Home Blog Page 1242

Kasat Binmas Polres Lumajang Sampaikan Sikap Kontra Radikal Dihadapan Ratusan Pelajar

0

Lumajang – Kasat Binmas Polres Lumajang AKP Didik Sugiarto SH didampingi anggota, memberikan penyuluhan Ops Bina Waspada dikalangan pelajar SMA di wilayah Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Senin kemarin.

Dikatakan oleh Kasat Binmas, penyuluhan dengan tema kontra radikal / edukasi pembinaan serta penyadaran bagi individu dan jaringan organisasi kelompok radikal / intoleran dan anti pancasila itu, bertujuan cipta kondisi sitkamtibmas, menjelang pelaksanaan rangkaian kegiatan KTT G20 dan Natal 2022 serta Tahun Baru 2022 di wilayah Kabupaten Lumajang.

Secara prinsip, AKP Didik menilai bentuk pencegahan afiliasinya dengan penyelamatan bangsa melalui generasinya, perlu dilakukan secara dini.

“Saya sampaikan pada ratusan adik – adik pelajar, garis besarnya merekalah yang akan meneruskan bangsa ini. Dengan demikian, akhlak dan pemahaman tentang bahaya – bahaya yang merusak, salah satunya paham radikal yang bisa memecah persatuan dan kesatuan bangsa, perlu mereka peroleh sebagai wujud antisipasi,” ungkapnya pada awak media, Selasa (1/11/22).

Senada ia menegaskan, pihak ( Polri ) akan terus berdedikasi mendukung upaya pemerintah dalam upaya perbaikan skala besar dan berjangka panjang.

Diwaktu yang sama, pihak sekolah sedari kepala sekolah dan jajaran dewan guru yang juga hadir dalam kegiatan, mengapresiasi langkah Polres Lumajang.

Menurutnya baik, dan bisa diterima dengan pemahaman yang mendetail dan mudah diterimanya. Diharapkan, apa yang disampaikan pemateri ( Kasat Binmas -red ) akan tertanam dan menjadi bekal anak didik, kini hingga diwaktu ke depan.

Seorang Pengedar Pil Koplo Ditangkap Setelah Terima Kiriman Paket Di Depan Rumahnya

0

JEMBER – Masih adanya peredaran pil koplo di Kabupaten Jember saat ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. Karena para pengedar tidak pandang bulu dalam mengedarkannya, baik kalangan remaja maupun anak usia pelajar yang menjadi sasarannya.

Terakhir kemarin sore 30 Oktober 2022 Polsek Sukorambi telah menangkap seorang pria 25 tahun yang diduga sebagai pengedar obat obatan terlarang jenis Trihexipinidil warna putih di rumahnya dusun Krajan Desa Sukorambi Jember. Senin (31/10/2022)

Kapolsek Sukorambi AKP Agus Yudi Kurniawan SH menjelaskan, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah itu kami lakukan penyelidikan lebih mendalam. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang sangat akurat, kemudian anggota kami segera mengamankan pelaku, yang saat itu telah menerima kiriman paket dan hendak masuk ke dalam rumahnya di dusun Krajan Sukorambi”.

Hingga didapatkan nama pelaku berinisial ADS 25 th, tidak tamat SMA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dihalaman rumahnya didapati 1 kaleng warna putih yang berisi Obat Keras Berbahaya jenis Trihexyphenidyl. Diduga pelaku membeli obat obatan terlarang melalui toko online untuk diedarkan kembali. Jelas Kapolsek Sukorambi.

Lanjut Jelas AKP Yudi, hingga saat ini barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, 1 kaleng Pil warna putih jenis Trihexipinidil berisi 1.000 butir, 1 kaleng pil warna putih berisi 300 butir jenis Trihexipinidil, 3 Kaleng bekas kosong warna putih, 50 klip/ plastik kecil warna transparan, sarung bantal bermotif biru bergambar Donald bebek, 1 buah Plastik warna hitam bertuliskan logo pengiriman dari salah satu expedisi dengan kode pengirimannya serta atas nama pengirimnya dan 1 Buah handphone Samsung galaxy J7 (2016) warna Hitam.

Akhirnya Polisi menetapkan pelaku dengan pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU R.I No 11 th 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (AR / Jen).

Kapolres Jember Berikan Ganjaran Kepada 21 Anggota Berprestasi Dan Punishment Polsek Yang Kurang Kinerjanya

0

JEMBER – Dalam memberikan semangat anggotanya dan memacu kinerja dengan Pelayanan Publik terbaik, dilingkungan Polres Jember maupun Polsek jajaran, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, memberikan Reward (penghargaan) dan Punishment kepada anggota Polres dan Polsek jajarannya, bertempat di halaman Mapolres Jember, Selasa (01/11/2022).

