BARITO UTARA- Dalam Operasi Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah(Polda) Kalimantan Tengah, (Kalteng) berhasil menangkap dan mengamankan seorang warga jalan Cempaka Putih Kelurahan Melayu jalan Brigjen Katamso, inisial RO alias R (21) tahun sedang transaksi narkotika jenis Ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Widuri
Saat berada di tempat perkiran motor THM Widuri, tersangka RO alias R serta barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 100 butir, ditangkap dan diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Barito Utara Pukul 03.00 Wib, Selasa (22/4/2025) petang.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, SH. SIK. melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu. Novendra W.P. saat diruangannya Rabu (30/4) siang membenarkan bahwa penakapan warga jalan Cempaka Putih berinisial RO alias R (21) tahun di THM Widuri sedang dalam transaksi Narkotika jenis ekstasi.
“Dikatakan Iptu. Novendra penangkapan tersangka RO alias R berawal dari informasi masyarakat, menyebutkan adanya aktivitas transakai nakotika jenis ekstasi di sekitar THM Widuri. Tidak lama petugas dari Polres Barito Utara, melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka RO sedang berada dilokasi.
“Disebutkan juga oleh Iptu. Novendra bahwa tersangka RO alias R dilakukan pengeledahan badan oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara, yang disakasikan para saksi dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) Seperti 1 butir pil Ekstasi dikantong celana sebelah Kanan tersangka RO, 1 butir lagi dibuang, dan ditemukan disemak- semak sekitar lokasi dalam kadaan rusak,” kata Kasubsipenmas Sihumas Polres Barut.
Kemudian BB yang lain 1 plastik klip berisi 6 butir ekstasi, 1 handphone Vivo Y16 warna hitam, 1 tas selempang merek Polo Land warna hitam yang berisi 1 plastik klip besar dengan 8 paket berisi ekstasi dan 1 plastik klip sedang dengan 2 paket berisi ekstasi
Total barang bukti yang diamankan adalah 100 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi, di mana 99 butir dalam bentuk kapsul biru putih dan 1 butir dalam keadaan rusak. Selain narkotika, turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa handphone, tas selempang, plastik klip, dan celana pendek warna abu- abu.
“Tersangka RO alias R kini diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram,” jelas Iptu. Nòvendra.
Dalam hal ini Kapolres Barito Utara, melalui Kasubsipenmas Sihumas polres Barito Utara, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi Narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu. Novendra WP. (SS)






