Home Blog Page 1648

Sayed Junaidi: Itu Langkah Preventif Petugas Kepolisian Bukan Untuk Proses Hukum

SURABAYA – Terkait dengan Polres Blitar Kota yang mengamankan seorang pria, saat kedatangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Pada 7 September 2021 lalu. Mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Umum Rembuk Nasional Aktivis 98, Sayed Junaidi Rizaldi.

Ketua Umum Rembuk Nasional Aktivis 98, Sayed Junaidi Rizaldi. Menyayangkan beberapa pihak yang nyinyir negatif terhadap apa yang dilakukan Pihak Kepolisian di Kota Blitar terkait mengamankan seorang pria yang membentangkan spanduknya ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke Blitar, pada Selasa (7/9/2021) lalu.

“Sayangnya, kunjungan ini diwarnai penangkapan polisi kepada seorang pria. Penangkapan ini bermula ketika pria itu tiba-tiba membentangkan spanduk saat mobil Jokowi meninggalkan area PIPP tersebut, ” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa pria itu muncul di tengah kerumunan warga, tepat saat Jokowi sedang melambai tangan dari kaca jendela mobilnya.

“Ditangkap itu langkah preventif petugas kepolisian, bukan untuk proses hukum, seperti halnya ketika rombongan lewat kendaraan lain dihentikan, ” ucapnya.

“Jadi jangan juga asal bunyi dalam menanggapi kejadian tersebut, karena memang ada protap terhadap pengamanan Presiden, ” tegas pengagas gerakan Fokus Indonesia Gemilang ini.

Diberitakan sebelumnya, saat kedatangan presiden di kota blitar pada 7 September 2021 lalu, seorang pria membentangkan poster yang mengeluh dengan harga jagung yang tinggi. Atas tindakannya itu, pria tersebut lantas diamankan Polres Blitar.

Pria tersebut adalah seorang peternak asal Kabupaten Blitar. Dan sudah dipulangkan, tidak ada penangkapan hanya dimintai keterangan dan dipulangkan.

“Sebelum di pulangkan kami juga mengecek terlebih dahulu orang tersebut, benar peternak atau tidak. Namun setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan. Ternyata benar yang bersangkutan merupakan peternak dan hanya menyampaikan keluhannya saja, ” kata Kapolres Blitar Kota.

Begitu mengetahui, bahwa maksudnya hanya menyampaikan aspirasi pria tersebut kemudian dipulangkan ke rumahnya. “Menyampaikan saja berkaitan dengan aspirasi harga jagung atau pakan ternak, ” tegasnya. (Jon)

Seminggu Terakhir, Harga Kebutuhan Pokok Dan Bumbu Dapur Di Kota Malang, Mulai Merangkak Naik.

KOTA MALANG — Harga cabai rawit dan bawang putih di Pasar Besar Kota Malang kini mulai merangkak naik, (18/9)2022), harganyapun kini berkisar antara Rp 24.000 per kilogram untuk bawang putih, dari sebelumnya berada di kisaran harga Rp 22.000 per kilogram.

Begitu juga untuk cabai rawit, yang kini telah merangkak naik di angka Rp 18.000 per kilogram dari sebelumnya hanya Rp 15.000.

Aliyah, salah satu pedagang sayur mayur di Pasar Besar mengatakan, bahwa naiknya harga ini terjadi sejak sepekan yang lalu, sedangkan untuk cabai rawit merangkak naik mulai dua tiga hari yang lalu.

“Minggu lalu harga cabai, bawang, ini sempat anjlok. Tapi sekarang mulai naik pelan-pelan per Rp 1.000 hingga saat ini Rp 2.000-3.000,” ucapnya.

Meski harga mulai naik, Aliyah mengaku, bahwa permintaan dari konsumen saat ini masih kurang, padahal, di musim kemarau ini kondisi bawang putih atau pun cabai rawit bagus-bagus.

Berbeda dengan di musim hujan yang kondisinya banyak yang kurang bagus.

Dalam sehari, Aliyah hanya mampu menjual cabai rawit di kisaran 15-20 kilogram saja.

“Dengan kondisi saat ini, kami takut menyetok. Jadi kami tinggal ambil aja. Karena kalau nyetok takutnya rusak, meski cabainya ini bagus-bagus,” ucapnya.

