Home Blog Page 1874

Penarikan Motor Berbuntut Bentrok Antara Matel dengan Ormas

0

CIMAHI – Bentrokan terjadi di gudang, salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang penarikan unit kendaraaan, yang terletak di Kebon kopi kelurahan Cibeureum pada Kamis (14/1/2021)
Peristiwa itu bermula dari ditariknya motor salah satu anggota Ormas Manggala DPP wilayah Cimindi yang menunggak, dan tidak terima motor rekannya ditarik oleh mata elang atau matel (sebutan lain debt collector).
Akibatnya, beberapa anggota mendatangi kantor matel tersebut untuk mempertanyakan dan berniat menyelesaikannya.
Namun situasi jadi memanas dan memicu terjadinya bentrokan.
Meski tidak menimbulkan korban di kedua pihak, namun sebuah sepeda motor milik salah seorang anggota Manggala mengalami kerusakan.

Pada Gempur News, salah satu pengurus Ormas Manggala Garuda putih DPP Wilayah Cimindi membenarkan kejadian bentrokan tersebut.
“Benar sekitar jam 05.00 WIB, terjadi clash antara kami dari Manggala DPP Wilayah Cimindi dengan matel yang menarik motor salah satu anggota kami,” ujarnya.
Saat itu, menurutnya, ketika pihaknya berniat menyelesaikan ke Gudang sekaligus kantor matel tersebut, tapi tidak ada kata sepakat. Akibatnya dari adu argumen itu berkembang jadi bentrokan.
Dia juga menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan no.
130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan Konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia (PMK No.130/2012) diatur pula bahwa perisahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan Fidusia kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaiminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan Pembiayaan.
“Dalam banyak kejadian sering terjadi perampasan padahal hal ini jelas sekali melanggar pasal 368 KUHP dengan Ancaman kurumgan paling lama 4 tahun penjara. Kita berharap semoga semua masalah bisa diselesaikan dengan baik,” harapnya. (Edison)

Gempa Mamuju Robohkan Gedung Rumah Sakit

0

SULAWESI BARAT – Korban meninggal dunia akibat gempa bermagnitudo 6,2 di Mamuju dan sekitarnya, Jumat (15/01) dini hari, terus bertambah.

Sampai sekitar pukul 11.10 WIB, Jumat (15/01), menurut BNPB, setidaknya delapan orang meninggal dunia dan sekitar 637 orang terluka di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Korban meninggal ini dikhawatirkan akan terus bertambah, karena beberapa laporan menyebutkan kemungkinan ada korban yang masih terjebak di bawah reruntuhan gedung yang roboh. (Sumber Basarnas).

Kantor berita AFP melaporkan, tim SAR di Mamuju sedang berupaya menolong beberapa

“pasien dan staf rumah sakit yang terjebak di bawah reruntuhan rumah sakit yang roboh.”

“Kami sekarang berusaha menjangkau mereka,” kata Arianto, salah-seorang regu penolong, tanpa menyebutkan angka pasti orang-orang yang terjebak.

Di Mamuju, menurut BNPB, gempa ini menyebabkan kerusakan parah pada Hotel Maleo, kantor Gubernur Sulbar, serta RSUD Mamuju

Sebuah bangunan mini market juga dilaporkan roboh. Jaringan listrik di wilayah itu juga dilaporkan mengalami pemadaman.

Sementara di Kabupaten Majene, gempa itu menyebabkan longsor pada tiga titik di sepanjang jalan poros Majene-Mamuju, yang menyebabkan akses jalan terputus.

Di wilayah ini dilaporkan pula setidaknya 300 unit rumah rusak, dan jaringan listrik mengalami pemada man.

Adapun jumlah orang yang mengungsi telah mencapai setidaknya 15.000 jiwa, yang tersebar di sejumlah desa.

Mereka mengungsi tersebar di sejumlah tempat, antara lain Desa Kota Tinggi, Desa Lombong, Desa Kayu Angin, Desa Petabean, serta Desa deking.

Lainnya, mereka mengungsi di sejumlah lokasi di Desa Mekata, Desa Kabiraan, Desa Lakkading, Desa Lembang, Desa Limbua di Kecamatan Ulumanda dan Kecamatan Malunda dan Kecamatan Sendana.

