Home Blog Page 1536

Libur Nataru 2022, Kunjungan Wisatawan Pantai Malang Selatan Sepi

0

MALANG – Harapan terjadinya lonjakan wisatawan saat tahun baru 2022 ternyata tidak terjadi. Seperti pantai di Malang Selatan, jumlah kunjungan di sana masih terbolang tak begitu signifikan.

Kepala Pos PAM Simpang 4 JLS Kecamatan Bantur AKP Slamet Subagyo mengatakan, tidak ada peningkatan jumlah kendaraan pada musim libur tahun baru. Hal ini, tentunya berbanding terbalik pada saat musim libur Natal.

“Masih belum terlihat ada peningkatan, pada Natal lalu volume kendaraan cukup meningkat terutama weekend. Tapi, saat ini arus kendaraan masih landai seperti hari biasa,” ucap AKP Bagyo, Minggu (2/1/2022).

Meski informasi yang beredar mengumumkan wisata pantai dinyatakan tidak ditutup, ternyata tidak berpengaruh pada kunjungan wisata di Kabupaten Malang.

Slamet Subagyo menilai hal ini disebabkan masih pandemi, sehingga banyak masyarakat yang enggan untuk keluar rumah. Volume kendaraan pun masih landai saja.

“Natal kemarin banyak yang berkunjung tapi jumlahnya tidak terlalu signifikan. Tapi wisata juga masih sepi tidak seperti musim libur biasanya,” pungkasnya.

Sudah banyak diketahui bahwa area Malang Selatan memiliki berbagai pilihan pantai menarik yang bisa dikunjungi. Mulai dari Pantai Sendang Biru hingga Pantai Balekambang, jangan lupa untuk berkunjung saat sedang berada di Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan dan kembali membuka destinasi wisata pantai yang ada di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk para wisatawan. (srj)

Harga Cabai Rawit Dongkrak Inflasi di Kota Malang 0,73 Persen

MALANG – Melonjaknya harga cabai rawit hingga minyak goreng dan beragam komoditas lainnya, memicu inflasi Kota Malang di penghujung tahun 2021 sebesar 0,73 persen.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Statistik Distribusi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, Dwi Handayani Prasetyowati.

Harga cabai rawit pada Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar 202,84 persen, berdampak inflasi Kota Malang sebesar 0,23 persen.

“Inflasi ini bisa jadi berbanding lurus dengan pemulihan ekonomi maka permintaan akan barang meningkat. Namun, untuk cabai rawit ini memang (pasokannya) kurang dan permintaan meningkat,” kata Dwi, seperti diberitakan Antara, Senin (3/1/2022).

Dijelaskannya pula, komoditas lain juga mendorong inflasi Kota Malang, seperti minyak goreng 12,42 persen, mie sebesar 7,57 persen dan harga tiket angkutan udara sebesar 9,27 persen

Selain itu, cabai merah 30,66 persen, sabun detergen 2,06 persen, harga telur ayam ras juga naik 7,3 persen dan daging ayam ras naik 1,36 persen. Inflasi sebesar 0,73 persen merupakan tertinggi sepanjang 2021.

“Ini merupakan inflasi tertinggi yang terjadi di Kota Malang selama 2021,” katanya.

Dwi menambahkan, komoditas yang sedikit menghambat inflasi Kota Malang meliputi buah mangga yang deflasi sebesar 33,1 persen, jeruk 6,87 persen, air kemasan 1,67 persen, popok bayi sekali pakai 1,32 persen dan bawang merah 2,75 persen.

Berdasar kelompok pengeluaran, lanjut Dwi, kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi tertinggi mencapai 1,85 persen pada Desember 2021.

Disusul kelompok transportasi 1,07 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,41 persen, penyedia makanan dan minuman sebesar 1,23 persen dan perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,31 persen.

Selain itu, kesehatan 0,03 persen dan kelompok rekreasi, olahraga dan budaya juga naik 0,03 persen. Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki juga tercatat naik 0,12 persen, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,12 persen.

Sekedar diketahui, Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus, kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas pada barang lainnya. (srj/red).

