Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jombang

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MENGUSIR !

28 September 2025 3 Min Read

Oleh: Faizuddin Fil Muntaqobat
Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) dan Mantan Aktivis HMI Malang

JOMBANG – gempurnews.com. Mencermati pemberitaan Kiai Imam Muslimin yang diusir dari tanah dan rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag Jl. Joyo Agung Kota Malang, Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendesak Ketua RT agar diproses hukum karena sudah melampau kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagi Ketau RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand Kavling Depag Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Pada dasarnya, tugas Ketua RT adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengelola data kependudukan, memelihara kerukunan, menggerakkan partisipasi masyarakat melalui gotong royong, dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah.

Bahkan, Ketua RT tidak memiliki wewenang untuk mengadili warga apalagi menjadi eksekutor pengusiran. Itu sudah melampau batas wewenangnya walau dengan dalih rapat tingkat RT. Forum rapat tingkat RT tidak boleh menjelma menjadi forum persidangan dengan mengadili seseorang benar atau salahnya dalam menjatuhkan sanksi karena menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU khusus yang mengatur masing-masing badan peradilan tersebut.

Iklan

Lembaga peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya: Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang mengatur hal ini antara lain. Dasar hukum yang mengatur tugas Ketua RT adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, ketua RT tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengusir warga berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas utama ketua RT adalah membantu Kelurahan/Desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah, bukan tindakan pengusiran yang bersifat memaksa.
Peraturan tentang RT ini termakatub dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Tindakan yang melanggar norma atau peraturan bisa dilaporkan dan diproses melalui mekanisme yang ada. Bukan oleh Ketua RT secara langsung. Jika ada permasalahan antar warga atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga, Ketua RT sebaiknya berupaya menyelesaikan melalui musyawarah. Jika tidak berhasil, masalah tersebut dapat dilaporkan kepada ketua Rukun Warga (RW) atau pejabat Kelurahan/Desa yang lebih tinggi. Apabila, Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat, Hak Asasi Manusia atau diskriminatif. Karenanya, Ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat.

Iklan

Jeratan Hukum Ketua RT yang Melakukan diskriminasi
Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, nah dari sinilah Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag diduga melakukan pelanggaran Pasal 1 angka 3 UU HAM mengenai diskriminasi terhadap warganya berinisial IM dengan mengajak rapat seluruh warga RT 09/RW 09 perumahan Joyogrand Kavling Depag kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru kota Malang hari minggu 7 September 2025 bertempat di Mushollah Al-Ikhlas, sementara rapat tersebut tidak menghadirkan 3 Pilar dan Kiai MIM, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya yang dimiliki saudara IM. Selain diduga ada pelanggaran UU HAM oleh Ketua RT, juga bisa diduga ketua RT melanggar Pas

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Pakpak Bharat Buka Perjusami,Ajak Pramukan Jaga Alam dan Bangun Karakter”

Next

DIKSAR XII KSR UIN KHAS JEMBER : RELAWAN BARU DIGEMBLENG MANAJEMEN BENCANA

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia 24 Juni 2026
  • KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON 23 Juni 2026
  • Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap. 23 Juni 2026
  • 74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda 23 Juni 2026
  • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y 23 Juni 2026
  • Siswa SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Raih Silver Medalist IKMC 2026, Kini Tekuni Bulu Tangkis dan Catur 23 Juni 2026
  • Mahasiswa KKN 97 UINSA Resmi Mengabdi di Desa Orobulu, Siap Dampingi Pengembangan BUMDes Selama 40 Hari 23 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa 22 Juni 2026
  • Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan 22 Juni 2026
  • Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat 22 Juni 2026
  • Wonocempokoayu Sambut Tahun Baru Islam dengan Khotmil Qur’an dan Santunan Anak Yatim 22 Juni 2026
  • Polsek Rembang Pantau Pekarangan Pangan Bergizi Pisang Cavendish, Dukung Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Desa Gendro Tinjau Tanaman Cabai, Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Pantau Lahan Bawang Prei, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Hadiri Haul Habib Hadi, Bupati Ipuk: Doakan Banyuwangi 22 Juni 2026
  • PERINGATAN HUT KE-25 TAHUN KOTA CIMAHI 21 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur 21 Juni 2026
  • Hari Bhayangkara ke – 80, Polda Jatim Buka Kejuaraan Karate Kapolda Cup 2026 Momentum Lahirkan Atlet Berprestasi 21 Juni 2026
  • USAI IBADAH/MISA JEMAAT GEREJA KATOLIK HTSPM PAROKI SEMPUSARI SUMBANG 22 KANTONG DARAH 21 Juni 2026
  • Fenomena Ironis Masa Transisi Tahun Ajaran Baru : Guru Asyik Rekreasi,Murid Bingung Daftar Sekolah 21 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap.

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Siswa SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Raih Silver Medalist IKMC 2026, Kini Tekuni Bulu Tangkis dan Catur

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Mahasiswa KKN 97 UINSA Resmi Mengabdi di Desa Orobulu, Siap Dampingi Pengembangan BUMDes Selama 40 Hari

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juni 2026
Jawa Timur

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Gempur News.com
By Gempur News.com
22 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution