Home Blog Page 1779

Perkuat Silaturahmi, Alumni 2016 PAC IPNU – IPPNU Rembang Gelar Buka Bersama

PASURUAN – Silaturahmi merupakan salah satu amalan umat muslim untuk menyambung tali persaudaraan.

Secara syariat, silaturahmi juga merupakan amalan utama karena mampu menyambungkan apa-apa yang putus. Oleh karena itu, silaturahmi memiliki keutamaan atau manfaat yang luar biasa.

Sebab itulah Alumni 2016 PAC IPNU – IPPNU Rembang Kabupaten Pasuruan senantiasa menjaga tali silaturahmi dalam setiap kesempatan.

Pada Ramadhan 1442 H kali ini, berlokasi di Waroeng Mangga Alpukat yang berada di Desa Oro-oro Ombo Kulon Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Alumni 2016 PAC IPNU – IPPNU menggelar buka bersama yang bertujuan untuk mempererat jalinan silaturahmi pada Selasa (4/5/2021).

Diungkapkan Slamet, selaku koordinator acara, banyak sekali manfaat dari kuatnya tali silaturahmi.

Manfaat silaturahmi yang pertama, kata Slamet, dapat memperpanjang umur dan melapangkan rezeki.

“Seseorang yang senantiasa menjaga tali silaturahmi maka Allah akan melapangkan rezeki dan memperpanjang umurnya,” jelasnya.

Lantas dia juga mengutip Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah tali silaturahmi.

Menjalin silaturahmi dengan sesama juga menjadi salah satu sarana kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Saat kita mau menyambung silaturahmi dan memperlakukan manusia dengan baik, berarti kita telah menjalankan perintah Allah SWT,” terang Slamet.

Dia menambahkan, selain dapat mendekatkan diri dengan Allah SWT, silaturahmi juga dapat menjaga kerukunan dan keharmonisan dengan sesama.

“Momentum saling memaafkan saat bersilaturahmi dapat membuat hubungan menjadi rukun. Karena setiap manusia tidak akan pernah lepas dari kesalahan dan dosa, sehingga sudah barang tentu seseorang akan minta maaf dan saling memaafkan,” pungkas Slamet. (qomar)

Wakapolda Jatim: Pentingnya Rasa Nasionalisme Terpatri pada Generasi Muda

SURABAYA – Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, menjadi narasumber di acara podcast UINMLG di Gedung Patuh, Mapolda Jatim, yang disiarkan melalui channel youtube, Selasa (4/5/2021).

Podcast yang disiarkan melalui channel youtube UINMLG ini mengangkat tema “Puasa dan Upaya Meningkatkan Nasionalisme Pemuda”. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan spiritualitas warga kampus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, pada bulan suci Ramadan.

“Suatu paham yang harus di tanaman kita untuk cinta tanah air,” kata Wakapolda Jatim, saat di tanya tentang arti Nasionalisme oleh Prof Haris, selaku pembawa acara.

“Pemuda sekarang harus bisa memahami sejarah bangsa, tentunya perjuangan dan jasa-jasa para pahlawan juga harus di ketahui oleh pemuda sekarang,” tandasnya Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

“Jangan kita hanya bangga kepada orang-orang asing yang bisa memahami kebudayaan bangsa kita, karena itu cerminan untuk kita, jangan sampai kita sendiri tidak tau pancasila,” tambahnya.

Wakapolda berharap, generasi muda kita, mahasiswa kita, harus paham makna dari Nasionalisme itu sendiri, memahami nilai-nilai luhur kebangsaan tentunya. (tim)

Transaksi Bubuk Mesiu, Seorang Lansia Diamankan Polres Pasuruan

PASURUAN – Seorang pria lanjut usia diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Penyebabnya pria tersebut kedapatan memiliki bubuk mesiu yang cukup berbahaya, dengan berat sekitar 1 kilogram.

Pria tersebut dengan identitas Manan, 67. Lansia asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan yang dalam keseharian berkerja sebagai pedagang.

Saat diamankan polisi, Manan mengaku membeli bubuk mesiu tersebut dari seorang pedagang sayur keliling. Namun, dia tidak tahu pasti nama penjualnya.

Penjual sayur itu hanya mengaku berasal dari Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka membelinya seharga Rp 250 ribu. Dan rencananya hendak dijual kembali,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (4/5).

Oleh Manan, bubuk mesiu tersebut kemudian dipisah menjadi dua. Masing-masing dengan berat setengah kilogram.

