Home Blog Page 8

Muchlas Kurniawan: Raperda PKL Kota Probolinggo Harus Dorong Pemberdayaan, Bukan Sekedar Penertiban

Probolinggo,
DPRD Kota Probolinggo mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pembahasan Raperda Tahun 2026 serta pendapat Wali Kota atas dua Raperda inisiatif DPRD. Pembahasan tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi yang menyentuh sektor penataan pedagang kaki lima, pariwisata, hingga kesejahteraan sosial masyarakat. Senin (18/05/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) PKL, Muchlas Kurniawan menjelaskan bahwa satu Raperda berasal dari pemerintah daerah dan berkaitan dengan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan PKN. Sementara dua Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yang membahas penyelenggaraan kepariwisataan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Rapat paripurna tadi kaitannya dengan tiga Raperda. Yang dari pemerintah itu berkaitan dengan PKL PKN, sedangkan dua Raperda inisiatif DPRD membahas penyelenggaraan kepariwisataan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Muchlas.

Ia menambahkan, DPRD telah membentuk tiga panitia khusus untuk membahas masing-masing Raperda tersebut. Struktur kepemimpinan pansus juga telah diputuskan melalui rapat internal DPRD sebelumnya.

Muchlas yang dipercaya memimpin Pansus PKL menegaskan bahwa pembahasan Raperda tentang PKL nantinya tidak hanya berfokus pada penertiban semata, melainkan juga menyentuh aspek pemberdayaan para pedagang.

“Kalau berbicara PKL, harapan kami pemerintah tidak hanya fokus kepada penertiban saja, tetapi juga harus ada pemberdayaan. Di dalamnya nanti ada pembinaan, pelatihan, bantuan support dan berbagai upaya lain untuk mendukung para PKL agar lebih berkembang,” jelasnya.

Menurutnya, berbagai poin dalam Raperda tersebut masih akan terus disempurnakan melalui pembahasan teknis bersama pansus dan pihak terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan solusi bagi para pedagang kaki lima sekaligus mendukung penataan kota.

DPRD Kota Probolinggo berharap ketiga Raperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan sektor pariwisata, kesejahteraan sosial masyarakat, hingga penataan dan pemberdayaan PKL secara lebih manusiawi dan berkelanjutan.

DPKP Lakukan Pengerukan Kolam Retensi Pasirkaliki dan Bongkar Bangunan Liar Ciputri

Cimahi,Selasa(19/05/2026)
Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menangani persoalan banjir yang kerap melanda kawasan Jalan Mahar Martanegara, Cigugur Tengah, hingga wilayah sekitarnya.
Salah satu langkah yang kini dilakukan oleh DPKP adalah pengerukan kolam retensi di kawasan Pasirkaliki, Kota Bandung, guna meningkatkan kapasitas tampung air saat hujan deras.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi melalui kolaborasi lintas daerah bersama Dinas Bina Marga Kota Bandung. Fokus utama pengerjaan saat ini yakni pendalaman kolam retensi yang selama bertahun-tahun dinilai mengalami sedimentasi dan pendangkalan.

Kepala DPKP Kota Cimahi, Ami Pringgo, membenarkan langkah percepatan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/05/2026).

Menurut Ami, pengerukan kolam retensi Pasirkaliki menjadi bagian penting dalam skema pengendalian banjir kawasan utara Cimahi yang selama ini terdampak limpasan air cukup besar.

“Kolam retensi di Pasirkaliki saat ini terindikasi mengalami pendangkalan karena sudah cukup lama tidak dilakukan pengerukan. Maka sekarang dilakukan pendalaman kurang lebih sekitar 2 meter agar volume tampung air meningkat,”ungkap Ami.

Ami menjelaskan, dengan bertambahnya kapasitas tampungan, debit air limpasan yang selama ini mengalir deras menuju Jalan Mahar Martanegara dapat ditekan secara signifikan.

