Home Blog Page 21

Predator Seksual Di Pati Diringkus Akhirnya Polda Jawa Tengah

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB asal Pati, Jawa Tengah, Eva Monalisa, memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menangkap Pengasuh Pesantren di Pati Ashari, Kamis (07/05/2026). Tersangka pemerkosaan puluhan santriwati asuhannya tersebut ditangkap tim Polda Jawa Tengah di Wonogiri.

“Kami mengapresiasi penangkapan tersangka. Namun, kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, pelaku dihukum seberat-beratnya, dan yang terpenting, keberpihakan hukum harus nyata kepada para korban,” ujar Eva Monalisa dalam rilis yang diterima Efendi report Elshinta, Kamis (97/05/2026).

DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan penangkapan Ashari hanyalah awal dari pengawalan panjang hingga proses hukum mencapai putusan maksimal. Menurutnya kepolisian harus transparan dalam proses penyidikan dan menjadikan penangkapan ini sebagai pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh praktik kejahatan yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut. “Penyelidikan mendalam dan transparan sangat krusial memastikan keadilan bagi para korban,” ujarnya.

Eva meminta kepolisian untuk menggali lebih dalam mengenai durasi kejahatan ini berlangsung serta mendalami kemungkinan adanya korban lain yang selama ini takut untuk bersuara. Selain itu, ia menuntut polisi mengusut potensi adanya pihak lain yang turut membantu atau membiarkan kejahatan ini terjadi dalam kurun waktu lama.

“Kepolisian harus mendalami apakah ada pihak lain yang mengetahui atau sengaja membiarkan kejahatan ini berlangsung. Jika ada, mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan ada celah bagi siapa pun yang melindungi predator seksual,” tegas legislator PKB tersebut.

Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, Eva menekankan bahwa negara wajib menjamin hak-hak korban, terutama perlindungan dari intimidasi pasca-kasus ini mencuat. Pendampingan psikologis yang intensif diperlukan agar trauma yang dialami para santriwati dapat dipulihkan secara berkelanjutan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal dan jaminan pemulihan. Jangan sampai korban mengalami tekanan psikologis tambahan setelah berani bersuara,” tambahnya.

Kasus ini, menurut Eva, harus menjadi evaluasi besar bagi sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama di Indonesia. Ia mendorong adanya mekanisme pelaporan yang aman dan independen di setiap institusi pendidikan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa oleh oknum pengasuh maupun pengajar di masa depan. (Efendi)

Datangi DPRD, GP Ansor Probolinggo “Tabayun” Nasib Guru Ngaji dan Anggaran BOSDA yang Dipangkas

PROBOLINGGO – Suasana di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo terasa hangat dan penuh semangat. Puluhan kader Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Probolinggo datang melakukan audiensi atau tabayun bersama pimpinan dan para Ketua Komisi DPRD, Rabu (06/05/2026).

Kedatangan barisan pemuda Nahdliyin yang dipimpin langsung oleh Ketua PC GP Ansor, Salamul Huda, S.H., ini membawa sejumlah catatan kritis terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo yang dinilai kurang berpihak pada dunia pendidikan. Ada dua isu utama yang menjadi sorotan tajam: penghapusan total Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2026 dan pemangkasan anggaran honor guru ngaji.

“Kami hadir di sini untuk mempertanyakan kebijakan yang meresahkan masyarakat, terutama soal dana BOSDA yang dihilangkan total. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut keberlangsungan operasional sekolah swasta yang selama ini turut mencerdaskan generasi bangsa,” tegas Salamul Huda usai pertemuan.

Soroti Penurunan Honor dan Perubahan Aturan

Tidak hanya soal BOSDA, nasib guru ngaji juga menjadi perhatian serius. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp6 miliar, dikabarkan turun drastis menjadi Rp4 miliar. Dampaknya sangat dirasakan, di mana honor yang biasanya diterima sebesar Rp500 ribu per bulan, kini terpaksa dipangkas menjadi Rp250 ribu.

“Kami mempertanyakan hal ini. Jika kesejahteraan RT dan RW bisa mencapai Rp1 juta, mengapa honor guru ngaji dan pendidik di lembaga swasta justru dipangkas? Pemkot harus lebih bijak, jangan sampai kebijakan ini menyengsarakan mereka yang berjasa mendidik anak bangsa,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, GP Ansor juga menyoroti perubahan aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, syarat masa kerja untuk mendapatkan tambahan penghasilan diubah dari 2 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini dinilai memberatkan para tenaga pendidik.

DPRD Sepakat, Janji Kawal Anggaran

Jeritan hati GP Ansor mendapat respon positif dari legislatif. Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menegaskan bahwa pihaknya sejalan dengan aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen penuh untuk mengawal kebijakan ini.

