Home Blog Page 30

Ketahui Warganya Nikah Sirih, Kades Jimbaran Kulon Siap Bantu Nikah Syah Gratis

Sidoarjo | Gempurnews – Dalam Rangka Cipta Kondisi, upaya untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan antisipasi adanya prostitusi menyimpang di kos-kosan. Kades Jimbaran Kulon Romy Widya Pratama beserta jajaran pemerintah Desa Jimbaran Kulon, RT, RW, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu, Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu, Satpol PP Kecamatan Wonoayu Sidoarjo melakukan Giat Mitigasi Permasalahan Masyarakat pada hari Rabu, (8/4/26) Pukul 21.53 Wib.


Dalam kegiatan Mitigasi kali ini di 5 tempat kos-kosan yang berada di wilayah RT. 01, 02, 03, 04 RW. 01 Desa Jimbaran Kulon, alhasil ditemukan inisial A (48) warga RT. 03 desa Jimbaran Kulon yang menikah sirih dengan seorang laki-laki dengan inisial H (52) warga desa Sawohan Kecamatan Buduran Sidoarjo.

Dengan adanya temuan tersebut Kades Jimbaran Kulon Romy Widya Pratama menuturkan agar melakukan nikah secara Syah tercatat di negara dan agama.


Dengan nikah Syah di Kantor Urusan Agama (KUA) akan mendapatkan buku nikah. Nantinya mendapatkan perlindungan hukum, mempermudah administrasi (KK/akta anak), serta menjamin hak-hak suami-istri.


“Nikah resmi ini nanti kedua belah pihak mendapatkan fasilitas hukum memiliki Buku Nikah sebagai bukti resmi dan sah secara administratif dan melindungi hak-hak suami, istri, dan anak, terutama dalam hal waris dan nafkah, dan memudahkan admistrasi pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak, paspor, dan BPJS”. Tuturnya Romy
Besuk datang di balai desa dengan membawa perlengkapan surat kita akan bantu menikahkan gratis dan tidak ada biaya sepeser pun,” ungkapnya


Sesuai Perda Sidoarjo tentang rumah kos sudah diatur dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Peraturan ini mewajibkan pemilik kos memiliki izin usaha, melaporkan data penghuni ke RT/RW, dan bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan, termasuk larangan penyalahgunaan kos untuk tindakan melanggar hukum.” Tambahnya Romy Kades Jimbaran Kulon


Masih kata Romy, dari beberapa tempat kos, hanya 1 tadi yang kedapatan masih berstatus nikah sirih dan lainnya saya harap penghuni dan pemilik tempat kos-kosan agar segera melaporkan ke RT, RW agar tidak disalahgunakan.


Sidak Mitigasi ini tadi sengaja tidak hanya ditempat kos, sidak juga dilakukan di warkop karaoke Alex supaya bisa ikut serta untuk mengikuti aturan didesa Jimbaran Kulon.


“Dengan adanya warkop Alex Karaoke ini agar tidak menjual Minuman Keras (Miras), dan harus bisa mengikuti aturan jam 23.00 sound sistem harus dimatikan, karena warkop disini juga dekat dengan pemukiman warga, warkop Alex ini harus bisa mentaati peraturan yang ada, agar wilayah desa Jimbaran Kulon tercipta kondusif aman dan tertib.” Pungkasnya Romy. (Yl)

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Ogan Ilir Gelar Latihan Dalmas

Ogan Ilir, gempurnews.com – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel, Polres Ogan Ilir menggelar latihan Dalmas (Pengendalian Massa) pada Rabu, 08 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman utama Polres Ogan Ilir, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Latihan ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan personel dalam melaksanakan pengamanan serta pengendalian massa, khususnya dalam menghadapi aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang besar. Melalui latihan ini, diharapkan seluruh personel mampu bertindak secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan latihan Dalmas diikuti oleh sekitar 60 personel, termasuk anggota Polwan, yang berasal dari berbagai satuan fungsi, di antaranya Satlantas, Satreskrim, Satbinmas, Satsamapta, Sie Propam, serta personel dari jajaran Polsek.

Adapun materi latihan meliputi formasi dan kerangka Dalmas, penggunaan peralatan Dalmas seperti tameng, tongkat Dalmas, serta tali penghalang massa. Selain itu, juga dilaksanakan latihan peran tim negosiator dalam upaya pendekatan persuasif kepada massa.

