Home Blog Page 1941

Hutan Pelangi Diajukan ke UNESCO

 

BONDOWOSO – Hutan pelangi di Bondowoso diajukan sebagai Global Geological Park ke UNESCO untuk bidang biologi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pariwisata Dinas Parpora Bondowoso, Arif Setyo Raharjo pada Senin (14/9/2020).

“Betul. Kawasan hutan itu diajukan sebagai Global Geological Park ke UNESCO, dengan subtitle National Geopark Ijen,” jelasnya.

Arif juga memaparkan, kawasan hutan pelangi tersebut saat ini memang dikelola oleh Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPBPTH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Arif juga menjelaskan, kawasan hutan pelangi ini dikelola oleh Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPBPTH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan lembaga tersebut untuk mengajukan hutan pelangi sebagai Global Geopark bidang biologi,” urai Arif.

Kawasan hutan pelangi seluas sekitar 23 hektar itu masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Sumberwringin.

Disebut hutan pelangi karena batang pohon yang memiliki nama Latin eucalyptus ini memang tampak berwarna-warni bak pelangi yakni hijau, kuning, merah jingga, hingga kebiruan.

Ahli biologi Universitas Jember, Rendy Setiawan menyebutkan, warna pada batang pohon eucalyptus itu disebabkan karena proses oksidasi antara kambium dengan oksigen.

“Ketika getah atau kambium tanaman itu mengelupas, jadilah gradasi warna. Batang pohon di hutan pelangi tersebut akan berwarna hijau, kuning, merah jingga, hingga biru tua, lalu coklat. Siklus tersebut akan berlangsung dan selalu berulang sepanjang tahun,” paparnya. (gus)

Bupati Giri Prasta Turun Langsung Edukasi Masyarakat

0

 

BADUNG – Dalam upaya mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memimpin pelaksanaan sidak terhadap warga yang tidak memakai masker sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat Sabtu (12/9/2020) malam.

Pelaksanaan sidak dengan menggunakan mobil patroli polisi yang dilengkapi pengeras suara dengan menyusuri ruas jalan protokol di kawasan Kuta.

Kegiatan juga melibatkan Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, satpol PP dan pecalang

Melalui kegiatan ini, Bupati Giri Prasta mengajak warga agar selalu patuh pada Instruksi Presiden, Peraturan Gubernur Bali maupun Peraturan Bupati Badung yang mewajibkan badan usaha dan masyarakat dalam mentaati pelaksanaan protokol kesehatan.

“Ini wujud negara hadir ditengah masyarakat. Kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Badung yang sudah taat dalam mematuhi protokol kesehatan. Tujuan ini semua, tentunya untuk mengurangi atau meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19, mengingat saat ini Bali dan Badung mengalami peningkatan kasus Covid-19 dan sekaligus kami ingin melihat sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan physical distancing, memakai masker maupun penggunaan hand sanitizer,” kata Giri Prasta di lokasi.

Menurutnya, dalam kegiatan sidak tersebut, Pemkab Badung lebih mengedepankan edukasi daripada memberikan sanksi. Sidak akan terus dilakukan guna mengingatkan masyarakat yang masih abai memakai masker.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, menggugah kesadaran masyarakat yang selama ini masih belum menyadari tentang betapa pentingnya penggunaan masker itu sendiri,” ujarnya seraya menambahkan kegiatan ini juga melibatkan aparat keamanan sebagai garda terdepan, untuk menghimbau badan usaha dan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Aparat keamanan sebagai garda terdepan di lingkungan masyarakat, untuk menghimbau dan menindak para pelanggar, dengan mengedepankan cara persuasif dan edukatif ke masyarakat. Mengingat tujuan utama sidak masker ini untuk membangun dan membentuk suasana yang harmonis di tengah masyarakat tentang kesehatan,” ujarnya.