“Kami sepakat dengan sahabat-sahabat Ansor. DPRD akan mengawal agar anggaran BOSDA bisa dimasukkan kembali dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 dan APBD 2027. Khusus untuk honor guru ngaji di RA, MTs, dan MI, kami akan berjuang keras mengembalikannya menjadi Rp500 ribu,” janji Syntha.

Terkait alasan pemangkasan anggaran yang dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syntha menjelaskan bahwa temuan tersebut lebih bersifat teknis administrasi, seperti kesesuaian data penerima, dan bukan alasan mutlak untuk menurunkan kesejahteraan guru.

Ia juga meluruskan isu syarat masa kerja 5 tahun yang beredar. “Kami sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan, tidak ada SK yang menetapkan aturan tersebut. Saat ini data guru sudah terintegrasi dengan baik dan banyak yang sudah masuk skema PPPK,” jelasnya.

Siap Ambil Langkah Tegas

Meskipun telah mendapatkan jaminan dan komitmen dari DPRD, GP Ansor tidak akan tinggal diam. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga hasil nyata terlihat.

“Kami akan terus bersuara. Jika ke depannya kebijakan ini tidak juga diperbaiki dan tetap merugikan guru ngaji, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih lanjut demi memperjuangkan keadilan,” pungkas Salamul Huda.

Audiensi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD akan segera memanggil pihak terkait untuk meluruskan kebijakan tersebut demi kesejahteraan para pendidik di Kota Probolinggo.

Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba 223,842 gram Sabu Disita

NGAWI– Polres Ngawi Polda Jatim terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini Polres Ngawi Polda Jatim melalui Satresnarkoba mengungkap peredaran gelap Narkoba dan menangkap Dua tersangka pengedar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Polres Ngawi.

Adapun Dua tersangka yang diamankan Polisi adalah pria berinisial ND (30) warga Pangkur – Ngawi dan seorang perempuan berinisial OST (31) warga Wonogiri Jateng.

Tersangka ND (30) ditangkap Polisi Sabtu, 25 April 2026. Dari hasil interogasi awal dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan tersangka OST (31).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 223,842 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.

Ia mengaku pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga, saat memimpin konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Kapolres Ngawi yang didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Kab. Ngawi Yuwono Kartiko saat konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge untuk Masyarakat

MAGETAN – Dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, Polres Magetan Polda Jatim bersama dinas terkait di Kabupaten Magetan melaksanakan kerja bakti revitalisasi Jembatan Mangge, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Rabu (6/5/2025).

Kegiatan tersebut meliputi pembersihan area sekitar jembatan, pengecatan, perbaikan aspal jalan, hingga pengangkatan sampah yang berada di aliran sungai bawah jembatan.

Revitalisasi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo bersama anggota Polres Magetan, personel Polsek Barat, serta jajaran dari instansi terkait.

Kompol Dodik Wibowo mengatakan bahwa revitalisasi jembatan merupakan bagian dari semangat gotong royong dan pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Jembatan bukan hanya sarana penghubung, tetapi juga penunjang aktivitas ekonomi warga,” ujar Kompol Dodik Wibowo.

Ia juga menambahkan bahwa sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Kegiatan revitalisasi ini direncanakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat serta memperkuat budaya gotong royong di tengah masyarakat,” tambahnya.

Program Jembatan Merah Putih Presisi Polri sendiri merupakan upaya pembangunan dan perbaikan infrastruktur di wilayah pedesaan guna meningkatkan aksesibilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut karena selain memperindah kawasan jembatan, juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Dengan adanya revitalisasi ini, diharapkan Jembatan Mangge dapat menjadi fasilitas umum yang lebih aman dan nyaman digunakan oleh masyarakat sehari-hari. (*)

Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu

KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap Enam kasus peredaran narkotika jenis sabu periode April hingga Mei 2026, dengan total Sembilan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

“Dalam pengungkapan periode April hingga Mei 2026 ini, kami berhasil membongkar Enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka, yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap AKBP Rico, Selasa (5/5/26).

Ia mengatakan, hasil ungkap kali ini berasal dari Enam lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan, yakni Dua lokasi di Kecamatan Mayangan, Dua lokasi di Kecamatan Kademangan, Satu lokasi di Kecamatan Kanigaran, serta Satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Adapun sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24).

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14,51 gram sabu, 9 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong untuk pengemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkotika.

Menurut AKBP Rico, barang bukti yang diamankan mengindikasikan para tersangka merupakan jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

Keberadaan timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkotika.

“Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

AKBP Rico menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta pelibatan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)

Satreskrim Polresta Barelang Amankan Dua Pelaku Jambret di Batam

Batam – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., beserta para penyidik Polsek Sungai Beduk. Rabu, (06/05/2026).

