Home Blog Page 1880

Sempat Ditutup, Kini Alas Purwo Dibuka Kembali

BANYUWANGI – Selama liburan tahun baru kemarin, Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi sempat ditutup, sebagai upaya antisipasi terjadinya klaster baru Covid 19 di daerah setempat.

Namun, wana wisata yang berlokasi di ujung paling timur pulau jawa itu, kini sudah dibuka kembali untuk wisatawan yang akan menikamati teduhnya Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Koordinator Perlindungan dan Pemantapan Wilayah Balai Taman Nasional Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi Sucipto.

“Hari ini mulai dibuka, sebelumnya sempat ditutup sejak tanggal 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2020,” katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com –media jejaring suara.com, Senin (4/01/2021).

Cipto menjelaskan, meskipun Alas Purwo sudah dibuka kembali, namun pemberlakuan
protokol kesehatan tetap dikedepankan, terrmasuk pengaturan kuota pengunjung (wisatawan) juga turut dibatasi.

Cipto menambahkan, jumlah pengunjung dibatasi 400 hingga 500 orang setiap harinya. “Tapi memang tidak ada batasan mutlak, karena pengunjung ada yang datang ada yang keluar dari tempat wisata, tetapi yang ada didalam, kita pastikan berjumlah 500 orang,” tandas Cipto. (bbw)

Koran Tempo dan Indo Pos Tinggalkan Pembaca di Awal 2021

0

Di awal tahun 2021 ini, Koran Tempo dan Indo Pos berhenti terbit.
Dua koran nasional yang cukup banyak pembacanya, yakni surat kabar harian Koran Tempo (Majalah Tempo Grup) dan Indo Pos (Jawa Pos Grup) berhenti terbit mulai Januari 2021.
Bedanya, kalau Koran Tempo beralih dari cetak ke online. Sehingga masih bisa ditemukan dalam bentuk digital. Sementara Indo Pos, sama sekali berhentu terbit dan tidak lagi mengunjungi pembacanya.
“Sebenarnya harian Indo Pos sudah tidak terbit pada tanggal 30 Desember lalu. Saya kira hanya libur akhir tahun. Ternyata libur selama-lamanya,” kata Joko Intarto, salah satu pendiri Indo Pos, mantan wartawan senior Jawa Pos seperti dikutip dari viva.co.id pada Kamis (7/1/2021) malam.
Menurut JTO, sapaan akrab sekaligus inisial nama Joko Intarto, PT Tunas Intermedia Globe sebagai pemegang 80% saham PT Indopos Intermedia Press, menyatakan lempar handuk. Dengan kondisi itu penerbitan harian Indo Pos tidak akan berlanjut.
Diketahui, Harian Indo Pos didirikan JTO bersama Irwan Setyawan pada bulan Februari 2003. JTO sempat memimpin koran ini hingga 2007. Dari kantor menumpang hingga bisa menempati gedung 4 lantai milik sendiri di Jakarta.
“Sebenarnya saya sedang menyiapkan artikel bersambung untuk menyambut ulang tahun Indo Pos bulan depan. Tidak pernah saya duga. Harian Indo Pos akan mati muda karena Corona,” kata JTO, seperti dia tulis di laman Facebook-nya, awal Januari 2021.
Sedangkan Koran Tempo, seperti yang ditulis Metta Dharmasaputra, salah satu wartawan senior majalah Tempo, diakui kalau ada yang hilang dan abadi di 2021.
“Koran Tempo cetak per 1 Januari 2021 ini hilang dan sepenuhnya beralih ke format digital. Lembar-lembar koran yg sudah berusia 20 tahun ini kini menjadi ‘artefak’ memori yang abadi,” katanya, dengan nada yang terkesan lebih siap dari pada Indo Pos.
Menurut cerita Metta Dharmasaputra, awal tahun 2001, adalah saat para wartawan senior Tempo berjibaku menyiapkan kelahiran Koran Tempo. Setelah proses persiapan dirasa cukup, edisi cetak percobaan mulai dibuat.
Sebelumnya, koran atau media cetak yang lebih awal berhenti terbit antara lain Suara Karya, Sinar Harapan, Sinar Pagi, Merdeka, Jayakarta, Angkatan Bersenjata, Berita Yudha, Topscor, dan beberapa media terbitan Kompas grup seperti tabloid Bola, Hai dan lain-lain (red)