Siswi SMK Jadi Korban Begal di Jembatan Layang Rembang

0

PASURUAN – Nasib sial dialami dua siswi SMK Rembang Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, mereka menjadi korban perampasan motor pada Selasa (4/1/2022) di jembatan layang Dusun Bunut, Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Akibat kejadian tersebut, motor Vario yang dikendarai oleh Faizah Nurul Ita warga Dusun Bale Panjang, Desa Pandean, bersama Maulidyana Aprillia warga Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang dilarikan pelaku perampasan.

Informasi yang diterima menyebutkan, para pelaku membawa celurit untuk mengancam kedua korban pada aksi pembegalan yang terjadi sekitar jam 8 pagi itu

“Saat itu, korban Faizah dan Maulidyana meminjam motor temannya. Mereka hendak ke sekolah untuk mengambil hasil ujian try out. Sepulangnya dari sekolah, saat melintas di jembatan layang yang dalam kondisi sepi mereka berpapasan dengan 2 pelaku,” ujar Kapolsek Rembang, AKP Pujianto.

Dijelaskannya pula, saat di TKP pelaku memepet motor korban dan mengeluarkan sebilah celurit.

Korban yang ketakutan langsung tancap gas berusaha menyelamatkan diri. Namun, pelaku berhasil mendorong korban hingga terjatuh.

Melihat korban terjatuh itulah, pelaku merampas motor korban dan membawanya kabur.

“Dari keterangan korban, saya harap rekan-rekan reserse bisa segera menangkap dua pelaku begal tersebut,” terang Kapolsek. (qomar)

Kasat Reskrim Polres Dompu Bakal Laporkan Putra Uma Keho, Karena Telah Memfitnah Dan Menyebarkan Berita Bohong

0

Dompu – NTB.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos isyaratkan bakal melaporkan Putra Uma Keho selaku narasumber dalam pemberitaan yang dilansir detikntb.com pada Selasa (4/1/2022) pagi.

Menurutnya, keterangan Putra Uma Keho dalam pemberitaan itu terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka penipuan berinisial SAM senilai Rp 40 juta untuk penangguhan penahanan sudah mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya sudah difitnah oleh isu yang beredar itu, bahwa saya meminta uang Rp 40 juta untuk penangguhan tahanan tersangka. Padahal, saya tidak pernah bertemu dengan tersangka,” bantah Adhar, saat ditemui di konfiemasi oleh awak media, Selasa (4/1) siang.

Karena pernyataan Putra Uma Keho dinilai sudah menyerang pribadinya secara terang-terangan melalui pemberitaan, Adhar menegaskan bakal menempuh jalur hukum, dan hari ini juga bakal melaporkan dengan delik pencemaran nama baik dan fitnah.

“Ini sudah mencemarkan nama baik saya, jelas akan saya laporkan secara resmi orang yang memberikan pernyataan di media itu, dan hari ini juga saya ajukan laporannya,” isyaratnya.

Adhar menjelaskan, kasus modus penipuan tersebut sudah diatensi khusus, karena sudah banyak korbannya, untuk itu, Adhar membantah dengan keras tidak ada ruang untuk penangguhan penahanan bagi tersangka, apalagi meminta uang dalam penangguhan penahanan tersangka.

“Kami tidak pernah meminta uang seperti tuduhan itu, baik saya maupun anggota saya, dan kasus ini sudah ada atensi, jadi tidak ada penangguhan penahanan, siapapun yang minta, karena kasus ini diduga sudah banyak korban, bukan hanya satu, dengan kerugian Rp 1,3 Miliar,” terangnya.

Disinggung soal media yang memosting pemberitaan itu, Kasat Reskrim masih menelaah, jika memang kena unsur pidana, tidak menutup kemungkinan juga dilaporkan ke dewan pers.

“Masalah media yang memberitakan, kami akan telaah dulu, jika memang kena unsur kami juga tentu melaporkan ke dewan pers,” Lanjutnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan yang dilansir detikntb.com, Putra Uma Keho mengatakan bahwa Oknum Kasat Reskrim Polres AKP Adhar diduga memeras tersangka berinisial SAM untuk kepentingan penangguhan penahanan tersangka.

