Home Blog Page 245

Pemkab Lumajang Berikan Reward Rp865 Juta untuk Atlet Berprestasi

0

Lumajang, 9 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmennya dalam menghargai perjuangan para atlet daerah dengan menyalurkan reward sebesar Rp865 juta bagi atlet berprestasi yang telah mengharumkan nama Lumajang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025.

Reward Diserahkan Secara Simbolis

Penyerahan penghargaan dilakukan secara simbolis bertepatan dengan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Pendopo Arya Wiraraja pada Selasa (9/9/2025) lalu. Reward ini diberikan kepada 69 atlet yang terdiri dari 23 peraih medali emas, 10 peraih medali perak, dan 36 peraih medali perunggu.

Nilai Penghargaan

Setiap medali mendapatkan nilai penghargaan berbeda: emas Rp25 juta (termasuk Rp5 juta dari KONI Lumajang), perak Rp15 juta, dan perunggu Rp7,5 juta. Total reward yang disalurkan mencapai Rp865 juta.

Komitmen Pemkab Lumajang

Pemkab Lumajang berkomitmen untuk terus mendukung dan membina atlet-atlet daerah agar dapat berprestasi di tingkat nasional dan internasional. Pembinaan atlet ke depan akan lebih terstruktur dan berkelanjutan, dengan persiapan menuju Porprov berikutnya yang direncanakan dimulai lebih awal.

Harapan untuk Atlet

Pemerintah berharap, penghargaan finansial ini menjadi energi baru bagi para atlet untuk terus berprestasi, sekaligus inspirasi bagi generasi muda Lumajang agar ikut menyalakan semangat sportivitas. Dengan dukungan berkelanjutan dari Pemkab Lumajang, harapannya semangat juang para atlet tidak berhenti di Porprov IX saja, melainkan terus tumbuh menuju panggung yang lebih tinggi.( Joe/BB).

Polsek Muncar Ungkap Dua Kasus Pencurian Sekolah, Tiga Pelaku Masih Remaja

0

Banyuwangi – Polsek Muncar Polresta Banyuwangi mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua sekolah dasar wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Para pelaku diketahui masih berusia belasan tahun. Kasus pertama terjadi di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, Desa Tembokrejo. Aksi pencurian diketahui pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, setelah penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan dapur dalam keadaan rusak. Dari hasil pengecekan, pelaku menggondol lima unit CCTV, tabung gas elpiji 3 kg, dan sejumlah makanan ringan dengan total kerugian mencapai Rp4,7 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, pada Senin (15/9/2025) dini hari. Pelaku membobol beberapa ruang kelas, kantor, hingga kantin sekolah. Barang yang hilang di antaranya dua tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp150 ribu, serta sejumlah jajanan kantin.” Ujar Kapolsek Muncar AKP Mujiono.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Muncar AKP Mujono, S.Sos., menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada tiga remaja yang diduga terlibat di kedua kasus tersebut. Mereka adalah DSP (17), MRA (18), dan IRA (20) yang ketiganya warga Kecamatan Muncar.

“Ketiganya mengaku melakukan pencurian di dua sekolah tersebut dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang yang mudah dijual,” katanya Kamis (9/10/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat linggis, sabit, gembok, tas, hingga dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.

Kini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Meski masih berusia muda, perbuatan mereka sudah masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke kejaksaan,” tegas Kapolsek.

Polresta Banyuwangi melalui jajarannya mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.(*)

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PIMPINAN PENGADILAN NEGERI DEPOK DALAM PENCAIRAN KONSINYASI PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL DEPOK-ANTASARI,AKAN BERBUNTUT PELAPORAN KE MA dan KOMISI YUDISIAL

0

JAKARTA,Kamis(09/10/2025)
Seperti kita ketahui bersama, bahwa saat ini permasalahan tentang sengketa kepemilikan terhadap siapa yang paling berhak untuk mendapat uang ganti kerugian (konsinyasi) pengadaan jalan tol depok-antasari, belum ada penyelesaian secara jelas dan pasti. Yang mana pihak yang sama-sama mempunyai hak, yaitu Drs. Muchdan Bakrie,yang tidak mendapatkan hak-nya karena disinyalir telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Depok yang telah melakukan pencairan uang ganti kerugian (konsinyasi) kepada salah satu pihak saja.