Selain cabai rawit dan bawang putih yang mulai merangkak naik, harga kebutuhan pokok lainnya seperti bawang merah dan cabai merah besar juga mulai naik.

Untuk bawang merah harganya Rp 26.000, sedangkan cabai merah besar Rp 18.000.

“Memang kalau musim kemarau kondisinya bagus-bagus, stok melimpah. Beda dengan musim hujan. Stok sedikit, banyak yang rusak. Dan harganya juga naik,” jelasnya (DHW/robhin)

Perayaan Karo di Ranupani Tanpa Kunjungan Wisatawan

LUMAJANG – Masyarakat adat Tengger di Desa Ranu Pani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang memperingati Hari Raya Karo tanpa adanya kunjungan wisatawan. Mengingat tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19.

“Perayaan hari raya karo tahun ini tanpa kunjungan para wisatawan, mengingat masih dalam kondisi pandemi. Masyarakat diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan,” terang Bandri, Ketua Panitia Karo di Desa Ranupani.

Hari Raya Karo atau Yadnya Karo merupakan hari raya ke dua setelah Kasada alias bulan kedua dari 12 bulan menurut kalender Suku Tengger.

Perayaan Karo menjadi lambang asal mula kelahiran manusia sehingga berbagai rangkaian Upacara Karo wajib dilakukan oleh masyarakat adat Tengger di Ranu Pani.

Bandri menjelaskan bahwa Perayaan Karo dimulai dengan Prepekan atau pembukaan, Mbesan Duata dan Tayub pada malam harinya. Hari ke dua dilakukan sesanti yang diawali pemberangkatan Punden dan Mbatek Tumpeng Gede di kediaman Kepala Desa.

“Diawali dari tayub pada malam hari, paginya pemberangkatan punden dilanjutkan ke rumah kepala desa mbatek tumpeng gede setelah itu mengikuti romo dukun melakukan sesanti,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (08/09/2021).

Rangkaian Perayaan Karo Suku Tengger dilanjutkan dengan Andon Mangan atau budaya saling berkunjung dan menjamu tamu dengan sajian khas Ranu Pani.

“Setelah sesanti tidak boleh ada hiburan agar tidak mengganggu kekhidmatan masyarakat melakukan andon mangan, masyarakat saling sowan (berkunjung, red) meskipun sedikit sesuap harus tetap dilakukan, ini diwajibkan,” terangnya.

Puncak Perayaan Karo dilakukan Nyadran atau Sadranan yang artinya ruwah syakban dalam bahasa jawa. Tradisi ini masyarakat melakukan tabur bunga ke makam leluhur yang diawali dengan pemberangkatan Sadranan dari rumah Romodukun menuju makam yang diiringi Jaran Kencak & Tabuan Ketepong.

Sebagai tanda ucapan terima kasih, Panitia Perayaan Karo Suku Tengger menyajikan berbagai hiburan masyarakat seperti Jaran Kencak, Ujung dan Jaran Kepang hingga Minggu (12/09/2021) esok. (duk/bam)

MK Tolak Gugatan Uji Materi FINANCE (leasing) Sita Barang Tanpa Melalui Proses Pengadilan.

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia yang diajukan oleh Joshua Michael Djami. Dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal proses hukum penyitaan kendaraan oleh leasing.
Joshua menggugat UU Jaminan Fidusia kembali agar mempermudah leasing menagih kendaraan. Tapi apa kata MK?

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Kamis (9/9/2021).

Joshua merupakan karyawan leasing. Baginya, penagihan kendaraan sekarang menjadi sulit sejak MK memutuskan penagihan leasing harus melalui proses pengadilan pada 2019.

Putusan menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia yang diajukan Joshua itu diketok secara bulat pada 31 Agustus kemarin oleh majelis hakim Anwar Usman, Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Dalam putusan itu, MK menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama, biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia, dan berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada persoalan- persoalan konkret.

“Hal tersebut dapat saja terjadi dalam hubungan hukum antarprivat yang sifatnya sangat spesifik dan kompleks. Dalam batas penalaran yang wajar, hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir dengan selalu menyelaraskan norma dari undang-undang yang bersangkutan,” ujar MK.

