Home Blog Page 54

OTT DI KAB. TULUNGAGUNG: NEGARA TIDAK BOLEH DIAM, PUBLIK BERHAK TAHU SEKARANG JUGA

Penulis : Promovendus Eko Puguh Prasetijo

Informasi awal mengenai operasi tangkap tangan yang dikaitkan dengan pimpinan daerah di Kabupaten Tulungagung telah beredar luas dan menjadi perhatian publik. Dalam kerangka negara hukum, setiap informasi tersebut wajib ditempatkan secara hati-hati, berbasis verifikasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan untuk diam.

Justru dalam situasi seperti ini, negara dan seluruh perangkatnya dituntut untuk hadir secara cepat, terbuka, dan terukur.

Peristiwa ini tidak berdiri di ruang kosong. Kabupaten Tulungagung memiliki rekam jejak yang belum sepenuhnya terputus dari persoalan serupa di masa lalu. Ketika pola yang mirip kembali muncul, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebenaran peristiwa hari ini—melainkan ketahanan sistem yang seharusnya telah diperbaiki sejak lama.

Di titik ini, satu hal menjadi sangat jelas:
Publik berhak atas kejelasan—bukan sekadar kabar.
Diamnya informasi resmi justru membuka ruang spekulasi yang jauh lebih berbahaya. Ketika negara tidak segera memberikan penjelasan yang kredibel, maka ruang publik akan diisi oleh asumsi, prasangka, dan ketidakpercayaan.
Ini bukan sekadar persoalan komunikasi.
Ini adalah ujian legitimasi kekuasaan.

Sorotan publik secara rasional mengarah pada ruang strategis pengelolaan daerah—terutama proses penyusunan dan pembahasan RAPBD. Di ruang inilah arah kebijakan, distribusi sumber daya, dan prioritas pembangunan ditentukan. Ketika ruang ini tidak sepenuhnya transparan, maka potensi distorsi akan selalu ada.
Bahasa anggaran yang kompleks, keterbatasan akses informasi, serta minimnya partisipasi publik yang bermakna telah lama menjadi persoalan. Jika dugaan yang berkembang nantinya memiliki dasar, maka ini harus dibaca sebagai indikasi bahwa sistem pengawasan belum bekerja secara efektif.
Oleh karena itu, situasi ini tidak boleh disikapi dengan langkah biasa.

Ada tiga tuntutan yang secara etis, hukum, dan publik tidak dapat ditunda:
Pertama, keterbukaan informasi secara cepat dan terukur.
Aparat penegak hukum perlu menyampaikan informasi resmi yang proporsional, berbasis fakta, dan tidak menimbulkan tafsir liar. Keterbukaan ini bukan tekanan, melainkan kewajiban dalam negara demokratis.
Kedua, jaminan proses hukum yang profesional dan independen.
Setiap tahapan harus bebas dari intervensi, sekaligus memastikan perlindungan hak semua pihak.

Transparansi proses adalah bagian dari akuntabilitas.
Ketiga, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Jika persoalan ini kembali muncul dalam pola yang serupa, maka pendekatan parsial tidak lagi memadai. Sistem penganggaran, pengawasan internal, serta budaya birokrasi harus ditinjau ulang secara serius.
Mengabaikan tiga hal tersebut bukan hanya kelalaian administratif—melainkan berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.

Hari ini, masyarakat tidak lagi berada pada posisi pasif. Publik mengamati, mencatat, dan menilai. Dalam situasi seperti ini, respons yang lambat atau tidak jelas akan dibaca sebagai ketidakmampuan, bahkan dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan publik.

Negara tidak boleh kalah oleh keraguan.
Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik formalitas.
Dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.

Peristiwa ini adalah titik uji integritas—bukan hanya bagi individu yang diduga terkait, tetapi bagi keseluruhan sistem pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.