‘Waspadai gempa susulan’
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati meminta masyarakat di Mamuju dan sekitar wilayah Majene untuk mewaspadai gempa susulan sekaligus menjauhi area pantai.

Dia mengatakan gempa yang terjadi di sekitar wilayah Majene termasuk gempa dangkal dengan pusat kedalaman 10 kilometer dari permukaan. Sejak Kamis (14/01) hingga Jumat (15/01), BMKG sudah mencatat 28 kali gempa susulan.

“Masih ada potensi gempa susulan berikutnya yang masih kuat. Bisa mencapai kekuatan seperti yang tadi terjadi [magnitudo] 6,2 atau sedikit lebih tinggi lagi. Itu karena kondisi batuan sudah digoncang dua kali [magnitude terkuat 5,9 dan 6,2], bahkan 28 kali, sudah rapuh.

“Pusat gempa ada di pantai memungkinkan terjadinya longsor bawah laut sehingga masih atau dapat pula berpotensi terjadi tsunami apabila ada gempa susulan berikutnya dengan pusat gempa masih di pantai atau di pinggir laut,” kata Dwikorita pada konferensi pers Jumat (15/01).

Dwikorita meminta warga untuk tak hanya menghindari gedung-gedung, tapi ia juga area pantai untuk segera menyingkir dari area itu jika merasa gempa.

“Tidak perlu menunggu peringatan dini tsunami karena tsunaminya bisa sangat cepat,” ujar Dwikorita.
BMKG menganalisis gempa itu dikarenakan sesar naik Mamuju (Mamuju thrust) dan merupakan pengulangan dari dua gempa besar sebelumnya, yakni di tahun 1969 (magnitudo 6,9) dan 1984 (magnitudo 6,7). **

Hasil Sidak Bupati, Catatan Hitam Proyek Pembangunan

LUMAJANG – Pembangunan Sirkuit BMX yang berada diseputar objek wisata Pemandian Alam Selokambang di Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko Lumajang menjadi catatan hitam dunia kontraktor di Lumajang.

Pasalnya, Proyek yang menelan biaya hampir setengah milyar rupiah itu, bikin geram Bupati Thoriq. Disinyalir dikerjakan tidak sesuai juknis karena kedalamannya diketahui tipis.

“Berapa ini kedalamannya, kok tipis sekali. Wah, ini jelas nggak sesuai dengan juknis dan juknis,” kata dia Rabu (13/1/2021).

“Yaopo iki kok akeh seng pecah-pecah, anda gak pernah garap proyek ya,” ungkapnya di depan pelaksana proyek Azis yang saat itu terus saja berargumen meskipun proyeknya jelas-jelas amburadul.

Menyikapi hal ini, Roni warga Petahunan cukup mengapresiasi langkah yang diambil oleh bupati, ia berharap proses sidak tidak hanya berhenti sampai disitu saja, ia menginginkan agar pelaksana proyek yang ngawur tersebut bisa segera diproses hukum.

“Kalau hanya sebatas sidak, saya yakin pelaksana tidak akan jera, makanya saya sangat berharap agar Kejaksaan atau Kepolisian sigap melihat kasus ini, karena ini uang rakyat mas,” harapnya, dikutip dari Nusantarapos.

Senada dengan Roni, seorang aktivis lokal peduli pembangunan Lumajang, Drs Agus Trimurti, warga Ditotrunan mengatakan, dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak sesuai juknis, Pemerintah pun tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya kepada kontraktor saja.

“Pemerintah kan memiliki kewajiban menyelenggarakan jasa konstruksi yang sesuai dengan standartnya,” ujar dia, Jum’at (15/1/2021) pagi.

Namun demikian, pihaknya juga mengapresiasi tindakan Bupati yang melakukan sidak ke lokasi pembangunan proyek sirkuit BMX tersebut dan membuat geram dirinya atas pelaksanaan pembangunan yang terkesan dikerjakan asal asalan itu.

“Saya mengapresiasi tindakan Bupati menegur pelaksana proyek, karena publik berhak tahu baik buruknya kualitas suatu proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Tidak boleh main kucing kucingan. Apalagi jika sampai ada persekongkolan jahat,” kritiknya. (duk)

Jalin Silaturahmi, Kapolres Lumajang Kunjungi Pondok Pesantren Darulmusthofa Assuniyah

YOSOWILANGUN – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti didampingi Kapolsek Yosowilangun dan Kasat Intel silaturahmi ke Pondok Pesantren Darulmusthofa Assuniyah Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Lumajang, Kamis (13/1/2021).

Kegiatan ini untuk mempererat silaturahmi antara Polres Lumajang dengan Tokoh Agama. Disamping itu, untuk menyamakan persepsi dengan Tokoh Agama tentang Program New Normal.

Kapolres Lumajang juga Memberikan edukasi untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan di semua kegiatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

“Kami berharap agar pimpinan pondok pesantren Darulmusthofa Assuniyah selalu menerapkan protokol kesehatan dari fasilitas masuk sampai fasilitas pribadi di dalam pondok.” ungkap Kapolres

Pengasuh Pondok Pesantren, KH Ali Ridwan dalam kesempatan itu juga mendoakan agar seluruh anggota Polres Lumajang diberikan kelancaran dan kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Serta menjadi pelindung, dan pengayom , masyarakat yang baik.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Kapolres, semoga Polres Lumajang diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas pengayoman dan perlindungan masyarakat,” ungkap KH Ali Ridwan.

Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian Polri kepada Tokoh Agama yang selalu mendukung kinerja Polri. (har)

Kades Tegowangi, Habiskan Waktu Jaga Prokes Warga Desa

KEDIRI – Kepala Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kuswanto, rela menghabiskan waktunya untuk mengelilingi desanya tiap hari demi mengawasi dan menjaga warganya agar berperilaku menjaga protokol kesehatan.

Pria yang kerap disapa P Kus ini mengaku prihatin dengan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang tidak kunjung selesai. Apalagi dirinya dan istrinya, Erna Hidayati, pernah dinyatakan positif Covid 19 beberapa waktu lalu. Namun ia bersyukur karena setelah 14 hari melakukan isolasi mandiri, kemudian hasil cek swab keduanya dinyatakan negatif.

“Alkhamdulillah, melalui cek swab yang dilakukan, hasil kami berdua dinyatakan negatif,” terang Kuswanto kepada Gempur News, Selasa (12/1/2021) lalu.

Ditemui media ini di salah satu warung makan di wilayah Desa Tegowangi, Kuswanto bersumpah akan berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan warganya dari ancaman Covid 19.

“Begini mas, tekad saya adalah berusaha agar keluarga kami bisa terbebas dari paparan Covif 19, mangkanya dalam keseharian tugas saya, 50% terjun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan hal hal yang ada kaitannya dengan persoalan Covid 19 ini,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Kuswanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada kru wartawan gempur news, yang telah berusaha menemui dirinya di sebuah warung makan untuk kepentingan konfirmasi terkait pandemi corona di Desa Tegowangi.

“Untuk standard di alam covid 19 ini, masyarakat saya minta menjaga jarak dan memakai masker. Selalu mencuci tangan dengan sabun. Didalam ruangan warung pun saya instruksikan untuk mengurangi pengunjungnya hingga separuh, menjaga jarak minimal 1 meter,” ungkap Kuswanto

Kuswanto juga menyebutkan, berhari-hari dirinya selalu bergandengan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk keliling desa, melakukan pengawasan jangan sampai ada yang melanggar protokol kesehatan.

“Ya beginilah mas yang harus kami lakukan setiap hari, karena sebenarnya masih banyak yang belum mengerti tentang protokol kesehatan,” ujarnya lebih lanjut.

“Alhamdulillah setelah kita beri pengertian tentang itu, akhirnya banyak juga masyarakat yang melaksanakan program kesehatan,” imbuhnya sambil pamit mohon ijin melanjutkan tugasnya mengelilingi desa.

Di tempat terpisah salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengakui kehebatan sosok Kepala Desa Tegowangi. Pasalnya, Kades Kuswanto selalu aktif dan tulus dalam mengurus desanya.

“Bapak kepala desa memang hebat mas, setelah dia mengalami positif covid 19 dan sembuh, dia langsung menggerakkan pemerintah desa mulai dari RT-RW dan perangkat desa, untuk memperhatikan masyarakatnya selama covid-19 ini,” ujar dia.

