Home Blog Page 1840

Anggota Polri Se-Polda Jatim, Terima Vaksinasi Covid-19

SURABAYA – Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, serta membantu Pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Anggota Polri jajaran Polda Jawa Timur, hari ini seluruh Polrestabes/ta, melaksanakan Vaksinasi Covid-19. Hal ini memang perlu dilakukan, karena polri sebagai garda terdepan dalam menghadapi Covid-19.

“Dalam upaya mendukung langkah pemerintah serta mengantisipasi penyebaran Covid-19. Seluruh anggota Polrestabes/ta jajaran hari ini melaksanakan Vaksinasi Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, (23/2/2021) siang.

Vaksinasi bagi seluruh anggota polri jajaran Polda Jatim, sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, usai melaksanakan Vaksinasi dosis kedua di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada tanggal 19 Februari 2021 lalu.

Kapolda Jatim menyebut, setelah Forum Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur (Forkopimda) Jatim menerima vaksin Covid-19. Vaksinasi berikutnya di fokuskan bagi anggota Polri di Jatim, tenaga kesehatan (nakes) di Polda Jatim.

“Vaksinasi hari ini mulai dilaksakan bagi seluruh anggota Polri di masing-masing Polres/ta jajaran Polda Jatim. Besok, vaksinasi juga dilakukan bagi seluruh anggota di Mapolda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Selasa (23/2/2021) siang.

Sementara itu pada saat Kapolda Jatim sudah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Gedung negara grahadi surabaya, pada 19 Februari 2021, Kapolda Jatim menyampaikan, tidak ada efek samping usai menjalani vaksinasi Covid-19, semua aman.

“Vaksinasi Covid-19 ini aman, dan tidak ada efek samping setelah disuntik vaksin. Saya sendiri sudah melakukan dosis tahap kedua dan Alhamdulillah aman,” jelas Kapolda. (tofa)

Terbitkan Surat Edaran, Kapolri Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

0

JAKARTA – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran. (*)

Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

0

JAKARTA- Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap 4 IRT. Bahkan, dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.

“Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil,” kata Argo di Jakarta, (23/2/2021).

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. “Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” ungkap Argo.

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Terkait kronologis peristiwa ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Tanggal Agustus 2020 Pukul 09.00 WITA,  telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.

Kemudian, tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.

Pada tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 WITA, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Selanjutnya, pada 10 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.

Pada tanggal 16 September 2020 Pukul 14.00 WITA, telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

“30 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali,” ujarnya.

Pada tanggal 7 Oktober 2020 Pukul 11.00 WITA, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian tanggal 8 Oktober 2020, LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.

“11 Oktober 2020 Pukul 17.25 WITA, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya,” ucapnya.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali.

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadal atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. (tim)

Kapolri Terbitkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE

0

JAKARTA – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran. (*).

Pamit Istirahat, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal

PASURUAN – Polsek Rembang, Polres Pasuruan menangani kasus penemuan mayat. Korban dengan identitas Samsul Hadi, 48, warga Desa Puwodadi, Kecamatan Puwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Korban ditemukan meninggal di dalam pabrik PT Angputra Global, Senin (22/2) siang.

Samsul meninggal dalam pos keamanan dalam keadaan terlentang. “Korban makan siang selanjutnya korban pamit kepada teman kerjannya untuk ke toilet dan mau sholat Dzuhur,” terang Kapolsek Rembang AKP Sariyanto.

Dia menjelaskan selanjutnya korban setelah mandi dan sholat istirahat atau tiduran di dalam pos depan musolah. “Jam 12.30 WIB korban dibangunkan oleh temannya yang bernama Sulton tetapi korban tidak bergerak. Selanjutnya Sulton melapor kepada teman – teman yang lainya dan ke HRD perusahaan,” lanjut kapolsek.

Setelah itu pihak perusahaan melaporkan ke polsek Rembang. “Pada tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, selanjutnya di bawa ke rumah sakit guna dilakukan visum luar,” kata Sariyanto.

Menurut dia dengan kejadian ini keluarga korban menerimakan yang kemudian membuat surat pernyataan. “Saksi-saksi juga sudah kami periksa,” imbuhnya.