Tulungagung saat ini berada pada persimpangan yang menentukan:
apakah akan kembali mengulang siklus yang sama, atau mengambil langkah korektif yang nyata dan terukur.
Sejarah telah memberikan pelajaran yang cukup.
Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi retorika, melainkan keberanian untuk membuka, menjelaskan, dan membenahi.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan atau reputasi—
melainkan kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama dari setiap kekuasaan yang sah.
Dan kepercayaan itu, sekali runtuh, tidak mudah dipulihkan.( * )

Kapolres Pasuruan Ajak Seluruh Personel Olahraga Bareng, Tekankan Soliditas Tanpa Sekat Jabatan

PASURUAN — Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengajak seluruh personel mengikuti kegiatan olahraga bersama di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan ini menekankan pentingnya soliditas antaranggota tanpa sekat jabatan. Olahraga bersama diikuti oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan internal guna menjaga kesiapan personel dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Olahraga bersama ini penting untuk menjaga kebugaran fisik dan kesiapan mental personel dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk membangun kebersamaan di lingkungan kerja.

“Kegiatan ini kami dorong untuk memperkuat soliditas dan kebersamaan tanpa sekat jabatan di antara personel,” tambahnya.

Pelaksanaan kegiatan bertempat di kawasan Taman Dayu yang memiliki lingkungan terbuka dengan udara sejuk serta fasilitas yang memadai untuk menunjang aktivitas olahraga secara optimal.

Selain menjaga kesehatan jasmani, kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan emosional serta meningkatkan sinergitas antar personel, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Anggota Dewan Komisi III Kota Cimahi Lakukan Inspeksi Proyek Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota

Cimahi,Sabtu(11/03/2026)
Anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi III yang diketuai oleh H. Asep Rukmansyah, Anggota H Enang Sahri Lukmansyah, Rini Marthini, Supiyardi, H Barkah Setiawan, H Warman, Purwanto.

Sekentara dari unsur pemerintahan dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wilman Sugiansyah, Kabid Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Fitriadi dan staf lainnya.
Dalam Kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) proyek pembangunan rumah Dinas Walikota dan wakil walikota Cimahi di jalan Haruman Cimahi Utara, Rabu (8/4/2026).

Dalam Sidak tersebut Ketua Komisi, Asep Rukmansyah menjelaskan, bahwa Asep Rukmasyah sebelumnya mengucapkan rasa terimakasih kepada rekan kerja dari Dinas PUPR.

“Pada hari ini sesuai dengan jadwal sidak kelapangan tentang masalah pembangunan untuk rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Cimahi,” Ungkap Asep.

Namun menurut Asep, kita harus setback kebelakang terlebih dahulu, bahwa pada tahun 2023 pada saat itu Cimahi dipimpin oleh PJ Walikota Dicky Sahroni,bahwa Kota Cimahi belum memiliki Rumah Dinas.

“Pada saat itu sudah 23 tahun kata pak Dicky Walikota dan Wakil Walikota Cimahi belum punya rumah dinas, Alhamdulillah dengan gagasannya beliau, PJ Walikota mengintruksikan tentang pembangunan rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Cimahi,” kata Asep.

Dan pada saat itu, respons dari Dicky dijemput bola oleh Dinas PUPR, dan agar segera dianggarkan pada tahun 2024.

“Dengan DED perencanaan sebesar Rp 318 Milyar, nanti penjelasannya oleh Kepala Dinas PUPR,” tambah Asep.

Sedangkan didalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kemudian juga dalam Rencana Kerja PUPR,

Bahwa ditahun 2025 memang muncul yang pertama adalah tentang yang dianggarkan didalam KUAPPAS Tahun anggaran 2025 maupun di APBD, munculah anggaran pembangunan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota,” tandasnya.

Jadi untuk pembangunan rumdin tersebut muncul angkan Rp 12,555 Milyar.

” Semua dihitung dari mulai perencanaan sampai dengan finishing, tetapi didalam perjalanan pada tanggal 22 Januari munculah Intruksi Presiden 2025 tentang masalah efisiensi anggaran,” tegas Asep.

Karena dengan adanya efisiensi tersebutlah menurut Asep, jadi proposal proyek pembangunan rumah dinas tersebut disesuaikan dengan instruksi presiden tersebut.

