BARITO UTARA- Kepolisian Sektor (Polsek) Teweh Tengah Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan dan barang elektronik yang terjadi di wilayah Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Juma’at (25/42025).
Polsek Teweh Tengah dan Polres Barito Utara, telah menangkap dan mengamankan pada Jumaat petang jam 05.00 wib seorang laki- laki diduga beinisial SP (36) tersangka warga Keleurahan Jambu, Pasalnya telah melakukan aksi pencurian barang mewah, milik Syamsul (42) dan Istrinya (Korban) warga Kelurahan Lanjas.
Aksi pencurian itu diketahui disaat istri Syamsul menyadari bahwa tas miliknya yang berisi uang tunai sebesar 20 juta rupiah, satu cincin berlian, satu cincin intan, dan satu kalung emas seberat 20 gram telah raib dari kamar.
“Selain itu juga, ada beberapa barang elektronik seperti satu unit handphone iPhone XR berwarna biru, satu unit tablet Android Xiaomi Pad 6, dan satu unit handphone Samsung merah juga turut hilang. Akibat kejadian tersebut, Syamsul (Korban) mengalami kerugian materil sekitar Rp. 73.000.000,” ujar Syamsul.
Kapolres Barito Utara AKBP. Singgih Febiyanto, SH. SIK. melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu. Novendra, WP menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Teweh Tengah dan Polres Barito Utara yang responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif terhadap tindak kriminalitas, serta mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan.
Tersangka SP (36) tahun dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak Pidana pencurian dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian,” pubgkas Iptu Novendra WP. (SS)