Terlebih lagi, terhadap norma yang memang tidak terdapat persoalan konstitusionalitasnya. Apalagi norma yang dimohonkan Pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia,” tutur MK.

Menurut MK, Joshua tidak memahami substansi putusan MK sebelumnya.

“Karena penafsiran norma dalam frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999,” terang MK.

“Dimaknai ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’ sudah tepat dan memberikan sebuah bentuk perlindungan hukum baik kepastian hukum maupun keadilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian fidusia,” demikian pertimbangan MK.

MK kemudian mengutip putusan tahun 2019 yaitu:

Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cedera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).

Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya ‘cedera janji’ (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Dengan demikian, hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.

Bahwa pendirian Mahkamah sebagaimana yang akan ditegaskan dalam amar putusan perkara a quo tidaklah serta-merta menghilangkan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, sepanjang sejalan dengan pertimbangan dan pendirian Mahkamah a quo.

Dengan demikian, baik eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.

Bantuan demikian sudah merupakan kelaziman dalam setiap pengadilan negeri menjalankan fungsi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata pada umumnya”. Terangnya. (dilansir dari pikiranrakyat.com/red)

Dipecat Sepihak, Pegawai PT. KAI, Gugat SPKA

0

BANDUNG —
Malang nian nasib yang dialami Syamsul Bachri, seorang pegawai PT.KAI yang berdinas di Divre II Sumatera Barat, dengan kesalahan yang seharusnya bisa dimusyawarahkan namun harus menerima pil pahit dengan dikeluarkan dari pekerjaannya, meskipun Syamsul Bachri mau bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya.

Awal mulanya dari pendataan yang dilakukan oleh Syamsul Bachri terhadap aset PT.KAI yang berada di wilayah Emplasemen stasiun Kacang, terdapat beberapa bangunan yang velum memiliki kontrak sewa, diantara beberapa bangunan tersebut terdapat salah satu bangunan yang ditempati Rostina, enggan membayar sewa lahan yang dimanfaatkannya, namun selang beberapa bulan kemudian Rostina mau membayar sewa kontrak yang dititipkan kepada tetangganya sebesar 700 rb, Syamsul Bachri menerima uang sebanyak 700 ribu tersebut.

Syamsul Bachri dan berniat menyerahkan kepada bagian yang berwenang untuk penagihan yakni bagian komersil non angkutan, namun karena berkas dan materinya belum lengkap sehingga uangnya masih dipegangnya, saat akan diserahkan kepada bagian yang menangani namun jawabannya, disuruh pegang tersebut sambil menunggu kelengkapan administrasinya.

Justru disinalah masalah berawal, Syamsul Bachri mengalami kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan motornya rusak berat, maka dipakainya uang titipan untuk memperbaiki motor, namun saat akan mengembalikan uang tersebut tidak ada yang mau menerima, Syamsul Bachri malah dinyatakan mengundurkan diri, padahal dirinya tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri.

Demi memperjuangkan keadilan, Syamsul Bachri menunjuk Kuasa Hukum Eko Wijaya and Partner, untuk melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum SPKA juga Ketua SPKA DPD II Divre SumBar di pengadilan Negeri Bandung.

Saat ditemui awak media, Syamsul Bachri menjelaskan, dirinya diperintahkan oleh atasannya yakni Manager Aset inisial (IDD), untuk membuat surat yang ditujukan kepada Ketua DPD SPKA Divre II Sumbar menggunakan tulisan tangan, pada tanggal 14 Juli 2021saya membuat permohonan bantuan terkait masalah PHK.

“Sebagai Anggota SPKA meminta bantuan kepada ketua DPD SPKA II Sumbar dengan tujuan untuk memohon keringanan hukuman disiplin serta saya telah mengakui kehilafan dan kesalahan saya, namun Ketua DPD SPKA Divre II Sumbar, yakni, ID, malah menyampaikan hal yang diluar perkiraan saya, dengan perkataan yang keras dan menghina,” ungkap Syamsul Bachri.

Saudara ID berkata, KALAU KAMU INGIN DIBANTU DATANG KERUMAH BERSAMA ANAK DAN ISTRI, KALAU PERLU KAMU SUJUD DIKAKI SAYA, KALAU PERLU JILAT KAKI SAYA” kejadian ini disaksikan oleh salah satu pengurus DPD SPKA Divre II Sumbar Saudara Pendri.” Lanjut M.Syamsul Bachri Kepada wartawan.