Disamping itu Bupati juga berharap dalam rangka menyambut Hari Suci Galungan dan Kuningan masyarakat akan semakin sadar akan situasi yang ada dimana untuk kegiatan Upacara Yadnya tetap dilaksanakan tanpa mengurangi esensi. Akan tetapi yang perlu diatur adalah jumlah pengayah atau orang yang terlibat.(hum/red)

Akibat Tangki Sepeda Motor Bocor, Akhirnya Ludes Terbakar Di Area SPBU Grujugan Kidul

 

BONDOWOSO — Akibat tangki sepeda motor bocor akhirnya ludes terbakar di area SPBU Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, kejadian tersebut nyaris membuat SPBU terbakar, Senin (14/9/2020). dan membuat para pelanggan SPBU kabur tunggang langgang meninggalkan lokasi kebakaran.

Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, ketika dikonfirmasi membenarkan
Kebakaran tersebut, terjadi usai pengendara motor mengisi bahan bakar, ketika di nyalakan motor, tiba-tiba tangki bocor dan terjadilah kebakaran.

Dipastikan, pengendara motor bukanlah pengecer melainkan pengendara yang sedang mengisi bahan bakar, terang Kapolsek Grujugan.

“Dia baru mengisi pertalite, tangkinya bocor,” tandasnya.

Diungkapkan, melihat peristiwa tersebut, karyawan SPBU dibantu warga memadamkannya dengan alat pemadam kebakaran dan air seadanya.

Kobaran api yang melalap seluruh bodi motor berhasil dipadamkan sekitar 20 menit kemudian.

“Dengan dipadamkan pakai alat pemadam api ringan yang ada di SPBU. “tandasnya.

Saat ini motor dan pengendara diamankan di Polsek Grujugan untuk dimintai keterangan.

Atas peristiwa itu, Kapolsek mengimbau, bagi pengendara yang mengisi bahan bakar untuk mengecek kondisi kendaraannya.

Terutama di musim kemarau, masyarakat juga diminta hati-hati membuang puntung rokok yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kata Iswahyudi, namun sempat membuat khawatir dan mengalami kerugian materil ditaksir jutaan rupiah.(dar/ari).

Berdalih Untuk Lahan Parkir, Tanah Bengkok Ditambang

 

BANYUWANGI —Maraknya pertambangan galian C bebas tanpa ijin, dan tergiurnya hasil yang didapat dari usaha galian C, memicu tanah bengkok kaur desa juga digali.

Ini terjadi di Desa Kali Baru Wetan, tanah dengan luas 3 hektar di gali dengan alasan di buat membangun wisata air terjun.

Sabtu 12 Agustus 2020 LSM BP3RI dan Awak media Gempur News mendatangi lokasi yang di duga galian C, dilokasi tersebut ditemui Harji selaku pendamping Galian C dari LSM YASRA DINAMIKA INDONESIA.

Ini bukan galian atau pertambangan, ini adalah reklamasi, dikarenakan ingin membuat parkiran suatu wisata dan untuk membeli tanah pemakaman umum, ujar Harji

” Jadi untuk keseluruhan bengkok desa Kalibaru wetan seluas 24 hektar, dan yang 3 hektar kita reklamasi untuk kemajuan wisata air terjun dan untuk surat izin reklamasi memang belum ada cuman surat pemberitahuan kepada dinas- dinas yang terkait sudah kita berikan, dan semua yang mengelola Pokmas Desa Kalibaru wetan” imbuh harji

Kepala Desa Kalibaru Wetan, Taufik, ketika di temui dan di minta klarifikasi terkait tanah Bengkok yang di gali, menegaskan memang tanah tersebut merupakan tanah bengkok, di ambil pasirnya tetapi itu bukan galian C, tetapi reklamasi karna sudah tidak produktif untuk tumbuhan, dan akan di buat lahan parkir wisata, karna desa tidak mampu untuk membangun kemajuan wisata karna dampak dari Covid-19, maka pokmas mengusulkan untuk bengkok desa yang ada di dusun Wonorejo di reklamasi untuk lahan parkir, dan hasil dari penjualan pasir di buat membeli tanah makam.

“Karna saya selaku kepala desa cuman mengetahui dan memberi izin saja, untuk yang lain semua yang mengetahui Pokmas dan pendamping pokmas, LSM Yasra Dinamika Indonesia, silahkan lebih lanjutnya tanya kepada Ketua Pok mas”.imbuhnya lagi

Apabila itu termasuk galian C atau pertambangan, maka seharusnya mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu, mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.

Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Dan ini mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c di Argasunya bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Didalam UU 4/2009, juga disebutkan pelanggaran dan sanksi pidananya, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral, batu dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Dan Sampai saat ini ketua pokmas Joko Triono tidak bisa di konfirmasi oleh awak media. (Putra).

Gelar Tayub Peringati Hari Raya Karo

 

SENDURO — Masyarakat Desa Ranupani menggelar hiburan pertunjukan Seni Tayub dalam rangkaian peringatan Hari Raya Karo di Desa setempat.

Hiburan tersebut dilaksanakan selama satu hari dua malam, mulai tanggal 13-14 September 2020, dengan dihadiri Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Ketua DPRD Anang Akhmad Syaifuddin.

Menurut Bupati Desa Ranupani saat ini lebih maju, banyak perubahan yang terjadi. Dirinya mengaku melihat semangat masyarakat dalam memajukan daerahnya.

“Saya senang sekali melihat masyarakat punya semangat masyarakatnya untuk maju, banyak perubahan dari yang dulu, ayo bareng-bareng dengan pemerintah memajukan Ranupani,” ujarnya. Minggu (13/9/2020) malam.

Bupati mengatakan Desa Ranupani merupakan pintu gerbang pariwisata Lumajang. Pihaknya menyampaikan rencana pengembangan potensi wisata yang ada.

Diungkapkan bahwa akan dilakukan pembangunan Rest Area yang di dalamnya juga memberdayakan masyarakat sekitar untuk pemenuhan kuliner khas Ranupani.

Sementara, Kepala Desa Ranupani, Untung Raharjo menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang yang telah berkenan merayakan Hari Raya Karo bersama masyarakat Tengger di Desa Ranupani.

Dirinya berharap rasa syukur yang ungkapkan dalam perayaan Hari Raya Karo nantinya dapat meningkatkan bidang pariwisata dan pertanian yang saat ini menjadi unggulan Desa Ranupani.

“Saya harapkan atas kerukunan dan kekompakan masyarakat menjadikan desa yang mandiri dalam segala hal, khususnya bidang pariwisata dan pertanian,” terangnya.

Disisi lain, Satumat salah satu tokoh masyarakat menjelaskan perayaan Hari Raya Karo merupakan adat masyarakat tengger yang bertujuan untuk memohon keselamatan agar terhindar dari segala musibah.

“Karo kersane selamatan sedoyo, monggo lanjut, niki adat sanes agami, monggo dijagi sareng-sareng, monggo gotong royong mboten tukaran, kersane adat istiadat tetep dilaksanaaken, pun ical masalah adat istiadat, (Ini supaya semua selamat, silahkan untuk dilanjut, ini adalah adat bukan agama oleh karena itu mari dijaga bersama gotong royong tidak perlu berselisih supayanadat tetap dilaksanakan tidak hilang terkait adatnya),” jelasnya. (red)

Alhamdulillah, 80 Santri Klaster Ponpes Banyuwangi Dinyatakan Sembuh

 

BANYUWANGI – Jumlah kasus sembuh covid-19 Banyuwangi terus bertambah. Kali ini, sebanyak 80 santri dari klaster pondok pesantren kembali dinyatakan sembuh.

“Sehingga pada hari ini, tercatat ada 171 santri yang telah dinyatakan sembuh dari total pasien sembuh yang sebanyak 291 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr Widji Lestariono, Sabtu (12/9/2020).

Masa karantina klaster covid-19 Ponpes Darussalam Blokagung Banyuwangi sendiri berakhir pada hari ini. Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan membuka karantina ponpes usai menjalani karantina selama 2 pekan.