“Harapannya,agar air hujan tidak langsung mengalir seluruhnya ke wilayah Cimahi, khususnya Mahar Martanegara yang selama ini jadi titik rawan banjir,”imbuhnya.

Tak hanya fokus pada kolam retensi, Pemkot Cimahi juga melakukan penanganan di sepanjang aliran Sungai Ciputri.
Dari hasil evaluasi lapangan, ditemukan sejumlah jembatan dengan elevasi terlalu rendah yang justru menghambat laju aliran air.

Akibatnya, saat debit meningkat, air mudah meluap ke permukiman warga.

“Ada beberapa titik jembatan yang terlalu rendah dan menghalangi aliran air. Sebagian sudah kami bongkar agar aliran lebih lancar,” jelas Ami.

Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pembongkaran bangunan liar (bangli) di bantaran sungai yang dianggap menjadi salah satu penyebab utama penyempitan saluran.

Sebelumnya, sejumlah bangunan sudah ditertibkan. Namun berdasarkan pendataan terbaru, masih ada sekitar 14 bangunan liar yang akan masuk tahap penertiban berikutnya.

“Bangunan Liar(Bangli) menjadi faktor signifikan penyebab banjir karena mempersempit jalur sungai.Hal Ini masih terus kami proses bersama Satpol PP,” katanya.

Meski pengerukan sudah berjalan, pembangunan permanen kolam retensi Pasirkaliki hingga kini belum sepenuhnya rampung.
Ami menjelaskan, lahan kolam retensi merupakan kontribusi dari Pemkot Cimahi, sementara proses penggalian sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Adapun pembangunan struktur permanen kini tengah diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (PSDA).

“Bangunan permanennya sedang kami dorong ke pusat. Kami berharap minimal tahun 2027 sudah bisa terealisasi,”tambahnya

DPKP juga menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memperkuat usulan anggaran pembangunan tersebut.
Jika proyek permanen terealisasi, kapasitas kolam retensi diperkirakan cukup besar dengan luasan sekitar 70 x 70 meter dan kedalaman sekitar 2 meter.

Volume tersebut dinilai mampu menampung debit air dalam jumlah signifikan sebelum dialirkan ke hilir.

Meski optimistis pengerukan kolam retensi dapat mengurangi genangan, Ami menegaskan penyelesaian banjir di Cimahi tidak cukup hanya dengan satu proyek.

Menurut Ami, dibutuhkan penanganan komprehensif dari hulu ke hilir, termasuk normalisasi saluran dari kawasan Cigugur, Melong, Margaasih hingga bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

“Penanganan banjir ini harus integral. Dimensi saluran yang ada sekarang masih kurang. Ke depan harus diperbesar, ada beberapa segmen yang juga perlu diluruskan sesuai kajian kementerian,”pungkasnya.

LSM Penjara dan Forum Ormas LSM Kota Cimahi Lakukan Audiensi

Cimahi,Selasa(19/05/2026)
Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim, menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan kantor BNN di lahan yang selama ini ditempati LSM Penjara Kota Cimahi.

Hal itu disampaikan usai audiensi dengan Pemerintah Kota Cimahi yang diterima oleh Asisten 1 dan pihak Kesbangpol Kota Cimahi di Aula Kesbangpol Cimahi, Selasa (19/05/2026).

Dalam giat audiensi tersebut, hadir pula perwakilan LSM Penjara Bandung Raya, DPC Kabupaten Bandung Barat, Ketua Forum serta Sekretaris Forum LSM/Ormas Kota Cimahi.

Menurut Andi Halim, kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada Pemerintah Kota Cimahi terkait keberadaan kantor LSM Penjara yang dikabarkan akan dialihkan untuk pembangunan kantor BNN.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Cimahi yang diwakili Asisten 1 dan Kepala Kesbangpol. Intinya, kantor LSM Penjara Kota Cimahi akan dibangun menjadi kantor BNN yang tentunya menggunakan dana hibah atau APBD Kota Cimahi,” ungkapnya.

