Lumajang-Personel Polsek Pasirian mengamankan jalannya lomba tarik tambang di Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Pelaksanaan kegiatan perlombaan tarik tambang berlangsung hari Rabu (18/1/2023) malam diikuti puluhan peserta warga desa setempat.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, kegiatan pengamanan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya keributan atau pesta miras.
“Anggota Polisi bertugas melakukan pengamaanan tujuanya dengan kegiatan ini dapat berjalan aman, tertib dan lancar serta situasi Konusif,” ujarnya.
Selain mengamankan kegiatan lomba tarik tambang, anggota Polsek Pasirian juga mengantisipasi aksi 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), hal itu sebagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman kondusif.
“Dengan hadirnya petugas Kepolisian, harapannya masyarakat akan merasa terlindungi dari berbagai macam bentuk gangguan Kamtibmas,” ungkap Agus Sugiharto.
Lumajang – Anggota Kepolisian Sektor Tempeh Polres Lumajang Jawa Timur, mengoptimalkan pembinaan pada kalangan pemuda, di Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Rabu (18/1/2023) malam.
Diantaranya club olahraga bola voli berkesempatan memperoleh edukasi, diharapkan menjadi generasi yang handal, sehat, cerdas dan berprestasi.
Andil dan peranserta Bhabinkamtibmas dimaksimalkan. Disampaikan, imbauan agar diusianya yang tergolong produktif, pemuda seyogyanya menjadi penggalang, terlebih diera digital saat ini bisa memilah, memilih dan dewasa, bahkan bermedsos dengan baik.
“Ditengah – tengah patroli rutin malam ini, anggota sempatkan berdialog dengan kalangan pemuda, menyampaikan pembinaan agar selalu melakukan kegiatan yang positif, menjauhi Narkoba, miras dan Kenakalan lainnya yang dapat merusak generasi muda,” kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito S.H pada awak media.
Menurutnya penting, sebab pemuda selain merupakan generasi yang akan kelangsungan hidup bangsa, juga secara tidak langsung menjadi cerminan. “Harapannya, apa yang disampaikan, akan menjadi pegangan. Ukir prestasi, bawa nama baik diri, orang tua, guru pengajar dan terlebih nama baik bangsa,” imbuhnya.
Terlebih, pemuda diharapkan menjadi trigger atau penyambung program layanan prima kepolisian, pada masyarakat sekitar. “Sampaikan dan teruskan pada masyarakat yang lain. Tentu mereka memiliki yang namanya akun di media sosial, ini kami imbau agar mereka meneruskan informasi misalnya, program KANDANI ( bagaimana lapor cepat via WhatsApp ), bagaimana cara menjaga keamanan lingkungan yang baik dan benar, bagaimana lapor ke polsek dan masih banyak lagi program – program layanan polisi. Nanti akan terjadi kolaborasi, sehingga harapannya tiada lain, dari apa yang sudah baik ini, akan mendongkrak sisi kesejahteraan bersama,” tukasnya.
Pasca memberikan edukasi pada kalangan pemuda, kegiatan dilanjutkan dengan berpatroli ke sejumlah kawasan yang dianggap rawan. Tegas Kapolsek, bertujuan untuk memberikan rasa aman dengan mencegah terjadinya aksi kejahatan.
Jombang, GEMPURNEWS.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim berhasil menangkap pengedar narkoba di sebuah rumah Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penggerebekan di dalam rumah di Sumobito pada Senin (16/1/2023) sekitar 12.30 WIB. Tiga orang ditangkap di tempat itu.
Tiga orang pelaku yang diduga pengedar yakni EN (32), perempuan warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kemudian IZ (46) warga Desa Badas dan SUG (23) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi jika EN sedang berada di dalam sebuah rumah di Sumobito yang diduga melakukan transaksi sabu.
“Tersangka EN merupakan Target Operasi (TO),” ujar AKP Komar Sasmito, Kamis (19/1/2023).
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas reserse narkoba dengan melakukan proses penyelidikan di sekitar lokasi. Ternyata, informasi masyarakat itu benar.
Polisi langsung menggerebek dan menangkap EN di dalam rumah. Wanita asal Mojokerto tersebut tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Yakni 7 paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram. Lalu 1 paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.
“Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang.
AKP Komar mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap EN, di dalam rumah itu juga terdapat IZ dan SUG yang sedang pesta sabu-sabu. Keduanya pun langsung diamankan.
