Lumajang – Sidang Perdana diduga Kasus Penipuan sewa lahan oleh Mantan Kades Desa Kalidilem Muhammad Abdullah, dengan pasal 492 dan pasal 486 dengan maksimal ancaman penjara 4 Tahun, Selasa (7/3/2026).
Bertempat di ruang sidang Garuda pengadilan Negeri Lumajang, digelar sidang pertama dengan terdakwa mantan kades Kalidilem Muhamad Abdullah di temani penasehat hukumnya dan hadir juga para saksi dari Muhamad Faris Alfanani tidak tanggung tangung 3 saksi hadir untuk memberikan informasi penting untuk disampaikan ke ketua hakim yang memimpin jalannya sidang perdana.
Persidangan kali ini digelar dengan mekanisme Persidangan Singkat (PS) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme ini dipilih lantaran terdakwa pada awalnya menyatakan pengakuan bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum, Cok Satria Aditya dari informasi para saksi dengan tegas menyampaikan bahwa proses sewa lahan atau bidang tanah sudah sama sama mengetahui dan semua sesuai dengan hasil pemeriksaan awal, baik itu mengenai sewa lahan dan pembayaran sudah sangat jelas, akan tetapi pada saat terdakwa menyampaikan ke hakim ternyata dibantakan salah satunya terkait nominal dana hanya menerima dana sebesar 20 juta.
Dimana dari hasil pemeriksaan awal kerugian korban akibat dugaan penipuan ini sebesar 120 juta, tentu hal ini semakin nyata bahwa ada perbedaan dari hasil pemeriksaan awal.
Cok Satria Aditya selaku Jaksa Penuntut Umum saat memberikan informasi terkait sidang pertama ini menyampaikan beberapa hal terkait permohonan pengakuan bersalah pada terdakwa tetap berjalan seperti biasa dan Hakim menyampaikan bila terdakwa ada itikat baik untuk dan sanggup memenuhi kesepakatan dan disetujui oleh korban, mungkin ada bisa dilanjutkan pemaafkan hakim.
” Sidang ini akan diteruskan persidangan berikutnya dengan menghadirkan terdakwa dan korban serta saksi saksi,” tindasnya.
Sebelum ada permohonan pengakuan bersalah dari terdakwa melalui advokat dan ada penjamin dari istrinya, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya akan tetapi dalam persidangan ini terdakwa tidak mengakui secara keseluruhan.
Beliau menyampaikan dalam persidangan ini cukup pembuktiannya, walaupun ada bantahan dari terdakwa akan tetapi kami merasa yakin persoalan ini bisa segera selesai dan akan menghasilkan keputusan yang seadil- adilnya, terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan ada pada keputusan hakim pada sidang berikutnya.
Haris Eko Cahyono, SH.MH selalu kuasa hukum dari Muhammad Faris Alfanani menyampaikan bahwa proses persidangan singkat ini sangat tepat dan layak untuk di sidangkan dimana sidang pertama ini pemeriksaan awal pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Harapan kami tuntutan jaksa bisa tetap maksimal, dilihat dalam persidangan terlihat terdakwa berbelit belit, bahkan mengikari dengan adanya surat perjanjian dengan korban, ketika dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui bahwa obyek yang dijadikan sewa bukan tanah milik pribadi melainkan dari orang tuanya dan masih mempunyai anak, tentunya bisa menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
Disamping itu terdakwa berbelit-belit terkait pengakuan sejumlah uang, dari saksi julfukar 45 juta, terdakwa hanya mengakuinya sebesar 20 juta. Hakim memberikan arahan bisa ada etikat baik dari terdakwa.
Sidang berikutnya yaitu sidang penuntutan dari jaksa, pembelaan dan putusan, penetapan penahanan terdakwa karena kewenangan hakim bila mana terdaftar tidak hadir dalam persidangan berikutnya, maka hakim bisa mengeluarkan penetapan penahanan, dan harapan kami selaku kuasa hukum dari korban agar hakim menjatuhkan putusan vonis semaksimal mungkin, dimana pasal yang disangkakan penipuan dan penggelapan maksimal 4 tahun.
( Tim)






