Home Blog Page 20

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

BANYUWANGI | Gempurnews.com – Progres pekerjaan revitalisasi Pasar Banyuwangi kini telah mencapai sekitar 95 persen. Sembari menunggu proses penyelesaian akhir dan penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke pemerintah daerah, Pemkab Banyuwangi mulai melakukan sosialisasi tata kelola dan penataan kepada para pedagang yang akan menempati lapak.

Sosialisasi dilakukan secara bertahap. Tahap awal dilakukan terhadap puluhan pedagang di zona basah, seperti pedagang daging sapi, ayam, ikan, buah, dan sayuran. Kegiatan ini digelar di Gedung Juang 45 Banyuwangi, Rabu (15/4/2026). Secara keseluruhan, Pasar Banyuwangi akan dibagi dalam beberapa zona, mulai dari zona basah, zona kering, hingga area kuliner.

Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang diperkenalkan dengan kondisi pasar yang baru sekaligus penataan pedagang ke depan. Revitalisasi Pasar Banyuwangi dibiayai oleh Kementerian PU.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Suratno menjelaskan, Pasar Banyuwangi tidak hanya difungsikan sebagai pasar rakyat biasa, tetapi juga diproyeksikan menjadi ikon sekaligus destinasi wisata.

Di kawasan pasar, lanjutnya, akan disediakan ruang untuk berbagai kegiatan, termasuk event dan atraksi festival yang diharapkan mampu menarik kunjungan masyarakat. Selain itu, pasar juga akan dilengkapi pusat oleh-oleh, suvenir, serta produk kerajinan khas Banyuwangi.

“Konsep yang baru ini, harapan kami akan berdampak positif pada para pedagang. Pasar menjadi jujugan warga dan wisatawan Banyuwangi. Saya harap pedagang juga mulai berubah standar kebersihan, higienitas, dan perilaku pedagang yang lebih ramah pengunjung,” ujar Suratno.

Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskoperindag) Banyuwangi, Nanin Oktaviatie, revitalisasi ditargetkan rampung pada April ini. Namun pasar belum bisa langsung ditempati karena masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum resmi diserahkan ke Pemkab.

Sebelum diserahterimakan, akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kekurangan atau yang perlu diperbaiki.

“Waktu penyerahan belum bisa dipastikan. Tapi pedagang berharap bisa menempati pasar setidaknya akhir tahun ini, dan kami juga terus mendorong percepatan dari pemerintah pusat. Perkiraannya bisa akhir tahun,” kata Nanin.

Nanin menyebut, terdapat sekitar 801 los yang akan ditempati sesuai jumlah pedagang eksisting. Penempatan nantinya akan dilakukan melalui sistem undian berdasarkan zona.

Para pedagang juga menyambut positif revitalisasi ini. Selain bangunan yang lebih representatif, fasilitas yang tersedia dinilai semakin lengkap, mulai dari akses jalan yang lebih lebar hingga fasilitas umum lainnya.

“Semoga Pasar Banyuwangi lebih baik lagi. Pengunjung senang datang, kami pun senang karena bakal laku,” Kata Lutfi, penjual ayam potong.

Sementara Ketua Paguyuban Pedagang dan Kaki Lima (PKL) Pasar Banyuwangi, Sudirman, mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat muncul keluhan terkait ukuran los yang dianggap kecil. Namun setelah mendapat penjelasan dari pemda, ukuran tersebut memang sudah sesuai standar pasar rakyat, yakni sekitar 2 x 1,5 meter.

“Insyaallah, selama konsep yang disiapkan pemerintah dijalankan dengan baik, pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman. Apalagi dengan konsep pasar modern yang juga menjadi destinasi wisata, kami berharap bisa menarik lebih banyak pengunjung,” ujarnya. (*)

Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

Gempurnews.com | Banyuwangi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember terus mendukung terciptanya keuangan inklusif di Banyuwangi. Salah satunya, OJK telah memfasilitasi pengembangan usaha bagi ribuan nelayan di Banyuwangi.

Di Banyuwangi, OJK memfasilitasi nelayan lewat program Stop Rentenir “Osing” (Ojo Isin Isun ngamprah ning bank (Jangan Malu Pinjam ke Bank). Lewat program ini, 5635 nelayan telah terfasilitasi pendanaan hingga Rp. 117 miliar untuk pengembangan usaha dari berbagai bank.

“Kami berharap program OJK yang membuka akses keuangan bagi para nelayan daerah terus berlanjut. Kalau bisa berlanjut bagi pelaku usaha non formal lainnya di Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk saat bertemu dengan Tim OJK Jember, di Kantor Bupati Banyuwangi, Kamis (16/4/2026).