Latihan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo, didampingi oleh KBO Samapta IPTU Sopian, SH. Keduanya memberikan arahan dan evaluasi kepada seluruh peserta latihan agar pelaksanaan tugas di lapangan nantinya dapat berjalan dengan optimal.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SH, MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan latihan Dalmas ini merupakan bagian penting dalam pembinaan kemampuan personel.
“Latihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalisme anggota dalam menghadapi situasi kontinjensi, khususnya pengamanan aksi unjuk rasa. Personel harus mampu bertindak humanis namun tetap tegas sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa melalui latihan rutin ini, diharapkan seluruh personel Polres Ogan Ilir memiliki kesamaan persepsi dan keterampilan di lapangan.
“Kita ingin setiap personel memahami peran dan fungsinya masing-masing, sehingga dalam pelaksanaan pengendalian massa dapat berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Ogan Ilir semakin siap dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Humas Polres Ogan Ilir

MOH.SANGKUT

Polri Melalui Sat Binmas Polres Ogan Ilir Lakukan Pendampingan Pasar Murah yang Digelar Bulog, 4 Ton Beras Ludes Terjual

OGAN ILIR, gempurnews.com – Dalam upaya membantu masyarakat serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, Polres Ogan Ilir melalui Sat Binmas melaksanakan pendampingan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar oleh Bulog di Halaman Desa Serikembang II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (08/04/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus sebagai langkah pengendalian inflasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Binmas Polres Ogan Ilir AKP Asmun Zain, SH menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, Polri melakukan pendampingan distribusi beras yang disuplai langsung oleh Kanwil Bulog Sumatera Selatan.

“Gerakan Pangan Murah ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau serta menjaga stabilitas harga di pasaran,” ujarnya.

Sebanyak 4 ton beras jenis SPHP ukuran 5 kilogram didistribusikan dalam kegiatan tersebut dan seluruhnya ludes terjual kepada masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh personel Sat Binmas Polres Ogan Ilir serta perwakilan Kanwil Bulog Sumatera Selatan, Ainal.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Humas Polres Ogan Ilir

MOH.SANGKUT

Perkuat Pengawasan Internal, Lapas Batam Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Secara Virtual

Batam — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam turut berpartisipasi dalam kegiatan pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan terhadap integritas, profesionalitas, serta peningkatan kualitas pengawasan internal di seluruh unit kerja, termasuk Lapas Batam.

Dalam pengukuhan tersebut, Lapas Batam mengikutsertakan lima orang petugas sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan serta pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Meskipun dilaksanakan secara daring, kegiatan tetap berlangsung khidmat dan penuh makna sebagai simbol komitmen bersama.

Pengukuhan Satops Patnal ini diharapkan mampu meningkatkan peran aktif petugas dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan, sekaligus memperkuat sistem deteksi dini terhadap pelanggaran maupun penyimpangan yang dapat terjadi di lingkungan kerja.

Kepala Lapas Batam Yosafat Rizanto secara terpisah dalam keterangannya menyampaikan bahwa keikutsertaan petugas dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas dan kualitas kinerja jajaran.

“Pelaksanaan pengukuhan secara virtual tidak mengurangi makna dan esensi dari kegiatan ini. Justru ini menjadi momentum bagi kami untuk terus memperkuat komitmen, integritas, serta meningkatkan kualitas pengawasan internal. Petugas yang telah dikukuhkan diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Batam,” ujar Kalapas Batam.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyimpangan.

Dengan adanya pengukuhan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Batam semakin solid dalam menjalankan tugas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.(Gokkon)

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

PASURUAN
BANGIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (8/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat, M.Pd. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran pemerintah daerah setempat.

Sebelum memasuki agenda utama, rapat dimulai dengan pembacaan Surat Al-Fatihah. Sekretaris DPRD kemudian membacakan surat masuk dari Bupati Pasuruan nomor 100/288/2026 tanggal 7 April 2026 yang berisi izin ketidakhadiran Bupati karena harus menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Dalam surat tersebut, Bupati menugaskan Wakil Bupati Pasuruan untuk mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama yang baik selama rangkaian pembahasan LKPJ.

Perwakilan Komisi I DPRD kemudian membacakan sejumlah catatan dan rekomendasi, antara lain:

· Meningkatkan kajian empiris dan inovasi berkelanjutan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
· Menginventarisasi dan mengevaluasi aset daerah untuk dimanfaatkan secara optimal guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
· Mendorong pengembalian fungsi aset yang saat ini ditempati KPU ke fungsi semula sebagai pusat kegiatan olahraga.
· Melakukan review terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang penanganan banjir.
· Meningkatkan pengawasan inspektorat terhadap efisiensi anggaran.
· Memperkuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran dengan sumber daya manusia profesional serta penambahan pos pemadam di berbagai titik.
· Menggalakkan program seperti satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, bank sampah, serta program Desa Digital.
· Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan.
· Menyesuaikan anggaran kecamatan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Selain menyampaikan rekomendasi, Komisi I DPRD juga memberikan apresiasi atas pencapaian pemerintah daerah yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama 12 tahun berturut-turut.