“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, Kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram; 1 botol plastik terangkai sedotan plastik; 1 tutup botol terangkai sedotan plastik; 1 korek api dan dua unit ponsel.
“Ketiga tersangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.
“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar AKBP Moh Nurhidayat. Humas
BONDOWOSO–Kamis- 19/01/2023 Desa Sumber Salam Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, laksanakan kegiatan Musrenbangdes tahun 2024 Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan tujuan menampung segala aspirasi masyarakat serta penyusunan RKPDes untuk tahun 2024 mendatang.
Acara tersebut dilaksanakan di Pendopo kantor Desa Sumber Salam dihadiri kasi Pemerintahan kecamatan Tenggarang ,Babinsa,Babinkamtifmas, Pendamping Desa,LPD, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Dusun, para ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda,Kepala Desa dan perangkat Desa Sumber Salam.
Kades Sumber Salan Muhammad Holis dalam sambutannya mengatakan,” pembangunan tahun 2024 mendatang adalah, pembangunan bidang infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat. Diharapkan agar Desa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa RI untuk kemakmuran Masyarakat di Desa”, ujarnya.
Lebih lanjut, H. M Holis Kades Sumber Salam menyampaikan terkait Penetapan musrenbang hasil RKPDes tahun 2024 Masih dalam proses pertimbangan dan musyawarah dalam penetapan pembangunan yang diprioritaskan.
menambahkan, ”Segala usulan dari masyarakat terkait pembangunan yang tidak mampu di danai APBDes, kita tetap usulkan lewat musrenbang di tingkat kecamatan, saya berharap agar bisa terbantu melalui dana APBD kabupaten maupun APBN provinsi atsu pusat.”paparnya.
Dalam patauan wartawan gempurnews, musrenbang Desa Sumber Salam berjalan lancar aman dan kondusif, pumgkasnya. (dar)
BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara (Kalteng) diawal tahun 2023, melangsungkan Rapat Paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi pendukung DPRD, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah, di ruang sidang paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rabu, (18/1/2023).
Sidang Paripurna Dewan, dipimpin Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya dan seluruh anggota DPRD dan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH, FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Kapolres Barito Utara dan Dandim 1013 Muara Teweh.
Dalam sidang paripuran Dewan tersebut, pendapat akhir fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah laksanakan oleh pihak eksekutif dan legislatif, maka dalam pendapat akhir ini dengan mengucapkan Bismillahirohmanirahim, kami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menerima Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, menjadi Perda tentang dan segera mungkin disampaikan ke Biro hukum Provinsi dan dapat di evaluasi untuk mendapatkan nomor registrasi, “kata juru bicara fraksi PPP, Nuryanto.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan juru bicaranya yang disampaikan oleh, Karianto, SE mengatakan bawa pengelolaan keuangan daerah Barito Utara taat pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta dapat mendorong penggunaan keuangan daerah untuk perbaikan infrastruktur yang menjadi landasan utama dalam pemulihan ekonomi
Dikatakan jubir, Karianto selain itu, untuk meningkatkan akuntabelitas pengelolaan keuangan daerah secara oftimal, pelaksanaan tugas dan wewenang pengelolaan keuangan melibatkan informasi, aliran data penggunaan penyajian dokumen secara elektronik.
Kemudian dengan ini fraksi PDIP menyepakati Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, menjadi Perda dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, “ucap jubir Karianto.
Selanjutnya fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) pendapat Akhir yang disampikan melalui juru bicaranya, Hj. Sofia, SE.MM.M.Pd mengatakan dalam Sidang Paripurna Dewan yang terhormat. Fraksi Gerindra, ada beberapa catatan untuk menjadi bahan perhatian Pemkab Barito Utara yaitu, fraksi Gerindra minta agar mekanisme pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta bertanggungjawab agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang lebih tertib, akuntabel serta transparan dengan acuan atau dasar peraturan pemerintah nomor.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor. 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hal- hal diatas fraksi Partai Gerindra dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim, kami dari fraksi Partai Gerindra menerima Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, menjadi Perda Barito Utara, “ujar jubir Partai Gerindra Sofia.