Pemberian Reward dan Punishment itu diberikan dalam Upacara penyerahan Reward yang dihadiri oleh Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika SH,SIK MH, Para Kabag, Kasat dan PJU Polres Jember,Para Kapolsek Jajaran serta anggota Polres Jember.

Adapun anggota yang menerima Reward sebanyak 21 personil 8 diantaranya dari Polsek jajaran, yaitu

AKP Dika Hadian Widya Wiratama S.I.K., M.H. Kasat Reskrim, Eko Yulianto Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim, Achmad Yani Banit Pidum Satreskrim, Dwi Arik Susilo Banit Pidum Satreskrim, Didit Bayu Satriana SH, Bamin Urmintu Satreskrim, Hilman Putranda Hidayat,SH Banit PPA Satreskrim, Luluk Andy Andryan Banit Pidsus Satreskrim, Agus Sugiyanto SH. Baur Ident Satreskrim,

Qurfidela Banit Pidsus Satreskrim, Ragil Kunaefi SH, Baur Ident Satreskrim, Dalam mengungkap kasus terbanyak dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Semeru 2022, Nova Dwi Prasetyo Baurmin SI TIK, Pengembangan Program jaringan Komunikasi Radio Frequensi UHF link ke Frequensi UHF400MHZ yang digunakan oleh Satlantas. yang semuanya personil Polres Jember.

Sedangkan anggota dari Polsek jajaran , Yudha Sentani Maduratna SH Banit binmas Polsek Sumbersari dalam hal terbanyak pelaporan Aplikasi Bos V/2 di bulan September 2022, Beny Wicaksono SH, PS. Kanit Reskrim Polsek Panti, Ferry Anggriawan SH. Kanit Reskrim Polsek Sukowono, Fiki Firmansyah Ba SPKT Polsek Sukowono, Menangani kasus tindak pidana Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi tanpa ijin

Dan Agus Dwi Wahyono, Kanitreskrim Polsek Sumberjambe, Dedy Wismanatoro, Mega Agus Purwoko Banit Reskrim Polsek Sumberjambe.
Mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sbu seberat 1,15 gram

Sedangkan Polsek yang mendapatkan Reward adalah Polsek Sumbersari yang berprestasi dalam mengungkap kasus terbanyak dioperasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Semeru th 2022 dan bendera hitam diberikan kepada Polsek Mumbulsari dan Polsek Sumberjambe yang kurang atau belum mengungkap kasus dalam operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Semeru th 2022

Dalam kesempatan ini, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, ini untuk menjadikan suatu penyemangat bagi rekan-rekan, sekalian bahwa apa yang dibebankan kepada kita sesuai dengan fungsi kita masing-masing lakukanlah yang terbaik hindari semua bentuk pelanggaran sekecil apapun harapan masyarakat terhadap Polri itu sangatlah besar.

“Kita harus memberikan pelayanan perlindungan pengayoman pada masyarakat dan berikanlah itu yang terbaik perkenalkanlah kepada masyarakat institusi Polri yang sanggup untuk melaksanakan itu tunjukkan kalau kita mampu kesempatan kita untuk dekat dengan masyarakat sangat banyak tunjukkan kalau kita bisa bertindak sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang hindari sikap-sikap arogansi”, jelas AKBP Hery Purnomo. (AR/Jen)

Editor : dhw_robhin

Ratusan Personel Polresta Mojokerto Jalani Tes Urine Mendadak

0

KOTA MOJOKERTO – Sebagai wujud komitmen Polresta Mojokerto dalam memerangi peredaran Narkoba, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H S.I.K ingin seluruh anggota bersih dari Narkoba terlebih dahulu.

Memastikan hal tersebut Polresta Mojokerto menggandeng BNN Kota Mojokerto untuk melakukan tes urine narkoba bagi seluruh anggota yang dilaksanakan usai apel pagi di lapangan patih gajah mada Mapolresta Mojokerto, Senin (31/10/22).

Tes urine tersebut, dilakukan secara mendadak dengan diikuti oleh personel Polres Maupun polsek dan sejumlah perwira Kepolisian Polresta Mojokerto dengan pengawasan secara ketat oleh unit Sipropam dan petugas dari BNN Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H S.I.K M.T mengatakan, tes urine ini merupakan wujud nyata komitmen kuat Polresta Mojokerto dalam memerangi peredaran Narkoba.

“Sebagai anggota Polri yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat, tentunya harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,”tegas AKBP Wiwit.

Menurutnya, Narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang, termasuk anggota Kepolisian.

Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan dan pengawasan yang ketat serta melibatkan semua sumberdaya yang ada.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi, yang turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Mojokerto yang selalu konsisten dalam pemberantasan Narkoba.

Bukan saja membongkar sindikat Narkoba dan obat-obatan terlarang tetapi juga memastikan anggota Kepolisian Resort Mojokerto Kota benar-benar bersih dari Narkoba.