“Oknum Kasat Reskrim Polres Dompu diduga memeras saudari SAM sebanyak Rp40 juta rupiah. SAM merupakan tersangka kasus penipuan arisan. Ini merusak citra polisi sebagai penegak hukum,” ungkap Putra Uma Keho,” katanya dalam pemberitaan tersebut. 

Masih dilansir dari detikntb.com, dugaan kasus tersebut, kata Putra, sangat bertolak belakang dengan program presisi yang digaungkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Untuk itu, Putra Uma Keho meminta Kapolda NTB Djoko Poerwanto untuk mencopot Kasat Reskrim Polres Dompu Adhar.

“Saya minta Kapolda bertindak tegas kepada anak buahnya yang nakal. Saya minta dicopot. Ini ujian komitmen bagi Kapolda Djoko Poerwanto,” Terangnya. (dhw/robhin)

BUMDES Sawaran Kulon Kembangkan Kerajinan Batik Tulis

0

LUMAJANG – Batik yang telah menjadi kekayaan budaya Bangsa dan mendapat pengakuan dunia, kini semakin beragam, baik dari motif maupun bahannya di tiap daerah, tak terkecuali di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Desa Sawaran Kulon memiliki kekayaan budaya dan alam turut mengembangkan kerajinan batik yang berbasis kekayaan lokalnya.

Adalah BUMDES setempat, berusaha memberdayakan batik tulis khas Desa Sawaran Kulon yang mengusung keragaman buah buahan seperti pisang, mangga dan lainnya. Bumdes ini dipelopori langsung oleh kepala desanya, Sugeng.

Sugeng mengatakan kegiatan membatik ini sudah berjalan selama 1 tahun dengan melibatkan ibu-ibu rumah tangga untuk membatik bersama di tempat yang sudah disediakan oleh Ketua PKK.

“Meskipun kegiatan membatik ini baru berjalan 1 tahunan, tapi ibu ibu PKK sudah bisa menghasilkan beberapa potong kain batik yang cukup bagus,” terang Sugeng, Senin (4/1/2022).

Kades Sugeng juga berharap, ke depan batik khas Desa Sawaran Kulon ini menjadi batik favorit di Lumajang dan dapat mendongkrak perekonomian warga.

“Kami juga berharap usaha batik ini mampu menjadi lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian warga, dan tentunya tak lepas kami harapkan perhatian dari pemkab Lumajang untuk pengembangan potensi ini,” pungkasnya. (bam)

Pererat Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Kota Kunjungi Tokoh Agama

0

KOTA PASURUAN – Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.SI melakukan silaturahmi kepada Tokoh Agama, kegiatan tersebut juga untuk menjalin kemitraan dengan Tokoh Agama di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Selasa (4/1)

Adapun Tokoh Agama yang dikunjungi adalah Habib Abubakar Bin Hasan Assegaf bertempat di kediaman Jl. Panglima Sudirman Pondok Sejati Indah.

Dalam Silaturahmi tersebut Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.SI didampingi oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kasat Narkoba dan Kapolsek Purworejo.

“Kunjungan ini kami laksanakan dalam rangka silaturahmi diri saya kepada tokoh agama serta menciptakan situasi kamtibmas aman di Wilayah Kota Pasuruan,” kata AKBP R.M Jauhari.

Kapolres juga menjelaskan dalam silaturahmi ini juga dilakukan koordinasi terkait pelaksanaan haul Al Imam Al Habib Ja’far bin Syaikhon Assegaf ke-68 yang akan dilaksanakan pada hari Minggu 16 Januari 2022

Silaturahmi ini pun diharapkan mampu menyerap aspirasi dan menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (tim)

BPAN – LAI, Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Bunder Manyar ke Kejati Jatim

0

GRESIK – Mujib, SH dan Kumarto, tim investigasi dari Badan Peneliti Aset Negara- Lembaga Aliansi Indonesia ( BPAN – LAI), mengirimkan pengaduan dugaan terjadinya korupsi kepada Kejaksaan Tinggi( Kejati) Jawa Timur.

