GRESIK – Upaya jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali membuahkan hasil.
Tim Patroli Reaksi Cepat (Raimas) “Kalam Munyeng” dari Satuan Samapta (Satsampta) Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengamankan Tiga pemuda yang kedapatan membuang paket berisi pil koplo saat dilakukan patroli dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan parkir truk yang ada di, Jalan Veteran, Gresik.
Saat itu, tim Raimas Kalam Munyeng sedang melaksanakan patroli rutin prentis presisi guna mencegah tindak kejahatan jalanan dan peredaran narkoba.
Ketika melintas di lokasi, petugas mendapati Tiga pemuda berdiri mencurigakan di depan sebuah truk dengan satu unit sepeda motor di dekat mereka.
Kecurigaan kian menguat saat salah satu pemuda tampak tergesa membuang sesuatu begitu menyadari kedatangan tim patroli.
Petugas segera bergerak cepat untuk mengamankan ketiganya.
Salah satu dari mereka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Pemeriksaan awal terhadap badan, tas, dan kendaraan mereka tidak ditemukan barang mencurigakan.
Namun, berkat kejelian petugas, dilakukan penyisiran di sekitar area parkir.
Hasilnya, di bawah kolong trotoar jalan, petugas menemukan bungkusan plastik yang baru saja dibuang. Setelah dibuka, ternyata berisi 54 butir pil koplo.
Ketiga pemuda tersebut, yang diketahui berinisial W (27), MN (20), dan WNK (22), tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan.
Mereka beserta satu unit sepeda motor dan pil koplo tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ketiga pemuda itu kami amankan karena kedapatan membuang barang bukti pil koplo selanjutnya kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajaran Raimas Kalam Munyeng akan terus meningkatkan patroli malam hari untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas.
“Raimas Kalam Munyeng akan terus hadir di tengah masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas AKBP Rovan.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, warga dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline “Lapor Cak Roma” di 0811-8800-2006. (*)
SURABAYA – Polda Jawa Timur mendirikan tenda posko Crisis Center di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya.
Posko tersebut disiapkan bagi keluarga korban robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang menunggu pengumuman identitas jenazah oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim.
Kabiddokes Polda Jatim, Kombes Pol M. Kusnan Marzuki mengatakan sejak Jumat malam (3/10), beberapa keluarga korban memilih menginap di tenda posko yang sudah disiapkan petugas di RS Bhayangkara Surabaya.
“Keluarga korban yang menunggu hasil identifikasi sudah kita siapkan tenda posko Crisis Center RS.Bhayangkara,” ujar Kombes M.Khusnan, Minggu (5/10).
Hal ini lanjut Kabid Dokkes Polda Jatim, agar keluarga selalu dekat dengan sumber informasi terbaru.
Kombes Pol M. Kusnan Marzuki, menjelaskan hingga Sabtu pagi (4/10) pihaknya telah menerima sembilan kantong jenazah korban.
“Kami berharap keluarga korban dapat memberikan dukungan kepada Tim DVI dengan mengirimkan foto terakhir, selfie, maupun rekam medis para korban,” ungkapnya. (*)
PROBOLINGGO, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif beserta pejabat utama menghadiri upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80 yang dilaksanakan di Makodim 0820 Probolinggo, Minggu (5/10/2025).
Dengan mengusung tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, peringatan HUT TNI kali ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten dan Kota Probolinggo.
AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, kehadirannya dalam upacara peringatan HUT TNI ini sebagai wujud bentuk sinergitas antara TNI dengan Polri.
“Kehadiran kami di Makodim 0820 Probolinggo ini, merupakan wujud daripada sinergitas TNI-Polri yang dimana kita adalah mitra pelayanan yang siap memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan Negara,” kata Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut AKBP Latif juga memberi ucapan selamat dalam peringatan HUT TNI yang ke-80 ini, harapannya adalah agar TNI semakin profesional dan prima dalam menjalankan tugasnya.
“Di usia yang ke-80, kami mengucapkan selamat ulang tahun kepada TNI. Semoga semakin profesional, hebat, dan kokoh dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kami juga berharap TNI akan terus menjadi pilar yang kuat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini,” tutur Kapolres.
Selain itu, Kapolres menambahkan, pentingnya sinergitas TNI-Polri dalam mendukung program-program pemerintah serta menjaga harkamtibmas.
“Kedepan, tantangan kita akan semakin besar. Tugas kita bersama adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kapolres.