Juru bicara fraksi Partai Demokrat, Iqbal Reza Erlanda, SE menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang pengelolaan keuangqn daerah. “Ia mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dan kesepatan yang telah kita lewati bersama, sehingga pada hari ini sesuai jadwal yang ditentukan ditindaklanjuti dengan dilaksanakan, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan. Mengacu pada hal tersebut diatas dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim, fraksi partai Demokrat DPRD Barito Utara menyetujui Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk ditetapkan sebagai Perda Barito Utara, tentang pengelolaan keuangan daerah, “uangkap jubir Partai Demokrat, Iqbal.
Pendapat akhir fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan juru bicaranya yang disampaikan oleh Suhendra, SE. Bahwa fraksi PKB berharap ditetapkannya Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda Barito Utara.
Diharapkan pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah, dapat terlaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel sesuai deangan amanat peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim, dan berharap Ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, fraksi PKB dapat menerima Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah beserta lampirannya untuk disyahkan menjadi Perda Barito Utara, dengan tidak bertentangan dengan Undang- udangg yang berlaku. (SS)
Lumajang-Tidak hanya melakukan patroli antisipasi 3C dan gangguan Kamtibmas, anggota Polsek Tempeh berikan himbauan kepada warga untuk tidak memakir kendaraan diatas jembatan.
Himbauan itu diberikan kepada masyarakat yang berada di atas jembatan Selowangi Jalan Lintas Selatan (JLS), Dusun Parasgoang, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Rabu (18/1/2023) siang.
Dalam kegiatan itu anggota Polsek Tempeh memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di atas jembatan karena sangat menggangu pengguna jalan dan. Menimbulkan kemacetan.
“Anggota kami turun ke lapangan untuk memberikan imbauan ini. Sebab jika ada yang parkir di jembatan, sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas,” ungkap Kapolsek Tempeh Iptu Lugito.
Selain itu, anggota Polsek Tempeh juga memberikan himbauan kepada warga yang jualan di atas sisi kanan atau kiri diatas jembatan.
“Saya sarankan untuk pindah lokasi, supaya tidak ganggu pengguna jalan, dan tidak menimbulkan kemacetan. Mengingat jembatan cukup panjang di kwatirkan ada hal-hal yang tidak inginkan,” tutur Lugito.
Jember – Pak Agus Rijanto, mantan pengurus PMI Kabupaten Jember ini bisa dibilang tua-tua keladi, Usia makin bertambah, semangat untuk sedekah melalui donor darah makin kuat. Terbaru Pak Agus Donor darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Jember Rabu (18/1) siang. Pak Agus tetap lolos setelah menjalani pemeriksaan oleh tim medis UDD PMI Kabupaten Jember. Sebenarnya, batasan pendonor usia 60 tahun, yang di atas 60 tahun bisa diizinkan dengan pantauan dokter.
“Saya sudah sejak masih sekolah SMA donor darah, setelah kuliah terus donor, lanjut sampai menjadi pengurus PMI Kabupaten Jember, bahkan setelah purna jadi pengurus PMI Kabupaten Jember juga tetap aktif,” kata Pak Agus usai donor darah.Tak heran, Pak Agus disebut tua-tua keladi untuk sedekah donor darah.
Pak Agus menjelaskan, kegiatan donor darah rutin bagus untuk menjaga kesehatan tubuh. “Dulu tiga bulan sekali donor darah, sekarang boleh dua bulan sekali donor darah, ini sedekah paling murah,” ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Jember tersebut.
Selain itu, sambungnya, tubuhnya juga secara rutin diperiksa kesehatannya sebelum donor darah. “Sebelum donor ada pemeriksaan darah, khususnya HB darah. Kalau tidak standar berarti kurang sehat sehingga perlu ada perawatan khusus, misalnya minum air putih yang banyak atau istirahat yang cukup,” imbuhnya.
Selain itu, donor darah besar manfaatnya bagi pasien di rumah sakit yang membutuhkan. “Yang butuh darah untuk tranfusi darah hampir tiap hari ada, darah yang kita sumbangkan bisa jadi bisa menyelamatkan pasien,” terangnya. (Son)
BANYUWANGI – Kurangnya pengawasan oleh Kepala Bidang Pendidikan SMP, 3 Sub Rayon meliputi Sempu, Tegal Sari, Bango ALFIAN, membuat para OKNUM atau MAFIA pendidikan SMPN 1 SEMPU, menyalah artikan regulasi terkait sumbangan maupun PUNGUTAN yang sering terjadi di lingkup sekolah.