Hal itu bermula dari pengadaan tanah untuk pembangunan tahap II ruas jalan tol Bunder Manyar menimbulkan beberapa masalah, terutama menyangkut uang ganti rugi yang kurang tepat sasaran.

Diuraikan oleh Mujib, pelepasan tanah warga yang terkena jalur rencana pembangunan jalan tol tersebut, awalnya dikumpulkan dibalai desa Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik pada tanggal 21 September 2021, untuk keperluan verifikasi data pemilik dan menentukan besaran ganti keruginnya.

Pihak pengundang sendiri, dalam hal ini selaku sekretaris pelaksana pengadaan tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik, yang ditandatangani oleh Dading Wiria Kusuma, S.ST.

Sedangkan pihak yang berkepentingan dalam undangan tersebut tercantum, yakni PPK ruas jalan tol Krian Legundi Bunder Manyar yang berkantor di Gresik, Direktur PT Waskita Bumi Wira yang berkedudukan di Jakarta.

Dalam undangan tersebut tercantum sebanyak 13 nama sebagai pemilik tanah atau pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Akan tetapi dalam pelaksanaan pembayaran ganti kerugian tanah tersebut, terjadi dugaan Mark up, dan kurang tepat sasaran, sehingga menimbulkan beberapa warga yang merasa dirugikan.

Salah satu warga, Vahrul Rozi, yang merupakan ahli waris dari
Kohir, berdasarkan ketetapan pengadilan Agama No 0016/PDT-P/2021/PA-G, yang beralamatkan di desa Kembangan Kecamatan Kebomas Gresik tersebut, merasa dirugikan, sehingga memberi kuasa pendamping kepada Mujib, SH dan Kumarto, selaku tim investigasi dari BPAN- LAI ( Badan Peneliti Aset Negara- Lembaga Aliansi Indonesia), untuk menelusuri sekaligus mengambil tindakan hukum atas masalah yang dihadapinya.

Atas dasar itu, Mujib, SH dan Kumarto melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan nomor surat: 45/ DPC/LAI/12/2022 tertanggal 27 Desember 2021, bukti Laporan tanda terima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 29 Desember 2021.

Mujib, SH, ketika berkunjung ke kantor pusat Media Gempurnews, mengatakan, jika kliennya mengalami kerugian atas kejadian ini, sehingga hal ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum( Kejati) dengan tembusan beberapa instansi termasuk Kanwil BPN dan BPN Kabupaten Gresik.

Dirinya berharap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk memeriksa dan memproses dugaan korupsi yang mengakibatkan kliennya dirugikan secara matriel cukup besar.

“Saya akan perjuangkan klien saya sampai mendapatkan haknya yang sesuai,” Ujar Mujib.

Untuk kepentingan kliennya ini Mujib menyampaikan, sebelumnya telah menemui beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan pelepasan aset tersebut, dan mendapatkan data, fakta dan beberapa keterangan yang menguatkan kliennya.(Red)

Kades Jatisari Usulkan Jalan Rusak Segera Dibangun

0

LUMAJANG – Ruas jalan penghubung Desa Jatisari – Jeruk Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, sangat dikeluhkan warga. Pasalnya, sudah belasan tahun dibiarkan begitu saja tak disentuh pembangunan.

Jalan itu semakin susah untuk dilewati baik oleh kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, sementara jalan tersebut sangatlah vital karena merupakan jalan utama menuju Kantor Desa.

Terkait hal ini, Mistu, Kades Jatisari mendesak pemkab dan instansi terkait untuk segera melakukan pembangunan.

“Seperti kita ketahui, untuk menumbuhkan ekonomi warga kita butuh akses jalan yang memadai. Selain itu juga memberikan kenyamanan bagi warga dalam beraktivitas sehari-hari merupakan kewajiban. Maka, kita sangat mendesak Pemkab Lumajang untuk segera membangun jalan kami ini”, ujar Misdu, Senin (4/1/2022).