Kepala OJK Jember Aris mengatakan program Osing bagi nelayan ini karena minimnya literasi keuangan nelayan sehingga rawan terjerat rentenir. Untuk itu, OJK terus memfasilitasi nelayan untuk mengembangkan usahanya lewat bantuan permodalan.

“Program ini untuk mencegah masyarakat tidak ke rentenir untuk mendapat pembiayaan. Dengan program Osing, masyarakat pesisir bisa terakses pembiayaan bahkan bisa melakukan hilirisasi ekonomi selain mencari ikan di laut,” terang Aris.

Ditambahkan Aris, OJK juga tengah membidik peluang baru peningkatan ekosistem keuangan di sektor pariwisata. Mengingat sektor pariwisata Banyuwangi punya potensi luar biasa untuk dikembangkan.

“Kami siap mendukung pariwisata Banyuwangi dengan cara mendukung para stakeholder wisata,” pungkas Aris. (*)

Hari Kesadaran Nasional, Wabup Banyuwangi Minta ASN Semakin Adaptif

Gempurnews.com | Banyuwangi – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono memimpin langsung upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Banyuwangi, Jumat (17/4/2026).

Mujiono meminta agar seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi semakin adaptif dan responsif terhadap tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.

“Tuntutan masyarakat kepada pemerintah saat ini semakin tinggi. Ditambah lagi perubahan zaman yang begitu cepat. Sebagai abdi negara, kita harus lebih adaptif dan responsif, sehingga kebijakan yang kita buat betul-betul bisa menjawab kebutuhan mereka,” kata Wabup.

Upacara HKN bulan ini dilaksanakan secara hybrid dengan diikuti sebanyak 900 peserta, baik yang hadir secara luring di halaman kantor Bupati Banyuwangi, maupun yang mengikuti secara daring di masing-masing OPD.

Kepada para peserta, Mujiono berpesan agar terus menguatkan semangat profesionalisme. Dia mengatakan tantangan daerah ke depan semakin kompleks. Selain tantangan global, Pemkab Banyuwangi juga mengalami pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp. 665 miliar.

“Di tengah berbagai tantangan, Banyuwangi harus terus melangkah maju. Mari bergerak bersama, bekerja bersama dan menyelesaikan setiap persoalan secara bersama-sama,” ujarnya.

Mujiono juga memotivasi para ASN agar semakin kreatif dan inovatif. “Inovasi adalah kunci. Di tengah keterbatasan, kita harus mampu mencari perubahan, memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, serta mengoptimalkan potensi daerah agar tetap mampu tumbuh dan berkembang,” kata dia. (*)

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

0

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)

Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)

Gerakan Indonesia ASRI : Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur terus menggelorakan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik,Indah) sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan.

Kali ini, Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Probolinggo serta Bhayangkari Cabang Probolinggo melaksanakan kegiatan penanaman pohon untuk pemulihan lahan kritis di Kecamatan Kraksaan.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Probolinggo dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus sebagai langkah strategis mengatasi kerusakan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” ungkap AKBP Latif, Kamis (16/4/26).

Penanaman pohon diawali secara simbolis oleh Kapolres Probolinggo, kemudian diikuti oleh para PJU dan anggota Bhayangkari dengan penuh semangat dan kebersamaan.

AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan bahwa kegiatan penghijauan tidak boleh hanya bersifat seremonial, melainkan harus menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Penanaman pohon ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi harus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan program pemerintah yaitu Indonesia ASRI,” terang AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa lahan-lahan kritis yang ada dapat kembali hijau dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

AKBP Latif juga menekankan pentingnya peran anggota Polri sebagai pelopor dalam menjaga lingkungan.

“Saya mengajak seluruh personel untuk menjadi contoh di tengah masyarakat. Mulai dari hal kecil, seperti merawat tanaman yang sudah ditanam hari ini. Jangan sampai setelah ditanam, kemudian dibiarkan begitu saja,” imbuh AKBP Latif.

AKBP Latif mengingatkan bahwa upaya pelestarian lingkungan memiliki dampak langsung terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Lingkungan yang terjaga akan meminimalisir potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor. Ini bagian dari tugas kita juga dalam menjaga kamtibmas secara luas,” kata AKBP Latif.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Probolinggo menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut dan menegaskan kesiapan Bhayangkari untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial dan lingkungan.

Penanaman pohon di TK Bhayangkari Kraksaan diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi anak-anak sejak dini tentang pentingnya mencintai lingkungan.

“Selain di TK Bhayangkari, kami juga melakukan penanaman pohon di Rumah Dinas Sumberlele Kraksaan, penghijauan dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih asri, sehat, dan nyaman,” pungkasnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, serta diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. (*)

Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas”

LAMONGAN – Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Polres Lamongan Polda Jatim menggelar kegiatan silaturahmi dan halal bihalal bertajuk “Sabuk Kamtibmas” yang diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat termasuk perguruan silat, di Halaman Mapolres Lamongan, Kamis (16/4/26).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., para Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan dan para Kapolsek jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi sekaligus mendekatkan Polri dengan masyarakat.

