Home Blog Page 1252

Sambut Hari Santri, Personel Samsat Bangil Bagikan Terompah Kayu Bakiak

0

PASURUAN – Menyambut Hari santri tahun 2022 banyak kegiatan yang dilakukan untuk menyemarakkan. Salah satunya yang dilakukan oleh personil Satlantas polres Pasuruan yang berdinas di Samsat Bangil.

Mereka merayakan dengan menggunakan atribut yang biasanya dipakai santri seperti kopyah dan sorban pada saat melayani masyarakat. Selain itu juga petugas Samsat memberikan kejutan kepada beberapa wajib pajak yaitu memberikan kuis dadakan dengan memberikan pertanyaan.

Selanjutnya yang bisa menjawab diberi hadiah. Hadiah yang diberikan adalah salah satu yang juga khas santri yaitu sandal bakiak.

“Mengapa kami memilih sandal bakiak? Karena sandal bakiak adalah salah satu ciri khas santri dan merupakan budaya asli Nusantara,” kata IPDA Moneta lestary S.Tr.K kaur Regident Satlantas Polres Pasuruan.

“Selamat Hari Santri Nasional 2022. Semoga kita semua dapat mengingat, menghargai, serta mengapresiasi peran para santri dalam memperjuangkan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” imbuhnya. (qomar)

Giat Kring Serse Antisipasi Kriminalitas di Wilayah Ngasem

0

KEDIRI – Bripka Mulyadi anggota Unit Reskrim Polsek Ngasem, dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas dimalam hari, melaksanakan giat kring serse berupa pemantauan dan patroli serta mengajak warga setempat untuk selalu menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ngasem, Kamis (20/10/2022).

Kring serse dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari dengan monitoring keliling Kecamatan Ngasem. Kemudian berhenti di beberapa titik rawan kriminalitas dan tempat yang biasa digunakan warga menghabiskan waktu malam yakni warung kopi dan kawasan monumen Simpang Lima Gumul (SLG).

Pada kesempatan itu, masyarakat dihimbau agar selalu menjaga harta bendanya supaya tidak mengundang para pelaku kejahatan dan meminimalisir tindak kriminalitas yang meningkat akhir-akhir ini. Selain itu, giat ini juga bertujuan untuk membangun jaringan informasi baru dengan warga atas permasalahan yang tengah hangat dibincangkan.

“Sekarang pukul 00.30 situasi jalan raya Simpang Lima Gumul arah Gurah dalam keadaan aman dari tindak kriminalitas,” lapor Mulyadi.

Giat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolsek Ngasem IPTU Dyan Purwandi yang memerintahkan bahwa anggota reskrim harus tanggap di lapangan. Dimana kring serse merupakan salah satu bentuk mengasah kemampuan anggota reskrim dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diharapkan upaya ini dapat menjadi langkah pencegahan dan mewujudkan situasi yang aman dan kondusif. (Humas/red)

Jajaran Samsat Bangil Bagikan Assesoris Khas Santri pada Wajib Pajak Pemenang Kuis

0

PASURUAN – Menyambut Hari santri tahun 2022, berbagai kegiatan banyak dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pasuruan yang berdinas di Samsat Bangil.

Untuk menyemarakkan Hari Santri tahun ini, mereka kompak menggunakan atribut, yang biasanya dipakai santri seperti kopyah dan surban pada saat melayani masyarakat.

Selain berpenampilan ala santri, petugas Samsat juga memberikan kejutan berupa hadiah yang diberikan kepada beberapa wajib pajak jika bisa menjawab kuis dadakan.

Uniknya, hadiah yanh diberikan berupa atribut ciri khas santri dan sekaligus budaya aali nusantara, yakni bakiak (sandal kayu).

“Hadiah yang diberikan adalah salah satu yang juga khas santri yaitu sandal bakiak, kenapa kami memilih bakiak karena kami menganggap bakiak adalah salah satu ciri khas santri dan merupakan budaya asli Nusantara,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan, Sabtu (22/10/2022).

Lantas Yudi berkata perjuangan santri bisa menjadi tauladan dalam kehidupan bermasyarakat. “Semoga kita semua medelani perjuangan santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan yang tercetus dalam resolusi jihad,” pungkas Yudi. (qomar)

Polres Kediri Kota Tingkatkan Kemampuan Penanggulangan Bencana

0

Kediri Kota – Personel Polres Kediri Kota dalam rangka antisipasi bencana alam melaksaanakan latihan peningkatan kemampuan tanggap bencana bersama BPBD Kota Kediri, Rabu (19/10/22)

Cuaca extrem saat ini diprediksi akan berdampak pada rawan terjadinya bencana alam seperti banjir,tanah longsor dan pohon tumbang dan sebagainya.