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kasus jambret terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Korban diketahui berinisial PSR (23) bersama rekannya NAP (22) saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban PSR (23) bersama rekannya NAP (22) berkendara sepeda motor, di mana korban PSR (23) duduk sebagai penumpang sementara rekannya mengendarai kendaraan. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban merasa diikuti oleh dua pria tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Kedua pelaku kemudian mendekati korban dari sisi kiri kendaraan. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas dua unit telepon genggam yang berada di saku hoodie korban, masing-masing berupa satu unit Handphone Infinix Hot 11 Play warna Exploratory Blue milik korban PSR (23) dan satu unit iPhone 13 Starlight milik korban NAP (22) Setelah berhasil mengambil barang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju arah Simpang Panbil.

Korban bersama rekannya sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun kehilangan jejak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Punggur.

Pada Senin, 04 Mei 2026 sekira pukul 17.50 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RTS (20) dan SSL (19). Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban beserta kotaknya, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa modus operandi kedua tersangka dilakukan dengan cara berkeliling mencari sasaran di kawasan Sei Beduk. Tersangka RTS (20) berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan tersangka SSL (19) bertugas merampas barang milik korban yang terlihat lengah. Kedua pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang sebelum akhirnya mengambil dua unit handphone yang tersimpan di saku hoodie korban tanpa perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material sebesar Rp9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, khususnya ketika membawa barang berharga di tempat yang mudah terlihat. Ia juga menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus meningkatkan patroli serta tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Batam. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.( Gokkon)

PERKUAT SINERGI LINTAS NEGARA, RUTAN BATAM TERIMA KUNJUNGAN KERJA DELEGASI PENJARA MALAYSIA

Batam — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima kunjungan kerja dari delegasi penjara Malaysia dalam rangka mempererat kerja sama serta berbagi pengalaman terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas negara, khususnya dalam peningkatan kualitas pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan.

Rombongan disambut langsung oleh jajaran pejabat struktural Rutan Batam dengan penuh kehangatan. Dalam kegiatan tersebut, delegasi diajak meninjau sejumlah area unggulan yang menjadi bagian dari inovasi layanan di Rutan Batam.

Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah area layanan kunjungan, di mana pihak delegasi melihat secara langsung sistem pelayanan yang humanis, tertib, dan mengutamakan kenyamanan bagi keluarga warga binaan. Peninjauan ini memberikan gambaran tentang upaya Rutan Batam dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tidak kalah menarik, kunjungan berlanjut ke green house Rutan Batam, sebagai bagian dari program kemandirian warga binaan. Di lokasi ini, delegasi melihat secara langsung hasil budidaya tanaman yang dikelola oleh warga binaan sebagai bentuk pembinaan keterampilan sekaligus dukungan terhadap ketahanan pangan.

Selanjutnya, rombongan juga mengunjungi kegiatan pembinaan kerohanian, yang menjadi salah satu program penting dalam membentuk karakter dan memperkuat mental spiritual warga binaan.

Delegasi mengapresiasi pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi keimanan dan moral.
Setelah berkeliling meninjau berbagai area layanan dan pembinaan, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah di Aula Serbaguna Rutan Batam.

Acara berlangsung hangat dan penuh keakraban
Sebagai bentuk apresiasi dan simbol persahabatan, dilakukan pemberian plakat serta penyerahan cendera mata berupa miniatur kapal hasil karya warga binaan Rutan Batam.

Pemberian kenang-kenangan ini menjadi wujud nyata dari kreativitas warga binaan sekaligus mempererat hubungan baik antar kedua institusi.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin pertukaran pengetahuan dan praktik baik antara kedua institusi, sehingga dapat terus mendorong peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan yang lebih baik.(Gokkon)

Hebat Dan Kreatif ! 50 Peserta Ramaikan Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kabupaten Pemalang

Gempurnews | Pemalang –
Sebanyak 50 siswa SD/MI dari berbagai wilayah di Kabupaten Pemalang ambil bagian dalam lomba bertutur yang digelar selama dua hari di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan budaya literasi di kalangan pelajar.Rabu 6/5/2026

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang, Edi Susilo Temu Raharjo.,ST., menyampaikan bahwa lomba ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan sarana untuk mengasah kemampuan membaca sekaligus menyampaikan kembali isi bacaan.

“Melalui kegiatan ini, anak-anak tidak hanya membaca, tetapi juga mampu mengekspresikan kembali cerita yang mereka pahami. Ini penting untuk meningkatkan literasi,” ujarnya.

Menurut Edi, tingkat literasi masyarakat masih menjadi tantangan. Hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) yang dinilai masih rendah. Karena itu, berbagai program terus digencarkan, mulai dari lomba bertutur hingga pelatihan literasi seperti bimbingan teknis (bimtek) kepenulisan dan pengelolaan perpustakaan.

Dalam lomba ini, para peserta ditantang untuk membawakan cerita dengan penuh ekspresi, percaya diri, dan mampu menghidupkan tokoh dalam cerita. Penilaian tidak hanya berdasarkan isi, tetapi juga cara penyampaian dan penguasaan panggung.

Sementara itu, Bunda Literasi Kabupaten Pemalang, Noor Faizah Maenofie, dalam sambutannya memberikan motivasi kepada para peserta. Ia menekankan bahwa keberanian tampil adalah hal yang luar biasa.

“Anak-anak yang berdiri di sini adalah anak-anak pilihan. Bukan hanya karena kemampuan, tapi karena keberanian untuk tampil dan bercerita,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menang bukanlah tujuan utama. Pengalaman, keberanian, dan rasa percaya diri justru menjadi hal paling berharga dari kegiatan ini.

Untuk peserta terbaik, panitia menyediakan sertifikat penghargaan serta uang pembinaan. Bahkan, juara pertama direncanakan akan mewakili Kabupaten Pemalang dalam lomba tingkat provinsi.

Ke depan, diharapkan kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan agar mampu meningkatkan minat baca dan membentuk generasi muda yang cerdas, kreatif, serta percaya diri.
“Harapannya, semakin banyak anak yang gemar membaca dan berani bercerita. Dari sinilah lahir generasi unggul Pemalang di masa depan,” tutup Edi.

(yn26)

Haflah Akhirussanah Boarding School Darul Ashfiya MAN 1 Pemalang : Mencetak Generasi berakhlak mulia Dan Menjunjung Tinggi Nilai Nilai Keislaman

Gempurnews | Pemalang – Boarding School Darul Ashfiya MAN 1 Pemalang menyelenggarakan Akhirussanah pada Rabu 6 Mei 2026 yaitu acara perpisahan kelas XII yang diikuti seluruh siswa/santri Boarding School Darul Ashfiya MAN 1 Pemalang,dan jumlah yang di wisuda ada 38 siswa, acara yang diadakan di halaman depan Asrama Boarding Putri MAN 1 Pemalang menandakan telah usai tahun ajaran.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komite,Ketua Boarding School Darul Ashfiya, Kasi Penmad,Pengawas,guru,tenaga Pendidik dan orangtua, wali santri,serta sejumlah tamu undangan yang turut menyaksikan momen bersejarah bagi para lulusan.

Dalam sambutannya Ketua Komite MAN 1 Pemalang mengucapkan terimakasih atas kepercayaan orangtua yang telah menyerahkan anak anaknya kepada kami untuk didik menjadi santri santri yang berakhlak mulia,serta saya bangga dengan para santri santri Boarding School Darul Ashfiya MAN 1 Pemalang ada yang diterima menjadi Tentara,ada yang diterima di Islamabad University,dan juga ada yang diterima di Universitas Malaysia, ini menjadi bukti bahwa Boarding School Darul Ashfiya MAN 1 Pemalang bisa mengantarkan Putra Putri Bapak/Ibu untuk meraih cita citanya. “Ucap Ketua Komite.

Sementara itu Ketua Boarding School Darul Ashfiya MAN 1 Pemalang, Rofiq mengatakan Kami bersyukur kepada Allah SWT telah meluluskan 38 siswa / santri, sesuai kurikulum yang sudah di laksanakan.

Ia berharap dengan adanya Boarding School Darul Ashfiya MAN 1 Pemalang,nantinya mampu mencetak para generasi berakhlak mulia dan unggul, serta tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat,menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman,dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. “Harapnya.

Kegiatan haflah akhirussanah ini menjadikan momentum penting sebagai ajang perpisahan para santri yang telah menuntaskan pendidikan di lingkungan Boarding School Darul Ashfiya MAN 1 Pemalang. Acara tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan perjuangan para santri selama menjalani pendidikan berbasis asrama yang menekankan keseimbangan akademik dan pembinaan karakter.

(yn26)

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya

MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doubel L dalam jumlah besar.

Pengungkapan itu setelah Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Dua tersangka yang ternyata kakak beradik.

Mereka adalah LS (35) dan adiknya FS (25). Keduanya warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Senin (5/5/26).

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak ± 7.926 butir. Barang haram itu disimpan tersangka L dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.

Rincian barang bukti dari tersangka L cukup mencengangkan. Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ± 1000 butir, 2 botol masing-masing berisi ± 1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi ± 1000 butir pil dobel L, belum termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.

Selain ribuan pil koplo, Polisi juga mengamankan 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam.

Sementara itu, dari tersangka F, disita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme.

Dan dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru.

“Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” ungkap AKP Eriek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)