Dia menjual kembali bubuk mesiu setengah kilo seharga Rp 150 ribu. “Namun, pelaku tidak mengetahui bubuk akan digunakan buat bahan mercon atau bondet,” lanjut kapolres.

Manan sendiri diamankan polisi akhir April lalu di kediamannya. Oleh penyidik dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas kapolres.

Setelah ini penyidik masih akan melengkapi berkas untuk pemeriksaan. Selanjutnya Manan akan diserahkan ke pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan kasus perkaranya. (tim/qomar)

Tujuh Titik Penyekatan Wilayah Hukum Polres Pasuruan yang Dijaga Ketat

PASURUAN – Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 lain dari pada yang lain, kali ini larangan Mudik menjadi Prioritas untuk mencegah Penyebaran Covid-19 baik yang dilakukan oleh PPDN (Pelaku Perjalanan dalam Negeri) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk selalu koordinasi dengan Posko Covid-19 antar kewilayahan.
Satlantas  Polres  Pasuruan  Menyiapkan Tujuh  Titik  Penyekatan  Untuk Mengantisipasi   Warga  Yang  Nekat Mudik Lebaran Di  Tahun  2021. Titik Penyekatan  Yang  Di Siapakan   Satlantas Polres  Pasuruan  Berada  Di  Wilayah  Perbatasan   Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo  Dan  Pasuruan-Malang.

“Ini  Jadi  Tindak  Lanjut  Kebijakan Larangan  Mudik  Yang  Di  Tetapkan Pemerintah  Pada  06  Mei  Sampai  17 Mei  Mendatang, ” Ujar Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP ANDIKA M LUBIS.

Kabupaten  Pasuruan   Masuk  Satu  Rayon  Dengan  Kabupaten  Malang,  Kota Malang,  Kota Batu,  Kabupaten Probolinggo,  Kota  Probolinggo,  Dan  Kota Pasuruan. 

Sehingga  Warga  Yang  Beridentitas  Di Wilayah  Tujuh   Tersebut,  Polres  Pasuruan Masih  Memperbolehkan  Untuk  Melintas atau  Dengan  Istilah  Mudik  Lokal,  Namun  Hal  Itu  Tidak  Berlaku  Bagi Warga  Yang  Berasal  Dari  luar  Kota   Atau  Luar  Rayon.

“Kalau  Tidak  Ada  Kepentingan  Mendesak Kami  Arahkan  Ke  Tol  Atau  Putar Balik,” ucapnya.

Berikut  Adalah  Tujuh  Titik  Penyekatan  Yang  Di  Siapkan  Satlantas  Polres Pasuruan :

01: Simpang  Tiga  Depan  Polsek  Prigen 

” Untuk  Mengantisipasi  Menuju  Jalur Wisata  Perbatasan  Kabupaten  Pasuruan, ” Prigen Sampai kabupaten Mojokerto Trawas”

02: Simpang Arteri Gempol ” Perbatasan Pasuruan-Mojokerto”

03: Simpang Tiga Depan Masjid Assalam Gempol ” Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo”

04: Exit Tol Gempol Atau Beji.

05: Exit Tol Sidowayah.

06: Exit Tol Pandaan.

07 : Exit Tol Purwodadi ” Perbatasan Pasuruan-Malang”.  (tim)

Porkopimda Barut Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 Melalui Vidcon

BARITO UTARA —
Rapat Koordinasi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di Daerah,bersama  Mendagri,Menhub,Menag, Wamenkes,Kepala BNPB,Ketua STPC-19 Nasional,Panglima TNI, Kapolri,Jaksa Agung, Kepala Daerah seluruh Indonesia,unsur FKPD se-Indonesia,Kepala Perangkat Daerah se-Indonesia. 

Rakor yang telah dilangsungkan itu,dihadiri Bupati Barito Utara,H. Nadalsyah,Sekretaris Daerah,Ir.H.Jainal Abidin,M.AP,unsur FKPD,Kepala Perangkat Daerah.dilaksanakan secara Virtual melalui, Vidcon pada Aula Rumah Jabatan Bupati,Senin(3/5/21).

Mendagri,Tito Karnavian mengajak kepada seluruh Kepala Daerah agar satu suara dalam Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 untuk mengendalikan Covid-19 di Indonesia.”Kenapa kita yang memberikan arahan, karena Kemendagri membawahi seluruh Kepala Daerah se-Indonesia,”jelas Tito. 