Dalam peristiwa tersebut pihak Polsek Rembang melakukan beberapa tindakan sesuai SOP. Yakni, mendatangi dan mengolah TKP, mencatat saksi-saksi, memeriksa saksi, memintakan visum korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (qomar/tofa)

Vaksinasi Tahap Kedua Secara Simbolis Diterima Dandim-1013 Muara Teweh

0

Barito Utara –Vaksinasi Covid-19 kedua Kabupaten Barito Utara, secara simbolis diberikan kepada unsur Forkompinda.Dilaksanakan di UPT Puskesmas Muara Teweh Jln. Ais Nasution Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara, Senin (22/2/21).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Barito Utara, H.Nadalsyah, Ketua DPRD Barito Utara,Ir.Hj.Merry Rukaini,M.IP. Dandim 1013 Muara Teweh,Letkol Kav. Rinaldi Irawan,M.Han, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sekda Barito Utara,Ir.H.Jainal Abidin,M.AP, Wakapolres Barito Utara, Kompol Masharsono, Kepala Kementerian Agama Barito Utara dan Kadis Kesehatan Siswandoyo.

Dalam Kegiatan Vaksinasi tahap kedua ini, ada beberapa unsur yang menerima vaksin di antaranya; Dandim 1013 Muara Teweh,Letkol Kav. Rinaldi Irawan,M.Han, Ir.H.Jainal Abidin M.AP,Leo SukarnoS.H,M.Yusi Abdhian M.S.H, Siswandoyo, Masharsono, Ir.Rosmadianor M.AP, Dr.Ir.H.Rahmad Muratni l,MP, Rosana Damayanti S.St, Nurlina Effendi,S.Far, Apr, Desi Natalia,A.m, Drs.H.Masdulhag M.AP.

Pada kesempatan bahagia ini, Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Kav Rinaldi Irawan,M.Han. Telah menyampaikan, dilaksanakannya vaksinasi tahap I dan tahap II, tidak terlalu menimbulkan efek samping yang signifikan dan tidak menyebabkan adanya gangguan fisik. 

“Kepada masyarakat, agar dalam mèndengar dan menerima berita dari Medsos yang sipatnya menakut-nakuti, jangan mudah percaya adanya informasi yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan  terkait program vaksinasi Covid-19,”ungkap Dandim.

Karena Vaksin ini sudah terbukti aman dan halal, sesuai rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai jaminan dari lembaga yang berwenang yaitu BPOM dan MUI bahwa, vaksin ini sehat, aman dan halal. Kendati sudah divaksin, kita harus tetap waspada dan menjaga serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan ketat,”lanjutnya

Bupati dan unsur FKPD lainnya juga menyatakan hal yang sama, bahwa vaksin Covid-19 tahap kedua ini aman dan halal. Langkah ini merupakan upaya pemerintah Pusat dan Daerah untuk melindungi warganya dari bahayanya Virus Covid-19.

” Ingat, untuk kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Dandim. (SS).

Setelah Pejabat Daerah, Vaksinasi Diberikan Kepada Pelayanan Publik Esensial

0

Barito Utara –Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2021, melalalui UPT Puskesmas Mauara Teweh melakukan vaksinasi covid-19 tahap II, kepada pejabat lingkup pemerintah daerah tingkat II Kabupaten Barito di,UPT Puskesmas Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Senin(22/2/ 202).

Sebanyak 14 orang Pejabat Publik Pemerintah Daerah Barito Utara,termasuk tokoh Agama,tokoh masyarakat yang diberi Vaksinasi covid-19 tahap II ini.

Selanjutnya secara bertahap akan diberikan kepada masyarakat,sesuai tahapan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. 

Hadir pada kegiatan itu,Wakil Bupati Barito Utara.Ketua DPRD, Seretaris Daerah, Dandim 1013 Muara Teweh, Wakapolres Barut, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh,Ketua Pengadilan Agama Barito Utara.Staf Ahli Setda, Asisten Sekda serta Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemda Barito Utara.

Kelompok prioritas penerima Vaksin Covis-19 tahap pertama adalah, seluruh tenaga medis serta penunjang fasilitas pelayanan Kesehatan dan tracing kasus Covid-19 dimulai dari tanggal 27 Januari tahun 2021 yang telah lalu.