Untuk menghadapi kondisi cuaca extrem Polres Kediri kota bersama Dinas terkait dan stake holder yang ada telah melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan penggunaan alat, serta pola – pola penyelamatan warga bila sewaktu terjadi bencana.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. mengatakan peningkatan kemampuan ini dikandung maksud agar anggota dalam implementasi evakusi korban bencana di lapangan sudah tidak canggung lagi baik pengoprasional alat maupun penyelamatan korban.

Pelatiaan kemampuan tanggap bencana yang di adakan oleh Polres Kediri Kota bersama Setake Holder dan instansi terkait untuk antisipasi cuaca extrem saat ini.

“Disamping itu Polres Kediri Kota juga mendirikan Posko tanggap bencana dan Segera saya perintahkan pasukan pengurangan resiko bencana sekarang harus tiap hari keliling dan mengedukasi masyarakat sambil memberikan informasi,” tegas AKBP AKBP Wahyudi.

Ia juga meminta pada seluruh anggota dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Kediri Kota rawan bencana untuk apel patroli pada titik titik lokasi rawan bencana.

“Semua dikerahkan untuk kita benar-benar siaga untuk anrisipasi bencana alam dan mengedukasi pada masyarakat terkait kesaipsiagaan bila terjadi bencana alam dan supaya tidak terjadi kepanikan” tegas AKBP Wahyudi.

“Musim peralihan atau pancaroba yang sangat dikuatirkan kemungkinan pada bulan November dan Desember yang dikarenakan sudah memasuki musim hujan lebat,” katanya.

“Maka dari itu kita menyediakan posko yang sudah kita siapkan dengan perlengkapan dan peralatan tanggap bencana,”

“Polri bersama Dinas terkait siap membantu masyarakat yang membutuhkan ketika terjadi bencana alam atau kejadian lain yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (Humas/red)

Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Sikapi Situasi Terkini Tentang Penarikan Obat Sirup

0

KOTA PASURUAN – Perlu upaya yang cepat dalam menyikapi kejadian yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas khususnya di Kota Pasuruan yang pada akhir-akhir ini marak pemberitaan tentang penarikan obat sirup.

Sat Binmas Polres Pasuruan Kota merespon viralnya pemberitaan tersebut dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas dalam memonitoring perkembangan situasi serta pemantauan obat sirup yang dinyatakan akan ditarik dari peredarannya.

Dampak dari pemberitaan pengumuman penarikan peredaran 5 (lima) obat sirup, terkait peristiwa yg menimpa beberapa anak-anak mengalami gagal ginjal akut, akan membuat kecemasan pada warga Kota Pasuruan yang akan membeli atau terlanjur membeli salah satu diantaranya.

Kepanikan akan timbul jika Masyarakat tidak teredukasi dengan benar bahwa hanya 5 (lima) merk obat sirup yang ditarik dari peredarannya.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) obat yang ditarik dari peredarannya antara lain :

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, .S.H, S.I.K., M.Si menghimbau kepada warga masyarakat Kota Pasuruan agar tidak perlu panik karena BPOM hanya merilis 5 (lima) obat sirup yang ditarik dari peredarannya.

“Sesuai rilis dari BPOM, ada 5 obat sirup yang ditarik dari peredarannya, untuk itu diminta kepada warga masyarakat tidak usah panik, dan tetap patuhi anjuran dokter bila sakit,” ujar Kapolres Pasuruan Kota.

Perlu diketahui bahwa di Apotik atau penyedia obat di seluruh Kota Pasuruan telah memahami obat-obatan yang tidak diperbolehkan dijual.

“Obat tersebut memang tidak dimiliki oleh Apotik atau penyedia obat Se-Kota Pasuruan, kita akan terus memantau,” pungkas Kapolres.(Topa)

Dinkes Sosialisasikan Kebijakan Kemenkes, Imbau Tidak Berikan Resep Obat Sirup

0

Probolinggo,
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Probolinggo bergerak cepat menyikapi peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi saat ini. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat sirup untuk sementara waktu.