“Dengan berakhirnya masa karantina malam ini, semua santri besok akan dinyatakan sembuh. Kecuali yang masih menujukkan gejala, akan kita tambah karantinanya lima hari ke depan,” kata Rio.

Dia menyebut pada hari ini ada penambahan 38 kasus konfirmasi baru. Sehingga total kasus covid di Banyuwangi menjadi 1012. Dalam perawatan 690 orang, dan meninggal 31.
“Kami terus mengingatkan warga masih tingginya potensi penyebaran virus corona di sekitar kita. Selama tingga minggu terakhir penambahan kasus baru terus terjadi dari transmisi lokal. Ini artinya membutuhkan disiplin yang lebih tinggi dari semua pihak,” kata Rio.

Rio juga mengungkapkan adanya tenaga kesehatan yang terpapar virus corona di salah satu rumah sakit milik pemerintah. “Tracing sudah dilakukan oleh satgas covid ke seluruh karyawan rumah sakit. Langkah penanganan terus kita lakukan,” kata dia.

Secara khusus Rio menyebut pentingnya kewaspadaan terhadap klaster kantor. Akhir-akhir ini, kata dia, mulai muncul beberapa kasus di perkantoran.

“Seperti hari ini, kami umumkan adanya sejumlah ASN yang terpapar virus corona dan mereka rekan kerja satu kantor. Ini menjadi alarm buat kita semua, bahwa meski teman sekantor, tetap kita harus waspada. Jangan remehkan,” kata Rio.

Untuk itu, Rio terus mengimbau pentingnya penerapan protokol kesehatan di manapun berada. Ini penting dilakukan untuk mencegah transmisi lokal covid.

“Siapapun, saat ini wajib waspada dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan baik karena kasus covid 19 di Banyuwangi terus naik. Siapa pun sangat mungkin terinfeksi covid. Transmisi lokal sangat mungkin terjadi,” ujarnya.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan WFH di lingkup kantor pemerintahan pemkab. Anas meminta agar setiap rapat atau pertemuan kantor dilakukan outdoor, di ruangan terbuka atau ruangan yang memiliki sirkulasi adara yang lancar.

Selain itu, pemkab juga kembali melakukan pembatasan jam operasional pertokoan untuk menekan laju penyebaran virus corona, seperti yang pernah dilakukan pada saat masa awal pandemi. Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pernikahan dan sunatan.

Selain itu, secara khusus Anas juga meminta masyarakat untuk lebih perhatian pada warga yang usia lanjut maupun warga yang memiliki riwayat penyakit jantung, diabetes, ginjal, dan hipertensi. Infeksi virus corona akan meningkatkan resiko bagi orang yang sebelumnya memiliki komorbid (penyakit penyerta).

“Secara khusus, kami minta tolong agar warga lebih memperhatikan orang tua dan mereka yang memiliki penyakit penyerta. Tolong dijaga dan diperhatikan lebih, upayakan membatasi aktivitas mereka di luar. Mereka sangat rentan, perlu kita jaga,” kata Anas. (tim)

Nglampet Sumber Kali Nah Desa Kalisemut, Tradisi Nenek Moyang

 

KECAMATAN PADANG — Upacara Nglampet Sumber Kali Nah merupakan tradisi masyarakat Desa Kalisemut Kecamatan Padang sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan.

Masyarakat bersyukur adanya sumber mata air yang mengairi sawah sekitarnya. Tradisi ini adalah peninggalan mereka.

Bertepatan dengan Selamatan Desa masyarakat desa setempat menggelar upacara adat istiadat Nglampet Sumber Kali Nah pada Senin (14/09/2020).

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati hadir melihat secara langsung prosesi tradisi peninggalan dari nenek moyang terdahu.

Indah Amperawati berharap tradisi Nglampet dapat dijadikanv sebagai bentuk untuk melestarikan sumber mata air yang ada di Kabupaten Lumajang.