“Setelah sembuh, beliau langsung gerak lebih banyak di luar kantor desa, dan selalu pindah-pindah ke warung-warung, dan selalu kontrol kondisi dusun dusun. Ya begitulah mas aktifitasnya. Semoga saja covid 19 ini segera berakhir ” tambahnya. (rdy)

DLH Buka Layanan Angkutan Sampah TPS ke TPA

LUMAJANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur membuka pelayanan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Lumajang, Agung Kuncoro Wicaksono mengatakan, bagi pemohon yang ingin mengajukan layanan, nantinya diminta untuk membuat surat permohonan pengangkutan sampah dilampiri Foto Copy KTP dan surat permohonan atau nomor telepon.

Sementara persyaratan layanan pengangkutan sampah, diberlakukan untuk rumah, kantor, sekolah maupun tempat usaha, kemudian calon pelanggan juga harus berada pada jalur atau rute pengangkutan sampah.

“Nanti calon pelanggan harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh DLH sekaligus melampirkan foto copy KTP. Bagi tempat usaha berbadan hukum wajib menyertakan surat izin usaha serta tersedianya TPS di lokasi yang diajukan,” terang Agung saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (13/1/2021).

Adapun beberapa mekanisme pelayanan, diantaranya yakni, mengajukan permohonan pengangkutan sampah kepada kepala DLH Lumajang untuk pengangkutan sampah kegiatan apabila ada kegiatan kerja bakti pada lingkungannya, kepala bidang pengelolaan sampah melalui tim melakukan survei lokasi, kemudian tim memberikan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah diteruskan kepada Kepala Dinas.

“Jadi nantinya Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan persetujuan atau penolakan. Persetujuan diikuti pelaksanaan pengangkutan sampah di lokasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksana pengangkutan sampah dilaksanakan oleh petugas operasional Dinas Lingkungan Hidup sejumlah 6 orang. Sementara untuk penanganan pengaduan, masyarakat bisa langsung menghubungi email lingkungan@lumajangkab.go.id serta nomor telepon 082 132 705 564.

“Apabila pelaksanaan pengangkutan sampah melebihi dari waktu yang telah ditentukan, maka pelanggan dapat melayangkan pengaduan sesuai dengan ketentuan telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Kadis PUPR Barut Cek Kerusakan Jalan Nasional Menuju Ibukota

0

BARITO UTARA –
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara PUPR, Kateng, melakukan pengecekan kerusakan jalan nasional yang menghubung ke jalan dalam kota Muara Teweh, Kamis(14/1/21).

“Kita terus melakukan upaya percepatan penanganan kerusakan jalan Nasional ini, dengan langsung turun lapangan memantau dibeberapa titik kerusakan yang membutuhkan penangganan segera,” ungkap Kadis PUPR. 

Saat sedang berada diruas jalan Nasional tersebut, Kadis PUPR yang didampingi Kabid Bina Marg, Dedy mengatakan kepada media ini Kamis (14/1), pengecekan ini perlu dilakukan inventarisasi spot-spot jalan yang rusak, sehingga memudahkan pada saatnya nanti untuk dikerjakan oleh unit Perawatan Rutin atau (UPR), disekitar jalan nasional yang menuju ke dalam ibukota Muara Teweh. 

Menurut kadis PUPR, mengingat kewenangan penanganan kerusakan jalan nasional ini ada di Balai Direktorat Bina Marga Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami dari Dinas PUPR Barito Utara, hanya melakukan koordinasi dan komunikasi secara bersama-sama, untuk langkah penanganan atas adanya dibeberapa titik kerusakan diruas jalan tersebut,” jelas Iman Topik.

Iman Topik selaku Kadis PUPR juga, mengharapkan kepada pengguna jalan baik itu kendaraan roda dua, maupun roda empat agar dapat lebih berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

Nantinya setelah dilakukan koordinasi ke pihak Balai Bina Marga Provinsi Kalteng, agar tidak berlarut-larut maka kiranya segera ditangani dan dilakukan perbaikan kerusakan pada jalan nasional tersebut,” pungkasnya. (SS).