Abdi Halim menjelaskan, LSM Penjara telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 2009 hingga 2026. Namun dirinya mengakui bahwa tanah tersebut merupakan aset negara dan bukan milik organisasi yang dipimpinnya.

“Memang kami akui itu tanah negara, bukan tanah kami. Tapi kami sudah berada di sana sejak 2009, bahkan sebelum pada tahun 2014 keluar aturan dari Kementerian Keuangan yang menetapkan aset tersebut sebagai barang milik negara,” imbuhnya.

Andi menambahkan, selama bertahun-tahun pihaknya tidak pernah mendapat pengusiran dari lokasi tersebut. Karena itu, pihaknya tidak menolak pembangunan kantor BNN apabila memang dinilai sah dan diperlukan untuk kepentingan negara.

“Kalau memang dimohonkan oleh BNN dan syah untuk dibangun kantor BNN, kami mendukung. Tetapi yang tidak kami dukung adalah ketika ada cara-cara mengusir kami dengan pendekatan yang arogan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti adanya ucapan bernada “tangan besi” yang dinilai tidak pantas disampaikan kepada masyarakat ataupun organisasi yang selama ini berada di lokasi tersebut.

“Negara tidak boleh menindas rakyat,Kalau ada upaya pengusiran dengan cara-cara seperti itu, kami rakyat Kota Cimahi siap berdiri bersama LSM dan ormas untuk memperjuangkan hak-hak kami agar diberikan tempat yang layak,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, LSM Penjara bersama Forum LSM/Ormas Kota Cimahi berharap Pemerintah Kota Cimahi dapat memberikan solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Mereka mengusulkan agar sebagian lahan dapat digunakan untuk pembangunan sekretariat bersama LSM Penjara dan Forum LSM Kota Cimahi.

“Kami tidak memaksa harus diberikan berapa luas tanahnya. Tapi kami punya hak untuk meminta kebijakan. Karena pembangunan itu menggunakan uang rakyat atau APBD Kota Cimahi, maka kami berharap ada perhatian dan kerohiman dari pemerintah,”kata Andi.

Di akhir pernyataannya, ia meminta Wali Kota Cimahi dapat menjadi penengah agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana dan damai.

“Kami berharap Wali Kota Cimahi bisa menjembatani semuanya supaya ada solusi terbaik tanpa ada keributan,” pungkasnya.

Ada apa dengan Kapolres Karimun, Cap Jiki di Karimun marak.

maraknya praktik perjudian yang berjalan terang-terangan dan seolah tidak tersentuh hukum. Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan utama adalah Toko Lina, yang terletak di Jln. Jendral Ahmat Yani, sei Lakam, yang diduga kuat menjadi tempat aktif penjualan nomor judi jenis Cap Jiki setiap hari. Terkait dugaan penjualan tebak Angka tersebut, Awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp ke Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani terlihat Aktif namun tidak membalas pesan Selasa 19/05/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar dan pengamatan langsung di lokasi, aktivitas penjualan nomor Cap Jiki di Toko Lina berjalan sangat bebas. Siapa saja bisa datang dengan mudah, memilih dan membeli nomor taruhan, dengan transaksi uang yang berlangsung di depan umum seolah itu adalah kegiatan dagang yang sah dan diizinkan. Aktivitas ini diketahui sudah berjalan cukup lama, dan tidak pernah terlihat adanya gangguan atau penindakan dari pihak berwenang.

Padahal, praktik penjualan nomor dan permainan Cap Jiki ini jelas masuk dalam kategori perjudian yang dilarang tegas oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kegiatan ini diancam dengan Pasal 303 KUHP, di mana siapa saja yang mengadakan, menyediakan tempat, atau ikut serta di dalamnya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp250.000.000,00.

Aktivitas penjualan ini sudah lama berlangsung tanpa ada tidakan yang nyata dari Kepolisian Resort Karimun di bawah Komando AKBP Yunita Stevani. Tidak ada razia, tidak ada penangkapan, juga tidak ada tanda-tanda akan ada tindakan tegas yang dilakukan.

