Home Blog Page 209

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 46 Kasus dan Amankan 54 Tersangka.

TANJUNG PERAK – Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 54 tersangka dari berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian, perampasan, curanmor, hingga penyalahgunaan senjata tajam yang kerap meresahkan masyarakat.

“Operasi ini di gelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wahyu, pada Selasa (04/11/2025).

AKBP Wahyu mengungkapkan dalam operasi yang berlangsung intensif ini, petugas berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, antara lain pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), serta pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Sebanyak 9 Target Operasi (TO) dan 37 non-TO berhasil diungkap dari berbagai wilayah, termasuk Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan, Asemrowo, dan Krembangan. Lokasi kejadian mencakup sejumlah titik strategis di Surabaya seperti Jl. Ikan Sepat, Kedinding Lor, Wonokusumo, Margomulyo, hingga kawasan religius Sunan Ampel,” katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan. Di antaranya 6 unit telepon genggam, 5 sepeda motor, 55 nota pegadaian perhiasan emas, 91 emas palsu, hingga satu unit mobil engkel long. Selain itu, diamankan pula senjata tajam jenis clurit dan ganco, serta berbagai alat yang digunakan untuk membobol kunci motor dan rumah.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Semua bentuk kriminalitas yang mengganggu kenyamanan warga akan kami tindak secara profesional dan terukur,” tambahnya.

54 tersangka yang diamankan berusia antara 16 hingga 59 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Beberapa di antaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.

Dalam laporan yang diterima, sejumlah tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Ada yang mencuri motor dengan kunci T saat korban lengah, membobol pagar kantor, hingga merampas barang milik peziarah di kawasan religius pada dini hari. Bahkan, beberapa pelaku terlibat dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka.

“Kejahatan-kejahatan ini kami tangani dengan cepat berkat dukungan masyarakat yang melapor dan membantu proses identifikasi pelaku,” ujarnya.

Kapolres mengatakan operasi Sikat Semeru 2025 menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Surabaya utara. Selain menangkap para pelaku, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga aktif melakukan langkah-langkah pencegahan melalui patroli dialogis, edukasi keamanan lingkungan, dan kerja sama dengan tokoh masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal di sekitar permukiman, serta segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (*)

Partai NasDem Kota Cimahi Laksanakan Giat Bakti Sosial,Santuni Tiga Panti Asuhan di Kota Cimahi

0

Cimahi,Kamis(30/10/2025)
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai NasDem, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Cimahi melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan memberikan santunan ke tiga panti asuhan yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, dan Cimahi Utara.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi, Ir. Ivan Ade Sofiyan, MT., IMP, membenarkan kegiatan tersebut, saat ditemui di kantornya, Jalan Sisingamangaraja No. 788, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kamis (30/10/2025).

Menurut Ivan, kegiatan sosial ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud rasa syukur atas perjalanan Partai NasDem yang telah memasuki usia ke-14.

“Kami tidak ingin kegiatan ini menjadi ajang hura-hura atau pencitraan. Ini murni bentuk kepedulian dan rasa syukur kami agar keberkahan senantiasa menyertai perjuangan Partai NasDem untuk masyarakat Cimahi,” ungkapnya.

Tiga panti asuhan yang menerima santunan yang berada di wilayah Kota Cimahi antara lain,Panti Wreda Karitas di Jalan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan,Panti Asuhan Yayasan Peduli Masjid Nusantara (YPMN) di Jalan Jenderal Amir Machmud Blok 701 Cisangkan,Cimahi Tengah dan Panti Asuhan Insan Kamil Mandiri di Jalan Raya Cihanjuang No. 81B, Cimahi Utara.

Ivan enggan menyebutkan besaran bantuan yang diberikan, dengan alasan menjaga keikhlasan.

“Prinsip kami, tangan kanan memberi, tangan kiri pun tidak perlu tahu,” tegasnya.