Dikesempatan yang sama Kasdim 0820 Probolinggo Mayor Inf Herawadi Kurnawan menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan Forkopimda Kabupaten dan Kota Probolinggo dalam rangka memperingati HUT TNI ke-80.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran forkopimda yang telah hadir ke Kodim 0820 Probolinggo dalam rangka peringatan HUT TNI ke-80, mari bersama-sama ciptakan suasana kondusif dan mengawal program-program dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ucap Mayor Inf Herawadi.
Selain di Kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo juga memberikan ucapan selamat HUT TNI ke-80 di Markas Yon Zipur 10/2 Kota Probolinggo, dan Batalyon Teritorial Pembangunan Krucil.(Ali)
PASURUAN – Polsek Prigen memberikan tumpeng spesial kepada Koramil 0819 Prigen di markasjya dalam rangka memperingati HUT TNI ke-80, Minggu (5/10/2025).
Kapolsek Prigen, AKP Hartono, S.Pd., memimpin langsung rombongan jajaran Polsek. Ia menyebut pemberian tumpeng merupakan wujud penghargaan sekaligus kebersamaan Polri dengan TNI.
“Pemberian tumpeng ini adalah bentuk dukungan Polri terhadap TNI. Semoga di usia ke-80, TNI semakin solid, prima, dan tetap bersama rakyat untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujarnya.
Tumpeng diterima langsung oleh Batuud Koramil Prigen, Peltu H.M. Hasan, bersama anggota Koramil. Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan Polsek Prigen.
“Terima kasih atas ucapan selamat ulang tahun dan pemberian tumpeng dari Kapolsek Prigen. Semoga sinergi TNI-Polri semakin kuat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah Prigen,” katanya.
Acara dilanjutkan dengan doa bersama, pemotongan tumpeng oleh Kapolsek Prigen yang diserahkan kepada perwakilan Koramil, dan ditutup dengan ramah tamah.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan pentingnya kebersamaan TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas wilayah.
“Sinergi TNI-Polri adalah kunci utama menciptakan rasa aman. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah harga mati yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
BARITO UTARA, SURAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibutuhkan oleh bangsa dan negara. Tercapainya persatuan PWI makin relevan, karena kini banyak perusahaan pers yang sulit bertahan.
“Artinya PWI menjadi makin relevan, makin dibutuhkan, maka persatuan PWI tidak hanya dibutuhkan oleh insan pers, tetapi juga oleh bangsa dan negara,” kata Meutya dalam sambutannya pada Pengukuhan Pengurus PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030 di Monumen Pers Nasional, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (4/10/2025).
Dikatakan, tantangan digitalisasi termasuk juga AI (Artificial Intelligence atau Kecerdasan Buatan), akan menyulitkan masyarakat melihat mana berita betul dan mana berita hoaks.
Karena itu, pihaknya dari pemerintah selalu menyampaikan di forum apapun, agar kembali bersandar pada karya yang patuh pada etika jurnalistik di tengah tantangan-tantangan yang berat.
“Etika jurnalistik itu ada pada media mainstream, media konvensional yang telah menjaga bangsa ini sejak lahir sampai sekarang, tanpa mengecilkan media sosial yang sepuluh tahun terakhir berkembang pesat,” kata Meutya.
Menteri Komdigi juga mengajak insan pers untuk mengingat jejak para pendahulu yang memberitakan kemerdekaan Bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun mancanegara, dan catatan itu tidak dimiliki oleh media sosial.
“Oleh karena itu, kombinasi keduanya menjadi penting, tidak boleh satu melampaui yang lain, keduanya harus berjalan beriringan dengan baik,” ucapnya.
Diungkapkan, dalam kerangka perjalanan antara media sosial dan media mainstream yang sudah ada sejak bangsa ini lahir, pemerintah wajib membuat regulasi yang memudahkan dan memuat aspirasi harapan PWI, salah satunya Perpres Publisher Rights.
“Waktu itu kami masih di Komisi 1 DPR RI, saat itu Pak Jokowi saat Hari Pers Nasional menyampaikan ini harus jadi. Silahkan teman- teman wartawan menggodok. Saat itu agak lama karena banyak pemikiran baik. Sampai kemudian kami menerima satu draf yang ditandatangani Presiden Jokowi pada saat itu. Pada pemerintahan Presiden Prabowo ini dikukuhkan, komite dibentuk. Kemudian kami undang platform untuk mau patuh. Ada satu platform, Google yang membantu ekosistem media yang sudah ada, ketika mengambil karya produk jurnalistik mereka wajib memberikan kompensasi,” ungkapnya.