Sikap diam Kapolres Karimun ini justru makin memperkuat berbagai dugaan yang beredar di masyarakat. Banyak pihak bertanya-tanya, kenapa Toko Lina bisa terus beroperasi bebas tanpa diganggu? Apakah memang ada perlindungan khusus di baliknya? Dan kenapa pihak yang seharusnya bertugas menegakkan hukum malah tidak mau memberikan keterangan apa pun?

Hingga saat ini, penjualan nomor Cap Jiki di Toko Lina masih berjalan seperti biasa tanpa ada hambatan. Masyarakat makin kecewa dan menuntut agar hukum ditegakkan secara adil dan tegas, siapa pun pelakunya dan di mana pun lokasinya.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tetap berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Pasaribu

DPRD dan Pemkot Probolinggo Bahas 3 Raperda Strategis: PKL, Kesejahteraan Sosial, dan Pariwisata

Probolinggo,
Suasana ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo tampak serius namun penuh dinamika saat digelarnya rapat paripurna terkait penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pembahasan Raperda Kota Probolinggo Tahun 2026 serta penyampaian pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD. Senin (18/05/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi eksekutif dan legislatif untuk menyatukan arah pembangunan daerah, terutama dalam menyusun regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dari persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL), kegiatan sosial, hingga pengembangan sektor pariwisata, semuanya dibedah satu per satu layaknya simpul yang perlahan diurai.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, agenda hari ini merupakan penyampaian pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap berbagai rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas bersama.

“Ada tiga raperda yang menjadi perhatian. Pertama terkait PKL dan PKN yang merupakan inisiatif dari pemerintah kota. Kemudian ada pendapat pemerintah terhadap raperda inisiatif DPRD mengenai kegiatan sosial dan pariwisata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses pembahasan nantinya akan dilanjutkan melalui panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD Kota Probolinggo. Dalam tahapan itu, pembahasan tidak hanya dilakukan di ruang rapat semata, namun juga melibatkan akademisi, naskah akademik, hingga partisipasi masyarakat melalui uji publik sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda.

“Harapannya perda-perda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Terutama menyangkut kegiatan sosial yang nantinya berkaitan langsung dengan penurunan angka kemiskinan serta peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Aminuddin.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah agar mampu menembus angka enam persen. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Kota Probolinggo disebut telah berada di kisaran 5,85 persen.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penurunan angka kemiskinan secara signifikan dalam lima tahun ke depan.

Di sektor pariwisata, Aminuddin menilai Kota Probolinggo memiliki peluang besar untuk berkembang. Saat ini disebut sudah ada puluhan potensi destinasi wisata yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik baru.

Menurutnya, pengembangan wisata tidak cukup hanya menghadirkan lokasi semata, namun juga harus didukung pelayanan, atraksi, hingga dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.

“Selama ini orang datang ke tempat wisata hanya sekadar datang lalu pulang. Ke depan harus ada sesuatu yang bisa dinikmati, dibeli, dan memberikan efek ekonomi bagi masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani mengatakan bahwa mayoritas fraksi memberikan perhatian khusus terhadap Raperda PKL yang diinisiasi Pemerintah Kota Probolinggo.

Menurutnya, banyak masukan dari fraksi-fraksi terkait efektivitas perda tersebut dalam mengatasi persoalan PKL yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Probolinggo.

“Intinya teman-teman fraksi mempertanyakan apakah perda ini benar-benar efektif untuk menyelesaikan persoalan PKL di Kota Probolinggo,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan bersama pansus dan pemerintah kota nantinya mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar aplikatif dan tidak hanya menjadi aturan formalitas semata.

“Jadi bukan sekadar perda yang diwajibkan ada, tetapi memang benar-benar bisa diterapkan dan membuat PKL di Kota Probolinggo lebih makmur,” pungkasnya.

