Malang Gempur News Com. Unit Reskrim Polsek Donomulyo Resort Malang dalam melaksanakan giat Operasi Sikat II Semeru tahun 2017 berhasil mengamankan pelaku penjual miras tanpa ijin di sebuah warung pantai Ngliyep bernama Bintoro dan dirumah milik Ratna Indarti, keduanya warga Dusun krajan rt 14 rw 04 Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
Petugas dari Polsek Donomulyo yakni Kanit Reskrim Ipda Ari Yusanto.W, S.H bersama Kanit Sabhara Aiptu Hasyim dan Bripka Murbito menemukan miras berbagai jenis antara lain jenis bir bintang, bir bintang Guinness dan jenis trobas.Kini pelaku penjual miras tanpa ijin di warung toko pantai ngliyep bernama Bintoro beserta barang bukti berupa 5 botol bir bintang, 5 botol bir bintang guinnes, dan 2 botol trobas dlm kemasan botol aqua besar juga pelaku penjual miras tanpa ijin di rumah Ratna Indarti beserta barang bukti berupa 5 botol bir bintang dan 3 botol trobas dalam kemasan botol aqua besar diamankan di mako Polsek Donomulyo.
Kapolsek Donomulyo AKP H. Sardikan SE. SH membenarkan bahwa Kami Polsek Donomulyo sekarang sedang melaksanakan Operasi Sikat II Semeru 2017 dalam rangka cipta kondisi wilayah hukum Polsek Donomulyo agar yang merayakan Natal , tahun baru berjalan dengan aman dan kondusif , serta pengunjung wisata pantai bisa nyaman tanpa ada gangguan dari orang yang mabok dengan gunakan miras.
Harapan AKP Sardikan sudah tidak boleh ada lagi yang berjualan miras sebab tidak ada manfaatnya dan muhorotnya lebih besar.Maka kami berharap warga Donomulyo untuk tidak meminumnya demi kesehatan warga semua , maka tinggalkanlah miras itu, tambah AKP Sardikan.