Plt. Dinkes P2KB dr. NH. Hidayati menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 18 Oktober lalu telah menyurati pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, ketua PB IDI, ketua IDAI, Ketua PP PPNI, Ketua PP IBI, Ketua PP IAI dan tak terkecuali Kepala Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia.

Surat tersebut tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak. Penderita gagal ginjal akut atipikal itu diketahui dengan ciri-ciri seperti, frekuensi dan volume BAK berkurang, bisa disertai dengan gejala prodromal yang lain, seperti demam, mual, muntah atau diare.

“Di Kota Probolinggo sampai dengan saat ini belum ditemukan kasusnya,” ujar dr Ida saat talkshow di Radio Suara Kota, Jumat (21/10). Kendati demikian, antisipasi harus dilakukan dengan mengeluarkan surat meminta tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan pengobatan resep berupa obat sirup / cair.

Hal itu berlaku sampai dengan investigasi dari Kemenkes dan BPOM mendapatkan hasil penyelidikan. Selanjutnya, ia meminta pihak apotek untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup / cair. Untuk penarikan beberapa merek produk, Dinkes menyatakan bukan menjadi ranahnya. “Kami ini memberikan sosialisasi dan pembinaan,” ujar Ida.

Sesuai arahan Kemenkes, Ida meneruskan, semua jenis sirup sebaiknya untuk tidak diresepkan pada saat kita mengobati balita. Namun demikian bukan hanya usia anak dan balita, perlakuan yang sama pun terjadi pada orang dewasa. “Semuanya lebih baik dihentikan pengobatannya sementara waktu,” tutur Ida.

Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Madihah menambahkan, dalam kondisi saat ini masyarakat perlu lebih meningkatkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan masyarakat diminta untuk tidak panik.

Talkshow siang itu juga diikuti Plt. Wadir Yankes dr. Intan Sudarmaji SP.s dan Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) dr. Lusi Tri Wahyuli

Gempur Rokok Ilegal, Operasi Kampanye Pengawasan BKC

0

Probolinggo,
Gempur Rokok Ilegal terus dikumandangkan Pemerintah Kota Probolinggo. Setelah kemarin menyasar peserta dari Kecamatan Mayangan, hari ini (21/10), Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menargetkan pelaku UMKM, driver ojol, toko kelontong, Gabungan Kelompok Tani dari Kecamatan Kanigaran.

Giat sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Asisten Administrasi Pemerintahan Gogol Sujarwo, dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo Nangkok P. Pasaribu dan anggota DPRD dr. Aminuddin.

Asisten Gogol menjelaskan terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kaitan peserta terundang dalam giat tersebut. Gogol menyampaikan agar peserta yang hadir dapat memahami apa itu rokok ilegal dan nantinya sebagai penyampai informasi di tengah masyarakat.

“Nantinya kalau bapak/ibu paham apa itu rokok ilegal, bisa waspada dan memberitahukannya kepada lingkungan tempat bapak/ibu semuanya. Karena rokok ilegal ini berhubungan dengan kerugian negara dan pendapatan negara. Termasuk juga mengikis keadilan, yang lain sudah bayar, sedangkan ini tidak,” jelas Asisten Gogol.

Sedangkan Nangkok Pasaribu memaparkan materi secara detail. Seperti apa itu cukai, jenis barang apa yang kena cukai, komposisi penerimaan negara dalam satu bungkus rokok. “Pemakaian rokok menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, Maka itu negara mengeluarkan aturan cukai untuk rokok dan jenis lainnya. 60 persen dari harga rokok yang dikonsumsi itu adalah pajaknya dan 40 persennya merupakan harga asli dari rokok tersebut,” papar Nangkok.

Gempur Rokok Ilegal adalah operasi sekaligus kampanye pengawasan Barang Kena Cukai secara serentak dan terpadu sejak tahun 2018. Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal. Di Indonesia sendiri menargetkan 3% penekanan peredaran dari capaian sebelumnya 4,86%.

UU KIP. Pertemuan Sebagai Rujukan Penyampaian Dokumen Publik
 

0

BARITO UTARA- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Barito Utara, menggelar Zoom Meeting Virtual Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),  Tingkat Kabupaten Barito Utara bulan November mendatang. 

Kepala Dinas Kominfosandi H. M. Ikhsan menugaskan Kabid Infokom Publik,  Mujiburrahman beserta Pejabat Fungsional Pranata Humas, Ummi Norniati dan tim teknis berkoordinasi dan berkonsultasi, ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfosantik) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/10/2022).