DKPP KAB. NGAWI ADAKAN SOSIALISASI KEGIATAN DBHCHT UNTUK PETANI TEMBAKAU

NGAWI – GN,, DKPP Ngawi menggelar Sosialisasi Kegiatan untuk petani tembakau sekabupaten Ngawi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

Dalam sosialisasi ini turut hadir Narasumber dari PT Wirata, Kepala dinas DKPP ngawi, Ketua Apti Ngawi, Kabid Perkebunan dan Hortikultura Dwi Rahayu P, perwakilan kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan) dari wilayah sentra tembakau.

” Supardi selaku Kadin DKPP Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa Narasumber Yang hadir dalam kegiatan ini dari PT Wirata yang selama ini sudah bermitra dan bekerjasama dengan petani tembakau untuk menampung hasil panen tembakau. Harapanya kemitraan dengan petani ini semakin meluas, serta peluang yang lebih besar untuk petani tembakau
karena prediksi musim kemarau panjang di tahun ini. Jadi harapannya luasan tanaman tembakau yang tahun 2025 ada 1.450 ha bisa bertambah lebih luas lagi dan harga tembakau juga meningkat,terangnya”.
” Ketua Apti Ngawi yang akrab disapa Sojo pihaknya menyampaikan tentang pentingnya menguatkan kelembagaan petani tembakau untuk lebih mendukung semua kegiatan dari semua petani tembakau. ( adv / din)

DINKES KAB. NGAWI LAKSANAKAN KEGIATAN KICK OFF ACTIVE CASE FINDING ( ACF) OF TUBERCULOSIS

NGAWI – GN,, Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Kick off Active Case Finding (ACF) of Tuberculosis (skrining TBC secara aktif) 2026 bertempat di Aula Kecamatan, Pada Selasa 19 Mei 2026,merupakan gerakan percepatan penemuan kasus TBC sedini mungkin di masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Puskesmas Sekabupaten Ngawi ada 24,Kepala Desa Sekecamatan Paron, Danramil Paron, Kapolsek Paron, Perwakilan dr Dinkes Ngawi, Kadinkes Ngawi Dr. Heri Nurfahrudin M.M.Kes, Kabid P2P, serta tamu undangan yang terkait.

Active Case Finding (ACF) adalah strategi yang digunakan untuk mendeteksi dan menemukan kasus penyakit, terutama penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC ) di komunitas atau populasi tertentu. Kegiatan ACF bertujuan untuk pencarian aktif kasus yang belum terdiagnosis atau belum mendapatkan pengobatan dengan cara melakukan skrining, pemeriksaan, dan tes kepada individu yang berisiko tinggi.

” Kabid P2P ( pencegahan dan pengendalian penyakit) Muhadi Nanang Sucipto, S.KM, M.M menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi orang- orang beresiko, belum juga yang dilakukan pemeriksaan atau ronggan. Harapan untuk di Tahun 2030 kedepan bebas dari tuberkulosis. Tujuan untuk mengidentifikasi yakni memastikan penyakit dan bisa segera diatasi. Kegiatan ini pertama dilaksanakan keliling setiap puskesmas supaya cepat diketahui dan diobati, pungkasnya”.
Sambutan dari Camat Paron Wibowo S.P., M.M. menyampaikan Untuk acara ini sudah dipersiakan sebelumnya , mudah-mudahan acara ini dapat berjalan lancar. Untuk tahun 2025 kemarin ada yang terkena TBC 100 orang pasien di 8 desa diKecamatan Paron, diantaranya 30 orang sembuh, 10 orang meninggal, pindah tempat 1,yang dalam penanganan ada 40 an orang lebih. Sedangkan di Tahun 2026 ada 122 orang yang sembuh, meninggal dan masa pengobatan, terangnya”.

