PASURUAN – Sehari setelah melakukan aksi unjuk rasa (unras) damai pada Rabu, 15/07/20 Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) DPC Kabupaten Pasuruan, kembali mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan LSM-Penjara Indonesia DPC Kabupaten Pasuruan di kantor Dinas Sosial, guna mengklarifikasi terkait dengan adanya salah satu oknum pendamping TKSK Dinsos Kabupaten Pasuruan yang memberikan pernyataan bahwa PKH telah kuasai keagenan di wilayah Pasuruan pasca aksi Unras Rabu (15/07)
Giat audiensi ini bertempat di kantor (Dinsos) Dinas Sosial, tepatnya berada di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada hari, Kamis (16/7/2020). Dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Suwito, Abdul Muin Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Pasuruan, Hadi selaku Koordinator PKH Kabupaten Pasuruan, dan Maryam pendamping TKSK Rejoso.
Bermula dari pesan WhatsAp yang dikirim oleh M, salah satu oknum pendamping TKSK Kecamatan Rejoso kepada salah satu anggota LSM Penjara Indonesia yang berbunyi “Dibayar piro cangkeme, gak nyebut PKH, PKH sing nguasai keagenan Pasuruan, Camkan itu” (dibayar berapa perkataanmu, tidak menyebut PKH yang menguasai keagenan Pasuruan. Perhatikan itu).
Oleh karena hal tersebut LSM-Penjara Indonesia merasa bahwa isi pesan M tersebut telah menciderai marwah LSM Penjara Indonesia.
Nurchasan selaku Sekretaris LSM Penjara Indonesia Pasuruan meminta agar M bisa mempertanggung jawabankan apa yang ditulisnya di hadapan semua audiens yang hadir.
Pada saat dimintai penjelasan, Maryam Pendamping TKSK Rejoso yang ternyata diketahui juga menjadi suplier dalam penyaluran BPNT ini menyampaikan bahwa dirinya tidak tau dan buta dengan apa itu LSM, serta minta maaf atas statemant yang sudah dilontarkan.
“Saya minta maaf kepada semuanya, saya mengakui bahwa statemant yang saya lontarkan itu salah, saya memang buta tentang apa itu namanya LSM, aksi Unras LSM-Penjara Indonesia kemarin sangat mempengaruhi psikis saya,” tegasnya.
Disinggung terkait dengan masalah keagenan Pasuruan yang dikuasai oleh PKH , M mengatakan bahwasanya, agen BNI itu memang tidak murni agen, Banyak pendamping PKH yang juga ikut berperan dalam penyaluran BPNT, dan M pun juga mengakui bahwa dirinya sebagai supplier BPNT.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Abdul Muin meminta dengan tegas kepada pihak Kadinsos untuk menindak lanjuti pernyataan M.
“Saya minta ketegasan Kadinsos untuk segera tindak lanjuti masalah ini ke Kemensos agar tidak melakukan perpanjangan lagi terhadap SK nya, karena oknum itu sudah melanggar Permensos No. 20 tahun 2019,” pungkas Ketua DPC LSM-Penjara Abdul Muin.
Dalam rakor ini juga nampak dihadiri oleh pendamping TKSK, para Pendamping PKH Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, serta anggota LSM-Penjara Indonesia DPC Kabupaten Pasuruan (qomar/arie)
Sehari Pasca Unras, LSM Penjara Indonesia Kembali Datangi Dinsos
RELATED ARTICLES