(Mungkinkah) Cak Thoriq Pecat Semua Kades Akibat Dampak Pengelolaan TKD

LUMAJANG – Seluruh Kepala Desa (Kades) se – Kabupaten Lumajang, dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang. Hal itu terkait pengaduan pengaduan dari Saudara Ismantoro Sujono, mantan Kades Grati, Kecamatan Sumber Suko, melalui pengacaranya Basuki Rahmad SH tentang penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

Pemanggilan 198 Kades dari 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang, dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polres Lumajang, Ipda Muljoko.

“Kita menindaklanjuti perintah dari pimpinan, berkaitan dengan adanya pengaduan dari Saudara Ismantoro Sujono tentang penyalahgunaan TKD. Kita minta, seluruh dokumen yang berkaitan dengan TKD untuk diklarifikasi,” kata Kanit Tipikor.

Menanggapi pemanggilan itu, Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Lumajang, Suhanto, mengatakan, Basuki Rahmad menganggap bahwa seluruh kepala desa melakukan hal melampaui kewenangan seperti yang dilakukan Kades Grati.

Padahal, menurut Suhanto, kenyataannya di lapangan tidaklah demikian. Pasalnya, Kades Grati memang menyalahi aturan tentang pengolahan TKD.

Dalam pengelolaan TKD, imbuh Suhanto, merupakan hal melekat pada jabatan aparat desa. “Kepala desa punya bagian tersendiri dan perangkat desa punya bagian tersendiri. Sedangkan dalam masalah TKD di Grati ini, mantan kades Grati menguasai seluruhnya secara pribadi,” tegas Suhanto.

Terkait pengaduan Basuki Rahmad, Ketua AKD juga menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” ujarnya.

Suhanto juga meluruskan, bahwa tidak semua Kades melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh mantan Kades Grati.

“Kita ini setiap tahun, kita ada yang namanya inspektorat atau Irwasda yang mengawasi kita dan memeriksa administrasi desa. Baik tentang PAD, baik dengan dana perbantuan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Ketua AKD Lumajang Suhanto, pernah menerima panggilan dari Unit Tipikor Polres Lumajang pada Hari Kamis 31 Desember 2020 lalu. Perihal, permintaan foto copy dokumen dan klarifikasi.

Ada pun surat panggilan itu, tertulis sebagai berikut.
A. Pasal 4. Pasal 5. Pasal 9. Pasal 02. Pasal 103. Pasal 104. Pasal 105 undang-undang RI nomor 8 tahun 1981. Tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. B. Pasal 14 huruf g undang-undang RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. C. Surat perintah tugas nomor Sp Gas/428/Xll RES/1.24/2020/Satreskrim, tanggal 28 desember 2020.
Bersama ini disampaikan, bahwa saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang telah mengumpulkan bahan keterangan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Seluruh Kepala Desa Kabupaten Lumajang.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna kepentingan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dimohon kepada saudara untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada hari Kamis 28 Desember 2020 pukul 09:00 tempat Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang.
Begitu beberapa poin isi surat yang dilayangkan Tipikor Polres Lumajang, kepada Ketua AKD.
Hariyanto, salah seorang aktivis sosial asal kelurahan Ditotrunan menjelaskan, apabila bupati memecat kepala desa Grati menggunakan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ANS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya tidak tepat.

“Apabila konsideran yang dipakai dalam surat pemberhentian itu “berlaku utk PNS/ASN’, lha Kreco (panggilan kades Grati) kan bukan PNS dia di pilih rakyat, ada BPD disitu?” ketusnya.

Di lain tempat, menanggapi pemanggilan itu, salah seorang pegiat anti korupsi di Lumajang, Masduki mengatakan seharusnya bupati menjelaskan ke organisasi AKD perihal dasar hukum pemecatan kepala desa Grati.

Lebih lanjut, Masduki juga berkata, apakah pengelolaan TKD oleh mantan desa Grati telah memenuhi unsur tindak pidana?

“Jika memenuhi unsur pidana, seharusnya yang diperiksa awalnya adalah mantan kades Grati. Baru setelah itu kepala desa lainnya, jika ditemukan perihal yang sama dengan tindakan kepala desa Grati,” katanya.

