BARITO UTARA- Polisi Resor (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan pemusahan barang bukti (BB) 1. 134.04 kilo gram Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Narkoba) dalam 1 ( Satu) Smester dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2025, yang dilaksanakan bertempat di Aula Anggrawina Jagratara Polisi Resor Barito Utara, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan pemusanahan BB narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi terkait, antara lain Dandim 1013 Muara Teweh, Letkol Infantri. Agussalim Tuo, S.H., M.IP., perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari Kesbangpol dan Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Pebiyanto, SH. SIK dalam paparannya, menjelaskan Kepada awak Media bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, yakni dari Kalimantan Selatan (Banjarmasin) dan Kalimantan Barat, yang menggunakan jalur darat dan air melalui Palangka Raya untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Dikatakan Kapolres Barito Utara, saat setelah kegiatan dilangsungkan. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa ganja seberat 267, 65 gram bruto, obat-obatan jenis inex/ekstasi seberat 33 ,56 gram bruto, dan shabu sebanyak 1.134, 04 gram bruto. Total nilai dari keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 2 .655. 000. 000 (dua miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah). Berdasarkan estimasi jumlah pemakai, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini mampu menyelamatkan sekitar 20. 522 jiwa masyarakat Barito Utara dari bahaya narkotika.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Barito Utara, Iptu. Novendra W. P., disampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat Kepolisian Kabupaten Barito Utara, dalam menjalankan tugas untuk menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun, bagi para pelaku tindak pidana narkoba.
“Kami sekali lago tegaskan bahwa Polres Barito Utara, tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus bergerak, berkoordinasi lintas instansi dan berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini adalah bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” ungkap Iptu. Novendra.
Polres Barito Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif, dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini menegaskan bahwa Polri, khususnya Polres Barito Utara, hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta konsisten menjalankan komitmen dalam memberantas narkoba secara tegas dan berkelanjutan. Hal ini menjadi langkah nyata dalam melindungi masa depan generasi muda dari ancaman kerusakan akibat narkotika. (SS)