Sumber air sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian sumber mata air harus tetap terjaga.

“Saya sangat senang melihat Kepala Desa dan warganya yang semangat dalam melestarikan sumber mata air,” kata Wabup.

“Sumber mata air itu sangat penting. Dengan begitu, maka saya harap masyarakat harus bisa menjaga kelestarian mata air yang ada” .Tambah Indah.

Pada kesempatan itu, Wabup mengajak Kepala Desa dan masyarakat Desa Kalisemut agar dapat membuat sumur resapan.

Resapan dimaksud dapat berguna untuk menangkap air ketika hujan turun, sehingga air hujan tersebut tidak akan terbuang percuma.

Wabup mengaku tertarik dengan lahan persawahan yang menggunakan terasiring pada kontur tanah yang miring. “Pada saat hujan turun, maka tanah persawahan tidak akan tergerus air,” terangnya

Sementara itu, Kepala Desa Kalisemut, Ageng Pribadi mengucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati Lumajang yang sudah berkenan hadir dalam upacara Nglampet Sumber Kali Nah di Desa Kalisemut.

Ia menjelaskan, masyarakat Desa Kalisemut mayoritas bermata pencaharian sebagai petani sehingga tradisi tersebut nantinya akan digelar setiap tahunnya.

Usai mengikuti upacara Nglampet Sumber Kali Nah, acara dilanjutkan dengan pelepasan burung oleh Wabup sebagai pertanda dimulainya acara Sedekah Desa Kalisemut. (tim)

Aktifis Balawangi Dan Formiga, Dorong Aparat Usut Tuntas Perusakan Cafe Bella

 

BANYUWANGI – Aktivis sosial forum Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) dan Forum Media dan Lembaga (Formiga) pertanyakan kelanjutan kasus perusakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jumat, 27 Maret 2020 silam.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya salah satu tersangka yang telah divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yang di Ketuai Hj Nova Flory Bunda SH, M Hum. Dan disitu, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, atau terbukti melakukan aksi perusakan secara bersama-sama.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa kasus perusakan dilakukan secara bersama-sama. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ucap Ketua Balawangi, Sholehudin, Senin (14/9/2020).

Seperti diketahui, salah satu tersangka perusakan atas nama Siswantoro, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, telah dibawa ke meja hijau. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dia terbukti telah melakukan perusakan Cafe Bella, milik Budi Wahyono, di pantai Mustika, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Disitu juga terungkap sejumlah nama yang ikut melakukan perusakan. Diantaranya, JON, RSD, PRN, DHE alias PDK, AMS dan DL. Yang dalam Putusan No 432/Pid.B/2020/PN Byw, enam orang tersebut disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam fakta persidangan juga disebut-sebut ada sejumlah nama yang menggalang pertemuan massa ditenda tolak tambang, yakni WH, MWT dan ZA.

“Penerapan pasal 170 KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, membuktikan bahwa perusakan tidak dilakukan satu orang,” ungkap Sholeh, sapaan akrab Ketua Balawangi.

Sementara itu, Ketua Formiga, Hijrotul Hadi, meminta kepolisian untuk mengusut kasus perusakan Pesanggaran hingga ke otak intelektual. Upaya tersebut dinilai penting guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sekaligus meminimalisir kemunculan kejadian yang sama dimasa mendatang.

“Dan jika masyarakat yang turut serta melakukan perusakan saja bisa divonis 7 bulan penjara, maka penggerak dan otak dibalik kejadian harus bisa dihukum lebih berat,” tegasnya.

Terkait hasil persidangan kasus perusakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, mengaku belum mendapat tembusan dari Kejaksaan.

