Home Blog Page 1924

Desa Tongas Kulon Realisasikan Bantuan Dari Kemensos

Desa Tongas Kulon Realisasikan Bantuan Dari Kemensos

PROBOLINGGO –Pada hari ini Jumaat Tanggal,9/10/2020 di Desa Tongas kulon Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo telah merealisasikan bantuan dari kemensos.

Kepala Desa Tongas Kulon Ahmad Zaeni mengatakann ke awak media, jika bantuan dari Kemensos ini langsung dibagikan hari ini kewarganya berupa beras, dan setiap Kepala Keluarga mendapatkan 2 sak, mengingat bantuan ini sangat di butuhkan warganya.

Ahmad Zaeni di dampingi koramil Tongas dan Kapolsek Tongas untuk mengawal dalam pembagian bantuan kemensos tersebut sampai acara ini bisa berjalan aman lancar, dallam kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan .

Solikin warga setempat mengatakan, pembagian beras dari kenensos ini sangat saya butuhkan, dan warga Tongas Kulon pada umumnya, dan Solikin merasa senang sekali pembagian ini berjalan dengan aman

Hal yang sama diungkapkan oleh Sum, nama panggilannya, dirinya mengucapkan terima kasihnya atas bantuan tersebut.

Karna bantuan ini sangat saya butuhkan mas, beras persediaan saya di rumah sudah habis lho mas, dengan ada bantuain ini saya tidak khawatir lagi untuk beberapa hari kedepan, ungkap Sum sambil tersenyum (bam)

35 Pelajar SMK Di Jombang, Diamankan Polisi Saat Mau Ikut Demo

JOMBANG – Sebanyak 35 pelajar SMK di Jombang ditangkap saat hendak mengikuti demo menolak UU Omnibus Law di DPRD Jombang, Jumat (9/10/2020).
Para pelajar ini sempat melemparkan batu di belakang gedung DPRD.

Sekelompok pelajar ini kemudian lari ketika polisi melakukan pengejaran. Walhasil, sejumlah pelajar diringkus dan dibawa ke kantor polisi.

Dari titik lainnya, polisi juga membubarkan pelajar yang hendak menuju gedung dewan.

Tak ayal, kucing-kucingan antara polisi dan pelajar tidak terelakan. “Data sementara ada 35 pelajar yang ditangkap. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki Nugroho.

Dwi mengatakan, dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelajar tersebut mendapatkan undangan secara berantai melalui WA (WhatsApp) dari mahasiswa. Isinya, ajakan demonstrasi menolak UU Omnibus Law di gedung DPRD Jombang.

Memang, pada saat bersamaan ratusan mahasiswa dari PMII, HMI, GMNI, sedang melakukan orasi di depan kantor DPRD. Mereka mengusung tuntutan menolak disahkannya UU Omnibus Law. Selain orasi, mahasiswa juga membentangkan poster tuntutan.

Ratusan mahasiswa ini memulai aksinya dari bunderan Ringin Contong atau titik nol kilometer Jombang. Selanjutnya, mahasiswa melakukan longmarch menuju kantor DPRD yang berjarak sekitar 1 kilometer.(Arga)

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku ESS Ditangkap Polisi

BARITO UTARA –Ess(26)warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.Laki-laki ini ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara,ia diduga melakukan pencabulan seorang anak dibawah umur.

Terduga Ess pelaku pencabulan terhadap korban bunga(MS), telah terjadi pencabulan itu pada bulan Januari tahun 2020, bunga dicabuli disebelah rumah dekat lokasi Bumi Perkemahan(Buper)Panglima Batur Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara AKBP.Dodo Hendro Kesuma,SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Tommy Palayukan, membenarkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin siang(5/10/20,atas laporan orang tua korban.

Kasat Reskrim menuturkan kepada Media ini Kamis (8/10), pencabulan yang di lakukan ESS pada waktu tengah malam pukul 01.00  wib, Dengan santai pelaku berjalan mulus, akan tetapi baru ketahuan setelah tiga bulan kemudian korban bunga mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya.

Lanjut Kasat Raeskrim, setelah cukup bukti awal, pelaku di duga telah melakukan tindak Pidana perlindungan anak(melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur), ESS pelaku pencabulan diproses dan dilakukan penyidikan.