Sementara itu,Wakil Menkes,Dante Saksono Harbuwono menyampaikan update terkini perkembangan Covid-19 dan adanya varian baru,mutasi virus yang telah masuk ke Indonesia.

Kepala BNPB.Ketua STPC-19,Doni Monardo mengatakan bahwa perkembangan kasus relatif rendah tetapi ada peningkatan kasus pada beberapa daerah.Selain itu, Ketua STPC-19 Nasional meminta Kepala Daerah agar memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan,dimana tenaga kesehatan sangat terbatas. 

Menhub,Budi Karya Sumadi menyampaikan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021.1442 H kita berkaca pada pengalaman ditahun 2020 yang telah lewat dan juga mengingat arahan-arahan yang terkait kebijakan tersebut. 

Dalam penjelasannya Menag,Yaqut Cholil Qoumas.Hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang penyelenggaraan ibadah puasa,penanganan Pandemi Covid-19 jelang Idul Fitri dan langkah-langkah konkrit jelang Idul Fitri.Kemenag tidak mempunyai kewenangan dalam penertibannya.

Untuk hal ini,kepada pemangku kepentingan dan jajarannya di daerah, agar dapat menindaklanjuti dalam penertiban pelanggaran dalam SE tersebut.”Jangan hanya menjadi kebijakan di atas kertas saja,action dalam penerapannya yang diperlukan,”harap Menag.  (SS).

Umi Fitriyana, Terpilih Sebagai Kades Purut

PROBOLINGGO — Umi Fitriyana, calon kepala desa Purut, kecamatan Lumbang, mendapat suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa yang dilaksanakan hari Minggu, 2 Mei 2021.

Calon kepala desa perempuan ini dengan nomor urut 02 ini, unggul telak dari dua calon lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 2905 suara, sedang Mahmud dengan nomor urut 01 memperoleh 135 suara dan Rosit dengan nomor urut 03 memperoleh 929 suara.

Pesta demokrasi tingkat desa tersebut, berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, panitia membagi menjadi beberapa TPS yang ada di masing masing RW yang terdiri dari beberapa RT, sehingga dapat terhindari adanya kerumunan masa.

Dengan terpilihnya kepala desa yang baru tersebut, warga masyarakat menaruh harapan besar kedepannya, untuk mendapatkan pelayanan dan perhatian yang terbaik sehingga desa Purut lebih maju lagi di segala bidang.

Salah satu tokoh masyarakat desa Purut, Sunarto, mengungkapkan rasa syukurnya telah sukses digelarnya pemilihan kepala desa Purut dengan damai, dan kondusif.

Diharapakan pula, dengan kepemimpinan yaang baru tersebut dapat membawa perubahan yang lebih baik, terutama pelayanan publik juga terciptanya suasana aman, tenteram dan kondusif di masyarakat.

” Alhamdulillah, Pilkades berjalan lancar, semoga kedepannya desa purut akan lebih maju lagi,” Harap Sunarto.

Sampai saat ini, dirumah Umi Fitriyana, calon kepala desa Purut terpilih, masih sangat ramai warga yang datang untuk mengucapkan selamat, tentunya pesta ini diharapkan pula tetap menjaga protokol kesehatan dan dimaknai sebagai pesta kemenangan warga Purut secara menyeluruh. (Sundoko)

Kapolres Tulungagung Ungkap Modus dan Identitas Pelaku Pembunuhan di JLS

TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH Didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih SIK menggelar Kkonferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan TKP JLS yang terjadi pada Hari Kamis (29/4/2021)

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tulungagung dan dari hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung yang menerangkan bahwa, ditubuh korban ditemukan luka, serta dari keterangan para saksi, akhirnya, Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dengan menggunakan alat mambis (mobile automated multi biometrec identification system) muncul an. Said Lupriadi (45) alamat Blok Kamis, Kec. Argapura, kab. Majalengka.

Tanpa mengulur waktu, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mencari dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban, kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, didapat nama tersangka yakni, SW (31) warga Dsn. Kulonkali, RT. 055 RW. 015, Ds. Sumbermanjing kulon, Kec. Pagak, Kab. Malang.

Pelaku diamankan oleh anggota Tim Macan Agung saat datang ke rumah sakit bersama pihak keluarga korban untuk mengambil jenasah.

Sebelumnya, anggota mendapatkan keterangan dari saksi, yang tidak lain adalah kakak korban.

Dari keterangan saksi, didapati bahwa, korban sering ke Tulungagung bersama pelaku. Saat diamankan dan dimintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah membunuh korban.