Pada tahap berikutnya meliputi petugas pelayanan Publik esensial sebagai garda terdepan yakni TNI, Polri, Satpol PP dan petugas pelayanan Publik transportasi serta tokoh Agama dan tokoh masyarakat.

Bupati Barito utara,H. Nadalsyah, menyampaikan dengan adanya vaksinasi covid-19 tahap II kepada pejabat daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat menumbuhkan rasa, aman dan meyakinkan bagi masyarakat calon penerima vaksin covid-19 yang ke berikutnya.

Warga Barito Utara juga dalam pelaksanan Vaksinasi berikutnya,turut serta menyebarkan informasi yang dapat menumbuhkan rasa aman dan percaya di masyarakat, sehingga pada saatnya nanti Vaksinasi dapat dilaksanakan secara serentak,”harap Bupati Nadalsyah. (SS).

Buka Pelatihan Publik Speaking,

0

Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono resmi membuka pelatihan public speaking sebagai bentuk tindak lanjut 100 hari program Prioritas Kapolri yakin pemantapan Komunikasi Publik.

Argo mengatakan, pelatihan yang mengusung tema Penguatan Kapasitas SDM Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) ini diikuti oleh seluruh Kabid Humas Polda jajaran serta perwakilan Puspen TNI, Dispen TNI AD, Dispen TNI AL, dan Dispen TNI AU melalui virtual.

“Ini sebagai bentuk penguatan kapasitas
sumber daya Komunikasi Publik. Serta sebagai bekal bagi seluruh Kapolres dan Kabid Humas agar memiliki kemampuan berbicara di depan publik dan media yang profesional dan berdampak positif bagi citra Polri,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (22/2).

Pelatihan yang menggandeng LKBN Antara itu, sambung Argo, nantinya mengajak peserta untuk mempelajari bagaimana mengemas teknik komunikasi verbal dan non verbal agar dapat disampaikan secara efektif, yang bermuara pada pembentukan citra positif Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Saya harap peserta pelatihan dapat memanfaatkan pelatihan ini dan dapat menjadi manfaat serta betul-betul menjadi momentum peningkatan kapasitas diri sebagai leading sektor wajah Polri di wilayah,” harap Argo.

Fungsi Kehumasan pada organisasi Polri tidak ubahnya merupakan instrumen strategis yang diperlukan untuk membangun komunikasi yang sejajar dengan masyarakat, sekaligus konstruktif, terkait dengan terbangunnya Image Positif bagi Eksistensi Polri, sehingga memungkinkan terwujudnya kesepahaman pengertian serta dapat menumbuhkan kepercayaan melalui terbangunnya reputasi Polri yang baik dimata masyarakat.

Adapun waktu pelatihan ini dilaksanakan mulai Jumat 22 hingga 26 Februari 2021 melalui virtual secara langsung dari siaran virtual dari Kantor Antara di Jalan Merdeka Selatan dengan jumlah peserta secara keseluruhan 530 personel Bidang Humas Polda jajaran. (tim)

Kapolres Kunjungi Kampung Tangguh Desa Sugihwaras

NGANJUK — Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi. AP., S.I.K., MIK, mengunjungi kampung tangguh desa Sugihwaras Kecamatan Prambon- Nganjuk, hal ini berkaitan dengan sosialisasi sekaligus pemantapan PPKM Mikro yang saat ini harus lebih dioptimalkan.

Seperti diketahui jika didesa tersebut tepatnya hari Jumat, (12/2/2021) telah terjadi warga yang meninggal karena Covid- 19.

Sulami warga RT 01 RW 07, dusun Jimbir Desa Sugihwaras yang menjadi korban keganasan virus Corona, langsung dimakamkan dengan cara protokol kesehatan.

Dalam kunjungannya, Kapolres didampingi oleh Kapolsek Prambon dan beberapa personil dari polres, memberikan penegasan kepada semua warga untuk lebih berhati hati dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan mengurangi kerumunan, termasuk disaat ada warga yang mempunyai hajat, atau bentuk pengajian untuk tidak mengumpulkan massa, sehingga tidak terjadi resiko penularan Corona.