Menutup pembicaraannya, Masduki juga berujar, jika benar semua kepala desa melakukan hal yang sama, apakah bupati bertindak seperti yang diputuskan pada kades Grati.
“Lantas kalau semua kepala desa melakukan hal yang sama dengan kades Grati, apakah berani bupati memecat semuanya,” pungkasnya. (Her)

Tak Mau Disebut Konvensional, MI Nurul Huda Tingkatkan Mutu Pendidikan

0

CIMAHI – Madrasah merupakan lembaga pendidikan formal yang berada dibawah Kementrian Agama, namun saat ini Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah meningkatkan mutu pendidikan setingkat dengan Sekolah Dasar (SD). Jadi sangat tidak beralasan jika Pandangan masyarakat menganggap jika MI ini sama dengan Madrasah pada jaman dahulu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah MI Nurul Huda, Mustain S.Pd.i.

“Saya berharap stigma masyarakat yang memandang MI ini sebagai Madrasah konvensional, bahkan lebih jauhnya memandang MI dengan sebelah mata, harus segera diluruskan, karena sekarang ini pemerintah sudah menyetarakan antara MI (Madrasah Ibtidaiyah)dan SD(Sekolah Dasar), baik dalam bentuk bantuan fasilitas maupun tunjangan guru. Sudah tidak ada perbedaan antara Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar. Bahkan jika kami lebih berbangga dengan MI karena dari sisi keagamaan lebih mendapatkan Porsi lebih.” kata Mustain, Rabu (13/1/2021).

Dari sisi Quran Hadist, Aqidah Akhlak, Sejarah kebudayaan Islam, Fiqih dan Bahasa Arab, MI lebih siap dalam hal untuk mempertanggungjawabkan masa depan anak di sisi keagamaannya. Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar masyarajat tidak takut menyekolahkan anaknya di MI, karena lulusan anak dari MI bisa bersaing masuk ke SMP Negeri.

Mustain menyampaikan, dalam hal prestasi sekolah, MI Nurul Huda, telah menjuarai lomba PILDACIL antar Madrasah tingkat Kota Cimahi, Lomba Tahfidz tingkat Kota Cimahi, serta pernah menjadi delegasi mewakili tingkat Provinsi dalam lomba bulutangkis di Kota Bogor dengan mendapatkan juara Ke -3.

Mustain menyatakan bahwa saat ini Madrasah memiliki motto “Madrasah Hebat, Madrasah Bermartabat, lebih baik Madrasah, Madradah lebih baik.” Pungkas Mustain kepada awak media Gempur News.

Sementara Pengawas bidang Madrasah Kementrian Agama, Pipin mengakui kemajuan peningkatan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda. Pihaknya menilai lebih signifikan jika dibandingkan dulu.

“Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda ini sudah menunjukan peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dulu. Sejak Pak Mustain memimpin disini, mulai dari uang guru, MCK, semua kelihatan bersih. Perpustakaan pun sudah berdiri. Penilaian PKKM nya juga bagus, dari Managemennya juga bagus, pembuatan RKAM nya juga sudah terprogram baik tiap tahunnya,” ujar Pipin

“Semoga kedepan lebih baik lagi, lebih maju lagi, dan harapan saya kepada pemerintah, guru-guru honorernya agar diperhatikan. Disini cuma satu yang sudah ASN ya. Mudah mudah pemerintah memperhatikan kesejahteraan mereka disini.” Ujar Pengawas bidang Madrasah itu. EDISON.

Bupati Jember Diperiksa Inspektorat di Kantor Kemendagri

0

JAKARTA – Inspektorat Provinsi Jawa Timur memeriksa Bupati Jember Faida dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Jember di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (13/1/2021) kemarin.

Surat Inspektorat Provinsi Jatim yang dikirimkan kepada Faida menyebutkan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief membenarkan bahwa Bupati berada di Kemendagri, kendati dia mengaku tidak tahu pasti agendanya.

“Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, tetapi memang benar bupati sedang di Kemendagri,” ungkapnya.

Diketahui, surat panggilan pemeriksaan itu merupakan yang kedua kalinya ditujukan pada Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.
Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.

Sebelumnya Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember setelah kalah dalam pilkada dan menjelang masa jabatannya habis. Salah satunya Sekretaris Daerah, Mirfano, yang dicopot jabatannya tanpa melalui proses pemeriksaan.

Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt. melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada. (hermawan)