“Akhirnya anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp 3,900.000 Milyar, yang terdiri dari beberapa kegiatan, dan nanti dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa, dan dilakukan secara LPSE, dan memang aturannya seperti itu,” Imbuhnya.

Dijelaskan kembali oleh Asep, bahwa dalam tahap kedua, disebakan efisiensi,

“Maka kita berlanjut
tetapi karena sekarang
efisien di tahap ke dua tahap
yang pertama
mulai dari pengurugan
pemadatan sampai
tentang tempat, seperti itu,”tegasnya.

Kenapa ini ada dua tahap,
yang pertama masalah tentang anggaran, yang kedua adalah untuk menjaga tentang
situasi dan kondisi masalah lahan.

Dibahas pula oleh anggota DPRD Kota Cimahi H Enang Sahri Lukmansyah, menurut Enang, bahwa Proyek pembangunan rumdin ini, sebagaimana lahan dalam tahap pengurugan ini, situasi tanah menurun posisinya.

“Tanah ini kan bekas sawah
jadi supaya tidak lagi ada pergeseran tanah atau
pemadatan seperti itu
mungkin itu saja,”Tegas Enang.

Jadi menurut Enang, wajar bila tembok pondasi banyak yang retak, dikarenakan posisi lahan yang awalnya dari sawah ini, masih dalam pemadatan.

Achmad Syafei

Adanya Praktik Judi Sabung Ayam dan Cap Jiki Yang Diduga Aktifitas Tiap Hari, Meresahkan Warga Lolawang

Mojokerto | Gempurnews – Ketenangan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mulai terusik. Pasalnya, aktivitas dugaan perjudian jenis sabung ayam dan bola setan atau Cap Jiki dilaporkan marak terjadi di wilayah tersebut. Mirisnya, kegiatan yang jelas melanggar hukum ini disebut-sebut telah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, sehingga memunculkan kesan adanya “kekebalan” terhadap tindakan aparat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keresahan warga setempat, aktivitas terlarang ini berlangsung setiap hari, mulai dari siang bolong hingga larut malam. Lokasi tersebut menjadi magnet bagi para penjudi, baik dari dalam maupun luar wilayah Ngoro.


Salah satu narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan sebut saja Si Ganteng mengungkapkan bahwa puncaknya terjadi pada setiap hari Selasa.


“Kalau hari Selasa itu paling ramai. Ada daya tarik khusus karena penyelenggara menyediakan hadiah tambahan bagi para pemenang yang terpilih. Ini yang bikin pemain luar kota pun berbondong-bondong datang ke sini,” ungkapnya.


Aktivitas judi lasvegas ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial STM ini, disinyalir sudah terorganisir dengan rapi. Kendati sorak-sorai penonton dan deru mesin kendaraan pemain terdengar jelas setiap harinya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk membubarkan maupun menutup lokasi tersebut secara permanen.


Masih kata Sitampan, keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan aspek moralitas dan pelanggaran hukum, namun juga dampak sosial yang ditimbulkan. Kerumunan orang asing di lingkungan desa hingga larut malam memicu kekhawatiran akan meningkatnya potensi tindak kriminalitas lainnya.


“Warga setempat sangat mengeluhkan mas, karena aktifitas judi ini berlangsung setiap hari mulai siang hingga malam”. Tambahnya Si Tampan
Para penjudi dari luar banyak yang tergiur adanya judi sabung ayam dan Cap Jiki ini dengan iming-iming hadiah khusus setiap Selasa.


ketertiban umum dan keresahan sosial bagi penduduk Desa Lolawang banyak yang terganggu. Kami berharap jajaran Polres Mojokerto maupun Polda Jatim untuk segera turun tangan melakukan penertiban tanpa pandang bulu.” Pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kepolisian Sektor Ngoro maupun Polres Mojokerto terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian tersebut. (*)

Tulungagung Gempar !!,, Orang Nomor Satu Di Pemkab ( Bupati ),, Diangkut KPK Ke Jakarta

Tulungagung – gempurnews.com // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung pada Jumat 10 April 2026 malam. Sejumlah pejabat masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.