Karena ada agenda lain di Kantor DPW yang tidak bisa ditinggalkan, Ivan menugaskan Bidang Sosial DPD Partai NasDem Cimahi yang dipimpin oleh dr. Tedja Gurat Baktinia, M.Pd untuk mewakilinya. Turut hadir dalam kegiatan itu, Hapsah, Pramudio, Agustugi, Siti, dan Fadli.
Dalam keterangannya, Tedja mengatakan kunjungan ke panti-panti tersebut merupakan bentuk “Tasyakur bin Ni’mah” atas perjalanan Partai NasDem.

“Kami ingin berbagi semangat dan harapan baru, baik kepada para lansia di Panti Wreda Karitas, maupun kepada anak-anak yatim dan dhuafa di YPMN serta Insan Kamil Mandiri,” jelasnya.

Tedja juga sangat mengapresiasi terhadap Ivan, atas suksesnya dan keberhasilan Partai NasDem Kota Cimahi yang peduli terhadap kaum Papa, Yatim Piatu, Dhuafa dan Lansia.

Sementara itu, Adang, pengurus Panti Asuhan YPMN, menyampaikan terima kasih atas kepedulian Partai NasDem.

Kami merasa sangat terbantu. Ini partai pertama yang datang langsung ke tempat kami. Mudah-mudahan ke depan bisa terus berkolaborasi,” ucapnya.

Panti Asuhan YPMN saat ini membina 35 anak yatim dan dhuafa, dan berharap sinergi dengan Partai NasDem dapat terus terjalin.

Ucapan senada juga disampaikan Burhanudin, pengurus Yayasan Insan Kamil Mandiri.

Kami berterima kasih kepada Partai NasDem yang peduli terhadap anak-anak panti. Semoga partai ini semakin maju, dan Bapak Ivan selalu diberi kesehatan serta kesuksesan dalam memimpin,” tutur Burhan.

Burhan juga berharap, kegiatan sosial seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi partai lain untuk turut memperhatikan kaum dhuafa dan anak yatim.

“Berbagi dengan anak yatim adalah amalan mulia. Insyaallah kelak akan mendekatkan kita kepada Rasulullah SAW,” pungkasnya.

Achmad Syafei

DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Bahas 2 Usulan Raperda

0

Cimahi,Kamis(09/10/2025)
DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna dalam pembahasan Penyampaian dan penjelasan BAPEMPERDA terhadap 2 (dua) RAPERDA usul prakarsa DPRD

Dua usulan tersebut terkait Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Acara tersebut digelar digedung DPRD Kota Cimahi, jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (8/10/2025).

Hadir dalam sidang Paripurna tersebut, Walikota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Walikota Adithia Yudistira, Jajaran Forkopimda, SKPD Kota Cimahi dan 32 anggota DPRD yang hadir dari 44 Anggota DPRD Kota Cimahi.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, H Edi Kanedi dan Agung Yudaswara, yang memimpin jalannya persidangan tersebut,

Menurut Wahyu, bahwa berdasarkan mekanisme, Rancangan Peraturan Daerah,

“Usulan DPRD, penghormatan, Lingkungan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan usulan DPRD, tentang Kawasan Tanpa Rokok, sesuai pembicaraan menjadi dua tingkat pembicaraan, yang akan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” papar Wahyu.

Selanjutnya Wahyu mempersilahkan kepada anggota Bapemperda Lilis Yusniawati dari fraksi Demokrat untuk menyampaikan hasil dari kajian-kajian Bapemperda.

Menurut Lilis, terkait penyusunan Rancangan 2 Peraturan Daerah, atas usulan dari DPRD Kota Cimahi.

“Urusan kesehatan, merupakan urusan pemerintahan, yang wajib berkaitan dengan pelayanan dasar,” ucap Lilis.

Hal ini sebagaimana, dalam Ayat 1 huruf b, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah.
Maka berkaitan dengan urusan pemerintahan yang wajib tersebut, dan melihat kepada Undang-undang nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,” katanya.

Selanjutnya menurut Lilis, dalam Pasal 22 ayat 1, huruf U, salah satu upaya kesehatan, dalam rangka penyediaan lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat.

