KPU Barito Utara Nantikan Surat dari KPU RI, Lakukan Tingkatan PSU Pilkada

38 0

BARITO UTARA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Siska Dewi Lestari, SH  mengatakan, pihaknya masih nantikan surat dinas dari KPU Republik Indonesia (RI) untuk memulai tingkatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara.

“Kami masih belum bisa sampaikan (tingkatan/jadwal) PSU Pilkada secara terbuka, karena KPU Barito Utara hanya sebagai eksekutor. Belum ada lagi surat dinas dari KPU RI, ” kata Siska saat pertwmuan dengan awak Media di ruang rapat KPU, Sabtu (24/5/2025).

Siska menyampakan keterangan pers didampingi empat komisioner yakni Herman Rasidi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Lutfia Rahman (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Paisal Rahman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), dan Roya Izmi Fitrianti (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM).

Menurutnya, KPU Barito Utara telah berkoordinasi dengan KPU RI. Berkaitan dengan hal tersebut, jika tak ada perubahan, salah satu komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan akan hadir di Muara Teweh, pada hari Minggu (25/5/2025).

Ketua KPU Barito Utara ini,  juga kembali memaparkan, poin penting putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dua Keputusan KPU Barito Utara dibatalkan.

Termasuk pula mendiskualifikasi dua pasangan calon. “Baru pertama kali terjadi, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon. Itu terjadi di Barito Utara,” sambung Siska.

Poin penting lain katanya, MK memerintahka KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU secara kseseluruhan. “Ada 270 TPS, ” ucap dia.

Dengan catatan, paslon diganti, namun koalisi atau gabungan parpol sebagai pengusung/pengusul pasangan calon tetap seperti 27 November 2024. Begitu pula dengan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTB), dan daftar pemilih khusus (DPK) sama dengan saat Pilkada 27 November 2024.

“PSU Pilkada dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan MK dibacakan. Jika dihitung, paling lambat jatuh pada 13 Agustus 2025. Seperti yang marak diberitakan,
MK memutuskan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025),” jelas Siska.

Dua pasangan calon tersebut, yaitu paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (GOGO- HELO) dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI- SAJA) didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik atau juga disebut Politik Uang.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo. Pihak termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar pilkada ulang. (PSU)   (SS)

Related Post