HomeJawa BaratSatpol PP Kota Cimahi Mulai Bergerak,Tertibkan Para Pedagang Kaki Lima Yang Tidak...

Satpol PP Kota Cimahi Mulai Bergerak,Tertibkan Para Pedagang Kaki Lima Yang Tidak Mengindahkan Aturan

Cimahi,Rabu(13/05/2026)
Berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas umum, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP & Damkar) Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, memimpin langsung operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga titik strategis di Kota Cimahi hari ini,Rabu(13/05/2026)

​Langkah tegas danbterukur ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk pelarangan, melainkan upaya mengembalikan hak pejalan kaki dan menjaga estetika serta kenyamanan Kota Cimahi.
Dalam monitoring di lapangan,
Pelaksanaan penertiban kali ini terasa berbeda karena mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis namun tetap tegas mengacu kepada aturan yang berlaku.

Operasi dilakukan di beberapa lokasi yang sering menjadi titik kemacetan dan penyempitan trotoar akibat aktivitas pedagang yang tidak pada tempatnya:
​Jl. Gandawijaya: Petugas menertibkan pedagang buah yang memakan badan jalan.Petugas langsung mengamankan barang bukti yang digunakan saat pelanggaran Perda terjadi demi mewujudkan Kota Cimahi yang tertib.

Advertisement

Lokasi ke-2 ​Depan BORMA Leuwigajah: Berdasarkan laporan masyarakat, PKL di lokasi ini sudah sering diberikan arahan dan teguran, namun tetap bertahan dengan alasan keterbatasan lahan relokasi.

​Zona Terlarang yang Lainnya:l,Ditemukan juga pedagang kopi keliling yang nekat mangkal di zona merah. Meskipun pedagang tersebut merupakan lulusan sekolah yang baru merintis usaha, petugas tetap memberikan edukasi terkait Perda No. 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Menariknya, dalam operasi ini Kasatpol PP Mokhammad Syamsul Maarif tidak hanya memberikan instruksi dari jauh.Kasat.pol PP turun langsung berinteraksi dengan para pedagang, memberikan peringatan secara lisan, bahkan terlihat membantu mendorong roda gerobak pedagang agar segera berpindah dari lokasi yang dilarang ketempat yang sesuai dengan aturan Perda.
Dalam Kesempata tersebut Kasatpol.PP Kota Cimahi,Syamsul Maarif Menjelaskan,

​”Jika Cimahi tertib, maka masyarakat ‘HEPI’ (Happy). Fokus kami adalah memberikan kembali hak pejalan kaki dan memastikan fungsi jalan serta trotoar kembali sebagaimana mestinya,”Jelasnya.

​Bagi para pedagang yang barang dagangannya diamankan sebagai barang bukti, mereka diarahkan untuk datang ke MAKO Satpol PP Kota Cimahi. Di sana, mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa sebelum dapat mengambil kembali peralatan dagangnya.

​Dengan adanya penertiban rutin yang dipimpin langsung oleh pimpinan dinas, diharapkan kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha dapat meningkat demi kepentingan publik yang lebih luas serta demi tegaknya Perda di Kota Cimahi.

RELATED ARTICLES

Most Popular