Home Blog Page 570

Polres Mojokerto Kota Perketat Pengamanan Imlek di Kelenteng Hok Sian Kiong

0

Kota Mojokerto – Memastikan perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili (2025 Masehi) di Kota Mojokerto berjalan aman dan lancar, Polres Mojokerto Kota memperketat pengamanan tempat ibadah Tri Dharma Hok Sian Kiong, Selasa (28/01/25) malam.

Polres Mojokerto Kota bersama TNI dan elemen masyarakat bersinergi untuk memastikan keamanan rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek 2576 di Kota Mojokerto.

Kapolres mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pengamanan melibatkan total 20 personel khusus ditugaskan menjaga kelenteng Hok Sian Kiong pada malam perayaan imlek.

“Malam ini, kami bersama PJ Walikota Mojokerto dan Sekda Kota Mojokerto mengecek langsung kesiapan pengamanan. TNI dan Polri bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama perayaan Imlek,” ucap AKBP Daniel.

Selain menjaga ketertiban dan keamanan di tempat ibadah, Polres Mojokerto Kota juga mengambil langkah antisipasi untuk mengatasi kemungkinan kemacetan lalu lintas di sekitar area kelenteng, tambahnya.

Selain itu Tim dari Sat Samapta Polres Mojokerto Kota telah melakukan sterilisasi lokasi sebelum dimulainya perayaan guna memastikan situasi yang aman bagi seluruh pihak.

AKBP Daniel juga menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama rangkaian acara berlangsung.

“Kami, TNI Polri bersama pemerintah daerah memastikan perayaan Imlek tahun ini berjalan lancar, aman dan menjadi momentum kebersamaan yang penuh suka cita.” Ucapnya

Sementara, Hengky yang ikut merayakan imlek turut mengapresiasi upaya pengamanan yang dilakukan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah.

“Imlek tahun ini terasa lebih meriah dibanding tahun sebelumnya. Kami berharap masyarakat dapat menikmati rangkaian acara dengan penuh toleransi dan menjaga keamanan bersama.” Ucapnya

Apakah Tidak Sebaiknya Komite Dibubarkan

0

Cimahi,Rabu(29/01/2025)
Komite sekolah merupakan sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan membantu pihak sekolah untuk mengatasi masalah anggaran dan kemajuan sekolah.Komite sekolah seyogyanya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan di setiap sekolah dengan menggalang anggaran dari pihak-pihak yang dapat bekerja sama dalam meningkatkan mutu sekolah(seharusnya pihak swasta atau para donatur yang peduli dengan dunia pendidikan),namun pada pada kenyataannya Komite sekolah beserta Korlas(Kordinator Kelas) yang mengatasnamakan perwakilan orang tua selalu mengambil keputusan dengan mengatasnamakan hasil rapat orang tua,padahal pada kenyataannya para orang tua siswa kebanyakan tidak tahu menahu hasil rapat yang kebanyakan memberatkan khususnya dari sisi keuangan.

Dari pantauan di lapang banyak orang tua siswa yang merasa harus ikut dengan keputusan komite sekolah walaupun banyak hal yang cukup memberatkan khususnya dari sisi keuangan.Dari banyak kasus yang terjadi saat terjadi dugaan pungutan liar di suatu sekolah,saat dikonfirmasi pihak sekolah selalu menyatakan tidak tahu menahu karena sudah diserahkan kepada pihak komite sekolah.sangat ironis jika sekolah menyatakan tidak tahu menahu,padahal ajuan setiap kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi oleh Dana Bos sudah pasti datangnya dari pihak sekolah.Dalam hal ini penggunaan Dana Bos juga masih banyak yang tidak transparan,padahal jika mengacu pada Undang -undang No.14 tahun 2014 tentang Keterbukaan informasi Publik sangat jelas Bahwa”Setiap Warga negara berhak mengetahui rencana,program dan proses pembuatan kebijakan publik dan menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka”.