Alat yang dapat menjadi barang bukti yaitu, satu buah baju warna biru milik korban, satu buah celana setengah lutut dan satu buah BH biru tua, guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”sambungnya.

Terhadap terduga ESS pelaku pencabulan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (2) jo 76 jo pasal 82 ayat (1) jo 76E.UU RI  No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kasat Reskrim. (SS).

Pendapatan Pariwisata Menurun, Kemenparekraf Gelontor Dana

LUMAJANG – Sektor pariwisata Indonesia saat ini tengah mengalami penurunan pendapatan akibat dilanda pandemi Covid 19 sejak enam bulan terakhir.

Sejumlah industri pariwisata dikabarkan babak belur karena mengalami kerugian akibat virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Cina, akhir tahun lalu.

Berdasarkan data Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) jumlah kunjungan wisatawan di seluruh dunia menurun 44 persen selama pandemi jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk membantu penguatan sektor usaha pariwisata termasuk hotel dan restoran di Daerah, maka Kemenparekraf gelontorkan dana untuk stimulus indutri pariwisata daerah.

Hal itu disampaikan Fajar Hutomo, Direktur Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Perlu ada stimulus untuk pelaku yang terkait dengan pariwisata, termasuk pengusaha hotel dan restoran serta pelaku UKM di sekitar lokasi wisata,” ujarnya saat membuka acara sosialisasi.

Kegiatan ini diiselenggarakan dengan tujuan membantu Pemerintah Daerah dan sektor usaha pariwisata yang tengah mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan PAD bagi pemerintah daerah akibat Covid-19.

Sementara Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triyono didampingi Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Kepala BPRD dan Kepala Disparbud dan Inspektur Lumajang, mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, di Ruang Rapat Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (8/10/2020).

Dijelaskan, ada 101 daerah yang masuk dalam kriteria penerima Program Hibah Pariwisata Tahun 2020, termasuk Kabupaten Lumajang.

Kriteria penerima dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan teknis, termasuk Kabupaten Lumajang juga mendapatkan program tersebut. Dengan alokasi dana sebesar 3.3 Triliun, diharapkan mampu me recovery industri pariwisata daerah. (red)

Ratusan Buruh Dan Mahasiswa, Unjukrasa Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law Di Gedung DPRD Pasuruan

PASURUAN –
Ratusan para buruh dan mahasiswa juga masyarakat tergabung menjadi satu gelar aksi demo menolak pengesehan Omnibus Law RUU Cipta di sahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah Pusat dalam sidang paripurna

Dalam kondisi sekarang ini belum tepat disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, kini ratusan masa menyampaikan penolakannya di depan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis 8/10/2020

Dengan lantang sejumlah masa serentak mengatakan Dpr jancok sambil dengan melentangkan sepanduk yang bertuliskan DPR jancok dan berbagai tulisan lain sebagai luapan mosi tak percaya

Kericuhan pun terjadi hingga
aksi demo sampai menutup jalan raya arah Probolinggo – Gempol serta membakar ban bekas di tengah jalan, selain itu masa juga merusak baliho besar yang terpampang di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Beberapa Anggota DPRD menemui di balik pagar dan meminta beberapa perwakilan untuk masuk ke dalam gedung DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menjelaskan dan menerima aspirasi mereka
Namun massa menolak, dan tutup telinga, karena sudah tidak percaya lagi kepada Wakil Rakyatnya, sembari bernyanyi sehingga aksi demo berlangsung lama sekitar 3 jam, dan mengakibatkan arus lalu lintas macet terganggu.

Anggota Fraksi PKB Rudi hartono DPRD Kabupaten Pasuruan mencoba keluar pagar dan menemui masa menyampaikan dengan membawa berkas kalau DPRD Kabupaten Pasuruan sudah mengirimkan surat ke DPR Pusat terkait penolakan RUU Cipta Kerja Omnibus Law pada selasa kemarin, juga mengatakan kepada masa bahwa kemarin sudah ada persatuan serikat tenaga kerja mendatangi kantor DPRD untuk menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
(Tofa/arie)

Aliansi Lumajang Bergerak : Cabut Omnibus Law

LUMAJANG – Aksi demonstrasi Aliansi Lumajang Bergerak, “Cabut Omnibus Law” berlangsung ricuh, Kamis (8/10/2020)

Kericuhan terjadi justru pada saat perwakilan massa pendemo melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD.

