LUMAJANG — Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mempersiapkan pencabutan moratorium perijinan pertambangan di Kabupaten Lumajang.
Hal itu disampaikan saat memimpin rapat bersama beberapa OPD terkait, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Rabu (2/9/2020).
Pencabutan moratorium dimaksudkan untuk mengintegrasikan seluruh tata kelola pertambangan di Kabupaten Lumajang.
Terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) khusus pertambangan pasir, akan diambil langsung oleh Bupati.
Sebelumnya, Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) diberikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
“Berkenaan dengan pertimbangan lingkungan yang salah satunya terkait dengan alat berat, akan ada beberapa ketentuan-ketentuan,” kata Thoriq.
“Dalam hal penggunaan alat berat yang belum dicapai kesepahaman antara pemilik izin tambang dengan masyarakat sekitar, maka itu akan menjadi pertimbangan terkait rekomendasi UKL-UPL dari saya apakah diperkenankan menggunakan alat berat atau tidak,” sambungnya.
Ia memastikan prioritas utama adalah stabilitas sosial yang ada dimasyarakat. Begitu persoalan-persoalan sosial yang diakibatkan oleh penggunaan alat berat, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan penggunaan alat berat di pertambangan pasir.
“Akan ada program kami yang memberikan aturan terkait dengan pedoman penyusunan UKLUPL, termasuk soal pencabutan UKLUPL bila memungkinkan itu dilakukan dan itu menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, terkait persoalan jalan tambang rencananya minggu depan sudah bisa dioperasikan untuk di empat belas titik perijinan tambang di daerah Desa Gondoruso, Desa Jugosari dan sekitarnya. Nantinya Pemkab Lumajang akan bersama-sama untuk melakukan pembukaan operasional jalan tambang, kemudian SKAB akan ada petugas yang mengontrol disetiap mulut tambang.
Nantinya akan dibuat zonasi untuk perijinan tambang yang sudah jalan atau punya izin lengkap untuk memastikan bahwa setiap zona akan ada petugas gabungan yang melakukan kontrol terhadap SKAB.
“Soal waktu kita akan mengkaji terkait dengan waktu operasional pertambangan pasir, berkenaan dengan memungkinkannya berbagai waktu dengan masyarakat yang berkegiatan dalam waktu yang itu tentu menjadi pertimbangan khusus bagi kita supaya tidak ada kepadatan lalu lintas yang lebih dari sekian jalan yang dilalui armada truk pasir,” tambahnya.
Bupati menegaskan, khusus untuk pertambangan pasir yang ada di aliran sungai atau daratan, khusus untuk pertambangan pesisir dengan dalih apapun proses perijinannya, maka dengan tegas ia sampaikan UKL-UPL tidak akan pemerintah keluarkan.
“Khusus pesisir UKL-UPL pemerintah akan memberikan ketegasan tidak akan ada ijin rekomendasi untuk pertambangan pasir di pesisir Kabupaten Lumajang,” tegasnya. (red)

