KOTA BANDUNG – Rabu (05/10/2022)
Setiap orang tentunya tidak berharap tersandung masalah pidana maupun perdata,namun jika sudah terjadi akan terjadi upaya hukum yang dilakukan apalagi merasa tidak melakukan masalah yang dituduhkan.Seperti halnya yang di alami oleh (N.G.) Seorang karyawan yang bergerak di bidang jasa keuangan dibawah Koperasi Jasa New Mitra Karya,dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Bosnya sendiri dengan dugaan penggelapan dan penipuan (Pasal 378 dan 372 KUHP) yang saat ini ditahan di Polsek Andir.
Upaya hukum yang dilakukan oleh (N.G.) dengan menunjuk Kuasa Hukum kepada Pengacara Suarman GULO S.H. untuk menangani masalah hukum yang menjeratnya, karena (N.G.) tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
Kuasa Hukum (N.G.) yakni Suarman Gulo S.H. saat ditemui di Halaman Polsek Andir Usai melakukan pendampingan terhadap Kliennya mengungkapkan,
“Malam ini saya mendampingi Klien saya yang telah dilaporkan oleh bosnya sendiri pemilik koperasi Jasa New Mitra Karya dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 kUHP,Saya sebagai pengacara dari Klien saya berinisial (N.G.) terus terang saya membantah apa yang dilaporkan dan dituduhkan kepada Klien saya tentang pasal yang disangkakan tersebut,karena Klien kami tidak merasa membawa atau menggelapkan kendaran sepeda motor tersebut seperti yang dilaporkan oleh mereka kepada pihak kepolisian.Alhamdulillah dan puji Tuhan,sesuai dengan sidik sakti Indra waspada daripada penyidik kepolisian yakni profesional dan objektif dalam pemeriksaan bahwa sudah sesuai dengan prosedur bahwa Klien kami hanya dikategorikan ke pasal penggelapan pasal 372 saja.Perusahaan tempat Klien kami bekerja saya tidak tahu,namun mereka mengatasnamakan koperasi jasa new mitra karya namun ada kejanggalan dalam menjalankan usaha koperasinya tersebut karena dari suku bunga hingga logo koperasi sudah tidak sesuai lagi,oleh karena itu Kami sebagai pengacara Klien kami saudara (N.G.),kami akan melayangkan somasi ke perusahaan atau koperasi new mitra karya tersebut karena melihat legalitas dari perusahaan tersebut sangat mencurigakan dan ada kejanggalan rencana kami,kami akan mendatangi kantor OJK,Kantor dewan koperasi yang ada di provinsi Jawa barat juga Dinas terkait yang berhubungan dengan koperasi untuk mempertanyakan Legalitas dari koperasi jasa new mitra karya,mana fungsi OJK dan Satgas Koperasi yang seakan membiarkan praktek rentenir berkedok koperasi.”Ungkap Suarman Gulo S.H.
Terakhir Suarman Gulo S.H. mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Polsek Andir yang sudah menjalankan tugasnya dengan profesional,
“Saya berterimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja secara profesional untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen dan sebenar-benarnya bahwa apa yang dialami dan apa yang dilakukan oleh Klien kami adalah sesuai dengan fakta dan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.Terakhir kami berharap kasus ini dapat terselesaikan dan Klien kami dapat dibebaskan dengan baik juga bahwasannya polisi dan pengacara ini adalah bersaudara sebagai penegak hukum oleh karena itu kami serahkan mekanisme sepenuhnya kepada pihak kepolisian.”Terang Suarman Gulo S.H. kepada wartawan.
(Gibby)
Editor : dhw_robhin


Senilai Rp10,01 Miliar" title="Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Rokok Dan Mikol Ilegal