Menurut informasi terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan kegiatan KPK di Tulungagung & meminjam ruangan di Polres Tulungagung yang digunakan untuk pemeriksaan.

Sementara pantauan awak media di lapangan, sejumlah pejabat diperiksa mulai dari Pj Sekda Soeroto, Kepala Bakesbangpol Agus Prijanto Utomo, Kepala Bappeda Erwin Novianto, Kasatpol PP Hartono, Direktur RSUD dr Iskak dr Zuhrotul Aini, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo & Kepala Dinkes Desie Lusiana.

Kemudian Kabag Kesra Makrus Manan, Kabag Umum Yulius Rahma Isworo & Kabag Pemerintahan Arif Effendi.

Aris Wahyudiono, Kabag Prokim sempat mengatakan kedatangannya ke Mapolres Tulungagung dipanggil oleh Sekda.

Polres Tulungagung sempat dijaga ketat oleh petugas & bahkan gerbang pintu masuk serta keluar Polres Tulungagunh ditutup rapat.

Kabarnya, Gatut Sunu langsung dibawa ke Jakarta usai OTT. [Team]

Editor/Publish : R_80

Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional

0

Kediri Kota – Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, memimpin apel pagi anggota Polres Kediri Kota yang digelar di halaman Mako Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet No. 2, Kamis (9/4/2026) pukul 08.00 WIB.

Apel tersebut diikuti oleh Wakapolres, para pejabat utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, anggota, serta ASN Polres Kediri Kota. Sebelum pelaksanaan apel, Plt. Kasi Propam IPTU Herman Susilo bersama anggota Sipropam terlebih dahulu melaksanakan pengecekan kehadiran personel guna memastikan kesiapsiagaan anggota.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan pentingnya pengawasan melekat terhadap anggota, khususnya terkait keberadaan personel yang tidak masuk dinas dengan alasan sakit. Ia menegaskan agar para atasan tidak lengah dalam melakukan pengecekan sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan institusi.

“Jangan sampai ada anggota yang keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabka. Pengawasan melekat harus benar-benar dilaksanakan oleh para pimpinan,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga menyoroti hasil analisa dan evaluasi (anev) triwulan pertama di tingkat Polda. Ia menekankan pentingnya penyelesaian perkara di semua fungsi, baik Reskrim, Narkoba, Tipiring, maupun Lalu Lintas, serta mengingatkan agar tidak ada laporan yang disembunyikan.

Menurutnya, saat ini seluruh laporan sudah terintegrasi melalui sistem aplikasi sehingga setiap perkara akan terpantau dan dianalisa oleh Mabes Polri.

“Tidak ada lagi kejadian yang tidak dilaporkan. Semua sudah terintegrasi, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar dijaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengingatkan konsep “sabuk kamtibmas” melalui pelibatan masyarakat dalam membantu pengamanan mako maupun objek vital di sekitar wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Dalam arahannya, Kapolres turut memaparkan empat potensi kerawanan di wilayah Jawa Timur, yakni kegiatan pencak silat, suporter sepak bola, buruh, dan bencana alam. Ia meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah preventif.

Terkait pencak silat, Kapolres menekankan kehadiran personel dalam setiap kegiatan, mulai dari latihan hingga pengesahan, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Sementara itu, menjelang pertandingan sepak bola antara Persik Kediri dan Arema yang dijadwalkan berlangsung akhir bulan, Kapolres menginstruksikan pendekatan kepada suporter melalui Satbinmas dan Satintelkam guna menjaga situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi kinerja anggota dalam penanganan bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu serta mendorong upaya pendekatan kepada kelompok buruh meskipun dinilai tidak terlalu menonjol di wilayah Kediri Kota.

Mengakhiri arahannya, Kapolres mengingatkan seluruh anggota untuk melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.
“Laksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas agar apa yang kita kerjakan membawa berkah,” pesannya.