Sebetulnya Drs. Muchdan Bakrie merupakan salah satu pihak yang berhak mendapatkan ganti kerugian yang dititipkan (Konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Depok Kelas 1 A, terhadap objek tanah waris yang terkena proyek jalan tol Depok-Antasari, sebagaimana dalam Penetapan Konsinyasi Nomor: 1/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk., tertanggal 13 Agustus 2019, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan Mohammad Raisully (Termohon I) dan Drs. Muchdan Bakrie (Termohon II) total sejumlah Rp.12.573.179.589,- (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) serta Penetapan Konsinyasi Nomor:9/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk., tertanggal 05 Desember 2019, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan Winardi Prawira Aten (Termohon I) dan Drs. Muchdan Bakrie (Termohon II) total sejumlah Rp.13.520.639.456,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah). kemudian, terhadap penetapan konsinyasi tersebut dan telah ada beberapa perkara yang sampai dengan saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),namun hasil Putusannya masih bersifat negatif, tidak dapat ditentukan milik siapa-siapa saja (objek sengketa a quo) dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mencairkan Konsinyasi. Namun berdasarkan informasi yang didapat, telah dilaksanakan proses pencairan terhadap penetapan konsinyasi a quo, padahal nama Drs. Muchdan Bakrie juga tercantum dalam penetapan konsinyasi a quo, sebagai pihak yang berhak.

Bila merujuk pada ketentuan Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan: “Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian”. Dengan demikian, terhadap objek-objek tanah yang dilakukan konsinyasi-konsinyasi tersebut, belum ada Akta Perdamaian maupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde) mengenai siapa-siapa pihak yang paling berhak,
Selanjutnya seyogyanya, terhadap tanah yang terkena pembebasan jalan tol tersebut, secara de facto merupakan bagian objek tanah waris milik Drs.Muchdan Bakrie sebagaimana Girik Letter C No.1730 Nomor 123 Persil 17 D.I, luas kurang lebih 12,95 Ha (129.500 M2) yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dimana tanah milik seluas 2,4 Ha terkena Proyek Pembebasan Jalan Tol.
Adapun sebetulnya meskipun memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik, namun, objek tanah milik Mohammad Raisully dan Winardi Prawira Aten sejatinya bukanlah tumpang tindih dengan objek tanah milik Drs. Muchdan Bakrie, hal tersebut diperkuat oleh Surat Keterangan Lurah Rangkapanjaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Nomor:593.2/02-Pem, Tertanggal 25 Maret 2024. Dan Surat Keterangan Lurah Rangkapanjaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Nomor:593/36/V/2024, tertanggal 07 Mei 2024. Yang mana asal riwayat Sertipikat Hak Milik Mohammad Raisully merupakan Letter C 1904 Persil 6 D.II yang tidak pernah tercatat di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya serta Yang mana asal riwayat Sertipikat Hak Milik Winardi Prawira Aten merupakan Letter C 2303 Persil 17 D.I, namun yang ada di Kelurahan Rangkapan Jaya tercatat adalah Letter C 2303 Persil 110 D.II. Dengan demikian menjadi suatu hal yang tidak logis bila objek tanah tersebut berada diatas tanah waris milik Drs.Muchdan Bakrie,Bahwa dengan demikian, proses pencairan konsinyasi-konsinyasi dalam permasalahan ini, yang dilakukan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Depok telah menyalahgunakan wewenangnya, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, mencederai prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.

