Malang —
Tak terima tanda tangan dipalsu, warga Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang melaporkan tindakan oknum perangkat desanya ke Kepolisian Resort Malang .
Warga yang berinisial S, melaporkan perangkat desanya ke Polres Malang karena memalsukan tanda tangan pada notulen dan persetujuan laporan penggunaan dana keagamaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar 35 juta.
S merasa bahwa apa yang dilakukan oleh perangkat desanya keterlaluan karena dalam daftar penerima keagamaan yang didapat, S mendapati salah satu nama yang menerima uang pembinaan agama tersebut mengaku tidak pernah menghadiri acara keagamaan atas nama desa Karangpandan, apalagi menerima uang pembinaan agama.
S belum bisa menyimpulkan siapa yang memalsukan tanda tangan, namun dia yakin bahwa salah satu atau lebih perangkat desa yang memalsukan tanda tangan dalam notulen penerima dana keagamaan itu.
“Saya tidak bisa menunjuk siapa yang memalsukan tanda tangan, tapi saya hanya yakin kalau yang melakukan salah satu perangkat desa” jelas S kepada wartawan .
“Jika (tanda tangan palsu) itu digunakan untuk laporan keuangan penggunaan DD, siapa lagi yang memalsu kalau bukan perangkat desa sendiri” sambung salah satu tokoh agama di Karangpandan ini.
Lebih lanjut S juga menyatakan bahwa sudah ada beberapa perangkat desa yang dipanggil Polres Malang serta beberapa warga yang juga dipalsukan tanda tangannya
dalam notulen penggunaan dana keagamaan di desa Karangpandan.
Dengan adanya bukti yang ada serta saksi-saksi yang sudah dipanggil, S berharap pihak Polres Malang bisa bertindak tegas dan profesional dalam mengungkap permasalahan ini yang sudah menyalahgunakan biaya negara.
“Dengan sudah dipanggilnya perangkat desa dan saksi saksi, saya berharap Polisi bisa dengan cepat menangkap pelaku pemalsuan tanda tangan ini” harap S.
Di sisi lain, Kepala Desa Karangpandan, Djumain, mengiyakan bahwa perangkat desanya memang dilaporkan ke Polres Malang terkait pemalsuan tanda tangan dana keagamaan.
Namun Djumain tidak bisa memberikan keterangan lebih karena pemalsuan tanda tangan itu dilakukan pada tahun 2016 saat dirinya belum menjabat sebagai Kepala Desa.
Djumain hanya menegaskan kalau beberapa perangkat desa yang aktif saat itu (tahun 2016) sudah mendapatkan panggilan yang kedua kali ke Polres.
Patut kita tunggu ketegasan dan profesionalitas Polres Malang dalam ikut mengawal dan mengawasi penggunaan DD yang jelas jelas menjadi prioritas Presiden RI dalam pembangunan desa di negeri ini. (Midianto)