Apel pagi berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bentuk kesiapan serta konsolidasi internal dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Ratusan Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala Polres Kediri

0

Kediri– Pemeriksaan kesehatan berkala bagi anggota Polri dan PNS digelar di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Kediri Polda Jatim, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan tersebut diikuti ratusan personel sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan dan kesiapan pelaksanaan tugas.

Rangkaian pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengecekan tinggi dan berat badan, visus mata, pemeriksaan fisik dokter, hingga pemeriksaan laboratorium darah dan urine. Selain itu, peserta juga menjalani treadmill atau EKG, pemeriksaan gigi, rontgen thorax, serta tes psikologi melalui MMPI.

Pemeriksaan kesehatan berkala tersebut diikuti sebanyak 181 personel, melampaui jumlah peserta yang sebelumnya terjadwal. Antusiasme anggota terlihat sejak pagi hari, dengan pelaksanaan yang berlangsung secara bertahap sesuai alur pemeriksaan.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasidokkes Polres Kediri Aipda Aan Apriliawan, Amd.Kep. menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari kesiapan personel dalam menjalankan tugas.

“Kesehatan personel menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memantau kondisi fisik maupun psikologis anggota sehingga tetap siap memberikan pelayanan secara optimal,” ungkap Aipda Aan.

Beliau menambahkan, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut apabila ditemukan kondisi tertentu yang memerlukan perhatian medis. Dengan demikian, personel dapat memperoleh rekomendasi yang sesuai untuk menjaga kebugaran.

“Selain itu, ini juga menjadi langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi kinerja, mengingat tuntutan tugas kepolisian yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental,” jelas Aipda Aan menambahkan.

Kegiatan serupa dijadwalkan kembali secara berkala guna memastikan kondisi kesehatan personel tetap terjaga dan mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Harga Plastik Melonjak, Pedagang Kaki Lima di Lumajang Mengeluh

LUMAJANG – Harga plastik di Lumajang, Jawa Timur, mengalami kenaikan drastis, bahkan mencapai dua kali lipat sejak sebelum Ramadhan. Kenaikan ini dipicu oleh situasi geopolitik global, khususnya konflik di Timur Tengah yang mengganggu rantai pasok bahan baku plastik.

Pedagang kaki lima di Lumajang merasa kesulitan menghadapi kenaikan harga plastik ini. Harga bahan baku plastik dilaporkan naik 30-40% bahkan hingga 100% lebih untuk jenis plastik tertentu. Akibatnya, keuntungan bersih pedagang kaki lima tergerus drastis, bahkan ada yang mengaku hanya mendapatkan untung tipis sekitar Rp500 per unit dagangan.

“Jika harga jual produk dinaikkan, pembeli protes atau daya beli menurun, namun jika tidak dinaikkan, pedagang merugi,” kata salah satu pedagang kaki lima di Lumajang.

Kenaikan harga plastik ini tidak hanya dirasakan oleh pedagang kaki lima, tetapi juga oleh berbagai jenis usaha, termasuk pedagang es kelapa, nasi goreng, hingga penjual cilok keliling. Harga plastik kresek, misalnya, naik dua kali lipat pada beberapa jenis. Salah satu contohnya, kantong plastik per pak naik dari Rp5.000 menjadi Rp7.000 per pak.

Hal ini berdampak pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner, kerepotan karena kemasan seperti cup plastik (cup kopi) mengalami kenaikan signifikan, salah satunya mencapai 30 persen dari harga sebelumnya.

“Kami pelaku usaha di sektor kuliner terpaksa menambah biaya kemasan sebesar Rp2.000 untuk pembelian take away (bawa pulang),” kata, Imran, salah satu pelaku usaha cafe di Lumajang kepada media ini, Jum’at (10/04/2026)

Menurutnya, Kenaikan harga dipicu oleh terganggunya pasokan bahan baku plastik (nafta) akibat konflik geopolitik global. “Situasi ini membuat pedagang harus memutar otak agar tetap bisa berjualan di tengah tingginya biaya kemasan plastik,” tambahnya.