Program ini menargetkan investigasi kontak, skrining massal, dan tes kesehatan terintegrasi menggunakan Portable X-ray untuk menjangkau masyarakat secara langsung. ( adv / din )

Wali Kota Cimahi Hadiri Isbat Nikah Dalam Rangka HUT GOW ke-24

Bertempat di Selasar Gedung B Perkantoran Pemkot Cimahi,Wali Kota Cimahi, Letkol(Purn.)Ngatiyana,S.Ap., menghadiri kegiatan Isbat Nikah Massal dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi ,Selasa (19/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam membantu masyarakat memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum negara, khususnya bagi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama sehingga lebih baik dari sisi pemerintahan.

Walikota Cimahi,Ngatiyana menyampaikan apresiasi atas kiprah GOW Kota Cimahi yang selama ini konsisten berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan serta mendukung pembangunan daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, sepanjang kiprahnya sebagai wadah yang menaungi organisasi perempuan dari berbagai latar belakang di Kota Cimahi, GOW senantiasa berkontribusi dalam upaya pemberdayaan perempuan serta mendukung pembangunan daerah khususnya Kota Cimahi,” ungkap Ngatiyana.

Menurut Ngatiyana, Peringatan HUT ke-24 GOW bukan sekadar seremoni semata, tetapi menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan sidang isbat nikah massal.

“Melalui sinergi antara GOW, Pemerintah Kota Cimahi, dan Pengadilan Agama, kegiatan ini menjadi pencapaian yang patut diapresiasi sebesar-besarnya,terangnya.

Ngatiyana menjelaskan, pernikahan yang syah secara agama memang diakui secara syariat, namun belum tentu memiliki kekuatan hukum negara apabila belum tercatat resmi.

Maka akibatnya, perempuan dan anak dari pernikahan tersebut kerap mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak hukum, mulai dari hak nafkah, administrasi kependudukan, hingga persoalan waris.

“Manakala terjadi kekerasan ataupun perceraian, istri akan kesulitan menuntut hak nafkah di pengadilan. Begitu pula bagi anak, akan berdampak pada hak waris dan administrasi lainnya,”Imbuhnya.

Karena itu, ia menilai sidang isbat nikah menjadi langkah besar yang memiliki nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Peresmian pernikahan secara hukum akan membantu administrasi kependudukan sehingga hak-hak lain yang mengikat di dalamnya juga dapat diberikan, seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, maupun manfaat administratif lainnya,” tegasnya.

Terakhir Ngatiyana juga mengungkapkan bahwa proses kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Oktober tahun lalu dan berhasil menjaring puluhan pasangan yang membutuhkan layanan isbat nikah.

Namun karena keterbatasan layanan, dari sekian banyak pendaftar akhirnya sebanyak 42 pasangan mengikuti sidang isbat nikah massal tahun ini yang dilaksanakan pada saat ini.

“Besar harapan kami ke depan sidang isbat pernikahan ini dapat kembali digelar dengan menjaring sebanyak-banyaknya pasangan yang membutuhkan,” tandasnya.

Ia berharap langkah tersebut menjadi bagian dari pemerataan pembangunan dan penjaminan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Cimahi.

Di akhir sambutannya, Ngatiyana menyampaikan apresiasi kepada GOW Kota Cimahi atas kontribusi dan sinerginya selama ini.

“Semoga di usia yang baru ini, GOW Kota Cimahi senantiasa berdampak, berkarya, dan berdikari demi kota yang kita cintai,” pungkas Walikota Cimahi.

Desa Sukojati Banyuwangi Raih Penghargaan Nasional “Desa Matang Pengadaan” dari LKPP RI

BANYUWANGI —Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi meraih penghargaan nasional. Sukojati menjadi 12 pemerintah desa terbaik se-Indonesia dalam tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa yang dinilai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Penghargaan Desa Matang Pengadaan tersebut diberikan dalam agenda nasional Sinergi Nasional Akselerasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Pencapaian Desa Anti Korupsi melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Pengadaan di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Penghargaan diterima langsung Kepala Desa Sukojati Untung Suripno dan Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan apresiasinya yang tinggi kepada Pemerintah Desa Sukojati yang telah berhasil memperoleh penghargaan tersebut. Menurut Ipuk, prestasi yang diraih Sukojati adalah bentuk penguatan desa sebagai pusat inovasi, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Apa yang diraih Sukojati ini akan menjadi benchmark bagi desa-desa lain di manapun. Bagaimana pemerintah desa melakukan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, tata kelola yang baik, yang memenuhi kaidah pengadaan barang jasa,” kata Ipuk.