Syamsul Bachri menambahkan, dirinya juga sudah meminta bantuan kepada Ketua Umum SPKA melalui aplikasi WhatsApp namun kembalikan dan di arahkan kepada Ketua DPD SPKA Divre II Sumbar.

Saya meminta bantuan Tim Advokasi Bapak Idrus namun jawabannya”SUDAH PULANG SAJA BACHRI,TIDAK ADA YANG MAU MEMBANTU KAMU DI SPKA, SAYA TIDAK BISA APA-APA”Tutur Syamsul Bachri menuturkan ucapan Tim advokasi, Idrus.

Sementara Kuasa Hukum Syamsul Bachri, Eko Wijaya,S.H.,C., Me, sangat menyayangkan jika seorang pengurus Serikat Pekerja Kereta Api yakni Saudara ID berbicara seperti demikian, seolah-olah oknum Pengurus SPKA tersebut sebagai pemilik organisasi SPKA sekaligus pemilik perusahaan BUMN, seharusnya SPKA menjadi Garda terdepan sebagai wakil Pekerja dalam memberikan perlindungan dan pembelaan hukum terhadap anggota SPKA yang mengalami masalah di Perusahaan dan jangan bertindak arogan serta terkesan SPKA menutup mata, Ini sangat bertentangan dengan AD/ART,PA/PO SPKA, bukannya melakukan perlindungan juga pembelaan sesuai amanat undang-undang,ini justru malah terkesan acuh, cuek dan tutup mata.

“Akibat dari permasalahan ini nama baik Organisasi Serikat Pekerja Kereta Api dipertaruhkan, tercoreng serta akan menjadi preseden buruk bagi SPKA.” Jelas Eko Wijaya kepada Wartawan.

Akibat ulah oknum Pengurus DPD SPKA Divre II Sumbar, Saudara ID seharusnya memperjuangkan, melindungi, membela hak serta kepentingan anggota dan keluarganya,Juga seharusnya sebagai Pimpinan Tertinggi di Organisasi SPKA, Ketua Umum SPKA beserta Sekjen SPKA seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan ini bukannya saling menyalahkan, mencari pembenaran dan pembelaan, lanjut Eko Wijaya.

“Akibat permasalahan ini Klien kami, saudara M.Syamsul Bachri memberikan kuasa kepada kami untuk menggugat SPKA, kami selaku tim kuasa hukum telah melayangkan gugatan terhadap ketua umum SPKA dan ketua SPKA DPD Divre II Sumbar di Pengadilan Negeri Bandung, terkait perbuatan melawan hukum dan pelanggaran pasal 335 ayat(1),pasal 264,pasal 263 ayat (1).” Tegas Kuasa Hukum Eko Wijaya,S.H.,C.Me. Kepada Wartawan.
(AED)

Paripurna Penetapan RPJMD Kabupaten Jember Digelar Secara Daring

JEMBER – Rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026 berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Jember, Kamis (09/09/2021).

Rapat paripurna dihadiri secara langsung atau luring sebanyak 22 orang anggota dewan dan 18 orang anggota dewan secara daring,

Rapat paripurna diawali dengan penjelasan Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi terhadap proses perjalanan musyawarah terhadap RPJMD ini, mulai dari rancangan awal, raperda hingga penetapan Perda RPJMD.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi sebanyak 7 fraksi.

Sebanyak 7 fraksi sepakat menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026.

Dalam sambutannya, Bupati Jember Ir. Hendy Siswanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Jember yang telah menyetujui Perda RPJMD Kabupaten Jember ini. Bupati Hendy juga berterima kasih terhadap saran dan masukan terhadap Perda RPJMD sehingga menjadi koreksi dan telah dilakukan beberapa perbaikan.

“Kami juga berterima kasih terhadap sejumlah komponen masyarakat Jember terhadap Perda RPJMD ini, banyak masukan dan penguatan dalam berbagai forum untuk penyempurnaan Perda RPJMD ini, sekali lagi kami ucapkan beribu-ribu terima kasih,” ujar Bupati Hendy.