“Dilakukan melalui, pengamanan zat adiktif, dan ketentuan pasal 149, menyebutkan, bahwa produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif agar diarahkan, agar tidak mengganggu kesehatan, baik pada perseorangan, keluarga, dan lingkungan,” ucap Lilis.

Jadi dengan hal tersebut, menurut Lilis Pemerintah Kota Cimahi harus membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Begitupula menurut Lilis, terkait masalah penyandang disabilitas, yang belum mendapatkan hak yang sama,

“Sehingga diperlukan adanya pengurangan adanya pembatasan dan hambatan, kepada kaum Disabilitas,” tegas Lilis.
Dalam Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2018, Tentang Penyandang Disabilitas.

Walikota Cimahi Ngatiyana juga menyampaikan terkait 2 (dua) RAPERDA usul prakarsa DPRD tersebut dalam Sidang Paripurna.

“Langkah ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat Kota Cimahi,” terang Ngatiyana.

Selanjutnya kembali menurut Ngatiyana, terkait Raperda tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kota Cimahi memandang perlu adanya penyempurnaan regulasi, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Melalui Raperda ini, diharapkan terwujud sistem perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berperan aktif dalam kehidupan sosial secara setara dan bermartabat,” jelasnya

Sementara itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok dan asap rokok.

Penyempurnaan regulasi ini perlu dilakukan menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, guna memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas umum.
“Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen mendukung pelaksanaan kedua Raperda tersebut melalui langkah nyata di lapangan, baik melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan peraturan, maupun penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandas Ngatiyana.

Selanjutnya yang diharapkan oleh Ngatiyana, bahwa kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam membangun Kota Cimahi yang inklusif, sehat, dan berdaya saing.

Dalam akhir pembicaraannya, Ngatiyana mengharapkan bahwa dalam pembahasan kedua Raperda ini,
“Dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kota Cimahi dan kesejahteraan seluruh warganya,”pungkasnya.

Achmad S.

Polres Pasuruan dan Insan Media Bersatu dalam Duka: Lawatan Penuh Empati ke Rumah Duka Rekan Jurnalis

0

Pasuruan, 4 November 2025 — Dalam suasana penuh haru dan solidaritas, Humas Polres Pasuruan bersama Insan Mitra Media melakukan lawatan ke rumah duka salah satu rekan jurnalis yang berpulang. Kehadiran mereka bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga simbol ikatan emosional yang telah lama terjalin antara kepolisian dan insan pers di wilayah Pasuruan.

Iptu Joko Suseno, mewakili Humas Polres Pasuruan, menyampaikan bahwa hubungan antara Polres dan media tidak hanya bersifat profesional, tetapi juga dilandasi oleh rasa saling peduli dan kekeluargaan.

“Kami ingin tetap menjalin hubungan yang harmonis, tidak hanya dalam ranah profesional, tetapi juga ikatan hati tetap kami jaga dengan semua insan media,” ujar Iptu Joko Suseno dengan penuh haru.

Turut hadir dalam lawatan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan langsung belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan hadir bukan hanya dalam tugas-tugas operasional, tetapi juga terpanggil secara kemanusiaan.

“Kami turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya. Polres Pasuruan membangun hubungan baik bukan hanya dalam kegiatan formal, tetapi juga dalam momen-momen kemanusiaan seperti ini. Kami datang sebagai keluarga,” ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Lawatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara kepolisian dan media bukan sekadar kolaborasi kerja, tetapi juga perwujudan nilai-nilai kemanusiaan yang saling menguatkan di tengah duka. Di balik berita dan tugas, ada rasa, ada empati, dan ada keluarga besar yang saling menopang.

POLISI SITA 800 BOTOL MIRAS JENIS ARAK PUTIH DI JOMBANG, SEORANG TERSANGKA DITAHAN

0

JOMBANG – gempurnews.com. Jajaran Polres Jombang menyita 800 botol Minuman Keras (miras) jenis arak putih dan menahan satu tersangka dalam operasi rutin. Miras tersebut diamankan saat sedang diangkut menggunakan mobil.