Semakin banyak pihak yang menginginkan adanya transparansi baik dari pihak sekolah maupun phak komite sekolah,bahkan dalam sebuah tayangan Tiktok dengan menggunakan akun simpleprint123 dengan pengikut yang lebih dari 18 ribu,secara terang-terangan meminta kepada pihak pemerintah untuk membubarkan komite sekolah dengan alasan, “Bahwa setiap pungutan yang dibebankan kepada orang tua saat penerimaan siswa didik baru atau penerimaan murid baru selalu komite yang maju didepan,sementara pihak sekolah menyatakan bahwa sekolah tidak memungut tapi kesepakan komite dengan orang tua, padahal yang mengajukan dana ke komite sudah pasti pihak sekolah.Sebaiknya komite dibubarkan saja agar tidak banyak pungutan di sekolah,karena komite itu tidak berdiri di depan kepentingan orang tua pada dasarnya,jadi hanya cap stempel saja buat sekolah,pihak komite mungkin merasakan bahwa pihak komite dibenturkan atau dihadapkan dengan orang tua tentunya untuk kepentingan pihak sekolah”.Setelah komite disekolah juga ada persatuan orang tua yang biasanya mengantar anak baik di Sekolah dasar,Taman kanak-kanak juga Paud.Para orng tua ini juga kadang banyak yang memuluskan dan mendukung pihak komite sekolah untuk melakukan pungutan dengan dalih sudah melalui rapat,padahal ada diantara orang tua tersebut yang ditunjuk sebagai koordinator dan lagi-lagi dengan tujuan memuluskan pungutan yang dilakukan pihak komite sekolah.

Semakin jelas disini peran komite hanya merupakan “Mangkok Pengemisnya Pihak Sekolah” sehingga sangat banyak pihak yang menginginkan agar Komite sekolah dibubarkan,biarlah pihak pemerintah dan sekolah sendiri yang memikirkan anggaran yang dibutuhkan yang katanya Dana Bos selaku tidak mencukupi biaya pendidikan walaupun pemerintah sudah membuat aturan jelas bahwa anggaran pendidikan besarannya 20% dari APBN maupun APBD dan UUD tahun1945 pasal 31 tentang Pendidikan, dengan jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak berhak mendapatkan pendidikan tentu saja yang menentukan anggaran pendidikan adalah pemerintah,yang seyogyanya mencari jalan keluar agar diupayakan Pendidikan di negara ini atau paling tidak,jangan memberatkan Orang tua peserta Didik.

Achmad Syafei

Wapres Beserta Keluarga Nikmati Suasana Persiapan Imlek di Pasar Atom Surabaya

0

SURABAYA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beserta istri, Selvi dan Putranya Jan Etes serta putrinya Lalemba, menikmati suasana persiapan hari raya Imlek di pasar Pecinan Atom, salah satu pasar Pecinan tertua di tanah air yang telah ada sejak tahun 50 an.

Kehadiran Wapres beserta keluarga ini disambut pertunjukan barongsai, bahkan Jan Etes sempat memberikan angpau ke mulut barongsai yang menyambutnya.

Wakil Presiden kemudian melakukan kunjungan dengan memasuki toko pernak pernik imlek dan menerima kenang kenangan ornamen ular dari Sujani, pedagang pernak pernik imlek.

Sujani, pedagang pernak pernik imlek mengaku senang karena toko pernak pernik imleknya di datangi orang nomer 2 di Indonesia.

Baginya, kehadiran Wapres Gibran dan keluarga di pasar Atom menunjukkan perhatian publik di negeri ini pada perekonomian rakyat seperti di pasar.

Sujani berharap, Wapres Gibran di pemerintahannya dapat memberikan kelonggaran dan akses kemudahan untuk para pengusaha, agar perekonomian terus berkembang pesat.

Direktur Utama Pasar Atom, Halim Antawira Hermanto, mengaku terkejut dengan kunjungan mendadak Gibran dan keluarganya.

Awalnya, pihak pasar hanya menerima pemberitahuan kunjungan di pagi hari. Halim menyebut, kedatangan Wapres ke Surabaya ini untuk ikut merasakan lebih dekat suasana perayaan Imlek di Kota Surabaya. (red/bam)

“De Gustibus Non Est Disputandum” Menyoal Hak Subjektif dan Pelanggaran Hukum dalam Kasus Kepidanaan Pencabulan.


