Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Jawa Timur

Perum Golden Regency Jedong – Wagir Didatangi Ahli Waris ( Siap Mediasi & Bertempur Dijalur Hukum ), KADES JEDONG : Kami Siap Me Mediasi

5 Mei 2026 4 Min Read

Malang Raya // gempurnews.com – Sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2010 di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, kembali memanas setelah adanya penghentian aktivitas pembangunan Perumahan Golden Regency di lokasi yang masih diperselisihkan.

Persoalan ini melibatkan pihak ahli waris keluarga Priyatno Subekti dengan pengembang perumahan, Satim Ngadiono, yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut.

Priyatno Subekti, salah satu pihak ahli waris, menjelaskan bahwa tanah yang kini menjadi objek sengketa itu pada awalnya merupakan milik Sarip Naiman dengan total luas sekitar 7.300 meter persegi.

Iklan

Menurutnya, dari total luas tersebut, kakek Priyatno yang bernama Yamun Al Ambat membeli lahan seluas 3.650 meter persegi secara sah.

“Tanah itu awalnya milik Sarip Naiman. Dari total 7.300 meter persegi, kakek kami membeli setengahnya, yaitu 3.650 meter persegi. Itu yang sekarang kami perjuangkan sebagai hak waris keluarga,” jelas Priyatno, Minggu (03/05/2026).

Iklan

Ia menerangkan, batas-batas lahan tersebut secara historis adalah sebelah utara berbatasan dengan lahan milik Rajidin, sebelah selatan berbatasan dengan sungai, barat jalan dan Timur Pak Ratih.

Priyatno juga menegaskan bahwa sengketa ini telah diproses secara hukum sejak tahun 2010. Namun hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum menerima putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Karena itu, Priyatno yang tercatat secara resmi sebagai ahli waris sah dengan nama Priyatno Subekti, melakukan pemasangan patok dan pemagaran di atas lahan tersebut sebagai bentuk penegasan hak keluarga atas tanah warisan.

“Nama beliau tercantum resmi dalam surat ahli waris. Selama belum ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya, kami akan tetap mempertahankan hak itu. Pemasangan patok dilakukan agar tidak ada pihak lain yang seenaknya menguasai lahan tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyebut terdapat pihak lain yang tidak mengakui status keluarganya sebagai ahli waris dan mempertanyakan hak atas lahan tersebut.

Pada intinya persoalan ini urusannya, antar ahli waris bukan sama pengembang atau pun kavlingannya. Jadi dari keterangan yang dihimpun awak media ada 4 orang ahli waris, 3 orang tidak ikut menjual dan tidak di beritahu. Satu ahli waris menguasai dan di jual ke pengembang.

“Intinya kita engga ada urusan sama pengembang dan user yang beli tanah disana,” ujarnya.

Di sisi lain, Satim Ngadiono, warga Jedong sekaligus pengembang Perumahan Golden Regency, menyampaikan keberatannya atas penghentian aktivitas pembangunan di lahan yang telah ia beli.

Menurut Satim, dirinya membeli tanah tersebut melalui jalur yang sah dan seluruh dokumen kepemilikan telah lengkap, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya memang berstatus tanah hijau, namun setelah dibeli telah diproses menjadi lahan kuning selama lebih dari satu tahun sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya membeli tanah itu melalui jalur yang sah dan memiliki SHM yang jelas. Semua proses hukum sudah ditempuh sesuai aturan,” tegas Satim.

Ia menambahkan, saat ini sudah terdapat empat warga yang menghuni ada SHM, ke depan direncanakan akan dibangun total 10 kavling perumahan.

Meski demikian, Satim mengaku tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Saya itu senang bersaudara, seduluran yang baik. Kalau seperti ini kan lain, seperti memaksa menjadi congkrah dengan warga satu dengan warga yang lain,” ujarnya.

Ia meminta pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk menempuh jalur hukum secara resmi dan mencabut penghentian aktivitas pembangunan agar persoalan tidak semakin meluas.

Menanggapi sengketa tersebut, Kepala Desa Jedong, Tekat Wahyudi, menegaskan bahwa pemerintah desa memilih bersikap netral dan mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah.

Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama merupakan warga Desa Jedong, sehingga penyelesaian damai harus menjadi prioritas utama demi menjaga kerukunan sosial.

“Posisi saya kalau dianggap membela sini atau membela sana, padahal saya harus sesuai aturan. Selama permasalahan itu memanggil pihak desa, jalurnya hanya musyawarah saja, tidak ada yang lain,” tegas Kades Tekat

Ia menjelaskan, pemerintah desa memiliki dua dokumen penting yang menjadi dasar penelusuran sejarah kepemilikan tanah, yakni Buku Kerawangan Desa dan Letter C Desa.

Buku Kerawangan memuat nomor serta nama pemilik awal berikut peta blok wilayah desa, sementara Letter C mencatat riwayat peralihan hak atas tanah dari waktu ke waktu.

“Kami siap membuka data desa secara transparan agar kedua belah pihak bisa melihat langsung riwayat tanah tersebut,” jelasnya.

Terkait status lahan hijau atau kuning, Kades Tekat menyebut kewenangan penetapan berada pada Dinas PUPR dan Cipta Karya, namun pihak desa tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperjelas status administrasi lahan tersebut.

Diketahui, Priyatno sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait sengketa ini. Dalam waktu dekat, mediasi lanjutan dijadwalkan kembali di Kantor Desa Jedong guna mempertemukan seluruh pihak secara langsung.

Pemerintah desa berharap konflik yang telah berlangsung belasan tahun ini dapat segera menemukan solusi yang adil tanpa merusak hubungan sosial antarwarga.

“Harapan saya semua rukun-rukun saja, karena kedua belah pihak ini adalah warga saya dan semuanya sangat dekat dengan saya,” pungkas Kades Tekat

Pewarta : R_80
Editor/Publish : Redaksi

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Kades Purwosono Jadi Narasumber Event Internasional, Paparkan Lompatan Desa Pasca Benchmarking ke China

Next

Satlantas Polres Lumajang Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di SMA Negeri 3 Lumajang

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Sentuhan Kepedulian Bhayangkara, Polres Kediri Kota Bedah Rumah Warga Tosaren sebagai Wujud Kepedulian Nyata 24 Juni 2026
  • Polda Jatim Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80 24 Juni 2026
  • Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Lokasi Diduga Sabung Ayam 24 Juni 2026
  • DPRD Cimahi Siapkan Perda Penghargaan Pendiri Kota, Monumen dan Beasiswa Jadi Usulan Utama 24 Juni 2026
  • Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia 24 Juni 2026
  • KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON 23 Juni 2026
  • Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap. 23 Juni 2026
  • 74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda 23 Juni 2026
  • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y 23 Juni 2026
  • Siswa SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Raih Silver Medalist IKMC 2026, Kini Tekuni Bulu Tangkis dan Catur 23 Juni 2026
  • Mahasiswa KKN 97 UINSA Resmi Mengabdi di Desa Orobulu, Siap Dampingi Pengembangan BUMDes Selama 40 Hari 23 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa 22 Juni 2026
  • Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan 22 Juni 2026
  • Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat 22 Juni 2026
  • Wonocempokoayu Sambut Tahun Baru Islam dengan Khotmil Qur’an dan Santunan Anak Yatim 22 Juni 2026
  • Polsek Rembang Pantau Pekarangan Pangan Bergizi Pisang Cavendish, Dukung Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Desa Gendro Tinjau Tanaman Cabai, Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Pantau Lahan Bawang Prei, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Hadiri Haul Habib Hadi, Bupati Ipuk: Doakan Banyuwangi 22 Juni 2026
  • PERINGATAN HUT KE-25 TAHUN KOTA CIMAHI 21 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Sentuhan Kepedulian Bhayangkara, Polres Kediri Kota Bedah Rumah Warga Tosaren sebagai Wujud Kepedulian Nyata

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

Polda Jatim Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Lokasi Diduga Sabung Ayam

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Barat

DPRD Cimahi Siapkan Perda Penghargaan Pendiri Kota, Monumen dan Beasiswa Jadi Usulan Utama

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap.

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution