Home Blog Page 19

Transformasi Hebat: RSUD Pasirian Kian Unggul di Bawah Kepemimpinan dr. Wawan Arwiyanto

Lumajang, 7 Mei 2026 — Dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian, Kabupaten Lumajang, mengalami transformasi signifikan baik dari sisi pelayanan, sarana prasarana, maupun pengelolaan manajemen. Kemajuan ini tidak lepas dari kepemimpinan visioner Direktur Utama, dr. Wawan Arwiyanto, yang telah memimpin institusi kesehatan ini sejak awal berdirinya.

Di bawah arahan dr. Wawan, RSUD Pasirian yang awalnya merupakan pengembangan dari puskesmas kini telah menjelma menjadi rumah sakit tipe C yang andal dan menjadi rujukan utama masyarakat di kawasan selatan Lumajang. Sejak tiga tahun terakhir, berbagai langkah strategis terus digulirkan untuk meningkatkan standar pelayanan sesuai visi “Terwujudnya Rumah Sakit Unggulan di Wilayah Kabupaten Lumajang”.

📈 Peningkatan Fasilitas dan Layanan

Beberapa capaian penting yang berhasil diwujudkan:
✅ Penambahan layanan dokter spesialis seperti spesialis penyakit dalam, bedah, anak, kandungan, dan ortopedi sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk berobat.
✅ Pengembangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam dengan sistem triase modern dan tim medis yang selalu siaga, mempercepat penanganan kasus darurat.
✅ Penyediaan fasilitas rawat inap yang lebih nyaman, mulai dari kelas III hingga VIP, lengkap dengan ruang isolasi berstandar kesehatan.
✅ Pengadaan peralatan medis mutakhir termasuk mesin radiologi digital, laboratorium terstandar, dan peralatan penunjang diagnosis lainnya.
✅ Peresmian layanan hemodialisis (cuci darah) yang sangat dibutuhkan pasien gagal ginjal di wilayah ini.

Selain itu, RSUD Pasirian juga telah mendapatkan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan operasional, sehingga proses pengembangan dan perbaikan layanan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

👨‍⚕️ Pengembangan Sumber Daya Manusia

dr. Wawan menempatkan peningkatan kualitas SDM sebagai prioritas utama. Setiap tahunnya, ratusan tenaga medis dan non-medis mengikuti pelatihan, workshop, dan sertifikasi kompetensi. Hasilnya, tingkat kepuasan pasien terus meningkat dan standar pelayanan semakin mendekati standar nasional bahkan internasional.

💬 Pernyataan Direktur Utama

“Perjalanan kami selama tiga tahun terakhir adalah bukti bahwa dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi, rumah sakit daerah bisa berkembang pesat. Kami tidak hanya membangun gedung dan membeli alat, tapi juga membangun budaya kerja yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan pasien. Ke depannya, kami akan terus berinovasi agar akses layanan kesehatan berkualitas semakin terjangkau untuk seluruh masyarakat Lumajang,” ujar dr. Wawan Arwiyanto.

🤝 Apresiasi dari Berbagai Pihak

Kemajuan yang diraup mendapatkan apresiasi tinggi dari Pemerintah Daerah, organisasi kesehatan, dan masyarakat. Banyak warga yang menyatakan bahwa kini mereka merasa lebih tenang dan nyaman berobat di RSUD Pasirian karena pelayanan yang semakin baik dan fasilitas yang memadai.

Dengan fondasi yang semakin kokoh, RSUD Pasirian di bawah kepemimpinan dr. Wawan Arwiyanto siap melangkah lebih jauh, mewujudkan cita-cita menjadi institusi kesehatan yang terpercaya, berkualitas, dan menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Lumajang.

( JOE )

Personil dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Ikuti Gerakan Tanam Cetak Sawah Rakyat di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Ogan Ilir

Ogan Ilir, gempurnews.com – Personil bersama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan turut mengikuti kegiatan Gerakan Tanam Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang dilaksanakan di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam mendukung percepatan swasembada pangan nasional melalui optimalisasi lahan cetak sawah baru agar menjadi lahan produktif.

Dalam kegiatan itu, Kapolsek Pemulutan diwakili Kanit Binmas Polsek Pemulutan Aiptu Sigit Prastowo bersama personil dan anggota Bhabinkamtibmas turut hadir serta mengikuti rangkaian kegiatan penanaman padi perdana bersama unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, penyuluh pertanian, kelompok tani dan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan PPSDMP Kementerian Pertanian Ibu Dr. Idha Widi Arsanti, SP., M.P, Kepala Balai Besar Kesehatan dan Pelatihan Hewan Ibu Dr. Inneke Kusumawaty, S.T.P., M.P, Direktur Perlindungan Tanaman sekaligus PJ Swasembada Pangan Provinsi Sumsel Dr. Rachmad, S.Si., M.Si, serta sejumlah pejabat dari instansi pertanian Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, sambutan para pejabat terkait hingga simbolis penanaman padi di lahan cetak sawah baru seluas kurang lebih 18,5 hektare yang nantinya akan dikelola oleh kelompok tani setempat.

Gerakan Cetak Sawah Rakyat (CSR) sendiri merupakan program Kementerian Pertanian yang bertujuan mengubah lahan tidur maupun rawa menjadi sawah produktif guna meningkatkan produksi padi nasional secara berkelanjutan.

Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H mengatakan kehadiran personil Polsek Pemulutan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

“Polri siap mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Kehadiran personil dan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat juga sebagai bentuk sinergitas serta dukungan terhadap para petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian,” ungkapnya.

Selain mendukung ketahanan pangan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pembangunan pertanian di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 12.30 WIB.

Humas Polres Ogan Ilir

MOH.SANGKUT

Legislator PKS Amin Ak: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak Penyerapan Tenaga Kerja

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menyebut pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61 persen menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih bergerak positif.

Namun Ia meminta para menteri ekonomi tetap mewaspadai tekanan yang dirasakan dunia usaha di tengah meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026.

“Pertumbuhan ekonomi tentu penting, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana pertumbuhan itu benar-benar dirasakan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya beli, dan keberlangsungan usaha,” ujar Amin dalam keterangannya yang disampaikan kepada Efendi report Elshinta. Jum’at (08/05/2026).

DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti peringatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait potensi PHK di sejumlah sektor industri dalam beberapa bulan ke depan, mulai dari tekstil, plastik, elektronik, otomotif, hingga semen.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 8.389 pekerja terkena PHK. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, disusul Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Menurut Amin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional masih menghadapi tantangan serius di level industri dan ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, selain bertumpu pada konsumsi masyarakat pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 masih banyak ditopang oleh konsumsi pemerintah yang tumbuh 21,81 persen.

Oleh karena itu Amin mengingatkan pentingnya pertumbuhan yang berbasis sektor produktif dan aktivitas dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi lebih berkelanjutan.

“Stimulus pemerintah memang penting untuk menjaga momentum ekonomi. Tetapi ke depan, penguatan sektor industri dan dunia usaha harus menjadi perhatian utama agar pertumbuhan ekonomi tidak banyak bergantung pada belanja pemerintah,” katanya.

Amin juga menyoroti mulai melemahnya sejumlah indikator industri, seperti PMI manufaktur yang turun ke level kontraksi 49,1 dan penurunan indeks keyakinan industri.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan banyak pelaku usaha sedang berada dalam fase bertahan atau survival mode akibat tekanan biaya produksi, lemahnya daya beli masyarakat, dan ketidakpastian ekonomi global.

Karena itu, Amin mendorong pemerintah mempercepat implementasi kebijakan low cost economy guna meningkatkan daya saing industri nasional. Ia menilai tingginya biaya energi, logistik, serta berbagai hambatan non-produktif seperti pungutan liar masih menjadi beban serius bagi dunia usaha.

“Kalau biaya usaha tinggi, industri akan kesulitan berekspansi dan penyerapan tenaga kerja ikut melambat. Ini yang harus segera dibenahi bersama,” ujarnya.

Selain itu, Amin menilai pola investasi yang kini lebih dominan masuk ke sektor padat modal juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, investasi saat ini relatif lebih kecil dalam menyerap tenaga kerja dibanding beberapa tahun lalu.

Ia mencontohkan, investasi Rp1 triliun pada satu dekade lalu mampu menyerap sekitar 3.000 pekerja, sedangkan saat ini rata-rata hanya sekitar 1.200 hingga 1.300 pekerja.

Amin juga meminta pemerintah daerah lebih aktif menciptakan iklim investasi yang sehat melalui penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, keamanan usaha, dan pemberian insentif yang tepat sasaran.

Ia menilai relokasi sejumlah pabrik dari Jawa Barat ke Jawa Tengah turut memberi dampak terhadap meningkatnya PHK di beberapa kawasan industri. (Efendi)

DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Propemperda 2026, 14 Raperda Siap Dibahas Tiga Masa Sidang

PROBOLINGGO,
DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan melalui rapat paripurna itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin bersama pimpinan DPRD setempat, Rabu (6/5).

Pembahasan raperda di DPRD Kota Probolinggo dibagi menjadi tiga masa sidang. Yakni, masa sidang II pada Januari sampai April; masa sidang III pada Mei sampai Agustus; sedangkan masa sidang I di bulan September hingga Desember mendatang.

Setidaknya, ada 14 raperda yang akan dibahas sepanjang tahun 2026 ini. Tahun 2025 lalu, DPRD sudah membahas 13 perda.

“Penetapan perubahan ini adalah pintu gerbang pembahasan raperda. Karena ada raperda yang belum bisa dibahas (pada masa sidang II) maka akan kami bahas di masa sidang III. Untuk itu perlu persetujuan teman-teman anggota dewan dalam sidang paripurna,” kata Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.

Ditemui usai paripurna, Ketua DPRD menjelaskan di bulan Mei sampai Agustus dibahas 3 raperda baik itu berasal dari inisiatif DPRD dan eksekutif. Yaitu, raperda penataan pemberdayaan pedagang kaki lima, penyelenggaraan pariwisata dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ketiga raperda ini yang dinyatakan sudah siap dibahas setelah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Menurut Syntha, semakin banyak perda yang dibuat maka semakin banyak peraturan yang mengikat masyarakat. Dan, hal itu menurut dewan bukan sesuatu yang baik. “Kalau berjalan baik-baik saja tidak perlu ada peraturan. Ada peraturan artinya ruang gerak masyarakat dibatasi. Untuk mengatasinya (banyak aturan yang mengikat masyarakat), kami saring raperda yang masuk,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Aminuddin menyatakan beberapa raperda yang akan dibahas akan melalui proses yang panjang untuk menghasilkan suatu perda. “Kami positif saja, raperda inisiatif DPRD ini bagus untuk pemerintah kota dan masyarakat. Untuk raperda pariwisata, mudah-mudahan nantinya bisa menjadi pendukung poros ekonomi kota,” terangnya.

Sidang paripurna yang diwarnai penandatanganan SK penetapan dan berita acara (BA) perubahan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026 ini dihadiri Wawali Ina Dwi Lestari, anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Polrestabes Surabaya Perkuat Tim Tangguh Jogoboyo, Respons Cepat Layanan Pengamanan Kota

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim terus memperkuat kesiapan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pembentukan sprint prioritas bagi Tim Tangguh Jogoboyo.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan respons cepat pelayanan masyarakat dan efektivitas pengamanan di berbagai wilayah Kota Surabaya.

Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa Tim Jogoboyo akan menjadi kekuatan pendukung utama dalam kegiatan patroli, pengamanan, hingga backup situasi darurat yang membutuhkan mobilitas tinggi dan koordinasi cepat.

“Tim Jogoboyo dipersiapkan sebagai kekuatan respons cepat untuk mendukung pengamanan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Surabaya,” ujar AKBP Rosyid, Kamis (7/5/26).

Ia menerangkan, untuk meningkatkan efektivitas pergerakan, Tim Jogoboyo nantinya dibagi menjadi dua wilayah operasional, yakni Surabaya Timur dan Barat.

Pembagian ini dilakukan karena beberapa titik membutuhkan waktu tempuh cukup panjang dengan kondisi lalu lintas padat dan banyak persimpangan.

“Dengan pembagian wilayah, proses backup dan pergerakan personel diharapkan lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Selain itu, Polrestabes Surabaya juga menyiapkan peningkatan kemampuan personel melalui refresh skill bersama komandan peleton.

“Termasuk memaksimalkan kemampuan anggota yang memiliki latar belakang Brimob maupun fungsi teknis lainnya seperti lalu lintas, reserse kriminal, dan narkoba,” tambah AKBP Rosyid.

Dalam mendukung mobilitas operasional, seluruh anggota diwajibkan mampu mengendarai sepeda motor dengan baik dalam waktu satu minggu ke depan.

Pelatihan adaptasi kendaraan juga akan dilakukan secara bertahap, terutama bagi anggota yang belum terbiasa menggunakan motor berkapasitas besar.

“Penguasaan kendaraan menjadi hal penting karena mobilitas tim ini sangat tinggi. Semua anggota harus siap bergerak cepat dan aman,” tegas AKBP Rosyid.

Selain kesiapan personel, perhatian juga diberikan terhadap perlengkapan operasional.

Pendataan ukuran pakaian, celana, sepatu, hingga perlengkapan lapangan seperti rompi dan helm dilakukan guna menunjang kesiapan Tim Tangguh Jogoboyo saat bertugas di lapangan. (*)

Di Larang Merusak Tanah Bantaran Sungai !!! Kades Panjunan Lontarkan Tantang Warganya

Gempurnews | Pemalang – Dugaan pengambilan tanah bantaran Sungai Comal untuk kebutuhan urugan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan , Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, selain muncul dugaan pengambilan tanah di kawasan pinggir sungai, sikap Kepala Desa Panjunan, Suharno, juga menuai kritik setelah disebut sempat melontarkan ucapan bernada keras dan menantang warga saat diperingatkan terkait dampak lingkungan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu siang (5/5/2026), ketika aktivitas pengambilan tanah di bantaran Sungai Comal diketahui warga setempat. Salah satu warga yang juga menjabat sebagai Ketua RT 11 mengaku sempat menegur langsung Kepala Desa Panjunan karena khawatir aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan dan memicu longsor di area sungai.

“Kalau bisa jangan ambil tanah bantaran sungai karena berbahaya. Itu bisa merusak lingkungan dan menyebabkan longsor. Apalagi setahu kami anggaran urugan sudah ada kurang lebih Rp50 juta. Harusnya beli tanah urug, bukan mengambil dari bantaran sungai,” ungkap RT 11 kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/5/2026).

Namun menurut pengakuannya, teguran tersebut justru direspons dengan nada keras oleh Kepala Desa Panjunan, Suharno.

“Siapa yang berani dengan saya. Jangankan pak RT, warga sekampung juga saya tidak takut,” kata Suharno, sebagaimana ditirukan RT kepada wartawan.

Pernyataan itu pun memicu sorotan masyarakat. Sebab, seorang kepala desa dinilai seharusnya menjadi pengayom dan peneduh masyarakat, bukan justru memperlihatkan sikap arogan ketika diingatkan terkait dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan lingkungan.

RT tersebut juga menyinggung kejadian sebelumnya, ketika ada warga yang mengambil tanah bantaran sungai untuk kebutuhan batu bata merah dan justru diproses hukum.

“Dulu pernah ada warga ambil tanah bantaran buat batu bata merah, itu sampai dikasuskan. Sekarang malah muncul dugaan pengambilan tanah bantaran untuk proyek pembangunan,” tambahnya.

Sorotan publik kini juga mengarah kepada Balai PSDA Pemali Comal sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sungai dan bantaran. Warga mempertanyakan apakah aktivitas pengambilan tanah di pinggir Sungai Comal tersebut sudah memiliki izin atau sepengetahuan pihak terkait.

Pasalnya, bantaran sungai merupakan kawasan yang tidak boleh dirusak ataupun dieksploitasi sembarangan. Pengambilan tanah di area tersebut berpotensi menyebabkan abrasi, longsor, hingga kerusakan aliran sungai yang dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas.

Program pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Namun warga menilai program yang seharusnya membawa manfaat jangan sampai justru menimbulkan polemik dan dugaan pelanggaran aturan di lapangan.

Yang kini menjadi perhatian tajam publik bukan hanya dugaan pengambilan tanah bantaran sungai, tetapi juga soal keteladanan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik masyarakat. Di tengah tuntutan transparansi dan pelayanan kepada warga, ucapan bernada menantang justru dinilai mencederai etika kepemimpinan di tingkat desa.

Masyarakat pun mempertanyakan, apabila warga kecil bisa diproses hukum karena mengambil tanah bantaran sungai, apakah aturan yang sama juga akan berlaku terhadap seorang kepala desa apabila dugaan tersebut terbukti benar?

Warga berharap pemerintah kecamatan, inspektorat, dinas lingkungan hidup, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan langsung agar persoalan ini tidak semakin menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (**)

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

GRESIK – Gerak cepat merespons aduan masyarakat, jajaran Polres Gresik langsung bergerak menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun. Dalam operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta, sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu digerebek dan puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait maraknya penjualan miras dan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.

Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan

TUBAN – Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki – laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari tersangka WTM.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp.3 juta rupiah.

“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).

Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Pasar Wage.

Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.

Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp.2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp.7 juta melalui sistem transfer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (*)

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

KOTA MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut.

Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur tol Kertosono–Solo.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.

Dari hasil pendataan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.106.000 batang dari berbagai merek, yakni Marbol, Marllena, dan Zeba.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun,” ungkapnya, Kamis (7/5/26).

AKBP Wiwin menegaskan, Polres Madiun Kota Polda Jatim akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat,” tegas AKBP Wiwin.

Masih kata AKBP Wiwin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.

“Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata AKBP Wiwin.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya telah satu kali melakukan pengiriman serupa.

Dari aktivitas tersebut, pelaku U.D. mengaku memperoleh upah sebesar Rp1,5 juta dalam sekali pengiriman, sedangkan A.J. menerima bayaran Rp4,5 juta.

Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp.3 miliar. (*)

Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data, Warga Trenggalek Lapor Polisi

Tagihan Pinjol Misterius Bermunculan, Kuasa Hukum: Klien Diintimidasi Debt Collector

TRENGGALEK, Gempur News

– Seorang warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, Syifa Fuadiyah Rinadi, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi ke Mapolres Trenggalek.

Dalam pelaporan itu, Syifa didampingi kuasa hukumnya, Advokat Nanang Hadi Prayitno, S.H., CPM., CLA. Pria yang akrab disapa Mas Nanang itu menyebut kliennya diduga jadi korban tindak pidana akses ilegal pada sejumlah akun keuangan digital.

“Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap akun Mobile Banking BRImo, SeaBank, serta beberapa aplikasi pinjaman online seperti Easy Cash dan Kredione,” ujar Nanang, Kamis (7/5/2026).

Awal Mula: Tagihan Pinjol Padahal Tak Pernah Mengajukan
Nanang menjelaskan, kasus bermula Januari 2026. Saat itu Syifa tiba-tiba menerima tagihan dari beberapa layanan pinjol. Padahal, ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.

“Awalnya klien kami mendapat tagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online, di antaranya Easy Cash, Shopee, dan SeaBank. Namun yang bersangkutan tidak pernah merasa mengajukan pinjaman di platform tersebut,” jelasnya.

Rugi Materiil & Diintimidasi Debt Collector
Akibat kejadian itu, Syifa merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis. Ia juga mengaku mengalami intimidasi berupa penagihan utang dari pihak yang tidak dikenal.

“Klien saya merasa dirugikan, juga mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak penagih utang atas pinjaman yang tidak pernah dia lakukan,” tegas Nanang.

Pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap dalang di balik dugaan penyalahgunaan data pribadi itu.

Peringatan: Hati-hati Jaga Data Pribadi
Kasus ini jadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada menjaga keamanan data pribadi, terutama data yang terhubung ke layanan keuangan digital seperti KTP, nomor HP, dan OTP.

(Ageng)