Munculnya Penampakan Hantu Pocong Jadi Perbincangan Warga Padomasan

JEMBER – Warga Desa Padomasan Kecamatan Jombang, ramai perbincangkan munculnya penampakan hantu pocong, Minggu (3/1/2021) malam.
Perbincangan ini muncul dari sejumlah warga yang sedang jagong di warung kopi. Penampakan Pocong tersebut diceritakan sering bermunculan dari kuburan Desa.
Namun, warga lainnya belum memastikan penampakan hantu pocong itu berasal dari kuburan tersebut, melainkan diduga berasal dari salah satu rumah kosong di wilayah setempat.
Salah seorang warga mengaku melihat penampakan hantu pocong itu sedang bergerak dengan cara meloncat-loncat. Dikatakannya, penampakan hantu pocong itu dibalut dengan kain kafan putih.
Namun ternyata tidak semua warga mempercayai penampakan hantu itu, bahkan mereka menganggap semua itu hanya sebuah ilusi seseorang saja.
Ada pula warga yang membantah jika pocong bergerak dengan meloncat loncat. Sebab dirinya mengaku pernah melihat pocong bergerak dengan cara terbang.
Sementara Prayit, ahli spiritual dari Kabupaten Lumajang menyatakan berbeda dengan yang diperbincangkan banyak warga Desa Padomasan tersebut.
Prayit menceritakan berdasarkan pengalaman pribadi yang dialaminya beberapa tahun silam. Kepada media ini dirinya mengaku pernah melihat jelas pocong terbang pada saat melakukan penelusuran untuk mengisi konten Youtube Gempurnews.
Pria nyentrik ini mulai menceritakan pengalamannya dalam melakukan penelusuran di sebuah rumah terbengkalai di kawasan Lumajang yang ditinggalkan pemiliknya bertahun tahun.
Informasinya, rumah tersebut milik seorang janda yang mati gantung diri. Dan kini rumah yang memiliki lahan luas tersebut hanya menyisakan puing-puing saja.
“Waktu itu saya menyiapkan perlengkapan syuting dan mengeluarkan jurus yang saya miliki. Saya coba berinteraksi dengan hantu penghuni tempat ini,” ungkap Prayit.
Setelah menunggu beberapa lama, tutur Prayit, munculah sosok kuntilanak dan langsung mengilang dengan cepat. Tak puas dengan hal tersebut, maka ia melakukan laku spiritual untuk kedua kalinya, tiba tiba sosok pocong muncul di atas dedaunan.
Tak mau buronannya lepas, Prayit pun lalu melemparkan tasbih ke pocong tersebut.
Berasa terancam, pocong yang melayang tersebut langsung terbang dan menghilang. Saat penelusuran itulah Prayit baru mengetahui kalau pocong ternyata bisa terbang dengan sangat tinggi sebagai cara mereka melarikan diri. (tr)

DPRD Barut Gelar RDP Tentang Pelayanan Kesehatan Di RSUD 

BARITO UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD, tentang pelayanan kesehatan di RSUD Muara Teweh. Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Barito Utara, Kamis, (7/1/21).

Hearing dengan Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD itu, dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Ir.Hj. Mery Rukaini, M.IP dan dihadiri Kadis Kesehatan Barut Siswandoyo, Direktur RSUD Muara Teweh. drg. Dwi Agus Setijowati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekda Barito Utara, Drs.H. Masdulhaq, M.AP, 25 orang eksekutif serta dihadiri 15 orang anggota DPRD Barito Utara.

Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Barito Utara Ir.Hj. Mery Rukaini, M.IP mengatakan, seharusnya kebersihan di lingkungan baik itu dalam maupun luar RSUD, hendaknya lebih ditingkatkan, agar masyarakat yang datang merasa nyaman untuk berobat, walaupun di tengah pandemi Covid-19.