Pepatah Latin “De gustibus non est disputandum” yang berarti “perihal selera tidak untuk diperdebatkan” sering kali digunakan untuk menunjukkan bahwa preferensi pribadi adalah hak subjektif yang tidak dapat dinilai benar atau salah. Namun, ketika suatu tindakan keluar dari ranah selera pribadi dan merambah ke wilayah hukum serta moral, maka hal tersebut menjadi subjek yang layak untuk dipertimbangkan dan, bila perlu, disengketakan. Artikel ini akan membahas dua sisi: pertama, hal-hal yang tidak dapat disengketakan dalam hukum sesuai dengan pepatah tersebut, dan kedua, kasus pencabulan yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal yang Tidak Dapat Disengketakan: De Gustibus Non Est Disputandum
Contoh konkret dari “De gustibus non est disputandum” adalah preferensi seseorang terhadap jenis makanan, musik, atau warna favorit. Misalnya, seseorang menyukai makanan pedas sementara yang lain tidak. Selera ini sepenuhnya bersifat subjektif dan tidak dapat dijadikan objek sengketa hukum, karena tidak ada aturan yang mengatur atau menilai kebenaran suatu selera.
Sebagai contoh lain, seorang individu memilih untuk menghias rumahnya dengan warna mencolok seperti merah terang dan kuning. Meski pilihan ini mungkin tidak disukai oleh tetangga, secara hukum, preferensi ini tidak melanggar peraturan yang ada selama tidak menyalahi ketentuan hukum lingkungan atau estetika yang diatur di wilayah tertentu. Hal-hal seperti ini sepenuhnya berada dalam ranah pribadi dan tidak dapat menjadi objek hukum.
Pencabulan oleh Oknum Guru: Perbuatan Melawan Hukum yang Bisa Disengketakan
Berbeda dengan contoh sebelumnya, pencabulan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, pencabulan diatur dalam Pasal 289 hingga 296 KUHP, serta diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 17 Tahun 2016. Jika pelaku adalah seorang guru, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga mencoreng etika profesi dan tanggung jawab moral sebagai pendidik.
Misalkan seorang guru di sebuah tempat kejadian perkara (TKP) di Gumukmas melakukan pencabulan terhadap muridnya (2023), Oknum guru tersebut diketahui Ber inisial D merupakan warga Candipuro – Lumajang, sedangkan korbannya adalah seorang siswi yang berasal dari Kebonsari -Yosowilangun Ber inisial Y. Perkenalan antara oknum guru dan korban terjadi saat kegiatan Pramuka an. Orang tua kandung korban sebenarnya mengetahui peristiwa tersebut tetapi memilih diam untuk menghindari konflik atau menjaga nama baik keluarga. Lebih parah lagi, orang tua tiri korban justru condong membela oknum guru dibandingkan membela korban yang telah dicabuli.
Dalam kasus ini:

  1. Guru yang melakukan pencabulan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
  2. Orang tua kandung atau yang mengetahui tetapi memilih diam dapat dianggap lalai secara moral dan hukum, tergantung pada peran mereka dalam menyembunyikan kejahatan.
  3. Orang tua tiri yang Ber inisial Dl yang condong membela pelaku dapat dianggap melanggar kewajiban moral terhadap korban, dan jika terbukti ikut menyembunyikan fakta, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 221 KUHP.
    Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
    Perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang bersalah mengganti kerugian tersebut.” Dalam konteks pencabulan oleh oknum guru, unsur-unsur PMH yang dapat diidentifikasi meliputi:
  4. Perbuatan yang melanggar hukum: Tindakan pencabulan jelas melanggar hukum pidana dan hak asasi manusia korban.
  5. Kerugian: Korban mengalami kerugian fisik, psikologis, dan sosial akibat perbuatan tersebut.
  6. Kausalitas: Ada hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dan kerugian yang dialami korban.
  7. Kesalahan atau kelalaian: Pelaku bertindak dengan sengaja atau lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai guru.
    Konsekuensi Bagi Pihak yang Menyembunyikan Tindakan Pencabulan
    Dalam hukum pidana, seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Hal ini terutama berlaku jika orang tersebut secara aktif ikut menyembunyikan perbuatan tersebut. Pasal 221 KUHP menyatakan bahwa “barang siapa dengan sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana dapat dipidana dengan pidana penjara.” Konsekuensi hukum bagi mereka yang ikut menyembunyikan perbuatan pencabulan meliputi:
  8. Sanksi pidana: Mereka dapat dikenai hukuman sebagai pelaku pasif atau pihak yang membantu kejahatan.
  9. Tanggung jawab moral: Orang yang mengetahui perbuatan tersebut tetapi memilih diam ikut berkontribusi pada penderitaan korban.
  10. Dampak sosial: Tindakan menyembunyikan kejahatan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penegakan hukum.
    Jika pihak kepala sekolah, guru lainnya, atau perangkat desa seperti kepala desa mengetahui perbuatan ini namun turut menyembunyikan, maka konsekuensi hukum dan sosial menjadi lebih serius. Dalam hal ini, mereka dapat dianggap menyalahgunakan wewenang atau melanggar kewajiban moral mereka sebagai pemimpin komunitas. Pihak kepala sekolah yang tidak melaporkan perbuatan ini dapat dianggap melanggar kewajibannya untuk melindungi siswa dan menciptakan lingkungan yang aman di sekolah. Begitu pula kepala desa yang mengetahui peristiwa ini tetapi memilih untuk diam dapat dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin masyarakat.
    Dalam konteks hukum, Diam adalah sebuah Tindakan yang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membela tindakan yang merugikan orang lain, terutama jika tindakan tersebut melanggar hukum. Semua pihak, termasuk masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mengecam tetapi juga mengambil tindakan aktif dalam melaporkan dan mencegah kejahatan. Dengan demikian, setiap bentuk pencabulan, apalagi yang dilakukan oleh pendidik, harus menjadi perhatian serius demi menjaga keadilan dan melindungi hak asasi manusia, khususnya anak-anak.