Dengan disetujuinya Perda RPJMD Jember 2021-2026 ini, Bupati Hendy selanjutnya mengintruksikan seluruh perangkat daerah Pemkab Jember untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun rancangan strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing yang berpedoman kepada rancangan akhir RPJMD yang telah disepakati ini.

“Kedua kepada Bappeda untuk segera menyampaikan Raperda tentang RPJMD ini kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi, ketiga kepada Bappeda, tim penyusunan DPRD dan Bagian Hukum Setda Kab Jember agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Jatim guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut,” pesannya. (sonz)

Antisipasi Musibah Kebakaran, Kalapas II B Kontrol Instalasi Listrik Pada Blok Hunian

PROBOLINGGO – Kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menjadi evaluasi pada seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Demikian pula di Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.

Kalapas kelas II B Kota Probolinggo, Risman Soemantri, ikut mengawasi langsung pengecekan instalasi listrik yang kerap menjadi sumber kebakaran jika terjadi hubungan arus pendek.

Didampingi hampir seluruh staf, termasuk anggota pengamanan, Risman melakukan pengecekan kabel dan kamar hunian.

Selain memeriksa, dia juga melakukan sosialisasi kepada warga binaan agar tidak merubah atau memodifikasi aliran listrik tanpa ijin dari petugas.

“Jika ada kabel yang rusak atau mengalami konsleting segera hubungi petugas jaga. Jangan sampai kejadian serupa di Lapas Tangerang terjadi,”kata Risman pada Kamis (9/9/2021).

Diharapkan Kalapas pula, semua jajaran termasuk warga binaan untuk meminimalisir barang-barang yang disinyalir dapat menjadi penyebab kebakaran, seperti kompor, kertas atau pakaian yang sudah tidak terpakai.

“Saya berharap teman-teman disini saling untuk menjaga lingkungan Lapas. Mari saling menjaga kemanan dan kondusifitas Lapas disini,” pungkas Risman. (wulan)

Satreskrim Polres Pasuruan Cokok Residivis Pencurian dengan Kekerasan

PASURUAN – MS (36) yang beralamat di Ds. Sapulante Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan dicokok anggota Satreskrim Polres Pasuruan sebagai terduga pelaku pembegalan.

Penangkapan MS berawal dari laporan Wahyu Agung (21) warga Dsn. Jetak Ds. Karang Jati Kec. Pandaan Kab. Pasuruan atas peristiwa pembegalan yang menimpa dirinya.

Saat itu, Rabu, 18 Agustus 2021, sekitar jam 12.30 WIB, Agung mengendarai sepeda motor bermerk Hinda CRF, melintas di jalan Ds. Ambal-ambil Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.

Sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba Agung dihadang oleh MS dan SA yang saat itu membawa sepeda motor satria fu warna milik salah seirang pelaku.

Sembari menghadang, pelaku juga mengacungkan senjata tajam jenis golok.

Korban pun tidak berkutik ketika motor warna hutam miliknya itu diambil pelaku. Pelaku mengalamin kerugian sekitar 30 juta rupiah.

Akibat kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada polisi.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, MS berhasil diamankan. Sedangkan SA masih buron.

Dari pengakuan MS, motor hasil pembegalan dijual ke Ngembal.

Dari penyidikan terhadap pelaku, MS dan SA merupakan target kepolisian atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Ds. Ngembal Kec. Tutur.

MS juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Polisi juga melakukan pengejaran terhadap SA yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (qomar)

Pemdes Sumbermujur Salurkan BLT DD Bulan September

0

CANDIPURO — Pemerintah Desa (Pemdes) Sumbermujur kembali membagikan BLT-DD untuk bulan September yang di terima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp. 300.000 per KPM.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) tersebut bertempat di Kantor Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Kamis (9/09/2021).

Ketua BPD Sumbermujur mengatakan, bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar menggunakan dengan baik BLT-DD yang diterima, sehingga sedikit membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di masa pandemi.

“Kami harap dengan adanya bantuan ini, dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi,” ujarnya.

Penyaluran bantuan langsung tunai periode bulan September atau bulan ke sembilan ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Ketua BPD, bahwasanya BLT-DD periode bulan ke sembilan ini sebelumnya telah melalui rapat musdesus dan sudah sesuai dengan prosedur penerima manfaat.