“Sinergi BNN Kota Mojokerto Bersama Sidokes dan Sipropam Polresta Mojokerto ini akan terus ditingkatkan guna tetap menjaga terlaksananya tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan petugas gabungan dari BNN Kota Mojokerto dan Sidokes Polresta Mojokerto, keseluruhan anggota dinyatakan negatif dan tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan Narkoba. (Humas/red)

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

0

PASURUAN – Subnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban.

Kapolres Pasuruan AKPB Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam Press Release mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah Wisma Karaoke di Kecamatan Prigen.

“Pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku didapat setelah orang tua dari korban melapor ke Polsek Prigen yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya saat Press Release di Joglo Polres Pasuruan, Senin (31/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K. mengatakan dalam proses penangkapan tersebut turut diamankan korban dengan barang bukti 1 (satu) buah buku catatan pendapatan dan uang tunai sebesar Rp.480 ribu (empat ratus delapan puluh ribu) dari tangan pelaku.

“Korban merupakan warga Kelurahan Wates Kec. Magersari, Mojokerto dengan inisial AR (13) dan NA (13) Kec. Prajurit Kulon, Mojokerto, sedangkan pelaku adalah seorang pemilik Wisma warga Kec. Prigen inisial SA alias RR (28) dan seorang penjaga Wismanya warga Kec. Prigen inisial KS (21), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subs. Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman
maksimal 15 Tahun Penjara dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah). (Qomar)

Editor : dhw_robhin

Musrenbang Dan Penyusunan Rancangan RKP Desa 2023 Dan DU RKP DESA TAHUN 2024 Desa Kraton Kecamatan Kencong – Jember

0

JEMBER – Pemdes Desa Kraton Kecamatan Kencong Kabupaten Jember Hari ini melaksanakan ( musrenbang ) yang bertempat di balai pendopo desa kraton yang semua usulan datang dari RW dan RT dari desa kraton sendiri.

Sedangkan usulan dari ketua RW 01 GATOT menyampaikan bahwa di wilayahnya sering kebanjiran agar segeranya di Priroitaskan agar banjir itu cepat teratasi.
Moderator juga ketua BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) semua usulan itu akan di tindak lanjuti yang sesuai dengan pengajuannya.

Undangan musrenbang ini yang hadir ketua RW juga Ketua RT se desa kraton yang berjumlah 160 orang beserta Lembaganya
Sedangkan Acara musrenbang ini di pimpin langsung oleh KEPALA DESA KRATON AGUS PRIANTO yang mana belia baru di lantik di tanggal 25-10-2022 Kepala desa itu sendiri menyampaikan banyak banyak terima kasih atas kedatangannya dan semoga semua usulan dari para undangan dapat TEREALISASI.( jen & muhdi )

Editor : dhw_robhin

Ditpolairud Berhasil Amankan 14 Perahu Nelayan yang Menggunakan API Tidak Sesuai Ketentuan

0

SURABAYA – Tim Satgas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim telah berhasil mengamankan 14 perahu nelayan yang melakukan penangkapan ikan di Perairan Karang Jamuang Kabupaten Gresik dan Sampang.

Kapal ikan ini diamankan karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengungkapan itu terjadi pada, Kamis (26/10) dan Jumat (27/10), sekira pukul 14.00-20.00 WIB.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku berhasil diamankan BB sebanyak 14 (empat belas) alat penangkap ikan (API), 14 (empat belas) perahu nelayan dan ikan hasil tangkapan sebanyak total ± 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) Kg.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan seluruh awak kapal ikan tersebut saat ini sedang dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berkerjasama dengan DKP Gresik dan DKP Sampang.

“Sedang dalam proses dan kami bekerjasama dengan DKP Gresik serta Sampang,” kata Kombes Puji Hendro.

Kronologinya, lanjut Kombes Puji Hendro berawal dari adanya informasi dari masyarakat nelayan di sekitar perairan Karang jamuang atau Alur Perairan Barat Surabaya bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wib dan hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB adanya kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang oleh aturan undang – undang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim Satgas Illegal Fishing Subditgakkum bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Karang Jamuang,”katanya,Senin (31/10/22)

Saat ini para tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim guna Proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut,

“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUH Pidana,”pungkas Kombes Puji Hendro.

(Humas/red)
Editor : dhw_robhin

Soal Pertambangan Pasir, Bupati Minta Pendampingan KPK

0

Mengatasi berbagai persoalan terkait pengelolaan pertambangan pasir, Bupati Lumajang Thoriqul Haq berkunjung ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (31/10/2022).

“Pagi ini, saya ke kantor KPK untuk menyampaikan surat permohonan pendampingan KPK dalam pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut bupati menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam pertambangan pasir, tentang tonase truk pasir, stockpile ilegal, kerusakan jalan, jual beli SKAB, pajak daerah yang kurang optimal hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dampak dari pertambangan pasir.