Dengan kejadian tersebut maka Drs.Muchdan Bakrie rencananya akan menempuh upaya hukum dengan mengirim surat keberatan yang isinya merasa menjdi pihak yang dirugikan,
“Saya sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti rugi namun ternyata tidak mendapatkan hak padahal sudah ada penetapan konsinyasi dengan no: 1/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk. tanggal 13 Agustus 2019 dan konsinyasi dengan no: 9/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk. tanggal 5 Desember 2019, dengan kenyataan ini kami tentu saja merasa dirugikan dengan pembayaran uang konsinyasi sepihak,”jelasnya dalam surat keberatan yang dikirim kepada Kepala Pengadilan Negeri Depok.

Selain mengirimkan surat keberatan Muchdan Bakrie juga sudah menayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Salah seorang pemerhati Hukum dan juga pengacara yang tidak bersedia namanya diungkapkan, memberikan tanggapan terkait masalah ini,
“Saya mengikuti kasus ini sejak dahulu, lalu tidak salah Ketua Pengadilan Negeri Depok sebelumnya yaitu Yang Mulia Ahmad Ridwan, S.H.,M.H., pernah menyampaikan karena putusannya Negatif maka uang konsinyasi tidak bisa dicairkan sampai kapanpun karena harus ada kesepakatan damai para pihak atau gugatan kepemilikan, namun Ketua Pengadilan Negeri yang sekarang hanya berdasarkan hasil TELAAHANNYA bisa mencairkan hanya kepada salah satu tergolong sementara termohon yang lainnya dalam hal ini Muchdan Bakrie tidak mendapatkan hak nya, jadi pertanyaan ada apa???” Tandasnya.

RED.

Tandatangani Kesepakatan Restotative Justice Bersama Kejati, Bupati Ipuk akan Perkuat dengan Program Sosial Banyuwangi

BANYUWANGI | Gempurnews.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Bupati Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.

Kesepakatan ini merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang diikuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hadir dalam kesepakatan tersebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, dan seluruh kepala daerah dan Kajari di wilayah Jatim.

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada penegakan hukum.

Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati

“Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” kata Kajati.

Kajati menyebut telah banyak kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice selama ini, tidak ada pengulangan dari pelaku.

Bupati Ipuk mengapresiasi kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak secara penegakan hukum. “Tapi kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat baik korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku,” kata Ipuk.

Menurut Ipuk nantinya setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab akan memberikan penguatan dengan program-program sosial. Ipuk mencontohkan misalnya terjadi kasus pencurian yang nilainya tidak besar, ternyata pelaku melakukan itu karena ada keluarganya yang sakit keras, sehingga terpaksa melakukan pencurian itu.

Apabila oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penanganan perkara cukup dilakukan secara Restorative Justice, selanjutnya Pemkab Banyuwangi melakukan asesmen terkait kondisi sosial ekonomi pelaku maupun korban.

“Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah dicover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah,” kata Ipuk.

Ipuk mengatakan Banyuwangi memiliki banyak program penguatan sosial yang bisa diimplementasikan untuk memperkuat restorative justice ini. Seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya.

Hal yang sama diutarakan oleh Gubernur Khofifah yang menyebut perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice. “Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting bagaimana nextnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini,” kata Khofifah.

Khofifah mengatakan dengan program ini penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional, danserta memberikan kepastian hukum pada masyarakat. (*)

AM Kades Gandring Barut Ditengarai Korupsi DD dan ADD Sebanyak Rp. 458 Juta 

BARITO UTARA- Kejadian tindak pindana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa yang berada dalan sungai Teweh, yakni desa Gandring alias desa Gendring Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) diungkap jajaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polisi Resor (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. (Kalteng)
 
Kades Gandring AM ditahan ditengarai mengerjakan tindak pidana pasal 2 Ayat 1 joto pasal 18 UU RI no. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta rupiah.

Kasi Humas Polres Barito Utara,Iptu. Novendra mewakili Kapolres Barito Utara AKBP. Singgih Febiyanto, SE. SIK mengungkapkan kejadian tersebut,  Kamis (9/10/2025) siang di Polres Barito Utara.