Perlu di garis bawahi bahwa PSM (Peran Serta Masyarakat) maupun SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) memiliki makna yang sama, namun penyebutan yang berbeda dalam hal ini.
Beda antar keduanya sebenarnya sudah sangat jelas bahwa PSM sendiri merupakan sumbangan dari peserta didik dan/atau pihak yang mempunyai PERHATIAN dan PERANAN dalam bidang Pendidikan (Suka Rela) Sedangkan SPP sendiri merupakan IURAN RUTIN sekolah yang pembayarannya di lakukan SEBULAN sekali.
Regulasi di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Namun lapangan dan regulasi sering sekali MISKOMUNIKASI karna penyalahgunaan KEKUASAAN.
Dilapangan PSM bukan untuk suka rela, namun di pukul rata kepada semua wali murid tanpa melihat BACKGROUND seseorang. Katakanlah sebutan PSM semata-mata hanya tameng untuk para OKNUM dalam penarikan dana. Jadi tidak ada bedanya sumbangan dan PUNGUTAN karna bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dalam hal ini pengawas Kepala Bidang Pendidikan SMP ALFIAN memberikan tanggapan ” Untuk tidak di istilahkan dulu dengan pemungutan, saya baru dengar, kita ingin proses maksud saya tindak lanjuti, mempelajari, konfirmasi kepada pihak SEKOLAH dan KOMITE, seperti apa prosesnya maksudnya, termasuk program yang disodorkan kepada orang tua murid seperti apa, sehingga kami tahu sumbangannya seperti apa”.
“Yang kedua tidak boleh sekolah MEMAKSA kepada orang tua sudah dipastikan tidak mampu atau menentukan nominal, yang jelas setiap sekolah pasti sudah ada data orang tua yang posisi KERAWANAN SOSIAL. Jika terjadi sumbangan bersifat memaksa maka kami akan INTERVENSI dan memanggil KEPALA SEKOLAH sesuai REGULASI karna telah ada di PERMENDIKBUD agar maksimal”. (jen) Bersambung.
KEDIRI – Antisipasi munculnya kericuhan dalam aksi demo perguruan silat Pagar Nusa di Polres Nganjuk, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK perintahkan anggota serta Polsek jajaran melakukan penyekatan di sejumlah titik rawan yang telah ditentukan.
Titik-titik tersebut diantaranya jalan raya Mengkreng, simpang tiga bendungan Gampengrejo, dan simpang empat Papar.
Sekitar pukul 10.00 WIB anggota telah bersiap melakukan apel di lokasi penugasan masing-masing yang kemudian dilanjut dengan pelaksanaan penyekatan serta patroli pamtup (pengamanan tertutup) dan patroli pamka (pengamanan terbuka).
Kapolres meminta para Padal pam (Perwira pengendali pengamanan) untuk lebih tegas dan berani dalam menyikapi massa yang terindikasi akan mengikuti aksi demo tersebut, (Rabu 18/1/2023).
“Laksanakan pemeriksaan motor, tidak boleh ada massa perguruan silat yang masuk wilayah Kediri menuju Nganjuk,” pinta Agung.
Disampaikan Agung, para personel yang berjaga tetap kedepankan sikap humanis sehingga masyarakat dapat merasa nyaman, terayomi dan terlindungi.
Selain itu, anggota juga bersiaga di Mako Polres Kediri untuk melindungi Mako dan masyarakat sekitar dari gangguan keamanan yang bisa mengancam setiap saat.
Bagi Agung, sudah kewajiban Polri memastikan keamanan wilayah dari berbagai gangguan baik terhadap personel maupun masyarakat. Ia mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu tugas Polri, seperti melaporkan tiap-tiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi di lingkungannya. (Humas)
Lumajang-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga tersangka berhasil diamankan berinisial AH (29) dirumahnya di Dusun Sumberejo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Senin (16/1/2023), sekitar pukul 13.00 WIB
“Tersangka kami tangkap saat tengah berada dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Selasa (17/1/2023).
Ernowo mengatakan, dari penangkapan tersangka petugas menyita barang bukti 6 pocket diduga sabu dengan berat 2,77 gram, 1 unit handphone, dan uang hasil penjualan Rp 800 ribu.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Gondoruso.
Mendapatkan informasi petugas melakukan penggerebekan berhasil mengamankan tersangka.
“Dalam penggerebekan petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti diduga sabu di dalam rumah tersangka,” terangnya.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.