Dari kesimpulan (RDP), DPRD Barito Utara mengusulkan, agar menyekolahkan dokter-dokter umum yang ada di Barito Utara menjadi dokter specialis dengan bantuan beasiswa. Supaya segera untuk mengoperasikan mesin cuci darah pada tahun 2021 ini.

Selanjutnya Pemkab Barito Utara, agar dapat menerima dokter-dokter putra-putri daerah, untuk bekerja di RSUD dari Puskesmas di lingkup Barito Utara. Kemudian untuk tunjangan insentif tenaga kesehatan di daerah terpencil, agar disesuaikan dengan tingkat keterpencilannya dan penambahan insentif daerah kepada Dokter specialis. Yang terakhir, agar pihak RSUD Muara Teweh agar, memasang internet (WiFi) di ruang khusus isolasi pasien Covid-19.  (SS).

Foto Karangan Bunga Bertuliskan Selamat Menikmati Uang Haram 1M Viral di Medsos

SRAGEN – Viral di medsos Sebuah Foto Karangan Bunga bertuliskan ‘Selamat Menikah Kakaknya Mia Wida, Selamat menikmati Uang Haram 1 M Hasil Nilep Arisan, Kapan Nih Dibayar Shay. Member Arisan By Wida’

Sebagaimana diberitakan media, foto karangan bunga itu diletakkan di sebuah pernikahan dan diposting pada 23 Desember 2020 lalu di akun Instagram Irene Junitasari (21).

Sebagaimana di media, ternyata ia jengkel karena merasa tertipu dengan arisan bodong.
Pengelola arisan itu, adalah kerabat dari mempelai yang menikah.
Irene menceritakan bergabung dengan arisan itu pada tahun lalu. (*) Sumber : TribunSolo.com

DLH Lumajang Larang Potong Pohon di Jalur Hijau Secara Sembarangan

LUMAJANG – Tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau di Kabupaten Lumajang, juga berfungsi sebagai pelindung atau juga peneduh. Oleh karena itu warga dilarang memotong tanaman tersebut secara sembarangan.

“Kami ingatkan, agar masyarakat tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau secara sembarangan, karena ada aturan maupun prosedur yang harus dilalui,” kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang Gunawan Eko Prihantono saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Kamis (7/1/2021).

Gunawan juga mengatakan, bahwa keberadaan pohon pelindung adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu keberadaannya sangat penting untuk kelangsungan hidup semua makhluk.

Lanjut dia, adapun syarat yang harus dilengkapi oleh orang atau badan jika ingin menebang pohon, yakni membuat Surat Permohonan potong pohon yang isinya alasan pemotongan, jumlah pohon, jenis pohon, lokasi pohon, dengan dilampiri fotocopy KTP pemohon dan foto kondisi pohon yang diajukan.

“Jadi, nanti surat permohonan pemotongan pohon itu ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan survey lokasi oleh tim dari Bidang RTH, setelah survey akan dikeluarkan hasilnya melalui SIPP (Surat Ijin Pemotongan Pohon, red) jika memang disetujui, maka diikuti dengan pelaksanaan penebangan di lokasi oleh Petugas Operasional DLH,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa untuk jangka waktu standar pelayanannya adalah sekitar 2 – 7 hari. Adapun biaya/tarif penggantian pemotongan pohon sesuai Perda Kab. Lumajang nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon Pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang, yakni untuk batang pohon dengan diameter 1 – 5 cm adalah Rp200.000, diameter 6 – 10 cm adalah Rp300.000, diameter 11 – 20 cm adalah Rp600.000, diameter 21 – 30 cm adalah Rp1.000.000, diameter 31 cm keatas adalah Rp1.500.000, yang selanjutnya dibayarkan langsung ke Kas Daerah (Kasda).

Kemudian, untuk jaminan pelayanannya, jika penanganan lebih dari waktu yang ditentukan sejak berkas diterima dengan lengkap dan benar, maka Pemohon akan dikonfirmasi ulang mengenai waktu yang ditentukan berikutnya.