“Pelaku tega menghabisi nyawa korban, lantaran sakit hati sudah dicaci maki oleh korban, bahkan mengolok – ngolok dengan kata kotor,”

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (03/05/2021).

Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (23/4/2021) pelaku bersama korban berangkat dari rumah daerah Malang pukul 17.00 wib, dengan tujuan ke kab. Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor honda grand dengan posisi yang membonceng bergantian.

“Ke Tulungagung, tujuan untuk bermain judi. Pelaku dan korban tiba di tulungagung pukul 21.00 wib. Hingga pukul 22.30 wib, keduanya bermain judi dan pelaku menang 1 juta. Sedangkan korban, mengalami kekalahan, sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor honda grand miliknya kepada pelaku seharga Rp.1.100.000,” lanjut Kapolres.

Sekira pukul 22.30 wib, pelaku mengajak korban ke Prigi, kab. Trenggalek. Dan pada saat dalam perjalanan, korban mengolok – ngolok pelaku dengan nada kasar dan nada kotor secara berulang – ulang.

Sesampainya di pantai Prigi pukul 23.30 wib, pelaku dan korban mengobrol kurang lebih 1 jam. Dan pada hari Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 00.30 wib, pada saat perjalanan dari Prigi, kab. Trenggalek, menuju kec. Bandung, Kab. Tulungagung, dengan posisi korban membonceng pelaku,

“Adapun kata – kata yang dilontarkan korban yakni, “goro – goro awakmu gg aku malah entek – entekan ngene iki, gl, au kk” ( gara – gara dirimu gg saya jadi habis – habisan seperti ini) dilanjutkan dengan kata – kata umpatan (gl, anng, k*k).

Pelaku yang mendapat perlakuan tersebut, akhirnya marah dan mempunyai niat melakukan kekerasan terhadap korban dan untuk mengambil kembali uang pelaku yang dibawa korban sebagai uang pembelian sepeda motor, serta hp milik korban.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju ke arah JLS masuk Ds. Keboireng, Kec. Besuki, kab. Tulungagung.

“Sesampainya di JLS pada hari Sabtu (24/4/21) pukul 02.00 Wib, pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan menyuruh korban untuk buang air kecil dan beristirahat sebentar. Pada saat berhenti dan turun dari motor, pelaku menanyakan apa maksud dari semua kata – kata dari korban dengan nada kasar maupun nada kotor sambil pelaku langsung memukul dari belakang pada bagian leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali.

Sehingga membuat korban terjatuh. Ketika korban akan melawan, pelaku memukul dengan tangan kosong lagi sebanyak 1 kali mengenai leher bagian kanan, sehingga korban tersungkur. Pada saat korban berteriak dengan nada keras, sehingga membuat pelaku panik dan pada saat kaki pelaku menyentuh batu yang berada dibelakangnya, pelaku langsung mengambil batu dan dipukulkan ke arah leher bagian kanan korban sebanyak 2 kali, kemudian memukulkan lagi ke arah bahu kanan sebanyak 1 kali, kearah dada sebanyak 1 kali dan terakhir ke arah leher bagian kanan,” papar Handono.

Kemudian, saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp. 1.100.000,- dan hp vivo dari dalam tas yang dislempangkan dibadan korban, serta menyeret korban sejauh kurang lebih 9 meter menjauh dari jalan raya.

Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor korban pulang kearah malang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan disita Unit Inafis Sat Reskrim saat olah TKP 1 buah jaket warna coklat dengan motif doreng, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah batu

“Selain itu, barang bukti yang disita saat mengamankan pelaku yakni, 1 unit ranmor honda grand warna hitam AG 6542 PT beserta kunci, 1 buah hp merk Vivo y91i warna hitam kombinasi biru, 1 buah kaos warna abu-abu, 1 buah jaket warna hitam.

Diakhir Paparannya Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa Pelaku Dijerat Pasal Pasal 339 Sub Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara,. (tim)

Merasa Ditipu, Warga Rembang Akan Laporkan Oknum BPN

PASURUAN – Fauzi, warga Desa Krajan Oro Bulu, Kecamatan Rembang, kembali merasa dikecewakan oleh Theresia, oknum BPN Kota Pasuruan yang menjadi calo pengurusan sertifikat tanah miliknya.

Pasalnya, rencana Fauzi untuk memiliki sertifikat tanahnya melalui Theresia yang sudah hampir 4 tahun lamanya, tak kunjung selesai karena diduga ada unsur penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh Theresia.