Kami senang desa di Banyuwangi terus berbenah, termasuk Desa Sukojati. Semoga pencapaian ini mampu memotivasi desa-desa lain, untuk menjadi lebih berprestasi dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Ipuk.

Desa Sukojati telah dipilih LKPP sebagai 12 Desa Piloting di Indonesia dalam upaya meningkatkan tata kelola proses Pengadaan Barang/Jasa Desa. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat komitmen pelaksanaan replikasi pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa Desa.

“Pertemuan ini sekaligus menyamakan persepsi, membahas langkah-langkah pelaksanaan ke depannya. Untuk meningkatkan perluasan pelaksanaan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa, LKPP akan melakukan replikasi ke desa lain untuk mendorong terciptanya proses saling belajar antar desa dalam perbaikan tata kelola menuju desa mandiri dan desa anti korupsi,” kata Bramuda.

Kades Sukojati Untung menyatakan kebanggaannya pemerintahan desanya diapresiasi oleh pemerintah pusat. Dia menjelaskan, pihaknya menerapkan peraturan yang berorientasi pada pengadaan yang transparan.

“Jadi, pengadaannya tetap memperhatikan peraturan, baik Peraturan Bupati Banyuwangi maupun aturan lainnya tentang prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa. Contohnya di setiap pengadaan kami selalu mencari harga pembanding untuk memastikan mendapatkan harga terbaik,” ungkap Untung.

“Hal ini sesuai dengan perintah Bupati dan Presiden, agar anggaran untuk desa juga harus berputar di desa itu sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, Desa Sukojati juga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi dari sejak 2022. Selain itu, Desa Sukojati, juga pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik pada 2023. (*)

Perkuat Sinergitas, Kapolres Lumajang Terima Silaturahmi Pengurus DPD LDII

LUMAJANG – Dalam upaya menjaga kondusivitas kamtibmas serta mempererat tali silaturahmi dengan elemen masyarakat, Kapolres Lumajang menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Lumajang. Pertemuan hangat tersebut berlangsung di Lobi Mapolres Lumajang pada Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang dikemas dalam suasana penuh keakraban ini dihadiri langsung oleh Kapolres Lumajang, yang didampingi oleh Wakapolres Lumajang, Kabag Ops Polres Lumajang, serta Kasat Intelkam Polres Lumajang.

Kehadiran jajaran pejabat utama (PJU) Polres Lumajang ini menegaskan komitmen kepolisian dalam membuka ruang dialog yang inklusif demi mendengar aspirasi dan masukan dari para tokoh agama.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kunjungan silaturahmi dari pengurus DPD LDII Lumajang. Ia menekankan bahwa peran tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan berbasis religi sangat krusial dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam merawat toleransi dan menangkal potensi gangguan keamanan di wilayah Lumajang.

“Sinergitas antara ulama, umara, dan seluruh elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif. Kami sangat mengapresiasi kontribusi aktif LDII Lumajang yang selama ini terus ikut serta menjaga kesejukan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Lumajang.

Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Pihaknya menyatakan siap mendukung program-program kerja Polres Lumajang, terutama dalam hal edukasi masyarakat terkait sadar hukum, penangkalan paham radikal, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Pertemuan yang berlangsung di lobi utama Mapolres tersebut diakhiri dengan diskusi ringan mengenai isu-isu sosial kemasyarakatan terkini di wilayah hukum Lumajang, disusul dengan foto bersama sebagai simbol soliditas yang kuat antara kepolisian dan tokoh agama.