Runtutan peristiwa berawal pada tahun 2023 desa Gandring, mendapatkan bantuan dana pemerintah baik pusat maupun daerah berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dengan total Rp. 2.4 miliar lebih.

“Dana dimaksud, ujar Kasi Humas Polres Barito Utara, telah dicairkan dan hanya dana desa Gandring tahap III tidak dicairkan karena disilpakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dilakukan oleh tim audit terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 458 juta lebih, karena terjadi mark up harga material maupun upah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan tak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan serta kegiatan itu melewati tahun anggaran, pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan yang statusnya jalan milik kabupaten adalah milik Kabupaten Barito Utara, dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala desa sendiri.

Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, dan AM ditahan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelas Kapolres Barito Utara, melalui Kasi Humas Polres. (SS)

Polres Ngawi Berbagi Warga Desa Pacing : Terimakasih Pak Polisi

0

NGAWI – Wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, terus ditunjukkan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.

Salah satu bentuk nyatanya yakni dengan membagikan beras SPHP secara gratis kepada warga yang hadir dalam kegiatan penanaman jagung seluas 1 hektar di Dusun Pancuran, Desa Pacing, Kecamatan Padas, Rabu (8/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon secara langsung menyerahkan bantuan beras SPHP kepada masyarakat.

Beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga Rp. 11.500,- per kilogram atau Rp. 57.500,- persak/paketnya, dibagikan secara cuma-cuma kepada warga, berkat kemurahan hati Kapolres Ngawi.

Sekitar 100 warga yang hadir dalam kegiatan Pangan Murah menerima 1 pak/sak gratis berisi 5 kilogram beras untuk setiap orangnya.

Masyarakat penerima bantuan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Ngawi Polda Jatim Jatim atas kepeduliannya terhadap kebutuhan warga.

“Terima kasih Pak Polisi,” ujar warga yang menerima bantuan.

Sementara itu Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga merupakan dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan menggerakkan Gerakan Pangan Murah di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat serta mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan di pasaran,” ujar AKBP Charles. (*)

Kapolrestabes Surabaya Cek Kebersihan Dapur SPPG Pastikan MBG Higienis dan Aman

0

SURABAYA – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan meninjau langsung dapur Operasional Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) Polrestabes Surabaya,Rabu (8/10).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas pangan sehat yang dikonsumsi oleh anak-anak sekolah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Kombes Pol Luthfi didampingi Ketua SPPG Surabaya, Deo.

Keduanya memeriksa berbagai aspek penting, mulai dari kebersihan ruangan, kondisi peralatan dapur, hingga proses pengolahan dan verifikasi makanan sebelum didistribusikan.

“Kami memastikan seluruh proses di dapur SPPG berjalan sesuai standar higienitas dan keamanan pangan,” kata Kombes Luthfi.

Ia menekankan, setiap makanan yang disajikan harus dalam kondisi steril dan layak konsumsi untuk anak-anak.

“Pengecekan ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan pangan yang didistribusikan ke sekolah-sekolah,” tegasnya.

Semua peralatan dan bahan makanan, menurut Kombes Luthfi, harus melalui proses pengecekan ketat menggunakan sistem food security.

Hal itu untuk memastikan tidak ada kandungan berbahaya seperti nitrit, sianida, atau formalin.

“Setiap bahan makanan dan peralatan harus kami pastikan aman,” tambah Kombes Luthfi.

Ia juga menegaskan, semua alat masak juga melalui proses sterilisasi, baik sebelum maupun sesudah digunakan, dengan pencucian menggunakan air panas yang mengalir.

Dengan standar kebersihan tinggi ini, dapur SPPG Polrestabes Surabaya menjadi contoh penerapan tata kelola pangan sehat yang konsisten dan profesional.

Setiap harinya, dapur SPPG Polrestabes Surabaya memproduksi sekitar 3.119 porsi makanan bergizi, yang kemudian didistribusikan ke 16 sekolah di wilayah Kota Surabaya.