Dugaan itu muncul karena Fauzi merasa dipermainkan oleh oknum BPN tersebut, yang berjanji akan mengembalikan biaya pengurusan tanah sebesar 13,5 juta menggunakan surat perjanjian yang telah dibuatnya bersama salah satu pria yang mengaku sebagai anggota lembaga/LSM bernama Anshori.

Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu telah terjadi pertemuan/mediasi yang diinisiasi oleh Anshori perihal masalah tersebut, antara Theresia dan perwakilan Fauzi, yakni Qomarudin dari LSM Penjara Indonesia, dengan Anshori sebagai saksi.

Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa Theresia akan mengembalikan uang sebesar 13,5 jt yang sudah diberikan Fauzi kepada dirinya hingga batas akhir tanggal (1/5/2021) yang terlampir di surat pernyataan yang mana Anshori selaku dari pihak Theresia sebagai saksi di surat tersebut.

Seperti diberitakan sebelum, Fauzi merasa dirinya tertipu oleh oknum pegawai BPN yang juga berperan sebagai calo dan sepertinya tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah tersebut.

Theresia saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut melalui chat WA pada Minggu (02/05/2021) menyampaikan, dirinya mohon maaf karena belum bisa menepati janjinya pada Fauzi. Yakni mengembalikan uang Fauzi senilai 13,5 juta Rupiah.

“Karena yang janji (orang lain) ke aku pada awal bulan ternyata sampai sekarang meleset,” kilah Theresia.

Anshori sendiri saat dikonfirmasi melalui chat WA pada Jumat (30/04/2021) menyampaikan, dia telah beberapa kali menemui Theresia untuk menepati janjinya.

“Kayaknya dia (Theresia) masih mengupayakan. Do’anya saja mas,” ujar singkatnya.

Sementara itu, salah satu anggota LSM Penjara Indonesia, Qomarudin menyampaikan bahwa perbuatan Theresia ini penipuan. Pasalnya, dalam mediasi waktu lalu juga sudah disepakati kapan akhir penyelesaian pengembalian uang tersebut,” papar Qomarudin.

“Segera akan kita limpahkan kasus ini ke Polres Pasuruan biar masalah ini tidak berlarut-larut,” pungkas Qomarudin. (tim)

Selain Amankan Pembagian BLT DD, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Prokes dan Larangan Mudik

PASURUAN – Sebanyak 160 kepala kelaurga menerima BLT DD tahap 2 pada Senin (3/5/2021) di pendopo Kantor Desa Randugong Kevamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Masing-masing KK menerima uang bantuan senilai Rp 300.000.

Hadir jugadalam tersebut yakni kepala desa Randugong, Usman; Bhabinkamtibmas, Aipda Hatid; Bhabinsa Desa Kopda Santoso; serta Ketua BPD, Toha.

Selain membagikan BLT DD, pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pencegahan covid dan pelarangan mudik oleh Bhabinkamtibmas.

Dalam pelaksanaannya, pembagian dana BLT DD di Desa Randugong dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan. (qomar)

Polsek Bugul Kidul Amankan Pelaku Penjambretan

PASURUAN – Unit reskrim Polsek Bugul Kidul pada Minggu (2/5/2021) sore mengamankan Tofa (26) asal Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan atas kasus penjambretan.

Dalam aksinya, tofa menjambret sebuah tas kecil warna merah berisi uang tunai dan handphone milik Madayanti (19) yang beralamat di Dsn. Grogol RT 01 RW 03 Kel. Blandongan Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Korban menceritakan, waktu itu sekitar jam 17.10 WIB, dia bersama adiknya hendak pulang setelah menukarkan uang baru.
Uang hasil penukaran sebesar Rp 318.000,- tersebut dia masukkan dalam tas kecil bersama handphone, dan digantung di tempat gantungan dibawah setir sepeda motor.

Setibanya di Jl. Hos Cokroaminoto Kel. Blandongan tiba-tiba korban dipepet oleh tofa. Tak hanya memepet, tofa juga langsung menarik tas milik Nur.

Sontak korban pun berusaha mengejar sambil teriak maling-maling.

Tofa akhirnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya atas bantuan warga sekitar.

Selanjutnya piket SPKT dan unit Reskrim Polsek Bugul Kidul datang ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa sebuah tas kecil warna merah bergaris putih berisi: uang tunai sebesar Rp. 318.000, satu unit hand phone merk Realmi warna biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam biru tanpa plat nomor, milik tersangka. (tofa)