Pertemuan berlangsung di dalam gedung dewan, untuk mengirimkan surat penolakan Omnibus Law kepada DPR RI di Jakarta.

Tiba-tiba massa ricuh dan terjadi aksi lempar botol minuman air mineral dan batu, mengakibatkan beberapa massa pendemo terluka.

Atas kejadian itu, Kabag Ops Polres Lumajang dan dua orang petugas kepolisian terkena lemparan batu yang mengakibatkan luka di kepala.

Tak lama kemudian, ambulance datang untuk membawanya ke rumah sakit melewati pintu Selatan Kantor Dewan.

Sementara itu, surat dukungan pencabutan UU Cipta Karya diteken oleh DPRD, kemudian staf DPRD mendampingi mahasiswa mengirimkannya melalui Fax ke DPR RI.

“Segera dikirim, agar suasana tenang kembali,” ujar Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmadi Syaifuddin.

Namun di luar gedung dewan, para demonstran seperti tidak terima dan aksi lempar sandal terus berlangsung. Baru setelah membuat kesepakatan untuk mengakhiri aksinya, para demonstran membubarkan diri. (tim)

Ritual Gomek Dan Buntang, Menjaga Hukum Adat

BARITO UTARA — Aparat gabungan yang terdiri dari pihak Kecamatan, Polsek, Koramil serta pihak warga yang turun ke lokasi, untuk menyaksikan aktivitas perusahaan ke Gunung Peyuyan. 

Sementara dari pihak penggugat, mereka secara diam-diam memasang portal dengan kain kuning ke Gunung Piyuyan, mereka yang melepas dan dapat upahnya sendiri atas pemasangan portal kain kuning tersebut,”ungkap Damang. 

Dengan adanya pembagian piring putih serta uang Rp. 100 ribu itu.Secara otomatis berarti warga sudah memaafkan perusahaan dan ke leluhur, karena sudah diadakan balian selamatan.Lalu perdamaian sudah selesai dan tatanan adat istiadat apa lagi, sehingga harus sampai diadakan ritual gomek dan buntang lagi. 

“Oleh sebab itu,saya menutup kegiatan ritual gomek dan buntang tersebut, karena sudah cukup dengan diselesaikan dengan acara selamatan balian dan bagi-bagi piring putih dan uang Rp.100 ribu per KK.

Saya selaku Damang Gunung Purei, mempersilakan kepada siapapun yang merasa tersinggung atas sikap dan pernyataan saya ini, karena sikap ini murni demi menjaga wibawa hukum adat serta jangan sampai hukum adat kita yang sudah permaen ini, dijadikan sebagai akses atau tempat bagi oknum yang tidak bertanggungjawab mempermainkan Gunung Peyuyan yang Sakral, sebagai ajang bisnis dengan mengatasnamakan tuntutan adat dan keyakinan masyarakat Muara Mea sebagai tameng untuk memuluskan tuntutan kepada pihak PT.IUC, jelas Damang yang juga tokoh balian wara ini.

Iapun mengklarifikasi, terkait pemberitaan salah satu media sosial yang menyatakan, permasalahan kasus Gunung Peyuyan telah ditangan Damang. Sebab sampai sekarang pun, permasalahan tersebut masih belum ada ditangan Damang. 

Betul ada penyerahan tuntutan, akan tetapi itu dari Majelis Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara,yang mengatasnamakan Adat, sedangkan masalah ini menyangkut iman dan keyakinan bukan adat, untuk itu dari enam orang masyarakat sebagai penuntut sampai saat ini belum ada penyerahan,
yang ada penyerahan hanya dari pihak perusahaan.

Padahal permasalahan pokok utama berasal dari enam orang dari Desa Muara Mea yang sampai sekarang tidak mau menemui saya,bukan dengan orang lain atau dari daerah lain, kata Damang. 