Diharapakan pula adanya korban Covid, menjadi pelajaran berharga dan tidak akan terjadi korban korban lain yang berjatuhan.

Sementara Kepala Desa Sugih waras, Sutrisna beserta perangkat dan tokoh masyarakat menyambut baik kehadiran Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi, dan akan menghidupkan secara maksimal Satgas Covid didesanya.

Bercermin kepada kejadian kepada keluarga Bu Sulami rt 01 rw 07 dusun Jimbir desa Sugih Waras, Sutrisna menegaskan agar semua yg menjadi peraturan Pemerintah harus dipatuhi dan Protokol kesehatan harus diterapkan di desa dengan melibatkan semua unsur termasuk Babinsa dan bhabinkamtibmas.

Diungkapkan oleh Sutrisna, dirinya bersama perangkat desa selalu siap selama 24 jam untuk bersinergi dengan masyarakat menekan angka covid 19, dan akan menerapkan peraturan pemerintah serta protokol kesehatan lebih disiplin.

“Semoga korban ini (Sulami), merupakan korban terakhir, dan warga bisa selamat, juga saya harap warga tetap tenang dan mematuhi peraturan yang ada”, Ujar Sutrisna.

Diungkapakn juga, jika pembentukan Satgas desa sangat bisa diterima oleh masyarakat, terutama masyarakat dusun Jimbir, apalagi dengan kehadiran kunjungan bapak Kapolres masyarakat desa Sugihwaras akan lebih berhati-hati untuk menerapkan protokol kesehatan.

Beberapa warga Desa Segihwaras kepada Gempurnews, menyampaikan kebanggaannya atas perjuangan kepala desanya yang telah memimpin warga dengan penuh Arif dan bijaksana, dengan selalu mengedepankan musyawarah.

Termasuk dalam penanganan wabah Corona yang menjadi momok bagi umat manusia, kepala desa Sutrisna selalu aktif kelapangan memberikan sosialisasi dan tidak segan segan untuk menegur warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.( Satar Sinurat).

Kapolres Lumajang Beri Reward Kepada Personil yang Berprestasi

LUMAJANG — Untuk meningkatkan etos kerja sekaligus sebagai penyemangat dalam menjalankan tugasnya, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K., M.Si., memberikan reward kepada anggotanya yang berprestasi dan memiliki dedikasi tinggi.

Beberapa prestasi yang telah ditorehkan oleh anggotanya, diantaranya berhasil mengungkap kasus curas, curwan, curhat dengan nenangkap empat orang tersangka yakni dua orang kasus curanmor dan satu tersangka pelaku pencurian komponen gardu PLN.

Reward sendiri diserahkan langsung oleh Kapolres sendiri yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Hendry Soelistiawan, SE, dalam upacara yang diikuti oleh PJU Polres Lumajang, anggota, staf Polri dan PNS jajaran Polres Lumajang.

Dalam pelaksanaan penyerahan penghargaan ( Reward), tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilaksanakan secara sederhana.

Dari beberapa personil yang mendapatkan reward terbanyak dari Polsek Pasirian yakni lima orang, diantaranya Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, S.H., Aipda Luqman Santoso, PS Kanit Sabhara, Aipda Yohan Novianto, Ps.Kanit Intelkam, Bripka Novaldy Helda, PS. Kanit Reskrim, Bripka Moh.Nur Cahyono, bhabinkamtibmas Polsek Pasirian.

Kemudian Aipda Ari Dwi Handoko, Ps. Ka SPKT 2 Polsek Kedungjajang, Bripka Firman Prastiyo, PS. Kanit Reskrim Polsek Kedungjajang, Bripda Alfandi Septian P, Bhabinkamtibmas Polsek Kedungjajang, Aiptu Hadi Hariono, S.H., Ps. Kanit Reskrimpolsek Sukodono, Aipda Anggit Wira Sudana.S.H., PS. Kanit Reskrim Polsek Jatiroto, Aipda Angling Gatut P., PS Kanit Binmas Polsek Jatiroto, M.Saiful., SKD Kalibito kidul, Muzzeki., SKD Kalibito kidul, dan Su’udi., SKD Kalibito kidul.

Dalam acara pemberian penghargaan tersebut berjalan lancar dan aman. ( Red).