Hasil pertemuan tersebut akan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, kemudian mengapa PPID ini penting, “ungkap M.Ikhsan.

Karena menurut Ikhsan, PPID ini merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat Undang- Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dengan keberadaan PPID,  maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi,  lebih mudah dan tidak berbelit dan tetap dilayani lewat satu pintu, “jelas Kadis Kominfo Barut.

Kadis Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Agus S Djunaidi menyampaikan kesediaan menjadi narasumber agar pengelolaan pelayanan publik, melalui aplikasi dapat berjalan dengan maksimal dan dimanfaatkan sebaik- baiknya.

Ketua Komisi Informasi, Mukhlas menyampaikan masukan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien selain pengenalan UU, PPID, Sengketa Informasi juga sekaligus dengan pengenalan dan bagaimana, cara penggunaan dan pemanfaatan aplikasi sebaik- baiknya.

Kabid Infokom publik Barut. Mujiburrahman mengatakan kegiatan nantinya akan diikuti oleh seluruh perangkat daerah, baik dari tingkat Kecamatan maupun dari beberapa kelurahan.  (SS)

Kapal Kayu Bermuatan Mikol Diamankan Bea Cukai Batam

0

Batam – Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, (20/10/2022).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif.

Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” tambahnya.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.

Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Gst)

20 PASANG SUAMI ISTERI IKUTI ISBAT NIKAH TERPADU

0

CIMAHI,Jum’at(21/10/2022)
Sebanyak 20 pasangan suami isteri warga Kota Cimahi mengikuti acara Isbat Nikah Terpadu gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Kementerian Agama Kota Cimahi di Aula Gedung B Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jumat (21/10).

Adanya Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bukti hadirnya Pemerintah bagi masyarakat. Banyaknya pasangan suami isteri yang belum memiliki akta nikah menjadi sorotan Pemerintah Daerah Kota Cimahi karena kelengkapan dokumen pernikahan merupakan hal yang penting dan harus dimiliki setiap pasangan suami istri untuk mendapatkan pelayanan dasar seperti dokumen kependudukan.

Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana mengungkapkan alasan diadakannya kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat Kota Cimahi yang belum memiliki akta nikah karena berbagai hal seperti tidak adanya biaya untuk menikah sah secara negara, kurangnya kesadaran untuk melakukanpengurusan administrasi pernikahan yang sah, atau karena pasangan yang akan menikah masih di bawah umur.

“Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kota Cimahi pada warganya, untuk melindungi hak-hak warga negara yang hanya akan terpenuhi bila dalam sebuah pernikahan dilakukan secara resmi dan memiliki kelengkapan administrasinya,” ungkap Ngatiyana.

Lebih lanjut Ngatiyana mengingatkan akan manfaat dan pentingnya kepemilikan akta nikah, selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan, juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan waris. Karenanya Ngatiyana menegaskan bahwa setiap perkawinan yang sah harus tercatat oleh pegawai pencatat nikah, “Jika perkawinan yang dilangsungkan tidak tercatat dan tidak dapat dibuktikan dengan buku nikah, maka hal ini dapat diajukan penetapan nikahnya ke Pengadilan Agama.”

Senada dengan pernyataan Ngatiyana, Ketua Pengadilan Agama kota Cimahi, Rudi Hartono juga menegaskan pentingnya melengkapi administrasi pernikahan, “Kepemilikan buku nikah penting untuk pengurusan dokumen dokumen seperti KK dan akte kelahiran anak.”

Ia pun berpesan pada warga Kota Cimahi untuk memenuhi kelengkapan dokumen pernikahan, “Segera lengkapi dokumen pernikahan, juga jangan sampai terjadi pernikahan dini, minimal usia menikah sesuai Undang-undang 16 Tahun 2019 Pengganti Undang-undang Nomer 37 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki atau pun perempuan,” tutur Rudi.
Berbeda dengan sidang Isbat Nikah biasa, pada Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami isteri selain mendapat SK dari Pengadilan Agama, Akta Nikah, buku nikah, juga langsung mendapatkan KK dengan status menikah.

Acara Isbat Nikah Terpadu Kota Cimahi Tahun 2022 ini didukung oleh Bank Jabar Banten (BJB), Baznas Kota Cimahi, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Bank Tabungan Tegara Kota Cimahi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cimahi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cimahi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Camat serta Lurah se-Kota Cimahi.

Achmad $
Sumber:(Bidang IKPS/Dy)