“Pada kesempatan ini, kami berinisiatif mengadakan kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi, sekaligus untuk lebih dekat dan menyapa masyarakat secara langsung,” ujarnya di hadapan ratusan warga yang hadir.

Ia juga menegaskan bahwa tugas Polri tidak hanya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, namun juga bagian dari masyarakat itu sendiri.

“Kami menyadari bahwa tugas kami sebagai anggota Polri adalah melayani dan melindungi masyarakat. Namun pada dasarnya, ketika kami juga sama seperti panjenengan semua bagian dari keluarga besar masyarakat, yang hidup berdampingan sebagai tetangga,” ungkapnya.

Kapolres Lamongan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga hubungan yang baik, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan kepedulian sosial demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain itu, AKBP Arif juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, karena petugas siap merespons dengan cepat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menjadi ‘sabuk kamtibmas’ yang mengikat erat kekompakan dan persaudaraan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, sebelum akhirnya ditutup dengan kegiatan foto bersama.

Kegiatan silaturahmi dan halal bihalal “Sabuk Kamtibmas” Polres Lamongan ini menunjukkan terjalinnya hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat.

Pesan Kapolres yang menekankan kedekatan, pelayanan, serta kesetaraan sebagai bagian dari masyarakat diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Ajakan untuk memanfaatkan layanan 110 juga memperkuat sistem deteksi dini serta respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Dengan demikian, stabilitas keamanan wilayah dapat terus terjaga secara kondusif melalui sinergi yang solid antara Polri dan masyarakat. (*)

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif guna mengungkap secara jelas kronologi serta peran masing-masing pelaku.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang yang terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak korban.

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari sepuluh terduga pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya ditangkap oleh petugas, sementara yang lain menyerahkan diri. Polisi juga mengungkap bahwa terdapat dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

“Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas Kapolres.

Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban dan sejumlah pihak menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Pada saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa orang.

“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambahnya.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, di antaranya senjata tajam jenis clurit, kayu, serta senjata tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini telah beredar di masyarakat.

Kapolres juga menyebut bahwa salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban, sehingga mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.

Terkait penyelesaian perkara, pihak kepolisian membuka peluang adanya penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, salah satu saksi berinisial DN telah memberikan keterangan kepada penyidik. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Gacorr…..Polres Ogan Ilir kembali berhasil Amankan Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak di Kawasan Wisata Teluk Seruo

Ogan Ilir, gempurnews.com – Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial K alias Y (21), warga Kecamatan Pemulutan, diamankan pada Rabu (15/4/2026) setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban. Penangkapan dilakukan di Desa Rawa Jaya tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi OMI yang kemudian berlanjut ke komunikasi via WhatsApp. Pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menjemput korban sepulang sekolah dan mengajak ke kawasan wisata Teluk Seruo, Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya.

Di lokasi tersebut, pelaku membawa korban ke dalam toilet dan melakukan perbuatan cabul berupa meraba serta mencium korban tanpa persetujuan. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil foto bermuatan asusila dan kemudian menyebarkannya melalui status WhatsApp milik korban setelah mengambil alih akun korban.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir, Dr. Iptu Tri Nensy, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara profesional.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, visum, serta gelar perkara. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tahap penuntutan,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mako Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan pergaulan maupun di dunia digital.

Humas Polres Ogan Ilir

MOH.SANGKUT

SAT RES PPA & PPO Polres Ogan Ilir Amankan Dua Pelaku Persetuhan

Ogan Ilir, gempurnews.com Sat PPA dibawah pimpinan Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Iptu Dr. Tri Nensy .S.H., M.M bersama Team berhasil membekuk dan mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 d Undang – undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang – undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilakukan oleh Dua orang pelaku berinisial RJ Bin ZA dan FH RD terhadap korban Sebut saja “Bungga” (16 Thn). Adapun kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Senuro Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Ungkap kasus Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir ini berdasarkan – Laporan Polisi Nomor : LP / B / 157 / IV / 2026 / SPKT POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 April 2026

Dalam penangkapan terhadap pelaku petugas Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 (Satu) Lembar Baju Lengan Pendek warna orange bertuliskan Lucky 98
  • 1 (Satu) Lembar BH atau Bra warna Ungu
  • 1 (Satu) Lembar Celana dalam warna abu – abu merk Vaya
  • 1 (Satu) Lembar Celana Panjang Panjang Jenis Kulot warna mustard

Untuk kepentingan hukum dan pemeriksaan kedua tersangka sekarang diamankan di Polres Ogan Ilir “jelas” Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Humas Polres Ogan Ilir

MOH.SANGKUT