Penulis : Slamet Efendi, A.ma,. S. Pd.I,
Lahir : Lumajang, 19 Juli 1984, Guru, Juga menempuh Jurusan Hukum, Proses menyelesaikan Studi S2 M.H dan S2 M.Pd di Unmuh Sidoarjo, Pemerhati Pemangku Kebijakan, aktif in Organisation Non Government, Mondok 7 Thn, Anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadillan 2023 – 2024, Anggota Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publick Lumajang Periode 2023 – 2028), Aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat LBSI Divisi Hukum.

PT. MPG Realisasi Pembangunan Toilet/WC Untuk SDN- 2 Pendreh

0

BARITO UTARA- Perusahaan besar yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Barito Utara PT. MULTIPERSADA GATRAMEGAH (PT. MPG) terus berkomitmen  membantu warga, kali ini PT. Multipersada Gatramegah merealisasikan bantuan kepada SDN- 2 Pendreh Kabupaten Barito Utara (Kalteng) untuk pembangunan Toilet/WC untuk digunakan murid- murid di Sekolah Dasar tersebut, Sabtu (25/1/2025).

Kepala sekolah SDN- 2 Pendreh Saptuni S. Pd. SD saat menerima bantuan menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT. Multipersada Gatramegah atas bantuan pembangunan WC di Sekolahnya.

“Kami memang sangat membutuhkan sekali pembangunan seperti WC atau toilet  yang layak dan bersih, untuk memperlancar kegiatan di SDN- 2 Pendreh,” ungkap Saptuni. 

Ating jarman. Selaku kepala Desa Pendreh dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan ucapa terimakasih kepada PT. MPG.

“kami sangat berterimakasih kepada PT. Multipersada Gatramegah yang peduli terhadap SDN-  2 Pendreh dan membangun WC yang layak dan bersih. Harapan kami dengan di bangunnya WC/toilet yang baik dapat melancarkan kegiatan di SDN- 2 Pendreh serta di harapkan dapat meningkatkan kesehatan di lingkungan sekolah,”ungkapnya.

Selain itu, Ating Jarman. juga mengatakan bahwa PT. Multipersada Gatramegah sangat berperan aktif, untuk mendengarkan saran dan masukan yang ada di desa serta cepat dalam memberikan tanggapan. 

Senior Estate Manager PT. Multipersada Gatramegah, Andhiko, menjelaskan bahwa  pembangunan WC atau toilet ini menelan biaya kurang lebih sekitar Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah).

“Kami selaku perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang ada di Barito Utara,  dengan serius memperhatikan isu kesehatan yang berada di desa binaan kami, salah satunya dengan pembangunan Toilet/WC di SDN- 2 Pendreh ini, seperti yang kita tahu bahwa toilet merupakan sarana yang sangat penting, maka dari itu kami membantu membangun Toilet/WC yang berstandar, karna kami percaya bahwa sebagian besar penyakit berasal dari Toilet/ WC yang tidak sehat. Semoga bantuan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi generasi muda kita khusunya di SDN- 2 Pendreh,” jelas Andhiko, Sabtu (25/1/2025) kemaren dulu.