“Penghargaan dan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, baik jajaran DPRD maupun seluruh komponen masyarakat. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan,” ujar perwakilan Komisi I.

Setelah penyampaian rekomendasi dari Komisi I, II, III, dan IV, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Isi keputusan tersebut menetapkan tiga hal pokok:

  1. LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar memperhatikan dan melaksanakan saran dari komisi sebagaimana terlampir.
  3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 8 April 2026.

Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Pasuruan. Seluruh hadirin diminta berdiri sebagai bentuk penghormatan. (Mar)

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan

0

GRESIK – Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim bersama Polsek Tambak dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan Enam tersangka, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Senin (6/4/26).

Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil membongkar struktur jaringan.

Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Pulau Bawean.

Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Kabupaten Gresik.

Lebih lanjut, diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari Pulau Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp.600 ribu.

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku aktivitas ilegal ini sejak Februari 2026,” terang AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp.2 miliar.

Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Gresik menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik Polda Jatim dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)

GEGER! Wanita Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Selokan Dusun Merico, Tongas

PROBOLINGGO –

Warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dibuat geger setelah menemukan seorang wanita paruh baya dalam kondisi tidak sadarkan diri tergeletak di selokan, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga berinisial Bu Mr yang hendak menuju ke sawah, melintas di jalan desa tepatnya di Dusun Merico. Ia terkejut melihat seorang wanita terbaring di selokan.

Korban diperkirakan berusia paruh baya, mengenakan daster hitam pendek bermotif bunga-bunga dengan warna putih. Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui karena tidak membawa dokumen apa pun. Namun, berdasarkan informasi dari warga, diduga korban berasal dari Desa Wates Tani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Mendapat laporan tersebut, warga segera menghubungi pihak berwajib. Tidak lama berselang, personel Polsek Tongas datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi. Korban kemudian langsung dibawa ke RSUD Tongas guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Diduga Mengalami Luka di Kepala
Dari hasil pemeriksaan sementara, terlihat adanya luka di bagian kepala korban. Belum dapat dipastikan apakah luka tersebut akibat pemukulan atau karena jatuh ke dalam selokan. Pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti cedera yang dialami korban.

“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena korban masih belum sadarkan diri,” ujar perwakilan Polsek Tongas.

Insiden ini sontak membuat warga sekitar penasaran dan memadati lokasi penemuan. Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Rejo saat dikonfirmasi wartawan mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut.

“Baru tahu, Mas,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban serta penyebab pasti kejadian.

KA Rutan Batam Pimpin Penyematan Kenaikan Pangkat 29 Pegawai Rutan

Batam – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo memimpin upacara penyematan kenaikan pangkat 29 pegawainya, yang digelar di Lapangan Serba Guna Rutan Batam, pada Senin (6/4/2026).

Prosesi penyematan pangkat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pegawai. Upacara penyematan kenaikan pangkat pegawai Rutan ini, berlangsung khidmat dan penuh rasa bangga. Ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi serta kinerja para pegawai dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Karutan Batam mengatakan kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan, tetapi juga wujud kepercayaan negara yang harus diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih besar.

“Kenaikan pangkat ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Ia berharap kenaikan pangkat ini, mampu mendorong para pegawai untuk terus berkontribusi secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Menurut Fajar langkah tersebut, menjadi bagian dari upaya mewujudkan Rutan Batam sebagai institusi yang semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Dipenghujung kegiatan ini, dilakukan dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh jajaran pegawai. (Gokkon)

Peringati HBP ke-62, Rutan Batam Gelar Razia Gabung dan Tes Urine Massal

Batam – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan dan tes urine terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo, didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dengan melibatkan 2 personel kepolisian dari Polsek Sagulung, 3 personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, serta 15 petugas Rutan Batam.

Dalam melaksanakan razia yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan badan warga binaan pemasyarakatan (WBP) hingga barang-barang di dalam kamar hunian Blok B-10 dan C-9.

Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo mengatakan razia dilakukan untuk memastikan adanya barang terlarang seperti telepon genggam, narkoba, maupun instalasi listrik ilegal di dalam Rutan Batam.

Saat melaksanakan razia, kata dia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, seperti mancis, alat cukur, pena, tali, bola karet, dan kartu gaple.

“ Tetapi petugas tidak menemukan handphone, narkoba, maupun instalasi listrik liar,” kata Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo melalui Anggota Pengamanan Rutan Batam, Ahad saat ditemui melalui WhatsAppnya, Selasa (7/4).

