JEMBER – Nama Bupati Jember, dr Faida sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa 21 Juli 2020 di pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang sempat disebut jika Bupati Jember yang kini dimakzulkan oleh DPRD, menerima fee 10 persen.
Zainal Abidin, kuasa hukum Muhammad Fariz Nur Hidayat mengatakan, dalam persidangan terdakwa Fariz dianggap bukan karyawan dari PT Maksi Solusi Engineering, namun dibantah oleh kliennya.
Dalam sidang juga terungkap, Fariz pernah diberikan omongan untuk memberikan fee 10 persen dari nilai proyek di Jember yang diperintahkan oleh Direktur PT Maksi Irawan Sugeng Widodo.
Sementara, Muhammad Nuril, pengacara mantan Kepala Disperindag Anas Ma’ruf mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan maupun keterangan terdakwa lain, terbukti tidak ada aliran dana sepeser pun kepada kliennya.
Sedangkan terkait rangkap jabatan kliennya, Nuril menjelaskan, sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA sekaligus pejabat pembuat komitmen atau PPK, disampaikan oleh saksi jika bukan kehendak kliennya, melainkan perintah Bupati Jember. (gus)