Miras yang dikemas dalam 8 dus berisi botol 600 mililiter itu berhasil diamankan oleh Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Jombang pada Minggu, 31 Oktober 2025. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops), Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa awalnya anggota polisi mencurigai sebuah mobil yang diduga mengangkut miras.

“Saat diikuti ke Pasar Peterongan, setelah dikonfrontasi, ditemukan dalam mobil tersebut mengangkut 8 dus yang berisi 800 botol miras,” ujar Kompol Syarlis dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Tersangka yang berinisial ES (48), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, bukanlah orang baru dalam bisnis miras ilegal. Menurut Kabagops, ES sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa oleh Satreskoba Polres Jombang pada Juli 2025 lalu.

“Ini sudah menjadi mata pencarian pelaku. Aksinya berulang setelah sebelumnya pernah ditangkap,” beber Syarlis yang didampingi oleh Kasat Sabhara, AKP Arip.

ES diduga kuat melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan peredaran dan penjualan Miras tanpa izin, yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Di hadapan polisi, ES mengaku mendapatkan barang haram itu dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Kediri dan Jombang.

“Kasus ini sedang kami proses dan akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” tandas Kompol Syarlis. (*/AFR)

YBM PLN UP3 Madura Gelontorkan Bantuan Produktif, Dukung Semangat Para ‘Pahlawan Keluarga’ Jelang Hari Pahlawan

0

Pamekasan, 3 November 2025 – Mendekati peringatan Hari Pahlawan, Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madura kembali membuktikan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi umat. Program santunan produktif ini didedikasikan untuk mendukung para wanita tangguh yang berjuang menjadi ‘Pahlawan Keluarga’ demi menafkahi orang-orang terkasih.

YBM PLN UP3 Madura menyalurkan bantuan berupa gerobak dan modal usaha kepada dua pelaku usaha mikro di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Bantuan ini menjadi penegasan bahwa semangat perjuangan dan kepahlawanan juga hadir dalam bentuk ketekunan mencari nafkah.

Dua penerima manfaat tersebut adalah Ibu Buani (51 tahun) dari Desa Larangan Tokol dan Ibu Ningsih Fatmawati (38 tahun) dari Dusun Gedongan, Desa Branta Tinggi. Bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian YBM PLN dalam mendukung kemandirian ekonomi keluarga dhuafa agar usaha mereka dapat lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ibu Buani, yang sehari-hari berjualan rujak dan minuman dengan peralatan seadanya di pinggir Jalan Raya Larangan Tokol, kini menerima gerobak usaha baru beserta tambahan modal. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik usahanya, sehingga mampu mendongkrak omzet harian secara signifikan.

“Kami melihat ketangguhan Ibu Buani dan Ibu Ningsih sebagai pahlawan sejati bagi keluarga mereka. Bantuan ini adalah investasi sosial YBM PLN untuk menguatkan langkah mereka dalam berjuang. Kami berharap fasilitas dan modal baru ini membuat usaha mereka lebih kokoh dan menaikkan taraf hidup mereka,” ujar Ketua YBM PLN UP3 Madura, Agus Mujiyono, saat penyerahan bantuan.

Semangat kepahlawanan yang patut diteladani juga ditunjukkan oleh Ibu Ningsih Fatmawati. Sebagai seorang janda yang menjadi tulang punggung bagi dua anak kecil dan kedua orang tuanya, Ibu Ningsih dengan gigih menjalankan usaha kecil menjual nasi kobel dan minuman susu pudding. Perjuangannya memenuhi kebutuhan dasar keluarga, meskipun dengan segala keterbatasan, menjadikannya inspirasi.

Bantuan gerobak dan modal usaha yang disalurkan kepadanya menjadi penguat vital. Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Bapak Agus Mujiyono sebagai simbol dukungan penuh dari keluarga besar YBM PLN terhadap perjuangan para ‘Pahlawan Ekonomi Keluarga’ ini.