“Jadi, itu tadi prosedur pemotongan pohon pelindung/peneduh dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Untuk itu, tidak bisa sembarang tebang, karena ada prosedurnya,” imbuh dia. (*/red)

Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Ganjar: Kami Siap

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan perintah pembatasan sosial lebih ketat untuk seluruh daerah Jawa-Bali yang rencananya mulai dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Ganjar mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/ wali kota.

“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” jelasnya.

Menurut Ganjar, pengetatan itu bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat. Tapi intinya, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.

“Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya.

Disinggung terkait kesiapan penerapan pembatasan sosial secara ketat, Ganjar mengatakan sudah siap. Pasalnya, seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat itu.

“Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada bupati/ wali kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan memberlakukan pembatasan sosial masyarakat secara ketat di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan sosial itu akan dilaksanakan serentak pada 11 hingga 25 Januari mendatang.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, pemberlakuan pembatasan sosial serentak di Jawa-Bali karena daerah-daerah itu memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19. Di antaranya keterisian tempat tidur rumah sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar tiga persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.

Ganjar sendiri membenarkan kapasitas tempat isolasi dan ICU di Jateng sudah di atas batas aman, yakni ICU 64 persen dan tempat tidur isolasi sebanyak 71 persen. Meski begitu, pihaknya terus melakukan penambahan dan sebenarnya kondisinya masih relatif aman.

“Tapi ya memang harus ada penambahan. Tadi rapat kami sepakat menambah sebanyak 20 persen dari kapasitas yang sudah ada. Sebenarnya kondisinya tidak semengerikan yang ada di media, karena beberapa tempat isolasi terpusat kami seperti Donohudan, BPSDM dan gedung pertanian di Temanggung kapasitasnya masih sangat banyak,”

Adapun beberapa pengetatan pembatasan masyarakat diantaranya, membatasi work from office hanya menjadi 25 persen, dan work from home 75 persen. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Sementara konstruksi masih tetap berjalan dengan protokol ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen dan fasilitas umum ditutup sementara, termasuk moda transportasi juga dilakukan pengaturan. (tim)

Sat Reskrim Polres Barito Utara Amankan Pelaku Dugaan Penganiayaan

BARITO UTARA – Unit Buser bersama anggota piket Sat Reskrim Polres Barito Utara mengamankan salah seorang yang diduga melakukan penganiayaan di wilayah hukum Polres Barito Utara pada 20 Desember 2020 lalu di Jalan Nenas (belakang arjuna) Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Pelaku diketahui bernama Miratno bin Misran (41), diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Nangka RT 013 Kelurahan Lanjas Kecamatan Tewe Tengah Kabupaten Barito Utara pada Selasa 5 Januari 2021 sekitar pukul 17.45 WIB.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK M.Si Rabu 6 Januari 2021 mengatakan bahwa pelaku diamankan bersama perempuan yang diduga terlibat dalam penganiayaan korban Turitea Bin Radji (55 tahun).

Kasat Reskrim Polres Barito Utara,AKP.M.Tommy Palayukan, SH.SIK.M.Si membenarkan dan mengatakan kepada Gempurnews, Rabu(6/1), bahwa kejadian pengaiayaan yang dilakukan oleh tersangka Miratno terhadap Turitea, berawal dari keduanya bersama-sama sedang dalam perjalanan pulang ke Murung Raya. Pada saat korban Turitea berboncengan dengan seorang perempuan berinisial Y. Sebelum sampai dipesimpangan Lahei sempat disetop oleh tersangka Miratno.

Tersangka Miratno dengan suara yang begitu keras terhadap korban Turitea, untuk menyuruh balik ke Muara Teweh bersama dengan perempuan yang diboncengkan, karena tersangka Miratno màsih ada urusan ke Desa Pendreh.
Perempuan inisial Y tersebut meminta kepada korban Turitea agar dirinya di antarkan rumah dibelakang Arjuna,” ujar Tommy.

Lanjut Tommy, setibanya dirumah yang barada di jalan Nenas, korban Turitea masuk kedalam rumah dan duduk dilantai. Saat itulah Y melancarkan keinginanya. Korban Turitea digombali dan dirayu, bahkan sampai dipegang ujung alat kelaminnya.