Demikian pula dampak kenaikan harga plastik turut dirasakan pelaku usaha minuman, khususnya penjual es yang bergantung pada bahan kemasan plastik. Kenaikan biaya produksi memaksa sebagian pedagang menyesuaikan harga jual agar usaha tetap berjalan.

Muhammad Sukriman, pedagang es, menuturkan kenaikan harga bahan baku terjadi cukup signifikan dan berlangsung hampir setiap hari. “Kenaikannya cukup tinggi dan terus berubah. Bahkan yang naik bukan cuma plastik, bahan lain seperti buah juga ikut naik,” katanya.

Sementara pengelola kafe yang lain, Putrinda, mengaku harus menyesuaikan strategi agar tetap bisa menutup biaya produksi. Ia mengaku terpaksa membebankan tambahan biaya kepada pelanggan, yang ingin membungkus makanan atau minuman untuk dibawa pulang.

“Kalau dine -in (makan di tempat) kami menggunakan gelas, tetapi kalau take away kami beri tambahan beban biaya untuk kemasan plastik. Ini menyesuaikan adanya kenaikan harga cup,” kata Putrinda.

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kenaikan harga plastik ini, termasuk mencari alternatif pemasok dari negara lain dan meningkatkan produksi dalam negeri. Namun, pedagang kaki lima masih berharap agar harga plastik dapat kembali normal sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik. (Bambang)

Uninus Gelar Sidang Skripsi Fakultas Hukum Dilanjutkan Yudisium

Bandung,Kamis(09/04/2026)
Bertempat di Gedung serba guna Fakultas Hukum UNINUS,diselenggarakan Yudisium mahasiswa Fakultas Hukum program studi ilmu hukum,yang telah memenuhi persyaratan Akademik.Sebanyak 20 Mahasiswa Fakultas Hukum mengikuti acara yudisium tersebut.Kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses akademik sebelum para mahasiswa memperoleh gelar Sarjana Hukum(S.H.).
Para mahasiswa yang mengikuti Yudisium secara resmi dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahap wisuda.

Pelaksanaan kegiatan yudisium tersebut dikoordinir oleh Program studi S1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas UNINUS.
Tampak hadir dalam Kegiatan Yudisium tersebut,
Dr.Yuyut Prayuti,S.H.,M.H.(Dekan),Dr.Ahmad Jamaludin, S.H., M.H.(Wakil Dekan), Dr. Happy Yulia Anggraeni, S.H.,M.H.,M.Kn.,(Ka.Prodi) dan Dr.(C).Hendri Darma putra, S.H., M.H.(Sekretaris Prodi).

Dalam sambutan kegiatan yudisium tersebut Dr.Yuyut Prayuti, S.H., M.H. mengungkapkan,
“Selamat kepada para mahasiswa yang telah mengikuti yudisium ini, mulai hari ini anda berhak menambahkan dia hurup S dan H sebagai lulusan sarjana Hukum di Fakultas Hukum UNINUS,Saya berharap ilmu yang telah didapat di kampus dapat dimanfaatkan dalam kehidupan bermasyarakat juga menjaga nama baik dan profesi dan juga Almamater.Diharapkan para mahasiswa yang sudah lulus bisa membawa mahasiswa baru untuk kuliah di kampus tercinta yakni UNINUS.Semoga semua sukses dalam menjalankan profesinya di masyarakat,” ungkap Dekan Fakultas Hukum UNINUS, Dr.Yuyut Prayuti,S.H.,M.H.

Sementara Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum UNINUS, Dr.(C) Hendri Darma Putra, S.H.,M.H., Melalui aplikasi WA menyampaikan apresiasinya atas kerja keras para mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya dengan baik,
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, Semoga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat bagi masyarakat serta menjadi bekal dalam menghadapi dunia profedional.” Jelasnya.

Hendri berharap juga para lulusan dapat menjaga nama baik almamater dan dapat berkontribusi secara positif dalam kehidupan di tengah masyarakat.
Kegiatan yudisium berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur, sebagai bentuk penegasan keberhasilan akademik para mahasiswa Fakultas Hukum UNINUS.

Achmad Syafei

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Ia menjelaskan, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.