Selain melakukan razia, lanjutnya, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap 60 orang pegawai dan 100 WBP.

“ Hasil dari tes urine, seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba,” katanya.

Razia dan tes urine ini, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Batam.

Ia menyebut bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan lingkungan Rutan tetap bersih dari narkoba dan barang terlarang.

“ Hasil ini sekaligus menegaskan komitmen Rutan Batam dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba dan barang terlarang,” katanya. (Gokkon)

Mantan Kades Kalidilem Hadapi Sidang Perdana,Diduga Tipu dan Gelapkan Sewa Lahan di Lumajang

Lumajang – Sidang Perdana diduga Kasus Penipuan sewa lahan oleh Mantan Kades Desa Kalidilem Muhammad Abdullah, dengan pasal 492 dan pasal 486 dengan maksimal ancaman penjara 4 Tahun, Selasa (7/3/2026).

Bertempat di ruang sidang Garuda pengadilan Negeri Lumajang, digelar sidang pertama dengan terdakwa mantan kades Kalidilem Muhamad Abdullah di temani penasehat hukumnya dan hadir juga para saksi dari Muhamad Faris Alfanani tidak tanggung tangung 3 saksi hadir untuk memberikan informasi penting untuk disampaikan ke ketua hakim yang memimpin jalannya sidang perdana.

Persidangan kali ini digelar dengan mekanisme Persidangan Singkat (PS) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini dipilih lantaran terdakwa pada awalnya menyatakan pengakuan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum, Cok Satria Aditya dari informasi para saksi dengan tegas menyampaikan bahwa proses sewa lahan atau bidang tanah sudah sama sama mengetahui dan semua sesuai dengan hasil pemeriksaan awal, baik itu mengenai sewa lahan dan pembayaran sudah sangat jelas, akan tetapi pada saat terdakwa menyampaikan ke hakim ternyata dibantakan salah satunya terkait nominal dana hanya menerima dana sebesar 20 juta.

Dimana dari hasil pemeriksaan awal kerugian korban akibat dugaan penipuan ini sebesar 120 juta, tentu hal ini semakin nyata bahwa ada perbedaan dari hasil pemeriksaan awal.

Cok Satria Aditya selaku Jaksa Penuntut Umum saat memberikan informasi terkait sidang pertama ini menyampaikan beberapa hal terkait permohonan pengakuan bersalah pada terdakwa tetap berjalan seperti biasa dan Hakim menyampaikan bila terdakwa ada itikat baik untuk dan sanggup memenuhi kesepakatan dan disetujui oleh korban, mungkin ada bisa dilanjutkan pemaafkan hakim.

” Sidang ini akan diteruskan persidangan berikutnya dengan menghadirkan terdakwa dan korban serta saksi saksi,” tindasnya.

Sebelum ada permohonan pengakuan bersalah dari terdakwa melalui advokat dan ada penjamin dari istrinya, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya akan tetapi dalam persidangan ini terdakwa tidak mengakui secara keseluruhan.

Beliau menyampaikan dalam persidangan ini cukup pembuktiannya, walaupun ada bantahan dari terdakwa akan tetapi kami merasa yakin persoalan ini bisa segera selesai dan akan menghasilkan keputusan yang seadil- adilnya, terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan ada pada keputusan hakim pada sidang berikutnya.

Haris Eko Cahyono, SH.MH selalu kuasa hukum dari Muhammad Faris Alfanani menyampaikan bahwa proses persidangan singkat ini sangat tepat dan layak untuk di sidangkan dimana sidang pertama ini pemeriksaan awal pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Harapan kami tuntutan jaksa bisa tetap maksimal, dilihat dalam persidangan terlihat terdakwa berbelit belit, bahkan mengikari dengan adanya surat perjanjian dengan korban, ketika dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui bahwa obyek yang dijadikan sewa bukan tanah milik pribadi melainkan dari orang tuanya dan masih mempunyai anak, tentunya bisa menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

Disamping itu terdakwa berbelit-belit terkait pengakuan sejumlah uang, dari saksi julfukar 45 juta, terdakwa hanya mengakuinya sebesar 20 juta. Hakim memberikan arahan bisa ada etikat baik dari terdakwa.

Sidang berikutnya yaitu sidang penuntutan dari jaksa, pembelaan dan putusan, penetapan penahanan terdakwa karena kewenangan hakim bila mana terdaftar tidak hadir dalam persidangan berikutnya, maka hakim bisa mengeluarkan penetapan penahanan, dan harapan kami selaku kuasa hukum dari korban agar hakim menjatuhkan putusan vonis semaksimal mungkin, dimana pasal yang disangkakan penipuan dan penggelapan maksimal 4 tahun.

( Tim)