Menerima uluran tangan tersebut, Ibu Ningsih menyampaikan rasa syukur yang mendalam. “Bantuan dari YBM PLN dan para donatur ini adalah anugerah yang sangat kami butuhkan, terutama menjelang bulan-bulan sulit. Semoga Allah SWT membalas kebaikan para donatur dengan kesehatan dan rezeki yang berlimpah,” tuturnya penuh haru.

Program santunan produktif ini menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola YBM PLN benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk membuka pintu rezeki dan memberikan harapan baru bagi masyarakat, sekaligus menunjukkan peran aktif PLN dalam pembangunan sosial dan penghormatan terhadap semangat juang masyarakat..

Bupati Barut Didampingi Wabup Tanam Jagung Hibrida di Desa Mampuak

0

BARITO UTARA- Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST. MT didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, A. Md beserta kepala perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kelompok tani melakukan kegiatan tanam bersama jagung Hibrida di desa Mampuak, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) Senin (3/11/2025) Kemaren.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, S.E. dalam laporannya mengatakan bahwa bibit jagung yang ditanam ini, adalah komoditi jagung Hibrida dan produk unggulan daerah.

Di tahun 2025, Dinas Pertanian menyalurkan bantuan benih jagung hibrida sebanyak 30, 7 ton di sentra-sentra produksi di Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Timur, dan sekitarnya.

Dijelaskan, Eveready Noor kegiatan tanam jagung kali ini dilakukan di areal kelompok tani Bina Karya dengan varietas Pertiwi 5, yang memiliki potensi hasil antara 4 hingga 6 ton pipilan kering per hektare.

“Melalui kegiatan ini, kita harapkan pertanian di Barito Utara kian maju, produktif, agar mewujudkan pertanian unggul dapat mensejahterakan masyarakat Barito utara,” harap Eveready Noor.

Bupati Barito Utara Shalahuddin, ST. MT dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian daerah, yang harus terus diperkuat di tengah berbagai tantangan global seperti perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan.

“Dikatakannya upaya untuk memperkuat produktivitas dan modernisasi pertanian adalah keharusan yang tidak bisa ditunda. Jagung hibrida memiliki potensi has tinggi, tahan lama, dan masa tanam yang singkat. Dengan pengolahan lahan yang baik serta dukungan teknologi, hasil produksi bisa meningkat signifikan.

Bupati Barito Utara, dalam hal ini menegaskan bahwa kegiatan tanam bersama ini merupakan bagian dari program kerja Bupati Barito Utara dan Wakil Bupati, dalam mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan pertanian rakyat yang terpadu dan berkelanjutan.

kegiatan ini sebagai awal kebangkitan produktivitas jagung di Barito Utara, yang memiliki prospek ekonomi menjanjikan bagi para kelompok tani. Petani tidak hanya mampu menghasilkan panen melimpah, tetapi juga mendapatkan harga jual yang menguntungkan,”harapnya.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pertanian Barito Utara, camat, aparat desa, penyuluh pertanian, dan seluruh pihak yang berperan aktif dalam kegiatan ini. kolaborasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan terus terjalin, untuk memperkuat sektor pertanian daerah di Barito Utara.

Setelah selesai melakukan kegiatan tanam jagung bersama, Bupati Shalahuddin, ST. MT dan didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md menyerahkan Bantuan benih jagung, alat perontok padi, alat tanam jagung serta pupuk dan obat-obatan pertanian. Semua bantuan dari pemerintah daerah itu, untuk mendukung kelancaran produktivitas kelompok tani di desa Mampuak, Kecamatan Teweh Timur. (SS)

Orientasi 301 CPNS Pemalang Dalam Formasi Kedinasan Dan Umum Golongan II dan III

Gempurnews | Pemalang – Sebanyak 301 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi kedinasan dan umum golongan II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi mengikuti kegiatan orientasi hari ini, Senin (3/11/2025). Acara yang berlangsung di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang ini dibuka langsung oleh Kepala BKD, Eko Adi Santoso, S.H., M.Kn.

Dalam kesempatan wawancara dengan Media Seruni, Eko Adi menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) di era regulasi terbaru. “Sekarang ini namanya Aparatur Sipil Negara. ASN terdiri dari dua komponen, yaitu PNS dan PPPK. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan orientasi ini dilaksanakan selama tiga hari, yaitu hari ini hingga tanggal 6 November 2025. BKD Pemalang juga menggandeng Kodim setempat serta lembaga pelatihan ODIN untuk memberikan materi seputar manajemen ASN, keselamatan kerja, kedisiplinan, hingga baris-berbaris. “Materinya berkaitan dengan manajemen aparatur sipil negara saja, sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku,” ujar Eko.

Pada kesempatan tersebut, Eko juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah. “Sesuai arahan Bupati, dalam kinerja kita harus berkolaborasi, tidak boleh ada ego sektoral atau ego masing-masing. Tujuannya satu: demi suksesnya pembangunan Kabupaten Pemalang,” tegasnya.

Terkait isu pegawai yang belum lolos tahap seleksi CPNS, Eko mengungkapkan pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan kejelasan tindak lanjut. “Kami masih menunggu respons pusat terkait mereka yang kemarin tidak lolos seleksi CPNS. Mudah-mudahan ada solusi terbaik ke depannya,” imbuhnya.

Dengan terselenggaranya orientasi ini, diharapkan para CPNS dapat segera beradaptasi dan menunjukkan dedikasi terbaiknya bagi pelayanan publik, selaras dengan semangat Pemalang yang maju, berdaya saing, dan responsif terhadap perubahan.

Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik 50 Siswa Siap Terjun Layani Masyarakat

0

GRESIK – Sebanyak 50 siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 SPN Polda Jatim resmi memulai kegiatan Latihan Kerja (Latja) di wilayah hukum Polres Gresik.

Latja ini akan berlangsung selama enam hari, mulai 3 hingga 8 November 2025, dan diawali dengan Apel Penyambutan dan Pembukaan yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Senin (3/11/2025).

Apel pembukaan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dan dihadiri oleh para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Gresik, serta personel pendukung lainnya.

Momen penting apel ditandai dengan penyematan pita latihan kerja kepada perwakilan siswa, sebagai simbol dimulainya tahap akhir pendidikan tersebut.

Dalam amanatnya, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa kegiatan Latja merupakan fase penting sebelum para siswa resmi dilantik menjadi anggota Polri.

“Latihan kerja ini adalah bagian dari rangkaian program pendidikan Polri Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi tahap pembulatan untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama pendidikan,” ujar Kapolres Gresik.

Selama kegiatan, para siswa akan memperoleh pengalaman langsung di lapangan pada berbagai fungsi teknis kepolisian seperti Reskrim, Intelkam, Binmas, Samapta, dan Lalu Lintas.

Melalui praktik tersebut, mereka diharapkan semakin siap menjadi anggota Polri yang profesional, humanis, dan berlandaskan semangat PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Kepada para peserta latihan, Kapolres menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, serta semangat belajar di setiap penugasan.

“Jalani latihan dengan sungguh-sungguh, bersikap kritis, dan selalu patuhi aturan serta SOP yang berlaku,” pesan AKBP Rovan.

Sementara kepada para pendamping dan mentor, ia berpesan agar memberikan bimbingan dan pengawasan maksimal, sekaligus menjadi teladan dalam sikap dan profesionalisme.

Mengakhiri amanatnya, Kapolres Gresik secara resmi membuka kegiatan Latja dengan penuh keyakinan.

“Dengan semangat pengabdian, kegiatan Latihan Kerja Siswa Diktuk Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 di Polres Gresik secara resmi saya nyatakan dibuka,” tegasnya.

Penempatan 50 siswa SPN Polda Jatim di Polres Gresik menjadi bentuk kepercayaan lembaga pendidikan Polri terhadap kemampuan jajaran Polres Gresik dalam membina calon Bhayangkara muda.

Diharapkan, kehadiran mereka dapat membawa semangat baru dalam pelayanan masyarakat, serta memperkuat sinergi Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik. (*)

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.