Lumajang, — Gempur,News. Maiyeh B. Asmah pemilik tanah seluas 3618 M2 yang selama 47 tahun digunakan oleh SDN Jatimulyo 1 Kunir, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, untuk proses belajar mengajar,saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung Jakarta.
Dalam gugatan Maiyah B. Asmah melawan Pemerintah Kabupaten Lumajang (tergugat) di PN.Lumajang dan di Pengadilan Tinggi Surabaya telah di menangkan pihak penggugat ( Maiyeh B.Asmah). Lantas pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada saat ini Maiyeh B.Asmah menunggu keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
Ditemui di rumahnya Maiyeh B.Asmah menceritakan bahwa dirinya selama ini sudah sangat lelah menunggu proses hukum tanah miliknya, sekarang masih belum jelas kapan putusan Kasasi dari MA, akan turun
Ia juga memaparkan bahwa tanahnya di kuasai Dinas Pendidikan selama 47 tahun.
Tanah tersebut dipakai untuk proses belajar mengajar SDN Jatimulyo 1 Kunir, Lumajang.
Maiyeh mengaku sempat menutup SDN Jatimulyo 1 Kunir, karena tidak ada penyelesaian ganti rugi dari pihak Pemerintah Daerah.seakan akan pemerintah lumajang mengabaikannya.
“Menurut maiyeh saya sudah mengikuti kemauan Pemerintah Daerah yang di wakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Pak Agus Salim agar SDN Jatimulyo 1 bisa di buka kembali untuk belajar anak anak,” Papar Maiyeh pada awak media ini, Minggu (23-10-2022) di rumahnya.
Maiyeh sebutkan, pada hari Rabo 10 Nopember 2021 bertempat di Musholah Al Musofah milik keluarganya, tepat pukul 09.00 WIB telah disepakati bersama, yang tertuang di surat pernyataan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dengan Maiyeh B. Asmah dalam hal ini di wakili Surat putra Maiyeh B. Asmah.
Di tempat yang sama, Ahmad membenarkan apa yang di katakan Maiyeh, Ahmad Surat menjelaskan isi surat pernyataan yang disepakati bersama antara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Drs.Agus Salim,M.Pd, a.n.Pemkab Lumajang dengan dirinya yang mewakili Maiyeh B.Asmah.
“Dalam surat pernyataan tersebut, di saksikan dan ikut tanda tangan, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Lumajang Supratman,S.H,Camat Kunir Yudho.H, dan Kades Jatimulyo H.Rasat,” jelas Surat.
Sudah jatuh Tempo Surat Peryataan Antara Maiyeh B.Asmah dengan Dinas Pendidikan Lumajang, Tinggal 17 Hari Lagi akan berahir
Ini isi surat pernyataan tersebut, ada 4 poin diantaranya ;
1.Membuka kembali SDN Jatimulyo 01 untuk pembelajaran siswa mulai hari rabo tanggal 10 Nopember 2021.
2.Setelah ada keputusan tetap ( hukum tetap) dari Mahkamah Agung, Pemerintah Daerah siap menganggarkan dalam APBD sesuai dengan penilsian Apresial.
3.Apabilah dalam satu tahun anggaran tidak di anggarkan, maka pihak penggugat akan mengambil alih.
4.Demikian surat pernyataan ini, dibuat untuk dilaksanakan.
“Kami dari pihak Maiyeh B. Asmah akan melaksanakan poin 3,apabila putusan Kasasi dari MA molor, agar sama sama tidak memanfaatkan tanah tersebut,” tegas Ahmad Surat.
Di tempat terpisah saat dihubungi via whatsap, Drs Agus Salim,M.Pd, ditanyakan terkait dengan jatuh tempo surat pernyataan antara Dinas Pendidikan a.n.Pemkab Lumajang dengan Maiyeh B.Asmah (yang diwakili Surat),Rabo (10 Nopember 2021), Agus Salim menjelaskan bahwa pihaknya tetap tunggu putusan dari MA.
Agus Salim menambahkan walau surat pernyataan nanti jatuh tempo pihaknya tetap masih menunggu putusan dari MA, langka DINDIK tetap menunggu putusan dari MA.
“Ya tetap menunggu keputusan,” terang Agus Salim.
Sementara Ketua Komisi D, Supratman,S.H saat di konfirmasi via telpnya, oleh awak media ini, menyampaikan terkait surat pernyataan yang telah di tanda tangani bersama antara Surat dengan Drs Agus Salim,M.Pd dan di saksikan Ketua Komisi D dan anggota Komisi D, Camat Kunir dan Kades Jatimulyo.
“Tapi sesuai dengan yang kita tanda tangani bersama, karena pemerintah harus ada kepastian hukum kalau ingin mengeluarkan anggaran begitu besar,” tutup Ketua Komisi D,DPRD Kabupaten Lumajang,