Lebih lanjut menurut Andhiko, PT. Multipersada Gatramegah aktif dalam kegiatan sosial di desa binaannya. Selain itu Komunikasi yang baik juga terus di jalankan PT. Multipersada Gatramegah kepada pemerintah fesa dan masyarakat.

“Diharapkan kolaborasi solid antara PT. Multipersada Gatramegah dan Pemerintah desa binaan terus berjalan dan memberikan dampak positif kepada masyarakat,” tutupnya.  (SS)

Babinsa Tanggap Bencana Diwilayah Teritorialnya

0

Anggota Koramil 0819/10 Bangil yang dipimpin langsung oleh Batuud, Peltu Sholeh bersama 11 anggota Babinsa melaksanakan kegiatan perbantuan wilayah yang terdampak angin puting beliung di Dusun Kalikunting RT 14 RW 05 dan Dusun Keputeran RT 08 RW 02 Desa Tambakan, Kec. Bangil Kab. Pasuruan. Selasa Sore (28/01/25).

Angin kencang dan hujan deras yang melanda wilayah tersebut menyebabkan kerusakan ringan dan sedang pada pemukiman warga, dengan total 27 KK yang terdampak. Kerusakan tersebut antara lain berupa genteng rumah yang runtuh dan jatuh.

“Kami segera mendatangi TKP dan membantu pengamanan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan bantuan yang diperlukan,” ujar Peltu Sholeh. Upaya tersebut dilakukan untuk membantu meringankan beban warga yang terdampak.

Kegiatan perbantuan tersebut melibatkan personil dari TNI, Polri, BPBD, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Dengan kegiatan ini, diharapkan warga yang terdampak dapat segera mendapatkan bantuan dan kembali menjalani aktivitasnya dengan normal.(Qomar)

Nikmati Menu Bebek Girsa di Bangkalan Sembari Memandang Indahnya Panorama Persawahan

0

BANGKALAN – Menikmati menu daging bebek sembari memandang panorama persawahan, bisa jadi memberi nuansa yang berbeda.

Suasana alam pedesaan dengan udara sejuk ini telah dikonsep oleh sebuah kedai di pinggir sawah atau dikenal girsa.

Kedai bebek ini berada di Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan ini tak pernah sepi pembeli.

Menu bebek di kedai ini cukup lengkap dengan aneka sambal. Namun bagi penggemar daging bebek tentu saja tambah pencit atau mangga muda dan sambal kedongdong menjadi idola.

Menikmati menu bebek sambel pencit dan kedongdong yang hangat, sembari memandang panorama persawahan, membuat betah pengunjung.

Seakan menikmati ic cincau yang masuk dalam menu kedai, makin nikmat setelah menyantap menu bebek girsa dengan harga yang sangat bersahabat.

“Rasanya supermantab. Bagi yang belum tahu rasanya bebek girsa, silahkan dicoba. Suasananya sangat mendukung karena kedai ini ada di pinggir sawah. Cocok banget suasana alam desa dan ini tidak akan ditemukan di kota,” kata Muhsin, pengunjung dari Bangkalan, Selasa (28/1/2025).

“Awalnya jualan disini targetnya cuma orang desa. Kalau di kota kan mahal, kalau disini harganya cuma saya patok dengan harga Rp10 ribu dan naiknya sampai sekarang menjadi Rp13 ribu,” kata Wati penjual nasi bebek girsa kepada media.

Selain panorama persawahan, kedai bebek girsa ini juga menyediakan menu tambahan seperti pentol dan tahu yang disukai anak-anak.

Hal ini menjadi salah satu alasan kedai girsa ini layak dikunjungi, untuk menikmati menu bebek sambal pencit dan kedongdong, selama masa liburan bersama keluarga. (red/bam).

Mengenal Budaya Dan Wisata Indonesia , Study Tour SMPN 07 Bersama Biro Wisata Gattra Pemalang

0

Gempurnews| Pemalang – Para Siswa SMPN 07 melaksanakan kegiatan Study Tour yang berkerjasama dengan biro perjalanan wisata Gattra Pemalan, dengan tujuan ke yogyakarta,pada hari selasa ( 28/1/25 ) pagi,yang diikuti siswa kelas 8.pemberangkatan ini di lepas langsung oleh Kepala Sekolah.

Sebelum pemberangkatan dimulai para siswa kumpul di lapangan untuk mengikuti sedikit pengarahan dan doa bersama.

Study tour adalah kegiatan belajar di luar sekolah untuk memberikan pengetahuan yang komprehensif kepada para siswa guna mendapatakan sesuatu hal yang bermanfaat.