Disampaikan oleh Mistu, warganya sangat mengeluhkan kondisi jalan ini, lebih lebih pada musim penghujan seperti saat ini.

“Jalan ini sangat vital bagi warga kami. Untuk itu kami bersama warga tak akan berhenti berjuang agar pemerintah segera merespon dan membangun jalan ini”, jelasnya.

Kepala desa yang masih baru beberapa hari dilantik itu juga mengungkapkan, pihaknya bertekat untuk memprioritaskan pembangunan jalan kabupaten yang ada di Dusun Krajan itu.

“Kita mengajak seluruh warga untuk mengikuti dan mengawal rencana pembangunan jalan itu”, ujarnya penuh keyakinan.

Menurutnya, segala pembangunan tidak terlepas dari dukungan warga dan semua pihak yang ikut membantu dan mengawasinya. Sehingga pembangunan jala yang diharapkan wrga terwujud dengan baik.

Ia pun mengaku sangat membutuhkan nasukan berupa kritik yang positif dari semua kalangan untuk membantu perangkat desa dalam menjalankan program-program pembangunan yang ada, utamanya jalan penghubung dua desa itu.

Sementara dikatakan Rohman, warga Desa Klakah penjual sayuran yang setiap hari melewati wilayah tersebut, mengaku tak berani melewati jalan itu kalau sudah musim hujan. “Gak berani mas, takut jatuh”, kata dia. (tim)

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, PB HMI: Kita dukung Polri

0

JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan video ceramahnya di media sosial. Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith.

Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasi orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut sewaktu terjadi erupsi Semeru. Dia menilai Jenderal Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang terdampak erupsi Semeru.

“Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum,” ujara Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama kepada wartawan pada Selasa (4/1).

Habib Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.

“Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik,” ungkapnya.

Untuk itu, Raihan menghimbau kepada semua masyarakat untuk menggunakan media digital dalam hal-hal positif.

“Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi, transparansi dan lain sebagainya. Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi tool untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin,” tegasnya. (tim)

Tindak Bahar Smith, Ketum PP Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Tepat

0

JABAR – Sunanto atau biasa dikenal Cak Nanto, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, tanggapi langkah Polri dalam menindak Bahar Smith. Menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur.

Bahar Smith ditetepkan sebagai tersangaka atas penyidikan yang didasarkan laporan Polisi, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, oleh salah satu warga terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, pada saat ceramah di Bandung.

Cak Nanto mengatakan, dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, didapatkan
dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.

“Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas Polisi, yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, yang mengarah pada tindakan provokasi ummat. Oleh karena itu, jika terdapat kasus serupa ya silahkan anda buat laporan ke Polisi dengan dilampiri bukti yang memadai,” tandasnya cak Nanto.

Lebih lanjut Cak Nanto menjelaskan. Hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada ummat.

“Ummat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah,” tambahnya.

Ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari Pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogyanya lebih menunjukan sikap merangkul dan empati terhadap ummat. Berikan ummat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi.

Selain itu cak Nanto menyampaikan bahwa jaringan yang dimiliki oleh Bahar Smith sepatutnya dapat digunakan untuk bersama-sama menjaga NKRI selalu kondusif.

“Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik. Wallohu’alam,” Ujar cak Nanto.

Dukungan penetapan tersangka Bahar Smith juga disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul melalui media sosial. Dia menyebut langkah polisi “kita acung jempol.”

“Kerja keras Polda Jabar meningkatkan dari penyelidikan kepenyidikan kasus Bahar S ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bapak Dudung Jenderal TNI KSAD kita acung jempol, mari bersama menunggu hasilnya, tolong hormati polisi secara profesional melaksanakan tugasnya,” kata Ruhut Sitompul menjelang penetapan status hukum terhadap Bahar Smith.

Sementara itu Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial juga memberikan dukungan kepada Polda Jawa Barat.

Sebelum Bahar Smith diumumkan jadi tersangka dan ditahan, dia berkata, “kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan ditahan demi keadilan.” (tim)