Program ini tidak hanya bertujuan memberikan asupan gizi seimbang bagi anak-anak sekolah, tetapi juga menjadi langkah nyata Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda yang sehat dan cerdas.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Karena itu, kami memastikan setiap porsi makanan yang mereka konsumsi benar-benar aman, bergizi, dan disiapkan dengan penuh tanggung jawab,” tutup Kapolrestabes Surabaya.

Melalui pengawasan langsung ini, Polrestabes Surabaya Polda Jatim menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang ketahanan pangan anak sekolah.

Langkah proaktif ini diharapkan menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk terus menjaga kualitas makanan bergizi yang aman dan sehat bagi masyarakat luas. (*)

Polres Lumajang Gelar Penanaman Jagung Serentak dan Gerakan Pangan Murah di Pasirian

0

Lumajang – Dalam rangka mendukung program pemerintah menuju Swasembada Pangan Tahun 2025, Polres Lumajang menggelar kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Wakapolres Lumajang Kompol A. Risky Fardian Caropeboka, serta diikuti jajaran PJU Polres Lumajang, Kapolsek Pasirian, perwakilan Bulog Cabang Lumajang, Dinas Pertanian, Ketua HKTI, dan Danramil Pasirian.

Selain penanaman jagung, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri untuk Masyarakat sebagai bentuk kepedulian Polres Lumajang terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan.

Dalam GPM kali ini, Polres Lumajang bersinergi dengan Bulog Cabang Lumajang menyediakan 2 ton beras SPHP yang dijual seharga Rp11.500 per kilogram atau Rp57.000 per paket (5 kilogram), serta 2 ton gula pasir dijual dengan harga Rp15.500 per kilogram.

Tak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis dari tim Dokkes Polres Lumajang. Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah dan memberikan obat-obatan ringan tanpa dipungut biaya.

Sebelum pelaksanaan penanaman, Kapolres Lumajang mengikuti Zoom Meeting bersama Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara simbolis membuka kegiatan Penanaman Jagung Serentak secara nasional.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lumajang dalam mendukung ketahanan pangan daerah dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan pelaksanaan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV ini, kami berharap dapat meningkatkan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Lumajang, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi seperti TNI-Polri, pemerintah daerah, petani, dan masyarakat,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberdayakan petani dan masyarakat agar semakin termotivasi dalam mengembangkan lahan pertanian, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kemandirian ekonomi.

“Program ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan dan pengangguran, menjadikan Polri semakin dekat dengan masyarakat, serta mendorong kesadaran akan pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk pertanian,” tambahnya.

Dengan langkah nyata seperti ini, Polres Lumajang terus berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lumajang.

Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan ribuan botol Arak

Banyuwangi – Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang dipimpin Ipda Eko Tjuk Sudarsono mengamankan satu unit truk box bermuatan puluhan karton minuman keras jenis arak di Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya, kawasan Kalipuro, Kamis (9/10/2025) dini hari.

Truk box warna kuning dengan nomor polisi DA 8660 MH itu dikemudikan oleh J (30), warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 karton besar, masing-masing berisi 100 botol ukuran 600 ml, serta 2 karton kecil berisi 50 botol ukuran sama. Total keseluruhan mencapai sekitar 2.300 botol arak.

Selanjutnya, truk beserta sopir dan seluruh muatannya diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan penindakan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli rutin yang digelar pada jam rawan di jalur utama Banyuwangi–Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Kapolresta.

Menurut Kombes Pol Rama Samtama Putra, keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas,” tegasnya.

Saat ini, sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. ()

Polda Jatim Amankan Dua Terduga Pelaku Perusak Makam di Pasuruan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengamankan terduga pelaku perusak makam, di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 yang lalu.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (8/10/2025).

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Dua orang yang diduga kuat pelaku perusak makam tersebut untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik.

“Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam untuk pemeriksaan,” jelas Kombes Pol Abast.

Kedua pelaku tersebut kata Kombes Pol Abast berinisial MS alias GT laki-laki 48 tahun dan J alias GP laki-laki 46 tahun.

“Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan, ya tunggu,” pungkas Kombes Abast. (*)