Para siswa juga akan mendapatkan pengalaman dan pengetahuan tentang sejarah budaya dan alam sehingga mampu menjelaskan fenomena yang diamati.

Perwakilan kelas 8 yang tidak mau disebut namannya mengakatan ” saya senang sekali bisa ikut study tour ini dan baru pertama kalinya, mengunjungi candi Borobudur, dengan adanya kegiatan ini akan menambah wawasan sejarah budaya budaya yang ada di Indonesia.jelasnya.

Menurut mulani pemandu wisata, para siswa juga diajak mengenal sebuah tempat yang menjadi tempat berdoa para budha budha.

Pengalaman ini pengalaman pertama bagi para siswa dan siswi SMPN 07 Pemalang, dalam mengeksplorasi kebudayaan jawa, harapannya dengan study tour yang bekerjasama dengan biro perjalanan wisata, kedepannya bisa menjadi pengetahuan dan pengalaman yang di dapat selama kegiatan berlangsung.kata mulani.

( desta )

Selamatan Desa dan Tumpengan Durian di Desa Kronto, Pabung Kodim 0819 Pasuruan Hadiri Acara Bersama Pejabat Kabupaten

0

Tradisi selamatan desa dan tumpengan durian berlangsung meriah di Desa Kronto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (28/01/25). Acara adat ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Pabung Kodim 0819 Pasuruan, Mayor Czi Djoko Wahono, yang turut memberikan apresiasi terhadap pelestarian budaya lokal tersebut.

Turut hadir dalam acara tersebut, Penjabat Bupati Pasuruan Dr. Nurkholis, S. Sos., M.Si., CIPA., CICHM., Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, Wakil Bupati Pasuruan terpilih Gus Shobih Asrori, Kabagops Polres Kabupaten Pasuruan AKP Tulus Adi. S., Camat Lumbang Bambang Suhartono, SE., MM., Kapolsek Lumbang Iptu Sumbut, Batituud Koramil 0819/09 Lumbang Peltu Suherman, dan Kepala Desa Kronto Bapak Sodin. Mereka berkumpul bersama masyarakat untuk merayakan tradisi yang penuh makna tersebut.

Mayor Czi Djoko Wahono dalam sambutannya menyampaikan bahwa selamatan desa dan tumpengan durian bukan sekadar tradisi, tetapi juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antarwarga serta menjunjung nilai-nilai kearifan lokal. “Acara ini menunjukkan kekompakan dan kebersamaan yang luar biasa antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat. Tradisi seperti ini harus terus dilestarikan sebagai warisan budaya yang mempererat persatuan,” ujar Mayor Djoko.

Acara berlangsung khidmat dengan doa bersama sebagai bentuk syukur atas hasil bumi yang melimpah, khususnya buah durian yang menjadi ikon Desa Kronto. Pabung Kodim 0819 juga mengapresiasi kerjasama lintas sektor dalam mendukung acara ini. “Kami harap kegiatan semacam ini dapat terus dilanjutkan, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memajukan desa,” tambahnya. Acara ditutup dengan pembagian tumpeng durian yang dinikmati bersama, menciptakan suasana hangat dan penuh kekeluargaan.(Qomar)

Polda Jatim Berhasil Ungkap Misteri Koper Merah di Ngawi Dalam Waktu 3 Hari

0

SURABAYA – Penyelidikan secara maraton oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama jajaran Satreskrim akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis yang jasadnya mutilasi.

Gerak cepat tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku selang 3 hari pasca warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).

Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki.

Lalu Polres Ngawi Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).

“Dari hasil ungkap identitas korban itu, Polisi akhirnya dapat mengungkap pula pelaku dan kronologinya,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, Polisi telah menetapkan RTH alias A pelaku mutilasi terhadap wanita dalam koper merah sebagai tersangka.

Penetapan tersebut usai Polda Jatim bersama Satreskrim Polres jajaran Polda Jatim berhasil menangkap dan memintai keterangan tersangka.

“Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial RTH alias A yang mengaku suami siri korban,”ujar Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah hotel di Kediri pada tanggal 19 Januari 2025.

Di hotel tersebut sempat terjadi perselisihan lalu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan dicekik lehernya.

“Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper,” ujar Kombes. Pol. Farman.

Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.

Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki – laki ke kamar kos nya.

“Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” ujar Kombes Farman.

Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)