Meutya berharap langkah ini membantu ekosistem media yang sudah ada. Dengan demikian, media sosial dan media mainstream dapat bersanding sama kuat. Pengukuhan pengurus PWI Pusat ini, lanjut Meutya, merupakan momentum kebangkitan baru. PWI harus jadi rumah yang aman dan produktif bagi para anggotanya agar menghasilkan karya yang kredibel, independen, dan penuh integritas. Pengukuhan ini jangan hanya seremonial tetapi juga menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali arti penting pers sebagai cahaya penguat persatuan bangsa.
“Kami juga meminta kerja sama PWI dengan pemerintah pusat yang sudah berjalan harus dibarengi dengan upaya yang sama antara PWI daerah dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami mohon masing-masing pengurus PWI daerah bisa berkomunikasi dengan pemda. Kami juga akan sampaikan ke Kadis Kominfo bahwa pemda wajib bekerja sama dengan PWI di seluruh Indonesia. Pemerintah harus mendukung PWI dan ekosistem media tanah air,” kata Menteri Komdigi.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir disaksikan semua yang hadir, mengukuhkan Pengurus PWI Pusat periode 2025- 2030.
“PWI adalah organisasi yang mengemban misi terwujudnya kehidupan pers yang merdeka, profesional, bermartabat, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik,” kata Munir. (SS)
Cimahi,Minggu(05/10/2025) Kegiatan Jalan Santai warga RW.09 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi tengah, melaksanakan kegiatan rutin mingguan yakni kegiatan Jalan santai.Kegiatan ini dilaksanakan diantaranya untuk membiasakan gerak seluruh badan sehingga tubuh kita lebih bugar dan membiasakan diri untuk menjaga kesehatan tubuh dan selanjutnya menjaga silaturahmi antar warga di lingkungan RW 09 Kelurahan Baros semakin kompak sekaligus sebagai refreshing menyusuri jalan-jalan dan gang di lingkungan RW 09 sendiri maupun RW lain di wilayah Kelurahan Baros.Semua kegiatan dijalankan tahap demi tahap sesuai rute.
Setiap Minggu rute terus berubah (tambah jarak tempuh),selesai melaksanakan Jalan santai di lanjutkan dengan senam ringan dan diakhiri dengan menyantap hidangan makanan dan minuman yang telah disajikan oleh Naya Law Office. Selain kegiatan jalan sehat,Naya Law Office juga melaksanakan Botram setiap bulannya. Dalam kegiatan Jalan santai ini di ikuti oleh mayoritas para Lansia dan setiap Minggu para pesertanya terus bertambah.Warga yang lain semakin antusias untuk ikut serta dalam kegiatan Jalan Santai. Jalan Santai warga RW.09 Kelurahan Baros ini mempunyai slogan “SEHAT BERSAMA, GUYUB SELAMANYA”.
Usai kegiatan Owner Naya Law Office,Nana Supriatna,S.H.,M.Si.,C.LI.,C.H.,C.Ht.,C.NLP.,C.MNLP.,C.Steach., Atau lebih Akrab disapa Bapak Nana mengungkapkan,” Saya selaku koordinator sekaligus sebagai Advokat dari “Naya Law Office” serta sebagai warga di lingkungan RW.09 Kelurahan Baros, Sangat mengapresiasi kepada warga masyarakat di lingkungan RW 09 baik para bapak,ibu-ibu serta para pemudanya karena setiap kegiatan selalu semangat dan yang paling utama kelihatan dari raut muka nampak senang dan bahagia.Dari waktu ke waktu diharapkan lebih banyak lagi ikut serta dalam kegiatan jalan santai ini dan mari kita ramaikan,”Ungkap Pemilik Naya Law Office,Nana Supriatna,S.H.,M.Si. kepada wartawan.
Sementara di tempat yang sama Ibu Ketua RT 03-RW 09 Kelurahan Baros yang ikut sebagai peserta menambahkan,” Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah dimana sebelumnya tidak ada kegiatan Jalan Santai, namun ternyata Jalan santai ini rupanya terus bertambah pesertanya dari warga untuk ikut serta dan melibatkan diri dengan kegiatan jalan santai,kami berharap warga yang memang tidak ada kegiatan lainnya agar bergabung bersama kami,tidak lupa ucapan terima kasih kepada koordinator jalan santai yg sudah sabar mengkordinir para peserta jalan santai, sémoga RW.9 selalu Jaya..jaya ….jaya.”Pungkas Iyar Miarsih,Ketua RT 03-RW 09 Jelurahan Baros kepada awak media.
GRESIK – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus melaksanakan Pengawasan dan Asistensi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di jajaran satuan wilayah Polda Jatim.
Seperti halnya SPPG Polres Gresik di Buyos Yosowilangon, Kecamatan Manyar yang tak luput dari Asistensi yang dilakukan oleh Itwasda Polda Jatim.
Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memastikan program Makanan Bergizi (MBG) Polri berjalan optimal, higienis, serta minim risiko.
Pengawasan yang dipimpin oleh Ketua Tim Asistensi, Kombes Pol. Yayat Ruhiyat itu turut hadiri Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, serta jajaran pejabat utama dan operator SPPG.
Dalam pemaparannya, Wakapolres Gresik Kompol Danu menjelaskan bahwa dapur utama SPPG Gresik seluas 426,5 m² di Komplek Bumi Yosowilangon telah beroperasi sejak 1 September 2025 dengan melibatkan 43 relawan.
“Hingga kini, layanan sudah menjangkau 3.206 penerima manfaat yang terdiri dari 13 sekolah, 1 SLB, dan 16 Posyandu,” ujarnya, Sabtu (4/10/25).
Polres Gresik juga menyiapkan rencana pengembangan dengan membangun Tiga dapur tambahan di Eks Mapolres Lama Jalan Basuki Rahmat, Eks Gedung Lap Tembak Jalan Brantas Randuagung, serta Lapangan Sunan Giri Manyarejo.
“Lokasi ini ditargetkan memperluas cakupan distribusi makanan bergizi,” tambah Kompol Danu.
Dalam arahannya, Kombes Pol. Yayat Ruhiyat menegaskan pentingnya standar operasional tanpa celah.
Ia menekankan wajib pelatihan bagi ahli gizi dan relawan dapur tentang keamanan pangan siap saji.
Kombes Pol. Yayat Ruhiyat juga mewajibkan standar kualitas bahan baku, makanan jadi, alat masak, dan alat makan harus sesuai regulasi.
Selain itu, sebelum didistribusikan, MBG harus diuji keamanan harian melalui food security test.
“MBG harus Higienitas total dari dapur hingga distribusi dan Prinsip Zero Mistakes untuk memastikan MBG Polri berjalan tanpa kesalahan,” tegas Kombes Pol. Yayat Ruhiyat.
Ia mengingatkan pentingnya mengenai program MBG, sekaligus menyebutkan bahwa Itwasda, Ditreskrim, Kabiddokkes, dan Kabidlabfor Polda Jatim akan melakukan pengawasan berkala.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan komitmen jajarannya untuk menjunjung tinggi aspek kebersihan.
“Agar diperhatikan betul terkait higienitas. Semua menu harus dicek kelayakannya sebelum didistribusikan, jangan sampai terjadi kesalahan seperti isu MBG belakangan ini,” ujar Kapolres Gresik.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan peninjauan langsung area dapur SPPG Polres Gresik. Tim Asistensi melihat langsung proses pengolahan makanan. (*)
PASURUAN – Demi menjaga keamanan dan ketertiban Kamtibmas, Polsek Puspo melaksanakan patroli antisipasi 3C (curat, curas, curanmor) dengan menyambangi poskamling di wilayah hukumnya pada Jumat malam (3/10/2025).
Patroli dimulai pukul 22.10 WIB dengan sasaran poskamling di Dusun Punjul, Desa Puspo. Petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada warga serta melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan tindak kriminalitas.
Kapolsek Puspo, AKP Mastuki, S.H., menyebut kegiatan ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga situasi agar tetap kondusif. “Kami terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli rutin, agar masyarakat merasa terlindungi,” ujarnya.
Patroli malam itu melibatkan personel kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Banser. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tertib.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa patroli harus dibudayakan. “Kegiatan ini sesuai dengan keinginan kami, kami berharap patroli menjadi budaya demi keamanan bersama,” tegasnya.
The Supreme Audit Agency (BPK) has a constitutional function as an auditing agency for state financial management. The BPK’s Audit Report (LHP) is often the entry point for law enforcement to follow up on alleged corruption. Furthermore, Law No. 31 of 1999, later amended by Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption, emphasizes the importance of the element of state financial loss as part of the legal framework for corruption. This article discusses the correlation between the BPK’s findings and the element of state financial loss in corruption, the BPK’s role in the legal process, and the legal implications for proving corruption.
Abstrak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki fungsi konstitusional sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan keuangan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK seringkali menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menekankan pentingnya unsur kerugian keuangan negara sebagai bagian dari konstruksi hukum korupsi. Artikel ini membahas korelasi antara hasil temuan BPK dengan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, peran BPK dalam proses hukum, serta implikasi yuridis terhadap pembuktian tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: BPK, tindak pidana korupsi, kerugian negara, pembuktian.