Bupati menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Lumajang sedang memulai mengoperasionalkan Stockpile Terpadu, meneruskan pembangunan jalan tambang yang lebih permanen dan sedang pendampingan sistem pajak daerah yang melibatkan Institut Teknologi Surabaya (ITS).

“Karena itu, perlu didampingi oleh KPK dalam menata pertambangan pasir supaya koridor aturan hukum dan pelaksanaan aturan berjalan sesuai fungsi masing masing. Perlu juga didampingi untuk kordinasi lintas kementrian/lembaga, terutama permasalahan kendaraan di luar tonase, juga proses perijinan yang harus mempertimbangkan persoalan yang ada di daerah,” ujarnya.

Kunjungan bupati ke KPK diterima langsung oleh pimpinan KPK Nurul Gufron, Direktur Korsupgas II dan. Brigjend Pol. Bahteiar Ujang.

“Insha Allah dalam waktu dekat akan segera ada tindak lanjut untuk kordinasi dan pemetaas persoalan bersama,” pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ydc)

Komitmen Wujudkan Kampung Ramah Anak Di Kebonsari Kulon

0

Probolinggo – Kelurahan Kebonsari Kulon di Kecamatan Kanigaran bersama Pokmas Krisna berkomitmen mewujudkan kampung ramah anak. Senin (31/10) pagi digelar Sosialisasi Pengarusutamaan Gender di salah satu hall di Jalan Mayjend Panjaitan. Temanya Mewujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Probolinggo.

Disampaikan oleh Lurah Kebonsari Kulon Ikromi Wida Utama, agenda ini merupakan tindak lanjut atas raihan Kota Probolinggo yang mendapat predikat Kota Layak Anak kategori Utama. “Untuk itu kita dari kelurahan memang harus mendukung itu,” terang Lurah Ikromi.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengapresiasi atas capaian predikat KLA Utama. Untuk itu dirinya berpesan kepada peserta sosialisasi agar terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah. “Keberhasilan apa yang sudah diraih pemerintah terus dilakukan lebih masif lagi di wilayah kelurahan masing-masing,” pesan wali kota.

Wali kota pun juga meyakini bahwa setiap keberhasilan yang didapat adalah hasil dari kerja keras bersama. “Yang bekerja itu banyak, yang terlibat itu banyak maka dari itu saya sampaikan keberhasilan yang kita raih ini adalah berkat kekompakan dan kebersamaan,” jelas Wali Kota Habib Hadi.

Hadir 2 pemateri pada agenda sosialisasi ini diantaranya adalah Wakil Ketua DPRD Fernanda Zulkarnain dan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial P3A Lucia Aries Yulianti. Dengan peserta dari anggota penggerak PKK kelurahan, kader posyandu, anggota Karang Taruna, Kelompok Wanita Tani serta perwakilan masyarakat penyandang disabilitas.

Beberapa materi yang disampaikan antara lain terkait kesetaraan gender, perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan pada anak. (red)

Editor : dhw_robhin

Berantas Kriminalitas, Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

0

PASURUAN – Tim Sakera Resmob Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 27 Agustus 2022. Satu pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor berhasil diamankan.

“Seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dan pemberatan yang telah diamankan yaitu WY (30) warga Kec. Pasrepan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Press Release di halaman Polres Pasuruan, Senin (31/10/2022).

“Dari hasil olah informasi dan penyelidikan secara maraton, Team Resmob Sakera Polres Pasuruan pada hari Selasa (27/09/2022) sekira jam 18.00 WIB, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor di pinggir jalan raya Ds. Wonosari, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan,” ungkapnya.

Usai pelaku curanmor berhasil ditangkap beserta barang buktinya, tim Resmob Sakera langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap teman tersangka lainnya yang masih buron.

“pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk diperiksa. Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan satu unit sepeda Motor Merk Honda Vario warna biru,” tutur Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K.

Selain itu kata AKP Adhi, turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah rangkaian magnet untuk membuka tutup kunci motor, 1 (satu) buah fotocopy STNK serta BPKB sepeda motor vario 125 tahun 2022 dengan nopol N 3810 TEA.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.

Dalam kegiatan Press Release tersebut dihadiri juga oleh pemilik sepeda motor Vario yang hilang digondol pelaku yaitu Widiya Aroma Indah. Pemilik sepeda motor tersebut mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Pasuruan yang berhasil mengamankan pelaku yang telah mencuri sepeda motornya, ” Saya ucapkan banyak terima kasih kepada bapak Polisi Polres Pasuruan yang berhasil menangkap pencuri sepeda motor saya, dan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saya lagi, sekali lagi saya ucapkan terima kasih”.(Qomar)

Editor : dhw_robhin