BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang I tahun 2025. Pidato Bupati Barito Utara dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (APBD) diselenggarakan bertempat di rauang rapat Paripurna Dewan, Kamis (20/11/2025).
Paripurna I ini dihadiri Bupati Barito Utara, Shalahuddin, ST. MT, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, yang mewakili Kapolres Barito Utara, Wakapolres Kompol Krisistya Artantyo Oktoberna, SIK, yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, Pasi Pers Kapten Inf Trio Pramono.
Sidang Paripuna I Masa Sidang I dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M. IP dadampingi Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM dan anggota DPRD dari masing- massing komisi serta Sekwan dan jajarannya.
Mengenai kehadiran anggota DPRD disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD. Dari total 25 anggota, sebanyak 20 orang yang hadir, sehingga berdasarkan Pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna I masa sidang I secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD saat membuka Rapat Paripurna I.
Bupati Batito Utara H. Shalahuddin, ST. MT dalam Pidato menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan amanat Undang- undang nomor. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah.
“Dikatakan Bupati Shalahuddin, Sebelum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ditetapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan Raperda beserta RAPBD kepada DPRD untuk dilakukan pembasan.
Penyampaian Raperda ini merupakan agenda tahunan, sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemeritahan,” ucap Bupati.
RAPBD Kabupaten Barito Utara yang kami ajukan, disusun dengan berpedoman pada Raperda Barito Utara 2024- 2026 dan RKPD tahun 2026 yang juga disingkronisasi dengan prioritas kebijakan dan program pembangunan nasional dan Provinsi Kalteng,” jelas Bupati Shalahuddin.
Dengan demikian, APBD ini menjadi intrumen kebijakan fiskal daerah, yang mampu mendukung pencapaian Visi dan Misi pembangunan Kabupaten Barito Utara kedepan,” harap Bupati Barito Utara. (SS)