“Akan saya cek dan segera tindak lanjuti,” katanya. (Ris)

Tegakkan Perbup, Kapolsek Kertosono Bersama Jajaran Lakukan Edukasi Kepada Masyarakat

 

NGANJUK — Jajaran Kepolisian Sektor Kertosono Bp.Kompol Djamin,S.H dgn jajarannya setelah beberapa minggu yg lalu melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat lewat forum forum resmi, yaitu gerakan Jatim bermasker dan mensosialisasikan serta mengaplikasikan Peraturan Bupati Nganjuk no 35 Tahun 2020 tentang denda, Untuk perorangan sebesar Rp 50.000, Untuk penyelenggara, Pengusaha serta penanggung jawab kegiatan sebesar Rp 500.000.

Salah satu kegiatan yang dilakukan dikertosono sudah melaksanakan kegiatan operasi yustisi di jalan raya kertosono-lengkong seratus meter sebelah Barat stasiun kereta api Kertosono senin, 14 september 2020 pagi mulai jam 8:30 sampai selesai.

Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut masih ada sedikit pengendara roda empat atau roda dua yang kedapatan tidak memakai masker, ada juga anak sekolah tingkat SLTA, dan masyarakat umum.

Kapolsek Kertosono, Kompol Djamin, SH, dengan jajaranya langsung memberi peringatan kepada para pelanggar aturan, dengan membagi serta memakaikan masker sembari ada pula petugas yg memberi penegakan disiplin dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan butir butir sila Pancasila.

Kapolsek kertosono memberi nasehat kepada seluruh warga Kertosono Kabupaten Nganjuk agar masyarakat cepat sadar, betapa bermanfaat memakai masker guna mencegah penyebaran covid 19, dan terciptanya masyarakat yg sehat, prduktif, serta kondusif.

Pada kesempatan itu pula diucapkan terimakasih atas dukungan tim Media Gempurnews biro Nganjuk yg sudah ikut mendukung serta berpartisipasi aktip dalam kegiatan tersebut. (Anwar).

Ketua Harian Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir

 

KEDIRI — Masalah Covid 19 adalah masalah kita bersama, yang hrs dihadapi dan ditangani bersama-sama oleh semua komponen masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr Benny J. Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

“Kita tidak bisa hanya menyerahkan kepada pemerintah atau aparat. Marilah kita mulai dari diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita,” katanya.

Menurut Purnawirawan Bintang Dua Polri ini, edukasi menjadi penting karena menyangkut kebiasaan baru yg berkaitan dengan kesehatan.

“Ketidakpedulian satu orang atau kelompok akan berdampak serius bagi semua. Saat ini cluster yg berkembang adalah di kerumunan massa, seperti pasar tradisional. Banyak Ibu-ibu dan penjual yang abai menggunakan masker. Oleh sebab itu, perlu koordinasi dan kerja sama dengan pengelola pasar dan tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh dilingkungan tersebut,” katanya.

Keberadaan tokoh komunitas untuk ikut mengedukasi di lingkungan tersebut. Bila masih ada pelanggaran maka upaya persuasif di kedepankan.

Edukasi yang tepat dengan bahasa yang mudah di mengerti akan menyadarkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi, ujar mantan Deputy Pemberantasan Badan Narkotika Nasional ini.

Menurut Benny, berkaitan dengan pernyataan Wakapolri yang dipelintir (ditafsirkan sendiri oleh penulisnya) sesungguhnya dimaksudkan sebagai pemberdayaan seluruh elemen masyarakat, termasuk di lingkungan pasar tradisional, ujarnya..

“Masing-masing pasar tradisional memiliki ciri khas sendiri sesuai kearifan lokalnya sehigga pendekatannya pun perlu disesuaikan. Penggunaan istilah preman (oleh si penulis) justru menyesatkan dan menyinggung perasaan orang yang dituju, kata Benny.

Dalam tugas berat, sosialisasi protokol kesehatan, semua komponen masyarakat yang dilibatkan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh informal, sesepuh, tokoh tertua yang ada di pasar tersebut yang punya pengaruh. Semua itu tujuannya agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan sengga mereka terhindar dari penularan Covid 19 atau menularkan (carrier) ke orang lain, katanya.(Sum)