Korban segera pamit ingin keluar rumah, akan tetapi dihalangi oleh Y denģan alasan menunggu tersangka Miratno pulang dari Desa Pendreh. Justru ternyata keluar dari kamar, tersangka Miratno langsung menarik leher Korban Turitea.

Korban Turitea didorong ke dinding rumah dan di gebukin dibagian kepala dan wajahnya. Pancaindera bagian hidung korban, mengeluarkan darah serta kedua matanya mengalami luka memar.

“Turitea didorong ke dapur sedangkan tersangka Miratno mengambil Parang. Sedangkan Y meminta sejumlah uang sebesar Rp.10 juta kepada korban, namun korban tidak memiliki uang,” beber Tommy.

Selanjutnya, korban disuruh melorotkan celananya sehingga kelihatan alat kelaminnya. Sedang Y juga disuruh melorotkan celananya sendiri sampai jelas kelihatan alat kelaminnya. Adegan yang memalukan itu malah difoto oleh tersangka Miratno.

Waktu itu tersangka Miratno ditangkap, Y mengaku disuruh oleh tersangka Miratno untuk menjebak dan merayu korban Turitea agar memberikan uang Rp.10 juta.

“Jadi dalam kasus ini, kami kenakan pelanggaran pasal 351 KUHP kepada tersangka,” ungkap Kasat Reskrim. (SS).

Mantan Kades Wonoayu Ditetapkan Sebagai Tersangka

LUMAJANG – Mantan Kepala Desa dengan inisial SND (58) ditetapkan jadi tersangka dugaan melakukan penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2019 dalam program pembangunan jembatan beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, Selasa (5/1/2021).

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH mengatakan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan dengan inisial SND, Lk, umur 58 tahun, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun Kembar Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Mantan Kepala Desa), pendidikan terakhir SMA.

“Berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang bahwa sdr. SND selaku Mantan Kepala Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten. Lumajang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2019 dalam program pembangunan jembatan beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)” tambah AKP Masykur SH

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH juga mengatakan bahwa petugas telah menyita barang bukti antara lain 1 (satu) bendel foto copy proposal pengajuan pembangunan jembatan beton diDusun darungan desa Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 (satu) bendel foto copy rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jembatan beton Dusun Darungan Desa Wonoayu Kec. Wonoayu Kab. Lumajang, 11 (sebelas) lembar foto copy rekening kas Desa Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 (satu) bendel Foto copy peraturan Desa wonoayu tahun 2019, 1 (satu) bendel foto copy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2019, 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM), 1 (satu) lembar foto copy Surat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 1 (satu) bendel SK kepala Desa Wonoayu, 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian negara.

“Dalam perkara tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” pungkas AKP Masykur SH. (*)

Vaksinasi Covid 19 di Pasuruan Bakal Dilaksanakan Mulai Pertengahan Januari

PASURUAN – Adanya pendemi covid 19 yang terjadi di seluruh dunia sangat berdampak pada sektor kesehatan dan ekonomi. Tak ayal, sejak Maret 2020 hingga akhir tahun 2020 ekonomi nasional anjlok. Tak terkecuali di Kota Pasuruan.
Segala upaya telah dilakukan pemerintah untuk membuat vaksin covid 19 dengan tujuan agar pandemi ini dapat berakhir dan ekonomi bisa bangkit kembali.
Terkait dengan hal itu, pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021, bertempat di command centre pendopo Kabupaten Pasuruan, Kasubbag Humas Polres Pasuruan bersama kominfo menerima arahan secara virtual dari Kepala Biro Informasi dan Yanmas Kementrian Kesehatan.
Dari arahan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan pertengahan Januari 2021 dengan prioritas Pejabat negara/ pejabat Publik, Tenaga Kesehatan, dan masyarakat yang tinggal di lokasi rentan penularan covid 19.
Dengan adanya rencana vaksinasi tersebut diharapkan semua stakeholder baik pemda Polri dan TNI agar aktif mensosialisasikan pelaksanaannya untuk mengatasi pandemi covid 19. (tofa)