I. Pendahuluan
Fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan permasalahan sistemik yang menimbulkan dampak multidimensional, baik dari sisi ekonomi, politik, maupun sosial. Negara mengalami kerugian triliunan rupiah setiap tahunnya akibat praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik maupun sektor swasta.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,menjadi instrumen utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara. Sementara itu,Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 23 E (1)UUD Tahun 1945 ” Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang bebas dan Mandiri”.yang memiliki peran memberikan penilaian objektif mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Dengan demikian, terdapat hubungan erat antara temuan BPK yang seringkali mengungkap adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara dengan pembuktian unsur tindak pidana korupsi dalam proses peradilan.
II. Kerangka Teori dan Landasan Hukum
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Landasan konstitusional: Pasal 23E (1) UUD 1945.
Landasan hukum: UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
Fungsi: melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Fokus: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur penting: adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Pasal relevan: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana.
Korelasi antara Hasil BPK dengan Tipikor
Hasil BPK berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) sering digunakan sebagai alat bukti permulaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
Temuan BPK bukanlah vonis kerugian negara, namun menjadi dasar analisis awal bagi penyidik.
III. Pembahasan
Kedudukan Temuan BPK dalam Pemberantasan Tipikor
BPK tidak berwenang menyatakan adanya tindak pidana korupsi, namun hanya menilai aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Hasil temuannya bersifat audit investigatif yang kemudian dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.
Laporan BPK dapat mengidentifikasi:
Adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Potensi kerugian keuangan negara.
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Unsur Kerugian Keuangan Negara
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Dalam hal ini, LHP BPK menjadi instrumen pembuktian adanya kerugian negara. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 31/PUU-X/2012 menegaskan bahwa tidak hanya BPK yang berwenang menilai kerugian negara, tetapi juga lembaga auditor lain seperti BPKP atau akuntan publik sepanjang memiliki keahlian.
Peran Temuan BPK sebagai Alat Bukti
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti sah terdiri dari: -Keterangan saksi, -Keterangan ahli, -Surat, -Petunjuk, -Keterangan terdakwa.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK masuk kategori alat bukti surat, yang diperkuat dengan keterangan ahli auditor dalam persidangan.
Keterkaitan dengan Penegakan Hukum
Korelasi hasil temuan BPK dengan UU Tipikor dapat dilihat dalam tiga aspek:
Preventif: temuan BPK mendorong perbaikan sistem keuangan negara.
Repressif: temuan BPK menjadi bahan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi.
Edukasi hukum: memberikan transparansi kepada publik mengenai tata kelola keuangan negara.
Studi Kasus (Ilustratif)
Banyak kasus tipikor di Indonesia bermula dari LHP BPK, misalnya kasus pengadaan barang/jasa di kementerian atau pemerintah daerah. BPK menemukan adanya penyimpangan, lalu diserahkan ke aparat penegak hukum, yang kemudian menjadi dasar penyidikan tipikor.
IV. Kesimpulan
BPK berperan strategis dalam pemberantasan korupsi melalui LHP yang menilai pengelolaan keuangan negara.
Korelasi hukum antara temuan BPK dan UU Tipikor terletak pada pembuktian unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Temuan BPK bukan vonis pidana, melainkan alat bukti awal berupa surat yang harus dikonfirmasi dengan keterangan ahli dan bukti lain dalam persidangan.
Optimalisasi peran BPK dalam pemberantasan tipikor membutuhkan sinergi dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta dukungan regulasi yang jelas mengenai kedudukan LHP sebagai bukti hukum.
V. Daftar Pustaka
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
4.Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012.
BPK RI, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara, berbagai edisi.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana.
Achmad Syafei NIM : 41033300221127 Universitas Islam Nusantara (UNINUS)
TANJUNGPERAK – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak turut berduka cita atas musibah robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan,terdapat Dua korban meninggal yang merupakan warga Krembangan dan Pabeancantikan.
“Iya, ada Dua korban meninggal yang merupakan warga yang tingg di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.
Mewakili Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kapolsek Krembangan, Kompol Mokhamad Kosim dan Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengunjungi rumah korban.
“Tadi Pak Kapolsek Krembangan dan Pabeancantikan sudah takziah ke rumah 2 korban,” kata AKBP Wahyu.
Adapun 2 korban meninggal itu adalah Moch Agus Ubaidillah (14) di Jalan Gadukan Timur 194, Kelurahan Morokrembangan dan Maulana Affan di Kalianyar Kulon Gang IX, Kelurahan Bongkaran,Kecamatan Pabeancantikan.
“Kami dari keluarga besar Polres Pelabuhan Tanjungperak turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa para santri,semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,”ungkap AKBP Wahyu.
Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan dukungan moril dan doa kepada keluarga yang ditinggalkan sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat. (*)