PASURUAN – MS (36) yang beralamat di Ds. Sapulante Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan dicokok anggota Satreskrim Polres Pasuruan sebagai terduga pelaku pembegalan.
Penangkapan MS berawal dari laporan Wahyu Agung (21) warga Dsn. Jetak Ds. Karang Jati Kec. Pandaan Kab. Pasuruan atas peristiwa pembegalan yang menimpa dirinya.
Saat itu, Rabu, 18 Agustus 2021, sekitar jam 12.30 WIB, Agung mengendarai sepeda motor bermerk Hinda CRF, melintas di jalan Ds. Ambal-ambil Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.
Sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba Agung dihadang oleh MS dan SA yang saat itu membawa sepeda motor satria fu warna milik salah seirang pelaku.
Sembari menghadang, pelaku juga mengacungkan senjata tajam jenis golok.
Korban pun tidak berkutik ketika motor warna hutam miliknya itu diambil pelaku. Pelaku mengalamin kerugian sekitar 30 juta rupiah.
Akibat kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada polisi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, MS berhasil diamankan. Sedangkan SA masih buron.
Dari pengakuan MS, motor hasil pembegalan dijual ke Ngembal.
Dari penyidikan terhadap pelaku, MS dan SA merupakan target kepolisian atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Ds. Ngembal Kec. Tutur.
MS juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Polisi juga melakukan pengejaran terhadap SA yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (qomar)