“Penerima BLT-DD ini telah sesuai dengan data yang telah ditetapkan melalui rapat musdesus sebelumnya dan sesuai dengan prosedur untuk menerima bantuan,” pungkasnya.

Di ketahui proses penyaluran BLT-DD yang disalurkan oleh Pemdes Sumbermujur kepada masyarakat tersebut tetap mengedepankan disiplin dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kontributor : Markasan

BNSP Serahkan Sertifikat Makeup Artis(MUA) Kota Cimahi

0

CIMAHI —
Penyerahan Sertifikat BNSP( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Untuk para peserta Ujian Tatarias yang dilaksanakan di Hotel Calis Jalan Setiabudi beberapa waktu yang lalu dilaksanakan di Cafe “Terserah” yang beralamat dijalan H.Haris,Baros Cimahi (08/09/2021),
dari 20 peserta yang mengikuti ujian kompetensi tatarias dari BNSP, seluruh peserta dinyatakan lulus dan berhak mengantongi Sertifikat dari BNS.

Dalam acara penyerahan sekaligus syukuran tersebut, peserta yang hadir hanya setengahnya karena terkendala jarak yang jauh diluar kota, bahkan ada salah satu peserta yang berasal dari luar pulau Jawa.

Dalam sesi sambutan pada saat penyerahan sertifikat oleh Owner LPK/LKP “RIFA”b yakni Hj.Rifa Rubariyah D.W.,S.E. mengungkapkan, jika hari ini sudah tiba waktu yang ditunggu-tunggu oleh kita semua yakni sertifikat MUA dari BNS.

“Ini merupakan hasil dari ujian yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu di Hotel Calis pada tanggal 27 sampai tanggal 28 Mei 2021, Alhamdulillah dalam sertifikasi tersebut ,semua peserta dinyatakan lulus dengan kompeten tanpa kecuali,” Ujarnya.

Diharapkan setelah mengantongi Sertifikasi MUA ini agar menjadi motivsi dalam berkarier sebab kita sudah memiliki legalitas dalam melaksanakan kegiatan di bidang kita yakni Tatarias.

“Silahkan pasang sertifikat di DP mediasosial yang kalian miliki dan tempatkan di salon tempat kita membuka usaha karena keahlian kita sudah diakui secara Nasional maupun Internasional, tapi harus kita ingat jangka 3 tahun kita wajib mendaftar ulang atau diperpanjang, mungkin itu saja yang bisa bunda sampaikan.” Pesan Hj.Rifa Rubariyah DW.S.E. dalam sambutannya.

Di tempat yang sama, dua orang peserta yang mendapatkan Sertifikat dari BNSP Suci Safitri dan Yuli menjelaskan, dengan menerima sertifikat MUA dapat membuat dirinya Daan teman temannya lebih percaya diri.

“Acara hari ini merupakan penyerahan sertifikat MUA dari BNSP dari 20 orang peserta yang dinyatakan lulus hanya 10 orang yang dapat mengikuti acara ini dikarenakan jarak mungkin yng cukup jauh,saya berharap dan berpesan kepada rekan-rekn yang telah mengantongi Sertifikat MUA dari BNSP ini agar lebih percaya diri karena kita sudah ada legalitas dari lembaga Sertifikat Nasional yakni BNSP, ini merupakan sebuah pengakuan keahlian kita.”terang Suci Safitri kepada wartawan.

Yuli rekan dari Suci safitri mengungkapkan hal senada, kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu merupakan pengalaman yang luar biasa dan dirinya mengikuti dengan intensif.

“Alhamdulillah sayapun sudah mengantongi sertifikat MUA dari BNSP sehingga saya bisa mengoptimalkan hoby dan keahlian saya didunia tatarias, saya menghimbau kepada para makeup artis yang belum bersertifikasi agar segera mengikuti sertifikasi ini,karena banyak pengalaman berharga yang didapat langsung dari para pakar dibidangnya diantaranya dari Bapak AA.Sudharsono, Bunda Rifa juga dari pemberi materi lainnya.”Tutur Yuli salah seorang penerima sertifikat MUA dari BNSP kepada wartawan. (AES)