“Sepanjang belum ada penyerahan permasalahan kepada saya selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei, sepanjang itu pula permasalahan ini belum bisa saya melaksanakannya. 
Benar ada tembusan, tetapi itu hanya sebatas pemberitahuan, bukan untuk ditangani, karena secara hirarki sebuah kasus yang ingin ditangani harus lah datang melaporkan atau menyampaikan laporan secara langsung, baru bisa ditindak lanjuti dengan memanggil para pihak,” tegasnya. (SS).

Tolak undang Undang Undang Omnibuslaw Ciptakerja, Ribuan Mahasiswa Kediri Raya Demo Di Depan Gedung DPRD

KEDIRI — Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan IMM, PMII dari Kediri dan Nganjuk serta
perwakilan dari pekerja dari berbagai Universitas di Kediri raya mendatangi Gedung DPRD Kota Kediri, pada hari kamis 08 oktober 2020 pukul 10.00 Wib untuk menolak UU Omnibuslaw ciptaker yang telah disahkan DPR RI dan Pemerintah, mahasiswa menuntut, agar UU Omnibuslaw Ciptaker dibatalkan karena dianggap menyengsarakan masyarakat. Dalam orasinya, mahasiswa meminta pada DPR dan Pemerintah agar segera membatalkan UU Omnibuslaw Ciptaker tersebut.

Seperti diketahui, buruh, mahasiswa, dan sejumlah masyarakat mengaku kecewa dan marah atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Sidang Paripurna pengesahan UU tersebut dimajukan, dari jadwal semula digelar 8 Oktober 2020.

UU Omnibuslaw dianggap telah menguntungkan para investor dan pengusaha, dan merugikan bagi masyarakat kecil atau pekerja.

Mahbuba, koordinator aksi demo mengatakan, dirinya bersama mahasiswa lainnya akan memperjuangkan nasib rakyat kecil, karena kebijakan pemerintah dianggap salah kaprah.

Jika aspirasi yang disampaikan pada DPRD Kota Kediri tidak ditanggapi, maka dirinya bersama mahasiswa akan menuntut dengan massa yang lebih banyak.

Ratusan mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan kebobrokan pemerintahan saat ini (am_kdr)

Ketua DPRD Jember Tandatangani Pakta Integritas Sidang Rakyat

JEMBER – Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, akhirnya menandatangi pakta integritas sidang rakyat yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Diketahui sebelumnya, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam PMII, HMI serta berbagai elemen masyarakat, melakukan aksi unjuk rasa penolakan omnibus law di depan gedung DPRD Jember pada Kamis (08/10/2020). Bahkan aksi lempar batu ke gedung DPRD juga mewarnai aksi tersebut.

Saat menemui pengunjuk rasa, Itqon menyatakan akan berangkat ke Jakarta Jumat (09/10/2020) untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap pengesahan omnibus law.

“Besok saya akan berangkat ke ketua DPR RI untuk menyampaikan pakta integritas yang telah disepakati ini,” katanya.

Menanggapai hal tersebut, perwakilan mahasiswa mengultimatum ketua DPRD Jember agar segera melaporkan hasil kunjungannya ke Jakarta.

Bahkan mahasiswa yang mengerumuni ketua DPRD Jember juga memberikan batas waktu hingga Kamis tanggal 15 Oktober 2020.

“Jika tidak ada hasil, dan omnibus law tetep berjalan, kita akan gelar aksi yang lebih besar,” ancam mahasiswa secara bersamaan. (gus)

Kecewa dengan Sikap Wakil Rakyat, Pengunjuk Rasa Lempari Gedung DPRD

JEMBER – Aksi perusakan gedung DPRD Jember mewarnai unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus law pada Kamis (08/10/2020) yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dan aliansi masyarakat Jember.

Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD akibat kekecewaan terhadap anggota dewan, yang menurut pengunjuk rasa hanya memihak pada penguasa dan pengusaha.

Sebagaimana diketahui, Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR, Senin (5/10/2020) lalu, mendapat sorotan dari banyak pihak. Sebab, pembahasan regulasi baru ini berjalan singkat.

Dalam aksinya, mahasiswa yang tergabung dalam PMII, HMI serta berbagai elemen masyarakat, selain melakukan orasi juga menggelar teatrikal yang menggambarkan penderitaan rakyat.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyatakan dengan tegas penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Dalam aksi yang berlangsung sejak ini, ratusan aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi. (gus)